Menjaga Kedaulatan NKRI

oleh Iwan Sulistyo

(opini ini dimuat di Opini Pembaca Media Indonesia, Senin, 1  September 2008)

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Opini Pembaca, Media Indonesia, Senin, 01 September 2008 ).

Ketenangan kita sempat terusik oleh petisi dari 40 anggota Kongres AS yang dikirim kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Namun, ada makna yang positif di balik itu. Bung Ikrar Nusa Bhakti di sebuah harian menulis dengan sangat menarik. Beliau mengutip pandangan Menhan Juwono Sudarsono yang melihat surat itu bukan sebagai intervensi, tetapi harus dikaji berdasarkan kepentingan nasional Indonesia.

Lebih jauh lagi, dalam dimensi khusus, surat Kongres AS itu selayaknya dicermati dengan cerdas dan dimaknai sebagai suatu upaya pemerintah untuk kian memperhatikan pembangunan ekonomi masyarakat Papua (kesejahteraan kawasan Indonesia bagian timur secara umum) serta di daerah pelosok/perbatasan dengan negara tetangga.

Nah, dalam upaya besar untuk kian memperkokoh rasa nasionalisme kita sebagai warga negara Indonesia, maka langkah Departemen Pertahanan (Dephan) RI yang kini tengah menyusun konsep baru untuk menjaga kedaulatan NKRI, menurut penulis, layak ditanggapi dan didukung oleh segenap komponen bangsa.

Sebagai seorang guru besar Hubungan Internasional FISIP UI maupun dalam kapasitas sebagai sipil pertama yang menjabat Menhan RI (pasca-Orba), Prof Juwono Sudarsono sadar betul hakikat pertahanan semesta serta esensi kedaulatan negara-bangsa. Beliau gemar nian, baik dengan tulisan maupun melalui ceramah di berbagai pertemuan, mengajak masyarakat untuk kian memperkokoh nasionalisme melalui penyadaran akan pentingnya apa yang disebut sebagai ‘perang otak’, ‘perang selisih keunggulan’, ‘perang daya cipta’, ‘perang ilmu pengetahuan’, ‘perang riset/teknologi’, yang kemudian kesemuanya itu dapat diringkas ke dalam suatu: ‘pertahanan nir-militer (non-militer)’.

Pertahanan suatu negara tentu tidak saja dapat diukur dari seberapa besar alokasi anggaran ideal untuk bidang pertahanan dari PDB-nya. Lebih dari itu, pertahanan dalam arti luas yaitu bagaimana sumber daya manusianya diupayakan untuk kian berkualitas tinggi dan semakin kompetitif dari segi pemikiran dan penguasaan teknologi. Juga mencakup akses sebagian besar warga negaranya terhadap kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, pelistrikan, air bersih, berbagai infrastruktur, dsb).

Memang, idealnya, perangkat militer dan non-militer sebuah negara-bangsa harus padu dan saling mendukung, termasuk sokongan dari segi anggaran. Tentu termasuk berdaulat/mampu bertahan dari segi pangan, nilai-nilai seni/budaya, material hasil bumi/kekayaan alam serta energi (migas & non-migas) yang kesemuanya itu diramu dan diolah oleh putera terbaik bangsa yang ber-SDM cemerlang, yang kemudian dinikmati sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hanya dengan demikianlah suatu negara-bangsa bisa berdaulat, solid, sejahtera, dan berwibawa di pergaulan internasional.

Agaknya, teori 5 (lima) hierarki kebutuhan ala Abraham H. Maslow, walaupun tidak begitu relevan, tapi lumayan ampuh untuk menjelaskan bagimana pentingnya pemenuhan hak-hak dasar manusia (kebutuhan pokok/basic human needs) terlebih dulu, baru kemudian kita bisa memperkuat rasa nasionalisme ke-Indonesia-an. Intinya, kebutuhan yang lebih rendah tingkatannya harus dipuaskan lebih dulu sebelum orang merasakan munculnya kebutuhan yang lebih tinggi. Kebutuhan fisik (lapar & haus) merupakan urutan pertama. Maka, lapangan kerja dan ketersediaan panganan merupakan suatu keharusan.

Singkatnya, nasionalisme ke-Indonesia-an, terutama di daerah perbatasan, niscaya tidak akan menyala kuat dan terang jika kebutuhan pokok/dasar serta berbagai infrastruktur masyarakatnya belum terbangun dengan baik. Tentu ada masyarakat yang bernasionalisme kokoh. Tetapi, akan lebih kuat lagi jika ditopang dengan kehidupan yang layak serta perekonomian yang mapan di daerah mereka. Tanpa kehidupan yang layak, mustahil kecintaan dari sebagian besar mereka terhadap NKRI dapat berlanjut.

Rasanya, dengan pendidikan kesadaran bela negara saja masih belum sempurna. Kecemburuan sosial dan ‘kepenatan hidup’ sebagai akibat dari ketimpangan ekonomi, yang membedakan mereka dengan sebagian besar masyarakat di perkotaan, apalagi Ibukota, niscaya bakal mengupas rasa nasionalisme yang tengah tumbuh. Kemiskinan bakal mengikis nasionalisme. Alhasil, nasionalisme perlahan akan keropos. Bagi kalangan yang berkecukupan, masalah panganan tidak perlu dipusingkan lagi, perutnya senantiasa akan terisi. Bahkan mereka sanggup untuk memenuhi kebutuhan pada tingkatan yang lebih tinggi lagi. Tetapi, bagi sebagian yang lain (yang miskin), pemenuhan akan makan adalah suatu yang sulit. Belum lagi akses pendidikan dan kesehatan.

Pada akhirnya, dengan terlaksananya pembangunan yang merata dan meluas (di Indonesia bagian barat dan timur), maka nasionalisme kita tidak hanya bisa hidup di dalam ‘taman sari internasionalisme’ saja. Akan tetapi, juga mampu bergelora, mekar, bersemi, tumbuh subur dan kokoh di dalam ladang kita sendiri, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ringkasnya, NKRI akan kokoh dan berdiri tegak hingga kiamat jika dan hanya jika nasionalisme warga (dan penyelenggara negaranya) tetap menyala terang. Termasuk mendukung dan memberi masukan terhadap konsep baru untuk menjaga kedaulatan NKRI yang tengah disusun Dephan. Toh kita masih tetap memegang teguh konsep sishanta (sistem pertahanan rakyat semesta). Jika memang demikian halnya, maka apapun yang terjadi, dalam konteks upaya menjaga kedaulatan NKRI ini, intinya adalah ‘mestakung’, yakni: semesta mendukung!

Iwan Sulistyo, Mahasiswa FISIP UI

Politikus Busuk dan Pembusukan Politik

(opini ini dimuat di Kolom Suara Mahasiswa, Seputar Indonesia, Jumat, 29 Agustus 2008)

Oleh Iwan Sulistyo

Politik sesungguhnya merupakan suatu seni untuk meraih kekuasaan dengan cara yang konstitusional. Akan tetapi, realitasnya jauh berbeda. 

Zainuddin Maliki di dalam bukunya Politikus Busuk: Fenomena Insensibilitas Moral Elite Politik (Galang Press, 2004) mengurai dengan sangat menarik mengenai hal ini. Intinya, politikus kita bersifat miskin hati dan rakus kekuasaan. Mereka berlarian mengejar kekuasaan dengan berbagai cara: memalsukan ijazah, menuakan umur, money politics, bersekongkol menelurkan undang-undang, dan bahkan berkoalisi diam-diam untuk menciptakan ketidakpastian. Telah terjadi apa yang disebut sebagai political decay (pembusukan politik), yang ditandai dengan penyebaran politikus busuk dan premanisme politik.

Prof Ahmad Syafii Ma’arif di dalam pengantar buku itu menyebutkan bahwa kekuatan kontrol di tengah-tengah kehidupan bangsa masih sangat lemah. Akibatnya, politik lepas kontrol dan berbagai kebijakan politik (berdasarkan kepentingan jangka pendek) berkembang atas dasar syahwat para elitenya. 

Nah, justru itu, kita harus ekstra-cermat dalam menonton berbagai atraksi dan manuver yang tengah dipertontonkan oleh para politikus menjelang Pemilu 2009. Tujuan mereka jelas, menawarkan sebuah solusi pemecahan masalah bangsa. Atas dasar itu, mereka menghipnotis rakyat untuk  mencoblos nomor urut/gambar mereka di bilik suara. Sebab, satu suara yang diberikan kepada mereka akan sangat berarti bagi menang atau kalahnya sang calon di gelanggang pemilihan.

Alih-alih memberikan tawaran, setelah duduk dan mendapatkan penghasilan lebih dari cukup (berikut kekuasaan), loyalitas justru beralih kepada kelompok dan parpol pendukung, bukan kepada konstituen. Padahal, loyalitas kepada konstituen adalah mutlak mengingat dari konstituenlah suara dan mandat diperoleh.

Kita juga layak meneropong dengan seksama, mana saja figur yang telah sering duduk dikekuasaan, tetapi tidak membawa perubahan mendasar bagi perbaikan nasib sebagian besar konstituen (masyarakat pemilihnya). Namun, bagi figur yang benar-benar menyuarakan kepentingan rakyat, tidak ada salahnya kita berikan mandat untuk beberapa kali.

Saya sendiri harus mengakhiri tulisan ini karena saya hendak memeriksa dulu apakah di sekitar saya ada politikus busuk yang maju di Pemilu 2009 kelak. Saya sudah menengarai beberapa nama dan kelompoknya. Namun, saya enggan menyebutkan. Rasanya kurang santun. Maklum, Senin besok sudah puasa. Saya sarankan Anda juga memeriksa di sekitar Anda, jangan-jangan juga ada politikus busuk. Tidak ada cara lain, membuat politikus busuk tidak kembali lagi bercokol di gelanggang kekuasaan adalah dengan jalan tidak memberikan suara kepada mereka pada Pemilu 2009 mendatang.

Antara Hukuman Mati dan Kepastian Hukum

oleh Iwan Sulistyo

(opini ini dimuat di Suara Pembaruan, Rabu, 27 Agustus 2008)

(Suara Pembaruan, Rabu, 27 Agustus 2008. Penulis berterima kasih kepada guru penulis, Bapak Iqrak Sulhin, yang telah memberikan banyak bimbingan, kritik, dan bahkan mempertajam argumen di dalam artikel ini sebelum dikirim kepada redaksi SP)

***

Ada satu permasalahan yang cukup mencuri perhatian publik belakangan ini, yakni perihal eksekusi hukuman mati terhadap beberapa terpidana. Terakhir, publik dan media menunggu-nunggu atau ingin tahu kapan eksekusi mati terhadap terpidana Bom Bali dilakukan.

Beberapa media nasional memang mengurai ikhwal hukuman mati secara menarik dan penuh polemik. Salah satunya adalah perkembangan dunia di mana hingga Juni 2006, hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati. Sementara itu, lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati sebagai pidana pokok.

Di Indonesia, sebanyak tujuh terpidana mati kasus pembunuhan dan narkoba telah dieksekusi selama 2008 ini. Mereka, yakni Rio Martil (pelaku pembunuhan di Purwokerto), Sumiarsih dan Sugeng (pelaku pembunuhan terhadap keluarga Letkol Marinir Purwanto – kasus 13 Agustus 1988), Tubagus Muhamad Yusup Maulana alias Usep (dukun pengganda uang yang membunuh 8 orang di Banten), Ahmad Suradji alias dukun AS (membunuh 42 wanita rentang 1984–1994 di Sumatera Utara), serta Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa (kasus narkotika). Dalam waktu dekat ini (meskipun belum terkonfirmasi dengan pasti), tiga pelaku bom Bali I (Ali Ghufron alias Muklas, Amrozi, dan Abdul Aziz alias Imam Samudra) juga bakal dieksekusi di Cilacap.

Terlepas dari pro-kontranya, Indonesia masih memberlakukan hukuman mati dalam KUHP serta untuk beberapa kasus kejahatan dalam UU khusus, antara lain narkotika dan terorisme. Selain masih adanya hukuman mati sebagai pidana pokok, perdebatan juga muncul tentang metode eksekusi. Sebagian kalangan beranggapan metode tembak dianggap menyiksa, di mana si terpidana tidak langsung seketika mati, namun terlebih dahulu merasakan sakit yang luar biasa tatkala peluru menembus jantung.

Tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia memang tidak menyebutkan berapa banyak peluru yang bisa digunakan/ditembakkan. Tetapi, hanya menyebutkan perihal jarak antara regu tembak/eksekutor dengan terpidana mati yang tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) meter dan tidak boleh kurang dari 5 (lima) meter. Jumlah peluru inipun juga dianggap sesuatu yang menambah penderitaan. Media dalam pemberitaan tentang eksekusi sering menyebutkan tiga buah peluru menembus jantung.

Dalam perkembangannya di dunia, di samping metode tembak dengan peluru tajam sebagaimana yang diterapkan di Indonesia, terdapat juga sejumlah metode hukuman mati lainnya, antara lain pancung kepala di Saudi Arabia dan Iran, kursi listrik dan suntik mati di Amerika Serikat, gantung di Mesir dan Singapura, serta hukuman rajam di Afghanistan.

Penjeraan

Dalam kajian penologi (ilmu yang menjelaskan penghukuman legal), terdapat berbagai mashab/falsafah penghukuman. Muhammad Mustofa (2007:67) berpendapat bahwa “tujuan dari hukum dan penghukuman pada akhirnya adalah untuk membuat orang tidak melakukan kejahatan”.

Salah satu falsafah penghukuman itu yakni deterrence (penggentarjeraan) yang berarti bahwa tidak dilakukannya Tindakan pelanggaran hukum karena takut penghukuman (general deterrence atau penggentar), dan takut dihukum karena pernah mengalami penghukuman (specific deterrence atau penjera).

Dengan kata lain, efek gentar ditujukan kepada masyarakat luas agar takut berbuat jahat karena penghukuman. Sementara, efek jera ditujukan kepada si pelaku kejahatan agar tidak lagi mengulang perbuatannya (menjadi residivis). Sehingga, pertanyaan mendasar yang layak dikemukakan adalah apakah memang hukuman mati dapat menciptakan efek gentar? Hal ini juga sering menjadi fokus perdebatan tentang hal ikhwal hukuman mati.

Berefek

Mecermati eksekusi hukuman mati selama tahun 2008 ini terhadap ketujuh terpidana yang telah dilaksanakan itu, muncul satu pertanyaan besar, apakah dengan adanya hukuman mati tersebut menghasilkan ketakutan (berefek gentar) yang signifikan bagi calon pelaku kejahatan di kemudian hari? Kita jelas tidak dapat berbicara atau melakukan wawancara tentang bagaimana efek jera bagi si penerima vonis hukuman mati yang telah dieksekusi karena toh mereka sudah tidak bernafas lagi.

Dalam melihat hukuman mati ini, tekanannya bukan hanya pada sisi rampung atau tuntasnya sebuah pelaksanaan eksekusi mati terhadap ketujuh terpidana (termasuk tiga pelaku bom Bali I yang bakal dieksekusi) tersebut, tetapi juga pada aspek pengaruh yang dihasilkannya, yaitu ‘efek gentar’ bagi masyarakat luas. Hal ini penting mengingat setiap individu berpotensi menjadi pelaku dan atau korban kejahatan, tidak memandang usia, jenis kelamin, dan bahkan status sosial-ekonomi. Masalah ini menjadi suatu persoalan tersendiri yang layak dikaji ulang, terutama oleh pemerintah sebagai pembuat regulasi. Bahkan, dari kalangan di Komnas HAM, memandang perlu adanya moratorium, yakni suatu langkah guna menghentikan sementara dan kemudian mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan yang bertentangan dengan prinsip HAM. Dengan kata lain, yaitu melihat kembali semua vonis hukuman mati kepada semua terpidana yang ada saat ini.

Dalam konteks hukuman mati, berdebat 3 (tiga) aspek yang amat mendasar, yakni aspek kemanusiaan (HAM), aspek kepastian hukum dan keadilan, serta aspek penggentaran tersebut. Di satu sisi, kita dituntut untuk menjunjung tinggi HAM. Di Indonesia, pada Pasal 28A UUD 1945 disebutkan, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Lebih rinci lagi, dalam hal menghormati hak hidup ini diurai pada Pasal 28B, 28C, 28D, 28H, dan 28I UUD 1945. Sementara, di sisi lain, yang tidak kalah kuatnya, juga berhadapan dengan tuntutan rasa keadilan dari keluarga korban kejahatan.

Di beberapa negara di dunia, hukuman mati sudah tidak diberlakukan lagi. Selain itu, dorongan untuk penghapusan hukuman mati juga terjadi di Indonesia. Akan tetapi, realitasnya, di Indonesia, hukuman mati untuk sejumlah kasus kejahatan (narkotika, terorisme, dan lain-lain) masih tetap berlaku. Jika memang demikian halnya, muncul lagi sederet pertanyaan besar, mengapa setelah jelas adanya hukuman mati bagi pembunuh (berencana), tetapi masih saja terlihat konsistensi angka pembunuhan secara statistik? Mengapa ini bisa terjadi? Demikian pula dengan fakta bahwa “rasa takut” terhadap ancaman hukuman mati dalam UU Narkotika hanya bertahan beberapa tahun pascadiundangkannya. Pilihannya kemudian, apakah hukuman yang berat atau kepastian hukum itu sendiri[lah] yang potensial membendung dorongan munculnya kejahatan serupa di masa mendatang?

Harapan kita, pada masa mendatang, hukuman mati tidak dijatuhkan lagi mengingat kajian tentang efektivitasnya justru memperlihatkan [bahwa] kepastian hukumlah yang jelas-jelas mampu menciptakan rasa jera, bukan hukuman yang berat. Selain karena pertimbangan kemanusiaan (HAM), juga karena selama ini tidak efektif atau tidak berdampak sama sekali.

Bagi Koruptor

Satu kasus kejahatan yang menarik perhatian publik dan sering dihubung-hubungkan dengan hukuman mati adalah korupsi. Menurut penulis, wacana hukuman mati bagi koruptor adalah bentuk ekspresi dari “batas” kesabaran publik terhadap inkonsistensi penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia.

Sehingga sebagian kalangan menganggap, hukuman mati layak direalisasikan karena negara sudah banyak dirugikan akibat korupsi. Adalah mimpi buruk bagi Indonesia yang terus-menerus menderita oleh koruptor yang bila uang yang hilang tersebut dikonversi justru dapat menanggulangi kemiskinan yang semakin parah di Indonesia sekarang ini.

Pertanyaannya: apakah bagi pelaku korupsi hukuman mati pantas diberikan? Tulisan ini tidak bermaksud menentang keinginan publik yang lebih luas. Namun, bila dikaitkan dengan pertimbangan HAM dan cenderung tidak efektifnya hukuman mati selama ini, membuat kita perlu berpikir ulang.

Menurut hemat penulis, yang perlu ditekankan adalah konsistensi dan kepastian bahwa setiap kasus korupsi di negeri ini pasti mendapatkan reaksi secara hukum. Polisi, jaksa, dan hakim diharapkan selektif dan mampu berpikir lebih jernih.

Mencermati APBN dan Persoalannya

(opini ini dimuat di Opini Pembaca Media Indonesia, Kamis, 21 Agustus 2008)

Oleh Iwan Sulistyo

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialirkan melalui tiga saluran, yakni: bidang polhukam (politik, hukum, dan keamanan), bidang kesra (kesejahteraan rakyat), serta bidang perekonomian. Idealnya, ketiga bidang ini, mestilah balance (seimbang). Dengan kata lain, jangan terdapat aliran yang terlalu banyak kepada satu saluran tertentu yang mengakibatkan bidang/pos yang lain kekeringan.

Di tengah membanjirnya persoalan di Tanah Air, memperhatikan aspek ‘prioritas’ (mana yang dianggap paling penting hingga yang tidak penting) dalam membelanjakan anggaran merupakan suatu keharusan. Artinya, pemerintah dihadapkan dengan suatu kondisi yang begitu pahit: jika anggaran di tiap departemen/kementerian dikurangi untuk dialirkan ke beberapa pos/kementerian yang dianggap lebih penting, maka dampaknya niscaya akan sangat meluas.

Bidang pendidikan, akhir-akhir ini, menjadi sorotan. Hal itu bukan hanya karena pendidikan merupakan suatu dimensi yang penting untuk mencerdaskan bangsa (meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia). Tetapi juga karena, secara konstitusi, merupakan amanah UUD 1945 (Pasal  28C dan Pasal 31).

Lebih tegas lagi, dan tentu tidak bisa ditawar-tawar, pada Pasal 31 ayat (4)-nya disebutkan: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”

Beberapa gedung sekolah yang ambruk di sejumlah daerah (dan bahkan menelan korban) serta kesejahteraan guru/dosen juga mendesak untuk diperhatikan. Agaknya, putusan Mahkamah Konstitusi Rabu (13/8) lalu telah memberikan teguran keras bagi pemerintah. 

Di sisi lain, kita juga dihadapkan dengan rekonstruksi pascabencana di sejumlah daerah serta pembangunan berbagai infrastruktur yang telah hancur karena sudah tidak layak guna, seperti rumah layak huni, jalan raya/jalan nasional, jembatan, sarana pelistrikan, air bersih, dsb. Toh itu semua, dari segi ekonomi, juga mendukung kehidupan orang dan perputaran barang lintas-daerah.

Di bidang kesehatan pun demikian. Apalagi, akhir-akhir ini, sejumlah penyakit seperti flu burung, DBD, dsb juga menyiksa dan mengintai masyarakat banyak. Pada akhirnya, pos/bidang kesehatan, juga meminta anggaran yang tidak sedikit.    

Selain itu, upaya menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI (pertahanan) oleh TNI, apa tidak diperhitungkan? Ya, jelas, ini menjadi suatu keharusan.

Buktinya, jangankan mencapai anggaran yang ideal, untuk meraih titik minimum essential force saja masih jauh dari harapan. Itu juga termasuk tuntutan dari segi peningkatan kesejahteraan prajurit TNI, biaya latihan/gelar pasukan, pengadaan/pemeliharaan alutsista, dan sebagainya.

Belum lagi berbagai pos/bidang seperti: kepolisian (untuk keamanan/penegakan hukum), lingkungan hidup, pertanian/kehutanan, kelautan/perikanan, koperasi/UKM, riset dan teknologi, kebudayaan dan pariwisata. 

Nah, sekarang, mana yang dipilih dan menjadi prioritas? Alhasil, pemerintah ibarat memakan buah simalakama: jika yang satu diselesaikan, maka seketika muncul permasalahan yang lain. Ini memang persoalan besar bagi pemerintah yang tentu membutuhkan pertimbangan yang ekstra-cermat, hati-hati, dan matang, serta menyedot segenap energi dan fikiran. Selain fikiran, akan lebih baik pertimbangan yang dilakukan juga melibatkan hati nurani yang di-back up dengan kesadaran yang luhur bahwa: apapun upaya hitung-menghitung yang dilakukan adalah sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan mereka agar bisa hidup layak dan bermartabat. 

Pada dasarnya, dalam membelanjakan anggaran, sikap konsisten untuk menghindari dua ‘bo’, yakni ‘bocor’ dan ‘boros’, niscaya akan sangat membantu untuk meraih goals (berbagai tujuan/target) yang hendak diraih dengan efektif dan efisien. Alhasil, dibutuhkan suatu keterpaduan antardepartemen/lembaga negara. Intinya, mana yang perlu diparalelkan, harus diparalelkan. Mana lembaga yang mestinya disatukan, anggarannya cukup menurut kebutuhan minimal saja.  

Dengan demikian, penulis mengajak, mari kita secara bersama, mengawal dan tetap meneropong segala kegiatan pemerintah (Istana dan Senayan) dalam merancang serta membelanjakan APBN-P 2008 (termasuk APBN 2009 mendatang yang konon 20% untuk pendidikan) ini. Mari kita hormati pemerintah yang tengah berkuasa (diberi mandat untuk menyelenggarakan negara hingga 2009) ini dengan segala kebijakan dan prioritas mereka, sembari tetap dan terus memberikan kritik yang konstruktif dan masukan yang santun. Aspek akuntabilitas guna pertanggungjawaban, juga menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari kesemua itu. 

Mencermati persoalan mana yang penting dan mana yang tidak penting ini, yakni bidang mana yang lebih diprioritaskan dibanding yang lain dalam APBN, seketika penulis teringat akan pandangan seorang pemikir yang telah dipercaya untuk duduk di kabinet oleh empat presiden.

Beliau (2002) mengatakan: keadaan negara tidak akan membaik sampai dan kecuali bila organisasi negara itu mempunyai kepemimpinan politik yang tegas dan kuat. Yang pasti, tentunya, sikap tegas dan kuat yang dimaksud ialah sikap yang bersandarkan diri kepada prinsip – meminjam istilah Pak Sukardi Rinakit – Gusti Ora Sare (Tuhan tidak tidur). 

Iwan Sulistyo, Mahasiswa FISIP UI

Kasus Korupsi: Dipilih dan Ditebang?

(opini ini dimuat di Opini Pembaca Media Indonesia, Rabu, 13 Agustus 2008)

Oleh Iwan Sulistyo

Hampir sepuluh tahun yang lalu, pada Kamis, 21 Mei 1998, ketika Presiden Soeharto memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai presiden RI, negeri ini memasuki fase baru, yakni apa yang disebut sebagai reformasi.

Suatu tahapan penataulangan negara dan penguatan demokrasi. Angin harapan baru yang berhembus seakan menyemangati riuh-rendahnya teriakan para pejuang demokrasi di semua pelosok negeri. 

Akan tetapi, hingga detik ini, penyelenggara negara kita masih saja terjangkiti oleh penyakit akut-kronis: korupsi. Penggalan kata “korupsi” memang begitu sering terdengar dan akrab dilontarkan selama lebih dari satu dekade terakhir ini.

Pemberantasan korupsi menjadi hal yang tak dapat dipisahkan dari agenda reformasi yang bergulir hingga sekarang. Bahkan, kenyataannya, istilah korupsi juga dirangkaikan dengan dua dimensi lainnya, yakni kolusi dan nepotisme (KKN).

Sudah banyak kiranya berbagai analisis pakar/akademisi serta cercaan aktivis/ mahasiswa dan berbagai kalangan perihal penyakit akut yang satu ini.

Tidak hanya korupsi. Perilaku suap-menyuap pun telah menjalar dan nyaris melilit semua lini, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Alhasil, fungsi luhur ketiga trias dalam hal check and balance, praktis menjadi acak-acakan akibat perselingkuhan antarelit.

Akibatnya menjadi tak karuan tatkala uang sudah mulai memainkan peran. Ketika uang sudah masuk ke “ruang”, maka yang salah menjadi benar, dan yang benar pun dipaksa salah. Tidak salah kiranya jika ada kalangan yang pernah melontarkan pendapat bahwa yang berkuasa di dunia ini ada tiga, yakni uang, money, dan fulus.

Ketiganya sama-sama memperdaya, berdaya tarik, berdaya pikat, berdaya rangsang dan bahkan berdaya hancur yang menyakitkan.

Sudah menjadi kelaziman dan bahkan pengetahuan umum bahwa korupsi dan suap-menyuap begitu gemar dilakukan lewat bawah meja, di samping meja, di atas meja, atau bahkan dibungkus langsung sekalian dengan meja-mejanya.

Ada juga yang kaget (bahkan senang) karena rekening pribadinya di bank, seketika terisi uang ratusan juta atau mungkin milyaran rupiah, yang ditransfer oleh “kolega baik” di seberang sana.

Juga ada pihak yang memaksa koleganya untuk menyediakan uang. Kompensasinya jelas, yakni dengan metode simsalabim alias ujug-ujug, segala urusan tuntas dengan sekejap, atau bahkan sebuah produk UU/regulasi dijamin sesuai dengan kehendak si pemesan. 

Yang mengherankan, ada juga sejumlah tokoh yang enggan memberikan pernyataan pasti dengan kesadaran hati, gamblang, sportif, dan berjiwa besar (disertai bukti yang valid) bahwa mereka memang atau justru tidak terlibat sama sekali dalam memberi serta menikmatinya.

Telah begitu banyak kasus korupsi yang terungkap walaupun, layak diduga, betapa banyak pula skandal yang masih terbungkus rapih. Berbagai komentar, cercaan masyarakat, dan analisis pakar pun telah sesak dimuat media.

Jika di masa orde baru, perilaku “gelap” elit negara tidak begitu terungkap, justru di masa sekarang begitu gamblang dipertontonkan. Bahkan menjadi bahan lelucon di terminal dan warung kopi. Tak dapat dipungkiri, memang relatif sulit untuk melenyapkan perilaku korup penyelenggara negara di Tanah Air, termasuk suap-menyuap (bribery).

Dibutuhkan suatu upaya besar yang berkelanjutan dan menyita konsistensi yang sungguh-sungguh dari pemerintah sendiri untuk perang memberangus korupsi.

Lahirnya KPK mengisyaratkan bahwa betapa sistem peradilan pidana yang telah ada kurang memiliki kuku yang tajam dalam menjerat, menggores, dan mencengkram para koruptor. Namun, atas capaian yang fantastis, KPK layak diapresiasi.

Yang jelas, upaya KPK menjerat pelaku korupsi, berikut dentuman ketok palu hakim di pengadilan, jangan kesannya terpaksa hanya karena tekanan dari sang penguasa.

Ringkasnya, untuk penegakan hukum kasus korupsi, jangan dipilih lantas ditebang. Tapi, tebanglah mana yang patut dan nyata-nyata memang harus ditebang. Nah, sekarang, pertanyaan besarnya: apakah ada keberanian dari pemerintah untuk berbuat demikian? Bung Rizal Mallarangeng pun menjawab: if there is a will, there is a way. Bukankah semangat “bersama kita bisa” masih tetap menyala meskipun agak mulai redup. 

Kiranya, dipenghujung satu tahun pemerintahannya ini, dengan nada optimis, penulis rasa, Pak SBY-JK masih bisa berbuat banyak dalam upaya memberantas korupsi. Meminjam istilah Bung Karno (1964:341): “Waktu belum terlambat. Sebab, walaupun hantu maut sudah mendekam di tepi langit, belumlah api membakar dan mengamuk alam semesta.” Intinya, hukum mesti tegak kendati Pemilu 2009 kian dekat.

Konsisten atau tidaknya Pak SBY dalam upaya mengobati penyakit akut-kronis yang menjangkiti penyelanggara negara, yakni korupsi, niscaya akan sangat mempengaruhi persepsi kurang lebih 220 juta jiwa penduduk Indonesia terhadap beliau.

Pada akhirnya, pilih-tebang, dalam konteks lingkungan hidup, mesti dilakukan demi pelestarian hutan di Indonesia. Dan itu pun seyogyanya lewat perencanaan pembangunan yang cermat secara nasional. Toh “hidup adalah perbuatan,” sahut Pak Soetrisno Bachir.    

Iwan Sulistyo, Mahasiswa FISIP UI