Kasus Korupsi: Dipilih dan Ditebang?

(opini ini dimuat di Opini Pembaca Media Indonesia, Rabu, 13 Agustus 2008)

Oleh Iwan Sulistyo

Hampir sepuluh tahun yang lalu, pada Kamis, 21 Mei 1998, ketika Presiden Soeharto memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai presiden RI, negeri ini memasuki fase baru, yakni apa yang disebut sebagai reformasi.

Suatu tahapan penataulangan negara dan penguatan demokrasi. Angin harapan baru yang berhembus seakan menyemangati riuh-rendahnya teriakan para pejuang demokrasi di semua pelosok negeri. 

Akan tetapi, hingga detik ini, penyelenggara negara kita masih saja terjangkiti oleh penyakit akut-kronis: korupsi. Penggalan kata “korupsi” memang begitu sering terdengar dan akrab dilontarkan selama lebih dari satu dekade terakhir ini.

Pemberantasan korupsi menjadi hal yang tak dapat dipisahkan dari agenda reformasi yang bergulir hingga sekarang. Bahkan, kenyataannya, istilah korupsi juga dirangkaikan dengan dua dimensi lainnya, yakni kolusi dan nepotisme (KKN).

Sudah banyak kiranya berbagai analisis pakar/akademisi serta cercaan aktivis/ mahasiswa dan berbagai kalangan perihal penyakit akut yang satu ini.

Tidak hanya korupsi. Perilaku suap-menyuap pun telah menjalar dan nyaris melilit semua lini, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Alhasil, fungsi luhur ketiga trias dalam hal check and balance, praktis menjadi acak-acakan akibat perselingkuhan antarelit.

Akibatnya menjadi tak karuan tatkala uang sudah mulai memainkan peran. Ketika uang sudah masuk ke “ruang”, maka yang salah menjadi benar, dan yang benar pun dipaksa salah. Tidak salah kiranya jika ada kalangan yang pernah melontarkan pendapat bahwa yang berkuasa di dunia ini ada tiga, yakni uang, money, dan fulus.

Ketiganya sama-sama memperdaya, berdaya tarik, berdaya pikat, berdaya rangsang dan bahkan berdaya hancur yang menyakitkan.

Sudah menjadi kelaziman dan bahkan pengetahuan umum bahwa korupsi dan suap-menyuap begitu gemar dilakukan lewat bawah meja, di samping meja, di atas meja, atau bahkan dibungkus langsung sekalian dengan meja-mejanya.

Ada juga yang kaget (bahkan senang) karena rekening pribadinya di bank, seketika terisi uang ratusan juta atau mungkin milyaran rupiah, yang ditransfer oleh “kolega baik” di seberang sana.

Juga ada pihak yang memaksa koleganya untuk menyediakan uang. Kompensasinya jelas, yakni dengan metode simsalabim alias ujug-ujug, segala urusan tuntas dengan sekejap, atau bahkan sebuah produk UU/regulasi dijamin sesuai dengan kehendak si pemesan. 

Yang mengherankan, ada juga sejumlah tokoh yang enggan memberikan pernyataan pasti dengan kesadaran hati, gamblang, sportif, dan berjiwa besar (disertai bukti yang valid) bahwa mereka memang atau justru tidak terlibat sama sekali dalam memberi serta menikmatinya.

Telah begitu banyak kasus korupsi yang terungkap walaupun, layak diduga, betapa banyak pula skandal yang masih terbungkus rapih. Berbagai komentar, cercaan masyarakat, dan analisis pakar pun telah sesak dimuat media.

Jika di masa orde baru, perilaku “gelap” elit negara tidak begitu terungkap, justru di masa sekarang begitu gamblang dipertontonkan. Bahkan menjadi bahan lelucon di terminal dan warung kopi. Tak dapat dipungkiri, memang relatif sulit untuk melenyapkan perilaku korup penyelenggara negara di Tanah Air, termasuk suap-menyuap (bribery).

Dibutuhkan suatu upaya besar yang berkelanjutan dan menyita konsistensi yang sungguh-sungguh dari pemerintah sendiri untuk perang memberangus korupsi.

Lahirnya KPK mengisyaratkan bahwa betapa sistem peradilan pidana yang telah ada kurang memiliki kuku yang tajam dalam menjerat, menggores, dan mencengkram para koruptor. Namun, atas capaian yang fantastis, KPK layak diapresiasi.

Yang jelas, upaya KPK menjerat pelaku korupsi, berikut dentuman ketok palu hakim di pengadilan, jangan kesannya terpaksa hanya karena tekanan dari sang penguasa.

Ringkasnya, untuk penegakan hukum kasus korupsi, jangan dipilih lantas ditebang. Tapi, tebanglah mana yang patut dan nyata-nyata memang harus ditebang. Nah, sekarang, pertanyaan besarnya: apakah ada keberanian dari pemerintah untuk berbuat demikian? Bung Rizal Mallarangeng pun menjawab: if there is a will, there is a way. Bukankah semangat “bersama kita bisa” masih tetap menyala meskipun agak mulai redup. 

Kiranya, dipenghujung satu tahun pemerintahannya ini, dengan nada optimis, penulis rasa, Pak SBY-JK masih bisa berbuat banyak dalam upaya memberantas korupsi. Meminjam istilah Bung Karno (1964:341): “Waktu belum terlambat. Sebab, walaupun hantu maut sudah mendekam di tepi langit, belumlah api membakar dan mengamuk alam semesta.” Intinya, hukum mesti tegak kendati Pemilu 2009 kian dekat.

Konsisten atau tidaknya Pak SBY dalam upaya mengobati penyakit akut-kronis yang menjangkiti penyelanggara negara, yakni korupsi, niscaya akan sangat mempengaruhi persepsi kurang lebih 220 juta jiwa penduduk Indonesia terhadap beliau.

Pada akhirnya, pilih-tebang, dalam konteks lingkungan hidup, mesti dilakukan demi pelestarian hutan di Indonesia. Dan itu pun seyogyanya lewat perencanaan pembangunan yang cermat secara nasional. Toh “hidup adalah perbuatan,” sahut Pak Soetrisno Bachir.    

Iwan Sulistyo, Mahasiswa FISIP UI

Author: Iwan Sulistyo

Iwan Sulistyo is an Assistant Professor in the Department of International Relations at Universitas Lampung, Indonesia.