oleh Iwan Sulistyo

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Harian Umum Haluan, 22 Maret 2012, http://issuu.com/haluan/docs/hln220312. Artikel ini merupakan saduran atas ringkasan tesisnya yang berjudul Kebijakan Pertahanan Indonesia 1998-2010 dalam Merespon Dinamika Lingkungan Strategis di Asia Tenggara pada FISIPOL-UGM)
PERTAHANAN INDONESIA
Lebih dari satu dekade sejak reformasi 1998 bergulir, publik pun bertanya soal apa dan bagaimana kebijakan Indonesia dalam merespon pembangunan militer negara-negara di Asia Tenggara, setidaknya hingga tahun 2010?
Selama kurun 1998-2010, upaya Singapura, Malaysia, dan Thailand terlihat cukup intensif guna mempertangguh postur (kekuatan dan kemampuan) pertahanan di ketiga armada militernya (darat, laut, udara). Dalam masa lebih dari satu dekade itu, Singapura adalah satu-satunya negara yang sangat agresif.
Tahun 2003, 2007, dan 2008 merupakan titik-titik penting di mana Indonesia terlihat berupaya memperkokoh postur pertahanannya. Namun, sejak 1998, saat di mana krisis ekonomi menerpa Asia Tenggara dan reformasi domestik juga berlangsung, dapat dikatakan Indonesia tidak melakukan respon terhadap kondisi perkembangan lingkungan strategis di Asia Tenggara. Masa ini lebih dititik-beratkan kepada upaya meletakkan fondasi kesisteman dan kelembagaan yang bersifat jangka panjang agar Departemen (kini Kementerian) Pertahanan dan Markas Besar TNI menjadi institusi-instutusi yang lebih transparan dan akuntabel dalam proses penganggaran serta pengadaan alutsista (alat utama sistem persenjataan), termasuk melakukan perumusan undang-undang di bidang pertahanan dan TNI.
Upaya pengembangan postur militer Indonesia yang signifikan baru tampak pada tahun 2003 ketika Indonesia melakukan kontrak ($500 juta) pembelian persenjataan udara dengan Rusia (Sukhoi secara bertahap hingga berjumlah 10 unit pada tahun 2010) dan rencana pengadaan empat unit kapal selam.
Tahun-tahun 2007 dan 2008 adalah masa penting bagi perkembangan arah kebijakan pertahanan Indonesia. Pada periode ini pemerintah mengeluarkan sejumlah dokumen yang cukup lengkap dalam mengelola kebijakan pertahanan (kebijakan umum pertahanan negara, postur pertahanan, strategi pertahanan, dan doktrin pertahanan). Kendati juga dilakukan pembelian bertahap kapal korvet kelas Sigma, 33 panser APS-2 (6X6), helikopter Mi-35 & Mi-17 serta 32 panser VAB dari Prancis untuk operasi perdamaian di Libanon, tetapi, dari segi magnitude (besaran), upaya Singapura dan Malaysia tampak jauh lebih menyeluruh dan berlipat-ganda.
Selain itu, pelbagai industri strategis domestik yang dimiliki Indonesia tampaknya belum secara penuh mendukung kebutuhan alutsista bagi ketiga angkatan. PT Pindad, salah satu industri strategis yang memang secara khusus menghasilkan produk bagi alutsista angkatan darat, cukup memperlihatkan produktivitas yang berarti. Itu pun masih dalam sebagian peralatan yang berteknologi rendah dan menengah. Sementara, industri strategis yang menghasilkan persenjataan guna mendukung postur angkatan laut, yakni PT PAL, masih jauh dari harapan. Hal yang sama juga terjadi di PT DI (Dirgantara Indonesia) yang belum memberikan sumbangan signifikan bagi postur pertahanan udara.
Aspek dana, pelembagaan riset dan pengembangan (R&D), serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang mendukung produktivitas merupakan kendala yang sangat mendasar. Karenanya, bila yang menjadi sasaran dalam jangka panjang adalah kemandirian industri strategis untuk mendukung sektor pertahanan, maka Indonesia harus secara cepat mengatasi kendala-kendala itu. Hal yang paling krusial dan penting untuk dibenahi adalah aspek SDM. Indonesia harus semakin memperbanyak lulusan di bidang teknik perkapalan dan pesawat terbang yang berkualitas global, tentunya dengan tidak mengabaikan upaya pengembangan SDM yang mendukung teknologi militer. Ini secara perlahan juga dapat mengatasi ketergantungan Indonesia pada teknologi luar negeri mengingat Indonesia hanya baru mampu mengembangkan teknologi pada tingkat rendah dan menengah.
Dilema Keamanan
Dilema keamanan yang terjadi di Asia Tenggara masih berada pada tingkat ‘kompetisi persenjataan’ konvensional, belum pada level perlombaan senjata yang sengit. Bila membandingkan aspek kuantitas persenjataan yang dimiliki negara-negara di Asia Tenggara, baik oleh Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara masing-masing, Indonesia secara umum masih tertinggal. Inheren di dalam hal tersebut, sejumlah kendala seperti anggaran yang minim (rata-rata masih di bawah 1% dari Produk Domestik Bruto/PDB), pelembagaan dan pendanaan R&D yang belum sempurna, serta ganjalan embargo persenjataan dari Amerika Serikat yang pernah terjadi hingga tahun 2005 merupakan serangkaian tantangan yang dihadapi pemerintah Indonesia.
Jika anggaran yang menjadi kendala utama dalam pengembangan postur pertahanan Indonesia, maka upaya ke arah peningkatan PDB menjadi suatu hal yang tidak dapat dihindari. Dengan usaha melipat-gandakan besaran PDB, persentase besaran anggaran pertahanan diharapkan juga dapat ditingkatkan hingga menuju tingkat wajar dan ideal dari kerangka kebijakan MEF (Minimum Essential Force) yang dianut Indonesia. Tanpa lompatan yang berarti ke arah itu, paling tidak sepuluh tahun ke depan, Indonesia akan sangat jauh tertinggal di tingkat kawasan mengingat pembangunan postur militer sebuah negara membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Penulis berargumen, kebijakan pembangunan postur pertahanan Indonesia (darat, laut, dan udara) dalam merespon pembangunan militer negara-negara di kawasan Asia Tenggara dalam kurun waktu 1998-2010 lebih dimaksudkan untuk mencapai kekuatan deterrent daripada membangun kekuatan ofensif. Kebijakan tersebut dilakukan mengingat adanya persepsi bahwa negara-negara di kawasan Asia Tenggara berpotensi untuk mengancam keamanan dan kedaulatan Indonesia. Sementara, kemampuan Indonesia untuk membangun kekuatan militer di atas tingkat deterrent sangat terbatas. Keterbatasan sumber dana dan dukungan politik serta kelemahan dalam menganalisis perkembangan lingkungan strategis kawasan menyebabkan kebijakan tersebut tidak mencapai tingkat deterrent dan juga belum sampai pada titik ‘strategic stability’.
Kalau yang menjadi ukuran perbandingan adalah jumlah persenjataan militer, Indonesia bahkan belum mencapai apa yang disebut sebagai strategic stability di kawasan Asia Tenggara. Kemungkinan terburuk atau risiko yang akan dipikul oleh Indonesia adalah ‘potensi’ agresi dari negara lain yang semakin membesar karena merasa memiliki postur militer yang lebih kredibel daripada Indonesia. Kondisi di Asia Tenggara yang baru sampai pada tingkat kompetisi persenjataan ini akan mengarah ke dilema keamanan ‘yang keras’, yaitu perlombaan senjata, manakala Indonesia, sebagai negara yang terbesar dari segi luas wilayah dan jumlah penduduk, melakukan upaya ‘gebrakan’ penguatan postur pertahanannya dengan kualiatas dan kuantitas yang signifikan.
Perimbangan Kekuatan
Namun demikian, dalam konteks yang lebih makro, penguatan postur pertahanan oleh Indonesia bukan tanpa konsekuensi. Hal ini justru akan berimplikasi kepada respon negara-negara lain yang juga akan merasa terancam. Upaya Indonesia akan memunculkan rasa takut dan ancaman bagi negara-negara lain, sehingga memungkinkan mereka untuk kembali merespon dengan melakukan penguatan postur pertahanan. Konsekuensinya, spiral aksi-reaksi dan dilema keamanan di Asia Tenggara akan meningkat tajam.
Bisa jadi, status quo yang ada sekarang (hingga tahun 2010) dipandang sebagai suatu strategic stability karena terbukti belum pernah terjadi perang di tingkat kawasan ataupun eskalasi ketegangan yang mengarah ke kondisi hubungan yang lebih buruk. Atau, mungkin saja, bila ada lompatan besar Indonesia dalam melakukan penguatan postur di suatu masa tertentu akan menyulut rasa tidak aman bagi negara-negara lain dan mengarah kepada perlombaan senjata yang lebih intens.
Lebih spesifik, bila dalam jangka waktu sepuluh tahun mendatang, paling tidak hingga tahun 2024, Indonesia secara bertahap memperkuat postur pertahanan sembari meningkatkan besaran PDB-nya, hal ini juga bukan tanpa masalah dalam konteks perimbangan kekuatan di tingkat kawasan. Penulis menengarai, spiral aksi-reaksi justru akan terjadi dengan lebih serius lagi karena melibatkan Indonesia yang hampir sepuluh tahun belakangan tidak begitu gencar mengembangkan kemampuan dan kekuatan militernya.
Dengan kata lain, melalui pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil dan dibarengi dengan peningkatan besaran PDB, kemudian alokasi untuk anggaran pertahanan bagi pembelian alutsista juga meningkat, ini diprediksi dapat mengarah kepada dilema keamanan di kawasan. Perkiraan ini didasarkan pada perhitungan dalam konteks politik internasional karena Indonesia adalah negara dengan posisi strategis secara geografis dan demografis yang dapat mengancam eksistensi negara-negara kunci seperti Singapura dan Malaysia.Memang, dengan upaya itu, di satu sisi, dalam hal kuantitas persenjataan, apa yang disebut sebagai strategic stability dapat tercapai.
Namun, di sisi lain, kompetisi persenjataan di masa depan juga menjadi suatu hal yang tidak dapat dihindarkan. Kondisi kompetisi menuju perimbangan yang tidak kunjung usai ini niscaya dapat ditangani melalui CBMs (Confidence Building Measures) dengan arti bahwa masing-masing negara secara sadar menyepakati aspek kualitas dan kuantitas persenjataan yang dimiliki, antara lain dengan tukar-menukar data rencana pembangunan pertahanan. Hal ini penting mengingat pertahanan-keamanan di Asia Tenggara cukup riskan bila tidak dikelola dengan melibatkan semua negara di kawasan ini.
Santer diberitakan, pemerintah Indonesia berencana membeli 100 unit MBT (Main Battle Tank) bekas jenis Leopard dari Belanda dengan anggaran mencapai $280 juta. Dengan anggaran yang cukup fantastis itu, Indonesia lebih relevan untuk membeli pesawat tempur (seperti 6 unit Sukhoi yang kini tengah diperbincangkan) atau kapal perang yang baru. Walaupun dengan jumlah yang tidak begitu banyak, tetapi jika kualitasnya mumpuni, maka secara umum dipandang cukup mempertangguh postur pertahanan dan daya tangkal Indonesia. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa, sebagai negara kepulauan yang terluas di kawasan Asia Tenggara, lapis pertama pertahanan Indonesia adalah laut dan udara, dengan tidak mengabaikan pertahanan daratnya.
Sungguhpun dibayang-bayangi oleh ‘rantai api’ FPDA (Five Power Defense Arrangements) serta IADS (Integrated Air Defense System) yang mengikat Malaysia-Singapura-Australia-Selandia Baru-Inggris sejak 1971 hingga kini, tetapi patroli secara bersama yang digelar di sejumlah perbatasan dan di beberapa titik-temu lalu-lintas perekonomian dunia, utamanya di Selat Malaka (oleh Indonesia-Singapura-Malaysia), termasuk di selatan Jawa dan Nusa Tenggara (Indonesia-Australia), dan di bagian utara (Indonesia-Filipina), setidaknya sanggup ‘menangkal’ rasa-takut yang dipikul Indonesia.***