Dilema Keamanan dan Perimbangan Kekuatan di Asia Tenggara

oleh Iwan Sulistyo

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Harian Umum Haluan, 22 Maret 2012, http://issuu.com/haluan/docs/hln220312. Artikel ini merupakan saduran atas ringkasan tesisnya yang berjudul Kebijakan Pertahanan Indonesia 1998-2010 dalam Merespon Dinamika Lingkungan Strategis di Asia Tenggara pada FISIPOL-UGM)

PERTAHANAN INDONESIA

Lebih dari satu dekade sejak reformasi 1998 bergulir, publik pun bertanya soal apa dan bagaimana kebijakan Indonesia dalam merespon pembangunan militer negara-negara di Asia Tenggara, setidaknya hingga tahun 2010?

Selama kurun 1998-2010, upaya Singapura, Malaysia, dan Thailand terlihat cukup intensif guna mempertangguh postur (kekuatan dan kemam­puan) pertahanan di ketiga armada militernya (darat, laut, udara). Dalam masa lebih dari satu dekade itu, Singapura adalah satu-satu­nya negara yang sangat agresif.

Tahun 2003, 2007, dan 2008 merupakan titik-titik penting di mana Indonesia terli­hat berupaya mem­perko­koh postur pertahanannya. Namun, sejak 1998, saat di mana krisis ekonomi menerpa Asia Tenggara dan reformasi domestik juga berlangsung, dapat dikatakan Indonesia tidak melakukan respon terha­dap kondisi perkembangan lingkungan strategis di Asia Tenggara. Masa ini lebih dititik-beratkan kepada upaya meletakkan fondasi kesis­teman dan kelembagaan yang bersifat jangka panjang agar Departemen (kini Kemen­terian) Pertahanan dan Mar­kas Besar TNI menjadi ins­titusi-instutusi yang lebih transparan dan akuntabel dalam proses penganggaran serta pengadaan alutsista (alat utama sistem persen­jataan), termasuk melakukan perumusan undang-undang di bidang pertahanan dan TNI.

Upaya pengembangan pos­tur militer Indonesia yang signifikan baru tampak pada tahun 2003 ketika Indonesia melakukan kontrak ($500 juta) pembelian persenjataan udara dengan Rusia (Sukhoi secara bertahap hingga ber­jumlah 10 unit pada tahun 2010) dan rencana pengadaan empat unit kapal selam.

Tahun-tahun 2007 dan 2008 adalah masa penting bagi perkembangan arah kebijakan pertahanan Indo­nesia. Pada periode ini peme­rintah mengeluarkan sejumlah dokumen yang cukup lengkap dalam mengelola kebijakan pertahanan (kebijakan umum pertahanan negara, postur pertahanan, strategi perta­hanan, dan doktrin pertaha­nan). Kendati juga dilakukan pembelian bertahap kapal korvet kelas Sigma, 33 panser APS-2 (6X6), helikopter Mi-35 & Mi-17 serta 32 panser VAB dari Prancis untuk ope­rasi perdamaian di Libanon, tetapi, dari segi magnitude (besaran), upaya Singapura dan Malaysia tampak jauh lebih menyeluruh dan berlipat-ganda.

Selain itu, pelbagai indus­tri strategis domestik yang dimi­liki Indonesia tampaknya belum secara penuh men­dukung kebutuhan alutsista bagi ketiga angkatan. PT Pindad, salah satu industri strategis yang memang secara khusus menghasilkan produk bagi alutsista angkatan darat, cukup memperlihatkan pro­duk­tivitas yang berarti. Itu pun masih dalam sebagian peralatan yang berteknologi rendah dan menengah. Semen­tara, industri strategis yang menghasilkan persenjataan guna mendukung postur ang­katan laut, yakni PT PAL, masih jauh dari harapan. Hal yang sama juga terjadi di PT DI (Dirgantara Indonesia) yang belum memberikan sumba­ngan signifikan bagi postur pertahanan udara.

Aspek dana, pelembagaan riset dan pengembangan (R&D), serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang mendu­kung produktivitas merupakan kendala yang sangat men­dasar. Karenanya, bila yang menjadi sasaran dalam jang­ka panjang adalah kemandirian industri strategis untuk men­dukung sektor pertahanan, maka Indonesia harus secara cepat mengatasi kendala-kendala itu. Hal yang paling krusial dan penting untuk dibenahi adalah aspek SDM. Indonesia harus semakin memperbanyak lulusan di bidang teknik perkapalan dan pesawat terbang yang ber­kualitas global, tentunya dengan tidak mengabaikan upaya pengembangan SDM yang mendukung teknologi militer. Ini secara perlahan juga dapat mengatasi keter­gan­tungan Indonesia pada teknologi luar negeri mengi­ngat Indonesia hanya baru mampu mengembangkan tek­nologi pada tingkat rendah dan menengah.

Dilema Keamanan

Dilema keamanan yang terjadi di Asia Tenggara masih berada pada tingkat ‘kompetisi persenjataan’ kon­vensional, belum pada level perlombaan senjata yang sengit. Bila membandingkan aspek kuantitas persenjataan yang dimiliki negara-negara di Asia Tenggara, baik oleh Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara masing-masing, Indonesia secara umum masih tertinggal. Inheren di dalam hal tersebut, sejumlah kendala seperti anggaran yang minim (rata-rata masih di bawah 1% dari Produk Domestik Bruto/PDB), pelembagaan dan pendanaan R&D yang belum sempurna, serta ganjalan embargo per­sen­jataan dari Amerika Seri­kat yang pernah terjadi hingga tahun 2005 merupakan serang­kaian tantangan yang dihadapi pemerintah In­do­nesia.

Jika anggaran yang menja­di kendala utama dalam pengembangan postur perta­hanan Indonesia, maka upaya ke arah peningkatan PDB menjadi suatu hal yang tidak dapat dihindari. Dengan usaha melipat-gandakan besaran PDB, persentase besaran anggaran pertahanan diharap­kan juga dapat ditingkatkan hingga menuju tingkat wajar dan ideal dari kerangka kebi­jakan MEF (Minimum Essen­tial Force) yang dianut Indonesia. Tanpa lompatan yang berarti ke arah itu, paling tidak sepuluh tahun ke depan, Indonesia akan sangat jauh tertinggal di tingkat kawasan mengingat pemba­ngunan postur militer sebuah negara membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Penulis berargumen, kebi­ja­kan pembangunan postur pertahanan Indonesia (darat, laut, dan udara) dalam meres­pon pembangunan militer negara-negara di kawasan Asia Tenggara dalam kurun waktu 1998-2010 lebih dimak­sudkan untuk mencapai ke­kuatan deterrent daripada membangun kekuatan ofensif. Kebijakan tersebut dilakukan mengingat adanya persepsi bahwa negara-negara di kawa­san Asia Tenggara berpotensi untuk mengancam keamanan dan kedaulatan Indonesia. Sementara, kemampuan In­donesia untuk membangun kekuatan militer di atas tingkat deterrent sangat ter­batas. Keterbatasan sumber dana dan dukungan politik serta kelemahan dalam me­nga­nalisis perkembangan lingkungan strategis kawasan menyebabkan kebijakan terse­but tidak mencapai tingkat deterrent dan juga belum sampai pada titik ‘strategic stability’.

Kalau yang menjadi uku­ran perbandingan adalah jumlah persenjataan militer, Indonesia bahkan belum men­capai apa yang disebut seba­gai strategic stability di kawa­san Asia Tenggara. Kemung­kinan terburuk atau risiko yang akan dipikul oleh Indo­nesia adalah ‘potensi’ agresi dari negara lain yang semakin membesar karena merasa memiliki postur militer yang lebih kredibel daripada Indo­nesia. Kondisi di Asia Teng­gara yang baru sampai pada tingkat kompetisi persen­jataan ini akan mengarah ke dilema keamanan ‘yang keras’, yaitu perlombaan senjata, manakala Indonesia, sebagai negara yang terbesar dari segi luas wilayah dan jumlah penduduk, melakukan upaya ‘gebrakan’ penguatan postur pertahanannya dengan kualia­tas dan kuantitas yang signi­fikan.

Perimbangan Kekuatan

Namun demikian, dalam konteks yang lebih makro, penguatan postur pertahanan oleh Indonesia bukan tanpa konsekuensi. Hal ini justru akan berimplikasi kepada respon negara-negara lain yang juga akan merasa terancam. Upaya Indonesia akan me­munculkan rasa takut dan ancaman bagi negara-negara lain, sehingga memungkinkan mereka untuk kembali meres­pon dengan melakukan pe­nguatan postur pertahanan. Konsekuensinya, spiral aksi-reaksi dan dilema keamanan di Asia Tenggara akan me­ningkat tajam.

Bisa jadi, status quo yang ada sekarang (hingga tahun 2010) dipandang sebagai suatu strategic stability karena terbukti belum pernah terjadi perang di tingkat kawasan ataupun eskalasi ketegangan yang mengarah ke kondisi hubungan yang lebih buruk. Atau, mungkin saja, bila ada lompatan besar Indonesia dalam melakukan penguatan postur di suatu masa tertentu akan menyulut rasa tidak aman bagi negara-negara lain dan mengarah kepada perlom­baan senjata yang lebih in­tens.

Lebih spesifik, bila dalam jangka waktu sepuluh tahun mendatang, paling tidak hingga tahun 2024, Indonesia secara bertahap memperkuat postur pertahanan sembari meningkatkan besaran PDB-nya, hal ini juga bukan tanpa masalah dalam konteks perim­bangan kekuatan di tingkat kawasan. Penulis menengarai, spiral aksi-reaksi justru akan terjadi dengan lebih serius lagi karena melibatkan Indo­nesia yang hampir sepuluh tahun belakangan tidak begitu gencar mengembangkan kemam­puan dan kekuatan militernya.

Dengan kata lain, melalui pertumbuhan ekonomi Indo­nesia yang stabil dan diba­rengi dengan peningkatan besaran PDB, kemudian alo­kasi untuk anggaran pertaha­nan bagi pembelian alutsista juga meningkat, ini diprediksi dapat mengarah kepada dile­ma keamanan di kawasan. Perkiraan ini didasarkan pada perhitungan dalam konteks politik internasional karena Indonesia adalah negara de­ngan posisi strategis secara geografis dan demografis yang dapat mengancam eksistensi negara-negara kunci seperti Singapura dan Malaysia.Memang, dengan upaya itu, di satu sisi, dalam hal kuan­titas persenjataan, apa yang disebut sebagai strategic stability dapat tercapai.

Namun, di sisi lain, kompetisi persenjataan di masa depan juga menjadi suatu hal yang tidak dapat dihindarkan. Kondisi kom­petisi menuju perimbangan yang tidak kunjung usai ini niscaya dapat ditangani me­lalui CBMs (Confidence Building Measures) dengan arti bahwa masing-masing negara secara sadar menyepakati aspek kualitas dan kuantitas persenjataan yang dimiliki, antara lain dengan tukar-menukar data rencana pemba­ngunan pertahanan. Hal ini penting mengingat pertaha­nan-keamanan di Asia Teng­ga­ra cukup riskan bila tidak dikelola dengan melibatkan semua negara di kawasan ini.

Santer diberitakan, peme­rintah Indonesia berencana membeli 100 unit MBT (Main Battle Tank) bekas jenis Leopard dari Belanda dengan anggaran mencapai $280 juta. Dengan anggaran yang cukup fantastis itu, Indonesia lebih relevan untuk membeli pesa­wat tempur (seperti 6 unit Sukhoi yang kini tengah diper­bincangkan) atau kapal perang yang baru. Walaupun dengan jumlah yang tidak begitu banyak, tetapi jika kualitas­nya mumpuni, maka secara umum dipandang cukup mem­pertangguh postur pertahanan dan daya tangkal Indonesia. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa, sebagai negara kepulauan yang terluas di kawasan Asia Tenggara, lapis pertama pertahanan Indonesia adalah laut dan udara, dengan tidak menga­baikan pertahanan daratnya.

Sungguhpun dibayang-bayangi oleh ‘rantai api’ FPDA (Five Power Defense Arrange­ments) serta IADS (Integrated Air Defense System) yang mengikat Malaysia-Singapura-Australia-Selandia Baru-Inggris sejak 1971 hingga kini, tetapi patroli secara bersama yang digelar di sejumlah perbatasan dan di beberapa titik-temu lalu-lintas pereko­nomian dunia, utamanya di Selat Malaka (oleh Indonesia-Singapura-Malaysia), ter­masuk di selatan Jawa dan Nusa Tenggara (Indonesia-Australia), dan di bagian utara (Indonesia-Filipina), seti­daknya sanggup ‘menangkal’ rasa-takut yang dipikul In­donesia.***