Hukum Mati Koruptor, Berefek Gentar?

oleh Iwan Sulistyo

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Opini Pembaca, Media Indonesia, Jumat 12 September 2008 )

Penulis bermimpi dan berdoa, suatu ketika di masa depan, pemerintahan negeri ini terselenggara dengan relatif bersih. Angka korupsi perlahan menurun dan pada titik tertentu, korupsi tidak lagi menjadi akar penyebab berbagai persoalan masyarakat, seperti kelangkaan air bersih, akses terhadap pendidikan, perlistrikan, pelayanan kesehatan, hunian yang layak, pakaian yang memadai, serta tercukupinya berbagai infrastruktur (jalan, jembatan, pelabuhan udara, terminal, dan sebagainya). Bayangkan jika sebagian besar penduduk Indonesia bisa hidup layak dan bermartabat.

Alhasil, KPK tinggal kenangan sehingga sistem peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, kehakiman, LP) dapat kembali memainkan peranan mereka masing-masing. Akan tetapi, kenyataannya hingga hari ini perwujudan ke arah sana (kesejahteraan yang merata dan meluas) itu masih jauh dari harapan.

Beranjak dari sana, wacana hukuman mati bagi pejabat/penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi (termasuk suap-menyuap) akhir-akhir ini juga mengemuka. Banyak yang mendukung. Boleh diduga hanya segelintir kalangan yang menentang. Hal itu wajar mengingat wacana hukuman mati itu dapat dimaknai sebagai suatu letupan dahsyat dari publik luas atas dasar ‘rasa pesimis’ yang telah menumpuk.

Penulis sendiri menengarai–dan termasuk banyak kalangan tentunya–KPK sebagai lembaga terkesan ‘pilih-tebang’ dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Harusnya, berdasarkan UU-nya, KPK bersikap membereskan kasus korupsi kelas ‘teri’, sembari melahap kasus korupsi kelas ‘kakap’. Namun, penulis melihat, sikap itu masih membutuhkan waktu beberapa tahun lagi. Kecuali jika Pak Antasari Azhar dan perangkatnya memiliki komitmen dan konsistensi yang kuat, bersih dari intervensi kalangan mana pun.

Hingga Juni 2006, hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati. Lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskannya. Terlepas dari pro-kontra, di Indonesia hukuman mati berlaku untuk beberapa kasus kejahatan, antara lain pembunuhan, narkotika, dan terorisme. Mengenai metode eksekusi hukuman mati di Indonesia, juga menuai pro dan kontra mengingat metode tembak dianggap menyiksa karena si terpidana tidak langsung/seketika mati, tetapi terlebih dulu merasakan sakit yang dahsyat ketika peluru menembus jantungnya.
Guru besar Kriminologi FISIP UI Prof Muhammad Mustofa (2007:67), berpendapat bahwa tujuan dari hukum dan penghukuman pada akhirnya adalah untuk membuat orang tidak melakukan kejahatan. Salah satu mazhab penghukuman, yakni deterrence (penggentarjeraan) yang berarti bahwa tidak dilakukannya tindakan pelanggaran hukum karena (1) takut penghukuman (general deterrence atau penggentar) dan (2) takut dihukum karena pernah mengalami penghukuman (specific deterrence atau penjera). Artinya, efek ‘gentar’ ditujukan kepada masyarakat luas agar takut berbuat jahat karena penghukuman. Efek ‘jera’ untuk si pelaku kejahatan agar tidak lagi mengulang perbuatannya (menjadi residivis).

Jika hukuman mati benar-benar diterapkan untuk kasus korupsi, yang menjadi pertanyaan besar ialah, apakah dengan adanya hukuman mati tersebut menghasilkan ketakutan (berefek gentar) yang signifikan bagi calon pelaku korupsi di kemudian hari?
Dalam menelaah hukuman mati ini tekanannya bukan hanya pada dimensi tuntasnya sebuah gelar eksekusi mati terhadap terpidana, tetapi juga lebih kepada aspek pengaruh yang dihasilkannya, yaitu ‘efek gentar’ bagi pejabat/penyelenggara negara. Hal itu penting mengingat setiap pejabat/penyelenggara negara berpotensi melakukan korupsi, tidak memandang usia, jenis kelamin, dan bahkan agama/kepercayaan.

Dalam konteks hukuman mati, berkecamuk tiga aspek yang amat mendasar, yakni (1) aspek kemanusiaan/HAM, (2) aspek kepastian hukum dan keadilan, serta (3) aspek ‘gentar’ itu sendiri. Di satu sisi kita dituntut untuk menjunjung tinggi HAM. Di sisi lain, yang tidak kalah kuatnya, juga berhadapan dengan tuntutan ‘rasa keadilan’ dari masyarakat luas karena kesejahteraan milik mereka telah dirampok koruptor.

*******

(catatan tambahan)
Di beberapa negara di dunia, hukuman mati memang sudah tidak diberlakukan lagi. Selain itu, protes untuk menghapus hukuman mati juga gencar di Indonesia. Akan tetapi, realitasnya, hukuman mati untuk sejumlah kasus kejahatan (pembunuhan, narkotika, terorisme) masih tetap berlaku.

Fokusnya kemudian ialah: bilamana kasus korupsi tidak mengalami penyusutan atau bahkan justru kian meningkat di masa mendatang, maka selama itu pula hukuman mati yang bakal ‘dipertontonkan’ kepada masyarakat luas (termasuk terhadap pejabat/penyelenggara negara sendiri) sama sekali tidak menyumbangkan ‘efek gentar’.
Mimpi buruk seorang pejabat/penyelenggara negara ialah apabila (ia diduga & bahkan terbukti) melakukan korupsi dan kemudian kasusnya diberitakan secara intens, ekstrem, dan bahkan menggelegar oleh media massa ke segala penjuru dunia, maka hal itu bakal memberikan suatu ‘rasa malu’ sebagai akibat dari stigmatisasi oleh masyarakat.

Nah, sekarang, untuk jangka panjang, selayaknya kita semua mengkaji dengan cermat ihwal wacana hukuman mati ini. Mari kita cerdas dan jernih dalam melihat persoalan tersebut. Artinya, apakah hukuman mati yang dijatuhkan kepada pejabat/penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi akan sangat ampuh dan benar-benar menyumbangkan efek gentar (takut berbuat korupsi) bagi calon pelaku berikutnya? Atau justru lebih kepada dimensi ‘kepastian hukum’ yang didapat dari perangkat hukum (KPK, polisi, jaksa, dan hakim) yang harus bekerja bersih, tegas, cermat, giat, dan tanggap?

Jika ‘kepastian hukum’ dari perangkat penegak hukum tidak didapat, dan korupsi justru kian membludak, maka tidak ada jalan lain: ‘hukuman mati’ bagi koruptor menjadi pilihan terakhir. Bukan begitu, Pak SBY?

Iwan Sulistyo, Mahasiswa FISIP UI
iwsu50@yahoo.com

Antara Hukuman Mati dan Kepastian Hukum

oleh Iwan Sulistyo

(opini ini dimuat di Suara Pembaruan, Rabu, 27 Agustus 2008)

(Suara Pembaruan, Rabu, 27 Agustus 2008. Penulis berterima kasih kepada guru penulis, Bapak Iqrak Sulhin, yang telah memberikan banyak bimbingan, kritik, dan bahkan mempertajam argumen di dalam artikel ini sebelum dikirim kepada redaksi SP)

***

Ada satu permasalahan yang cukup mencuri perhatian publik belakangan ini, yakni perihal eksekusi hukuman mati terhadap beberapa terpidana. Terakhir, publik dan media menunggu-nunggu atau ingin tahu kapan eksekusi mati terhadap terpidana Bom Bali dilakukan.

Beberapa media nasional memang mengurai ikhwal hukuman mati secara menarik dan penuh polemik. Salah satunya adalah perkembangan dunia di mana hingga Juni 2006, hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati. Sementara itu, lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati sebagai pidana pokok.

Di Indonesia, sebanyak tujuh terpidana mati kasus pembunuhan dan narkoba telah dieksekusi selama 2008 ini. Mereka, yakni Rio Martil (pelaku pembunuhan di Purwokerto), Sumiarsih dan Sugeng (pelaku pembunuhan terhadap keluarga Letkol Marinir Purwanto – kasus 13 Agustus 1988), Tubagus Muhamad Yusup Maulana alias Usep (dukun pengganda uang yang membunuh 8 orang di Banten), Ahmad Suradji alias dukun AS (membunuh 42 wanita rentang 1984–1994 di Sumatera Utara), serta Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa (kasus narkotika). Dalam waktu dekat ini (meskipun belum terkonfirmasi dengan pasti), tiga pelaku bom Bali I (Ali Ghufron alias Muklas, Amrozi, dan Abdul Aziz alias Imam Samudra) juga bakal dieksekusi di Cilacap.

Terlepas dari pro-kontranya, Indonesia masih memberlakukan hukuman mati dalam KUHP serta untuk beberapa kasus kejahatan dalam UU khusus, antara lain narkotika dan terorisme. Selain masih adanya hukuman mati sebagai pidana pokok, perdebatan juga muncul tentang metode eksekusi. Sebagian kalangan beranggapan metode tembak dianggap menyiksa, di mana si terpidana tidak langsung seketika mati, namun terlebih dahulu merasakan sakit yang luar biasa tatkala peluru menembus jantung.

Tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia memang tidak menyebutkan berapa banyak peluru yang bisa digunakan/ditembakkan. Tetapi, hanya menyebutkan perihal jarak antara regu tembak/eksekutor dengan terpidana mati yang tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) meter dan tidak boleh kurang dari 5 (lima) meter. Jumlah peluru inipun juga dianggap sesuatu yang menambah penderitaan. Media dalam pemberitaan tentang eksekusi sering menyebutkan tiga buah peluru menembus jantung.

Dalam perkembangannya di dunia, di samping metode tembak dengan peluru tajam sebagaimana yang diterapkan di Indonesia, terdapat juga sejumlah metode hukuman mati lainnya, antara lain pancung kepala di Saudi Arabia dan Iran, kursi listrik dan suntik mati di Amerika Serikat, gantung di Mesir dan Singapura, serta hukuman rajam di Afghanistan.

Penjeraan

Dalam kajian penologi (ilmu yang menjelaskan penghukuman legal), terdapat berbagai mashab/falsafah penghukuman. Muhammad Mustofa (2007:67) berpendapat bahwa “tujuan dari hukum dan penghukuman pada akhirnya adalah untuk membuat orang tidak melakukan kejahatan”.

Salah satu falsafah penghukuman itu yakni deterrence (penggentarjeraan) yang berarti bahwa tidak dilakukannya Tindakan pelanggaran hukum karena takut penghukuman (general deterrence atau penggentar), dan takut dihukum karena pernah mengalami penghukuman (specific deterrence atau penjera).

Dengan kata lain, efek gentar ditujukan kepada masyarakat luas agar takut berbuat jahat karena penghukuman. Sementara, efek jera ditujukan kepada si pelaku kejahatan agar tidak lagi mengulang perbuatannya (menjadi residivis). Sehingga, pertanyaan mendasar yang layak dikemukakan adalah apakah memang hukuman mati dapat menciptakan efek gentar? Hal ini juga sering menjadi fokus perdebatan tentang hal ikhwal hukuman mati.

Berefek

Mecermati eksekusi hukuman mati selama tahun 2008 ini terhadap ketujuh terpidana yang telah dilaksanakan itu, muncul satu pertanyaan besar, apakah dengan adanya hukuman mati tersebut menghasilkan ketakutan (berefek gentar) yang signifikan bagi calon pelaku kejahatan di kemudian hari? Kita jelas tidak dapat berbicara atau melakukan wawancara tentang bagaimana efek jera bagi si penerima vonis hukuman mati yang telah dieksekusi karena toh mereka sudah tidak bernafas lagi.

Dalam melihat hukuman mati ini, tekanannya bukan hanya pada sisi rampung atau tuntasnya sebuah pelaksanaan eksekusi mati terhadap ketujuh terpidana (termasuk tiga pelaku bom Bali I yang bakal dieksekusi) tersebut, tetapi juga pada aspek pengaruh yang dihasilkannya, yaitu ‘efek gentar’ bagi masyarakat luas. Hal ini penting mengingat setiap individu berpotensi menjadi pelaku dan atau korban kejahatan, tidak memandang usia, jenis kelamin, dan bahkan status sosial-ekonomi. Masalah ini menjadi suatu persoalan tersendiri yang layak dikaji ulang, terutama oleh pemerintah sebagai pembuat regulasi. Bahkan, dari kalangan di Komnas HAM, memandang perlu adanya moratorium, yakni suatu langkah guna menghentikan sementara dan kemudian mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan yang bertentangan dengan prinsip HAM. Dengan kata lain, yaitu melihat kembali semua vonis hukuman mati kepada semua terpidana yang ada saat ini.

Dalam konteks hukuman mati, berdebat 3 (tiga) aspek yang amat mendasar, yakni aspek kemanusiaan (HAM), aspek kepastian hukum dan keadilan, serta aspek penggentaran tersebut. Di satu sisi, kita dituntut untuk menjunjung tinggi HAM. Di Indonesia, pada Pasal 28A UUD 1945 disebutkan, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Lebih rinci lagi, dalam hal menghormati hak hidup ini diurai pada Pasal 28B, 28C, 28D, 28H, dan 28I UUD 1945. Sementara, di sisi lain, yang tidak kalah kuatnya, juga berhadapan dengan tuntutan rasa keadilan dari keluarga korban kejahatan.

Di beberapa negara di dunia, hukuman mati sudah tidak diberlakukan lagi. Selain itu, dorongan untuk penghapusan hukuman mati juga terjadi di Indonesia. Akan tetapi, realitasnya, di Indonesia, hukuman mati untuk sejumlah kasus kejahatan (narkotika, terorisme, dan lain-lain) masih tetap berlaku. Jika memang demikian halnya, muncul lagi sederet pertanyaan besar, mengapa setelah jelas adanya hukuman mati bagi pembunuh (berencana), tetapi masih saja terlihat konsistensi angka pembunuhan secara statistik? Mengapa ini bisa terjadi? Demikian pula dengan fakta bahwa “rasa takut” terhadap ancaman hukuman mati dalam UU Narkotika hanya bertahan beberapa tahun pascadiundangkannya. Pilihannya kemudian, apakah hukuman yang berat atau kepastian hukum itu sendiri[lah] yang potensial membendung dorongan munculnya kejahatan serupa di masa mendatang?

Harapan kita, pada masa mendatang, hukuman mati tidak dijatuhkan lagi mengingat kajian tentang efektivitasnya justru memperlihatkan [bahwa] kepastian hukumlah yang jelas-jelas mampu menciptakan rasa jera, bukan hukuman yang berat. Selain karena pertimbangan kemanusiaan (HAM), juga karena selama ini tidak efektif atau tidak berdampak sama sekali.

Bagi Koruptor

Satu kasus kejahatan yang menarik perhatian publik dan sering dihubung-hubungkan dengan hukuman mati adalah korupsi. Menurut penulis, wacana hukuman mati bagi koruptor adalah bentuk ekspresi dari “batas” kesabaran publik terhadap inkonsistensi penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia.

Sehingga sebagian kalangan menganggap, hukuman mati layak direalisasikan karena negara sudah banyak dirugikan akibat korupsi. Adalah mimpi buruk bagi Indonesia yang terus-menerus menderita oleh koruptor yang bila uang yang hilang tersebut dikonversi justru dapat menanggulangi kemiskinan yang semakin parah di Indonesia sekarang ini.

Pertanyaannya: apakah bagi pelaku korupsi hukuman mati pantas diberikan? Tulisan ini tidak bermaksud menentang keinginan publik yang lebih luas. Namun, bila dikaitkan dengan pertimbangan HAM dan cenderung tidak efektifnya hukuman mati selama ini, membuat kita perlu berpikir ulang.

Menurut hemat penulis, yang perlu ditekankan adalah konsistensi dan kepastian bahwa setiap kasus korupsi di negeri ini pasti mendapatkan reaksi secara hukum. Polisi, jaksa, dan hakim diharapkan selektif dan mampu berpikir lebih jernih.

Kasus Korupsi: Dipilih dan Ditebang?

(opini ini dimuat di Opini Pembaca Media Indonesia, Rabu, 13 Agustus 2008)

Oleh Iwan Sulistyo

Hampir sepuluh tahun yang lalu, pada Kamis, 21 Mei 1998, ketika Presiden Soeharto memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai presiden RI, negeri ini memasuki fase baru, yakni apa yang disebut sebagai reformasi.

Suatu tahapan penataulangan negara dan penguatan demokrasi. Angin harapan baru yang berhembus seakan menyemangati riuh-rendahnya teriakan para pejuang demokrasi di semua pelosok negeri. 

Akan tetapi, hingga detik ini, penyelenggara negara kita masih saja terjangkiti oleh penyakit akut-kronis: korupsi. Penggalan kata “korupsi” memang begitu sering terdengar dan akrab dilontarkan selama lebih dari satu dekade terakhir ini.

Pemberantasan korupsi menjadi hal yang tak dapat dipisahkan dari agenda reformasi yang bergulir hingga sekarang. Bahkan, kenyataannya, istilah korupsi juga dirangkaikan dengan dua dimensi lainnya, yakni kolusi dan nepotisme (KKN).

Sudah banyak kiranya berbagai analisis pakar/akademisi serta cercaan aktivis/ mahasiswa dan berbagai kalangan perihal penyakit akut yang satu ini.

Tidak hanya korupsi. Perilaku suap-menyuap pun telah menjalar dan nyaris melilit semua lini, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Alhasil, fungsi luhur ketiga trias dalam hal check and balance, praktis menjadi acak-acakan akibat perselingkuhan antarelit.

Akibatnya menjadi tak karuan tatkala uang sudah mulai memainkan peran. Ketika uang sudah masuk ke “ruang”, maka yang salah menjadi benar, dan yang benar pun dipaksa salah. Tidak salah kiranya jika ada kalangan yang pernah melontarkan pendapat bahwa yang berkuasa di dunia ini ada tiga, yakni uang, money, dan fulus.

Ketiganya sama-sama memperdaya, berdaya tarik, berdaya pikat, berdaya rangsang dan bahkan berdaya hancur yang menyakitkan.

Sudah menjadi kelaziman dan bahkan pengetahuan umum bahwa korupsi dan suap-menyuap begitu gemar dilakukan lewat bawah meja, di samping meja, di atas meja, atau bahkan dibungkus langsung sekalian dengan meja-mejanya.

Ada juga yang kaget (bahkan senang) karena rekening pribadinya di bank, seketika terisi uang ratusan juta atau mungkin milyaran rupiah, yang ditransfer oleh “kolega baik” di seberang sana.

Juga ada pihak yang memaksa koleganya untuk menyediakan uang. Kompensasinya jelas, yakni dengan metode simsalabim alias ujug-ujug, segala urusan tuntas dengan sekejap, atau bahkan sebuah produk UU/regulasi dijamin sesuai dengan kehendak si pemesan. 

Yang mengherankan, ada juga sejumlah tokoh yang enggan memberikan pernyataan pasti dengan kesadaran hati, gamblang, sportif, dan berjiwa besar (disertai bukti yang valid) bahwa mereka memang atau justru tidak terlibat sama sekali dalam memberi serta menikmatinya.

Telah begitu banyak kasus korupsi yang terungkap walaupun, layak diduga, betapa banyak pula skandal yang masih terbungkus rapih. Berbagai komentar, cercaan masyarakat, dan analisis pakar pun telah sesak dimuat media.

Jika di masa orde baru, perilaku “gelap” elit negara tidak begitu terungkap, justru di masa sekarang begitu gamblang dipertontonkan. Bahkan menjadi bahan lelucon di terminal dan warung kopi. Tak dapat dipungkiri, memang relatif sulit untuk melenyapkan perilaku korup penyelenggara negara di Tanah Air, termasuk suap-menyuap (bribery).

Dibutuhkan suatu upaya besar yang berkelanjutan dan menyita konsistensi yang sungguh-sungguh dari pemerintah sendiri untuk perang memberangus korupsi.

Lahirnya KPK mengisyaratkan bahwa betapa sistem peradilan pidana yang telah ada kurang memiliki kuku yang tajam dalam menjerat, menggores, dan mencengkram para koruptor. Namun, atas capaian yang fantastis, KPK layak diapresiasi.

Yang jelas, upaya KPK menjerat pelaku korupsi, berikut dentuman ketok palu hakim di pengadilan, jangan kesannya terpaksa hanya karena tekanan dari sang penguasa.

Ringkasnya, untuk penegakan hukum kasus korupsi, jangan dipilih lantas ditebang. Tapi, tebanglah mana yang patut dan nyata-nyata memang harus ditebang. Nah, sekarang, pertanyaan besarnya: apakah ada keberanian dari pemerintah untuk berbuat demikian? Bung Rizal Mallarangeng pun menjawab: if there is a will, there is a way. Bukankah semangat “bersama kita bisa” masih tetap menyala meskipun agak mulai redup. 

Kiranya, dipenghujung satu tahun pemerintahannya ini, dengan nada optimis, penulis rasa, Pak SBY-JK masih bisa berbuat banyak dalam upaya memberantas korupsi. Meminjam istilah Bung Karno (1964:341): “Waktu belum terlambat. Sebab, walaupun hantu maut sudah mendekam di tepi langit, belumlah api membakar dan mengamuk alam semesta.” Intinya, hukum mesti tegak kendati Pemilu 2009 kian dekat.

Konsisten atau tidaknya Pak SBY dalam upaya mengobati penyakit akut-kronis yang menjangkiti penyelanggara negara, yakni korupsi, niscaya akan sangat mempengaruhi persepsi kurang lebih 220 juta jiwa penduduk Indonesia terhadap beliau.

Pada akhirnya, pilih-tebang, dalam konteks lingkungan hidup, mesti dilakukan demi pelestarian hutan di Indonesia. Dan itu pun seyogyanya lewat perencanaan pembangunan yang cermat secara nasional. Toh “hidup adalah perbuatan,” sahut Pak Soetrisno Bachir.    

Iwan Sulistyo, Mahasiswa FISIP UI