Indonesia dan Perlombaan Senjata

oleh Iwan Sulistyo

(opini ini dimuat di Harian Haluan, Sabtu, 16 Juli 2016)

Pembicaraan resmi antara Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Ryamizard Ryacudu, dan Menhan Federasi Rusia, Sergey Shoigu, di Moskwa medio April lalu membawa angin sejuk bagi upaya penguatan postur militer Indonesia.

Dikabarkan, pertemuan itu mencakup rencana peningkatan kerja sama kedua negara di bidang militer. Juga, keinginan pemerintah Indonesia untuk membeli secara bertahap 10 unit pesawat tempur Sukhoi (Su-35).

Sebulan kemudian (19 Mei), pertemuan Presiden RI, Joko Widodo, dan Presiden Rusia, Vladimir Putin, di kota Sochi, sebelah barat Rusia (di sela penyelenggaraan ASEAN-Russia Summit), tampaknya kurang memperjelas keinginan itu. Sebab, menurut Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, keduanya tidak secara spesifik membahas pembelian tersebut, tetapi justru kerja sama pertahanan secara luas yang mencakup antara lain transfer of technology dan pengembangan Sumber Daya Manusia.

Perlombaan Senjata?

Rencana pembelian ini sendiri masih samar-samar. Namun, jika Su-35 jadi dibeli, apa dampaknya bagi perimbangan kekuatan di Asia Tenggara? Kendati jumlahnya tidak begitu banyak, yakni sekitar 10 unit, apakah itu akan memunculkan arms races (perlombaan senjata) di tingkat kawasan?

Relatif sulit mengidentifikasi apakah penambahan persenjatan oleh suatu negara, entah dalam jumlah yang banyak atau sedikit, memang merupakan wujud respon terhadap penguatan kapabilitas pertahanan negara atau aliansi militer lain? Ataukah hal itu justru sekedar tindakan (maintenance, routine modernization, build-up) untuk ‘mengamankan diri’ karena memang sudah beberapa tahun tidak mempersenjatai-diri?

Bersandar pada pandangan Buzan dan Herring dalam The Arms Dynamic in World Politics (1998) bahwa perlombaan senjata merupakan suatu wujud ekstrem atas ragam tekanan yang kompleks yang kemudian mendorong suatu negara menambah kualitas dan kuantitas armada militernya, penulis berargumen, negara-negara di Asia Tenggara belum terlibat ke dalam perlombaan senjata.

Untuk sementara, ia masih berupa “kompetisi persenjataan konvensional” yang tidak begitu keras dan sengit, namun dengan kadar yang ‘cukup kritis’. Sebab, walaupun memang angka nominalnya bertambah secara konsisten sejak krisis ekonomi 1998, tetapi peningkatan rata-rata anggaran pertahanan negara-negara di Asia Tenggara tidaklah cepat dan drastis.

Bila pembelian oleh Indonesia itu terlaksana, dari segi magnitude (besaran)-nya, juga tidak fantastis dan hanya terfokus pada matra udara. Itu pun bukan dipicu oleh serangkaian konflik teritorial di tingkat kawasan yang tajam dan tidak pula disusul oleh penggelaran senjata dalam jumlah yang signifikan di area tertentu yang menjadi sengketa.

Barangkali, spiral aksi-reaksi kini justru melibatkan negara-negara besar di luar kawasan, yaitu antara RRT, Rusia, dan AS, yang kebetulan saling berebut pengaruh, khususnya di Laut Tiongkok Selatan.

Secara taktis-strategis, pertahanan Indonesia layaknya bertumpu pada dimensi laut mengingat ia adalah negara kepulauan yang luas. Karena itu, idealya, fokus penguatan ialah pada kekuatan bahari, dengan tidak mengabaikan penguatan di matra udara dan darat. Bukankah saat dilantik, Presiden Widodo pun telah menegaskan bahwa “kita telah terlalu lama memunggungi laut, samudera, selat, dan teluk”?

Memiliki armada militer yang tangguh adalah keharusan, utamanya untuk mengamankan wilayah kedaulatan serta kekayaan alam. Lagipula, di Indonesia terdapat tiga ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) dan Selat Malaka, terpadat lalu-lintasnya (sekitar seperempat perdagangan maritim dunia).

Selama ini, dalam menghadapi kendala keuangan domestik, Indonesia menjaga technological parity (paritas teknologi) terhadap sejumlah negara kuat (Singapura, Thailand, dan Malaysia). Artinya, kendatipun belum sanggup membeli peralatan militer dalam jumlah yang banyak, paling tidak, Indonesia tetap berupaya mempertimbangkan ‘kesetaraan teknologi’.

Hingga kini, bila merujuk data The Military Balance 2016, dari segi besaran anggaran pertahanan, Singapura masih yang terkuat ($9,68 milyar, terlebih sebaran jumlah armada militer di matra darat, laut, dan udara), disusul oleh Indonesia ($7,57 milyar), Thailand ($5,37 milyar), dan Malaysia ($4,74 milyar).

Sebagai negara kecil yang fasih dalam kalkulasi geopolitis dan geostrategis, Singapura akan selalu memantau dengan cermat setiap mur dan sekrup yang ditambahkan untuk memperkuat armada militer Indonesia.

Akan tetapi, manakala Indonesia tampak ‘terlalu agresif’ dalam memperkuat postur (modernisasi) militernya, maka sikap ini diyakini akan mengundang ‘rasa tidak aman’ bagi negara-negara tetangganya. Implikasinya, perlombaan senjata akan terjadi walaupun masih dalam ‘kadar yang menengah’ dengan spiral aksi-reaksi yang tidak begitu intens.

Persepsi Ancaman

Para petinggi militer maupun elite sipil di tingkat regional yang menangani persoalan pertahanan paham bahwa persepsi Indonesia terhadap kemungkinan terjadinya perang di masa depan adalah kecil. Bahkan, hal itu disebutkan secara eksplisit di dalam Buku Putih Pertahanan RI tahun 2003 dan 2008. Alhasil, titik tekan selama ini ialah lebih pada alat angkut (kurang pada alat pukul) untuk distribusi logistik menghadapi ancaman bencana alam.

Semahal apapun biaya yang harus dialokasikan untuk bidang militer/pertahanan, ia terkait erat dengan harga diri sebagai sebuah negara-bangsa yang berdaulat agar disegani dan tidak lagi dipandang remeh oleh negara-bangsa lain. Terlebih, hal itu akan selalu berhadapan dengan prioritas pembangunan di beberapa bidang lain yang juga dirasa penting dan mendesak, misalnya jalan raya, sarana pendidikan, dan kesehatan.

Sementara itu, peningkatan anggaran pertahanan RRT serta kehadiran militernya beberapa kali di Laut Tiongkok Selatan niscaya akan memengaruhi persepsi para pemimpin di sebagian besar negara-negara anggota ASEAN – termasuk para elite di Jakarta – dalam menganalisis lingkungan strategis untuk lima hingga sepuluh tahun kedepan; khususnya dalam menghitung dengan cermat seberapa besar biaya yang mesti digelontorkon guna menangkal segala kemungkinan yang bakal terjadi.

Dalam jangka-panjang, dua hal yang patut ditengarai menjadi embrio perlombaan senjata di Asia Tenggara ialah “penambahan kuantitas dan kualitas peralatan militer secara signifikan oleh Indonesia” serta “eskalasi konflik di Laut Tiongkok Selatan yang kian memuncak”. The Military Balance 2016 sendiri bahkan menyatakan, Laut Tiongkok Selatan telah memicu Vietnam, Filipina, Malaysia, Indonesia, dan Singapura mempertangguh instrumen militernya.

Hal krusial lain yang patut dicermati ialah pencabutan embargo persenjataan oleh AS terhadap Vietnam. Dalam lima tahun mendatang, guna mengimbangi Vietnam, dengan besaran yang beragam, sejumlah negara kemungkinan besar juga akan memperkuat-diri karena merasa terancam.

Dinamika di Kepulauan Natuna soal kapal ikan RRT beberapa waktu lalu akan dipandang sebagai salah satu motif Indonesia untuk mempersenjatai-diri di tahun-tahun mendatang.

Tacit Arms Races”?

Di sisi yang lain, semakin tinggi anggaran Research and Development (R&D) untuk bidang pertahanan dan penguatan industri militer, maka semakin besar pula kemungkinan negara-negara di kawasan Asia Tenggara terlibat ke dalam pusaran perlombaan senjata berteknologi canggih secara diam-diam (“tacit arms races”), termasuk untuk kian mempertajam precision guided munitions.

Tidak ada mekanisme yang jitu dalam menangkis percaturan keras antarnegara-bangsa untuk terjerumus ke dalam lingkaran perlombaan ini. Variabel military-industrial complex kerap ikut serta.

Dialog antarpemimpin sipil dan militer serta patroli dan latihan militer bersama di sejumlah perairan strategis setidaknya akan meredam rasa curiga dan rasa tidak aman.

Lebih luas, di masa kini dan yang akan datang, Indonesia tidak dapat menghindar dari kerentanan/ancaman dan bahkan serangan terhadap perangkat sistem keuangan/perbankan, transportasi, serta sistem lainnya yang menunjang kepentingan nasional. Pada akhirnya, memperkuat strategi penangkalan dan pertahanan dalam cyberspace menjadi suatu keharusan.

*Iwan Sulistyo, Dosen Hubungan Internasional (HI) FISIP Universitas Lampung (Unila); https://dosen.unila.ac.id/iwansulistyo/

Komponen Cadangan untuk Pertahanan Indonesia

oleh Iwan Sulistyo

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Harian Haluan, 29/6/2013, http://issuu.com/haluan/docs/hln290613)

Pemerintah dan Ko­misi I DPR-RI akan membahas Ran­ca­ngan Undang-Un­dang (RUU) tentang Kom­ponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN atau Komcad).

Wacana menjadikan pasal Komcad “naik kelas” menjadi suatu UU tersendiri bukanlah hal baru dan mengejutkan. Sebab, sejak UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disahkan, pada saat yang sama Komcad (dan Komponen Pendukung) juga harus disiapkan (lihat Pasal 7 dan 8).

Pemerintah berhadapan dengan kondisi dilematis. Tidak menyiapkan Komcad berarti tidak menjalankan amanat UU Pertahanan; dan itu adalah pelanggaran serius. Kecuali karena muncul peno­lakan yang keras dari masya­rakat atau alasan politis lain, pemerintah akhirnya memang berpikir untuk merevisi atau mewujudkannya dengan cara yang “agak fleksibel” bagi kepentingan nasional.

Mengingat UU Komcad adalah amanat UU Perta­hanan, saya berpan­dangan, ia penting dan mendesak dalam sistem pertahanan semesta yang kita anut. Namun, bu­kan dalam aspek mobilisasi Sumber Daya Manusia (SDM)-nya, tetapi lebih kepada bagaimana menyiapkan dan merumuskan bentuk atau pengerahan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional (lihat Pasal 6 RUU Komcad).

Dengan kata lain, upaya mempertangguh pertahanan Indonesia, untuk saat seka­rang, harus tetap fokus pada komponen utama, yakni Ten­tara Nasional Indonesia (TNI), melalui pemutakhiran tek­nologi alutsista (alat uta­ma sistem persenjataan). Agar deterrent effect dapat bekerja dengan signifikan dan kredibel, Indonesia diha­rapkan sanggup me­ngimbangi postur (kekuatan dan kemam­puan) pertahanan sejumlah “negara kunci” di Asia Teng­gara (Singapura, Malaysia, Thailand, dan Fili­pina). Bila Minimum Essential Forces (MEF) belum terjang­kau, pemerintah harus meng­upa­yakan pembelian alutsista yang teknologinya setara dengan empat negara tetangga itu. (Artikel saya terkait persoalan pertahanan Indo­nesia dalam konteks Dilema Keamanan dan Perimbangan Kekuatan di Asia Tenggara pernah dimuat dalam Haluan, 22/3/2012).

Sebagai negara kepulauan, arah pertahanan (pe­ngang­garan dan pembelian alu­t­sis­ta) hingga 2024 selayaknya tetap dititik-beratkan pada kekuatan maritim, dengan tidak abai akan matra udara dan darat.

Dalam menyusun kebi­jakan pertahanannya (mulai dari sistem, strategi, postur, hinga menghitung anggaran), setiap negara akan selalu merumuskan ancaman yang ia hadapi atas dasar analisis terhadap dinamika lingkungan strategis. Buku Putih Perta­hanan Indonesia, baik yang terbitan 2003 maupun 2008, menyebutkan secara eksplisit bahwa, ke depan, ancaman tradisional (invasi atau agresi militer dari negara luar) kemungkinannya kecil. Na­mun, bukan berarti Indo­nesia abai akan kesiapsiagaannya.

Nah, jika pemerintah me­mahami dan menyadari esensi dari persepsi/perkiraan ini, tentunya RUU Komcad, khu­susnya “keharusan untuk mobilisasi SDM”, masih dapat dikesampingkan.

Lazimnya, negara yang survive secara jangka panjang ialah negara yang tangguh dan piawai dalam mengawaki pelbagai diplomasi serta mengelola sumberdaya perta­hanannya secara pari­purna. Mengisi “soft power” dan “smart power” dengan sumber­daya pertahanan yang ce­merlang tentu tak kalah pentingnya dengan menyokong “hard power”.

Persoalan Utama

Masih menyimpan ragam persoalan, diskusi tentang RUU Komcad tentu bisa meluas dan dapat diteropong dari pelbagai perspektif. Saya melihat, setidaknya ada dua masalah besar. Pertama, soal status “sipil” dan “kombatan” seseorang. Mewajibkan Pega­wai Negeri Sipil (PNS), pekerja dan/atau buruh serta ma­syarakat sipil lainnya untuk mobilisasi guna men­dukung TNI di dalam pertahanan niscaya memunculkan dam­pak serius dan bahkan ber­bahaya (cermati Pasal 8, 29, dan 30 RUU Komcad).

Bagi para mantan prajurit TNI, tentu relatif tak ada masalah. Bagaimana jika PNS, buruh/pekerja, dan ma­sya­­rakat sipil yang sudah terlatih untuk mengangkat senjata diam-diam aktif terli­bat politik praktis? Mere­ka, misalnya, kecewa dengan hasil perolehan suara dan ternyata berkonflik dengan pendukung pasangan lain? Bukankah cukup berisiko bila para buruh menggelar aksi unjuk rasa dan berhadapan dengan aparat kepolisian?

Sebagai manusia, tidak ada jaminan emosi mereka dapat dikendalikan, apalagi jika dikaitkan dengan kultur. Walau sudah agak cerdas; tetapi, saya rasa, sebagian masyarakat kita masih belum matang dalam menggelar demokrasi prosedural; uta­manya di tingkat provinsial dan lokal.

Tidak ada jaminan, di dalam “masa damai” (bukan dalam kondisi latihan dasar kemiliteran dan mobilisasi untuk perang), sipil yang telah terlatih akan cukup kuat untuk menjaga stabilitas dan dinamika di lapangan. Tak mampu menahan diri, jangan-jangan gesekan kecil dalam interaksi sosial keseharian justru dapat menjadi pemicu konflik bersenjata antar­individu atau antar­kelompok.

Cukup sulit mengawasi implementasi di lapangan ketika anggota Komcad yang kembali ke statusnya semula (menjadi warga sipil) untuk melepaskan “status komba­tan”-nya. Jadi, persoalannya bukanlah perhitungan ideal dan seberapa besar dana yang hendak dianggarkan dari Produk Domestik Bruto (PDB) bagi Komcad, tapi lebih ke­pad­a implikasi sosial-politik dalam jangka waktu tertentu yang akan dipikul.

Bila pembentukan SDM Komcad dipandang mendesak, pemerintah bisa memulainya dengan merumuskan tahapan awal. Gagasan menginteg­rasikan semua anggota resi­men mahasiswa (menwa) secara langsung ke dalam komponen cadangan, misalnya, mungkin adalah suatu yang efisien, masuk akal, dan tepat sasaran.

Atau, bisa juga integrasi dari kalangan masyarakat sipil yang ketika mahasiswa pernah digembleng sebagai menwa di kampus. Sementara, generasi muda cemerlang yang pernah menang di gelanggang olimpiade internasional (ilmu eksakta), tidak mesti ikut serta dalam latihan fisik kemiliteran dan “angkat senja­ta”. Sebaliknya, mereka justru dapat berkontribusi dengan cara yang lain untuk per­tahanan kita. Sebagai pe­nyangga komponen utama, mereka dapat berkiprah dal­am “perang otak”, “perang ilmu pengetahuan”, “perang keunggulan teknologi”, dan “perang daya cipta dan inovasi produk militer”.

Konversi “sumberdaya manusia yang unggul” ini ke semua industri strategis pertahanan (PT Pindad, PT PAL, PT DI, dll.) adalah langkah yang sangat pro­duktif.  Di sini akan jelas terlihat betapa pertahanan militer dan nirmiliter saling berpadu dan tak terpisahkan. Bukankah itu juga bagian dari apa yang disebut sebagai “pertahanan semesta”; suatu pertahanan dalam arti yang sangat luas?

Maka, anggota Komcad dari unsur SDM sejatinya tetap pada “fungsi alamiah dan nirmiliter”-nya, yakni mendukung, mempertahankan, dan memenangkan “perang keunggulan antarbangsa” serta memperkuat nilai-nilai luhur dan kekayaan budaya.

Kedua, soal sanksi pidana bagi SDM yang sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi bagian dari Komcad tanpa alasan yang sah dan/atau tipu muslihat sehingga ia tidak ikut (cermati Pasal 38-42). Menyimak lemah dan runyam­nya penegakan hukum akhir-akhir ini, cukup rumit jika pemerintah memberi sanksi pidana penjara bagi warganya. Dari rangkaian pasal terkait pidana ini, mungkin kita masih harus merenung dan mengkaji secara jernih. Saya lebih melihat sanksi pidana bagi yang tidak mengerahkan sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional bagi kepen­tingan pertahanan seba­gai ketentuan yang lebih tepat dan relevan karena terkait erat dengan dimensi “ekonomi-politik”.

Jika sanksi ini didasarkan pada pemikiran bahwa “mem­bela negara oleh warga adalah suatu kewajiban”, maka kita juga harus fair dalam melihat persoalan hak dan kom­pen­sasi yang harus diteri­ma warga negara dari peme­rintah. Ketika, misalnya, prajurit TNI dibatasi hak politiknya (tidak memilih dan dipilih) dan bahkan memiliki risiko tinggi saat keputusan politik negara dijalankan, mereka layak memperoleh kompensasi yang cukup, termasuk bagi keluarga mereka.

Kalau jumlah personel militer dirasa masih kurang atau belum kuat, proses rekruitmen hingga mencapai rasio yang ideal tentu harus ditempuh dengan tetap men­cukupi kesejahteraan mereka. Dengan begitu, status kom­batan dan pelbagai sanksi yang mengikatnya jelas. Alha­sil, di sini konsep “ke­pen­tingan negara” dan “kepen­tingan pemerintah” menjadi krusial.

Semangat reformasi yang menggebu-gebu sejak 1998 hingga kini telah mendorong segenap elemen bangsa untuk menata-ulang pelbagai aspek kehidupan, termasuk di sektor keamanan (security sector reform). Karena itu, UU Pertahanan dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI berisi semangat itu; dimana militer tidak berbisnis dan tidak lagi ikut dalam politik praktis. Mereka hanya boleh tunduk pada keputusan politik negara. Intinya, pembenahan sistem dan pelbagai institusi di sektor keamanan di arah­kan kepada “tatanan yang ideal” untuk mendukung nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia.

Pada akhirnya, perang dan damai adalah dua kondisi yang memang dekat dengan kita. Tetapi, tampaknya, karena “perang terlalu penting jika hanya diserahkan kepada para jenderal saja” dan “da­mai terlalu rumit untuk jadi urusan para politisi sipil saja”, maka “semesta” berperan dalam mengawal jalan pan­jang secu­rity sector reform di Indo­nesia. Jangan sampai UU Komcad nantinya dianggap sebagai “produk yang terburu-buru”. (*)

Dilema Keamanan dan Perimbangan Kekuatan di Asia Tenggara

oleh Iwan Sulistyo

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Harian Umum Haluan, 22 Maret 2012, http://issuu.com/haluan/docs/hln220312. Artikel ini merupakan saduran atas ringkasan tesisnya yang berjudul Kebijakan Pertahanan Indonesia 1998-2010 dalam Merespon Dinamika Lingkungan Strategis di Asia Tenggara pada FISIPOL-UGM)

PERTAHANAN INDONESIA

Lebih dari satu dekade sejak reformasi 1998 bergulir, publik pun bertanya soal apa dan bagaimana kebijakan Indonesia dalam merespon pembangunan militer negara-negara di Asia Tenggara, setidaknya hingga tahun 2010?

Selama kurun 1998-2010, upaya Singapura, Malaysia, dan Thailand terlihat cukup intensif guna mempertangguh postur (kekuatan dan kemam­puan) pertahanan di ketiga armada militernya (darat, laut, udara). Dalam masa lebih dari satu dekade itu, Singapura adalah satu-satu­nya negara yang sangat agresif.

Tahun 2003, 2007, dan 2008 merupakan titik-titik penting di mana Indonesia terli­hat berupaya mem­perko­koh postur pertahanannya. Namun, sejak 1998, saat di mana krisis ekonomi menerpa Asia Tenggara dan reformasi domestik juga berlangsung, dapat dikatakan Indonesia tidak melakukan respon terha­dap kondisi perkembangan lingkungan strategis di Asia Tenggara. Masa ini lebih dititik-beratkan kepada upaya meletakkan fondasi kesis­teman dan kelembagaan yang bersifat jangka panjang agar Departemen (kini Kemen­terian) Pertahanan dan Mar­kas Besar TNI menjadi ins­titusi-instutusi yang lebih transparan dan akuntabel dalam proses penganggaran serta pengadaan alutsista (alat utama sistem persen­jataan), termasuk melakukan perumusan undang-undang di bidang pertahanan dan TNI.

Upaya pengembangan pos­tur militer Indonesia yang signifikan baru tampak pada tahun 2003 ketika Indonesia melakukan kontrak ($500 juta) pembelian persenjataan udara dengan Rusia (Sukhoi secara bertahap hingga ber­jumlah 10 unit pada tahun 2010) dan rencana pengadaan empat unit kapal selam.

Tahun-tahun 2007 dan 2008 adalah masa penting bagi perkembangan arah kebijakan pertahanan Indo­nesia. Pada periode ini peme­rintah mengeluarkan sejumlah dokumen yang cukup lengkap dalam mengelola kebijakan pertahanan (kebijakan umum pertahanan negara, postur pertahanan, strategi perta­hanan, dan doktrin pertaha­nan). Kendati juga dilakukan pembelian bertahap kapal korvet kelas Sigma, 33 panser APS-2 (6X6), helikopter Mi-35 & Mi-17 serta 32 panser VAB dari Prancis untuk ope­rasi perdamaian di Libanon, tetapi, dari segi magnitude (besaran), upaya Singapura dan Malaysia tampak jauh lebih menyeluruh dan berlipat-ganda.

Selain itu, pelbagai indus­tri strategis domestik yang dimi­liki Indonesia tampaknya belum secara penuh men­dukung kebutuhan alutsista bagi ketiga angkatan. PT Pindad, salah satu industri strategis yang memang secara khusus menghasilkan produk bagi alutsista angkatan darat, cukup memperlihatkan pro­duk­tivitas yang berarti. Itu pun masih dalam sebagian peralatan yang berteknologi rendah dan menengah. Semen­tara, industri strategis yang menghasilkan persenjataan guna mendukung postur ang­katan laut, yakni PT PAL, masih jauh dari harapan. Hal yang sama juga terjadi di PT DI (Dirgantara Indonesia) yang belum memberikan sumba­ngan signifikan bagi postur pertahanan udara.

Aspek dana, pelembagaan riset dan pengembangan (R&D), serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang mendu­kung produktivitas merupakan kendala yang sangat men­dasar. Karenanya, bila yang menjadi sasaran dalam jang­ka panjang adalah kemandirian industri strategis untuk men­dukung sektor pertahanan, maka Indonesia harus secara cepat mengatasi kendala-kendala itu. Hal yang paling krusial dan penting untuk dibenahi adalah aspek SDM. Indonesia harus semakin memperbanyak lulusan di bidang teknik perkapalan dan pesawat terbang yang ber­kualitas global, tentunya dengan tidak mengabaikan upaya pengembangan SDM yang mendukung teknologi militer. Ini secara perlahan juga dapat mengatasi keter­gan­tungan Indonesia pada teknologi luar negeri mengi­ngat Indonesia hanya baru mampu mengembangkan tek­nologi pada tingkat rendah dan menengah.

Dilema Keamanan

Dilema keamanan yang terjadi di Asia Tenggara masih berada pada tingkat ‘kompetisi persenjataan’ kon­vensional, belum pada level perlombaan senjata yang sengit. Bila membandingkan aspek kuantitas persenjataan yang dimiliki negara-negara di Asia Tenggara, baik oleh Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara masing-masing, Indonesia secara umum masih tertinggal. Inheren di dalam hal tersebut, sejumlah kendala seperti anggaran yang minim (rata-rata masih di bawah 1% dari Produk Domestik Bruto/PDB), pelembagaan dan pendanaan R&D yang belum sempurna, serta ganjalan embargo per­sen­jataan dari Amerika Seri­kat yang pernah terjadi hingga tahun 2005 merupakan serang­kaian tantangan yang dihadapi pemerintah In­do­nesia.

Jika anggaran yang menja­di kendala utama dalam pengembangan postur perta­hanan Indonesia, maka upaya ke arah peningkatan PDB menjadi suatu hal yang tidak dapat dihindari. Dengan usaha melipat-gandakan besaran PDB, persentase besaran anggaran pertahanan diharap­kan juga dapat ditingkatkan hingga menuju tingkat wajar dan ideal dari kerangka kebi­jakan MEF (Minimum Essen­tial Force) yang dianut Indonesia. Tanpa lompatan yang berarti ke arah itu, paling tidak sepuluh tahun ke depan, Indonesia akan sangat jauh tertinggal di tingkat kawasan mengingat pemba­ngunan postur militer sebuah negara membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Penulis berargumen, kebi­ja­kan pembangunan postur pertahanan Indonesia (darat, laut, dan udara) dalam meres­pon pembangunan militer negara-negara di kawasan Asia Tenggara dalam kurun waktu 1998-2010 lebih dimak­sudkan untuk mencapai ke­kuatan deterrent daripada membangun kekuatan ofensif. Kebijakan tersebut dilakukan mengingat adanya persepsi bahwa negara-negara di kawa­san Asia Tenggara berpotensi untuk mengancam keamanan dan kedaulatan Indonesia. Sementara, kemampuan In­donesia untuk membangun kekuatan militer di atas tingkat deterrent sangat ter­batas. Keterbatasan sumber dana dan dukungan politik serta kelemahan dalam me­nga­nalisis perkembangan lingkungan strategis kawasan menyebabkan kebijakan terse­but tidak mencapai tingkat deterrent dan juga belum sampai pada titik ‘strategic stability’.

Kalau yang menjadi uku­ran perbandingan adalah jumlah persenjataan militer, Indonesia bahkan belum men­capai apa yang disebut seba­gai strategic stability di kawa­san Asia Tenggara. Kemung­kinan terburuk atau risiko yang akan dipikul oleh Indo­nesia adalah ‘potensi’ agresi dari negara lain yang semakin membesar karena merasa memiliki postur militer yang lebih kredibel daripada Indo­nesia. Kondisi di Asia Teng­gara yang baru sampai pada tingkat kompetisi persen­jataan ini akan mengarah ke dilema keamanan ‘yang keras’, yaitu perlombaan senjata, manakala Indonesia, sebagai negara yang terbesar dari segi luas wilayah dan jumlah penduduk, melakukan upaya ‘gebrakan’ penguatan postur pertahanannya dengan kualia­tas dan kuantitas yang signi­fikan.

Perimbangan Kekuatan

Namun demikian, dalam konteks yang lebih makro, penguatan postur pertahanan oleh Indonesia bukan tanpa konsekuensi. Hal ini justru akan berimplikasi kepada respon negara-negara lain yang juga akan merasa terancam. Upaya Indonesia akan me­munculkan rasa takut dan ancaman bagi negara-negara lain, sehingga memungkinkan mereka untuk kembali meres­pon dengan melakukan pe­nguatan postur pertahanan. Konsekuensinya, spiral aksi-reaksi dan dilema keamanan di Asia Tenggara akan me­ningkat tajam.

Bisa jadi, status quo yang ada sekarang (hingga tahun 2010) dipandang sebagai suatu strategic stability karena terbukti belum pernah terjadi perang di tingkat kawasan ataupun eskalasi ketegangan yang mengarah ke kondisi hubungan yang lebih buruk. Atau, mungkin saja, bila ada lompatan besar Indonesia dalam melakukan penguatan postur di suatu masa tertentu akan menyulut rasa tidak aman bagi negara-negara lain dan mengarah kepada perlom­baan senjata yang lebih in­tens.

Lebih spesifik, bila dalam jangka waktu sepuluh tahun mendatang, paling tidak hingga tahun 2024, Indonesia secara bertahap memperkuat postur pertahanan sembari meningkatkan besaran PDB-nya, hal ini juga bukan tanpa masalah dalam konteks perim­bangan kekuatan di tingkat kawasan. Penulis menengarai, spiral aksi-reaksi justru akan terjadi dengan lebih serius lagi karena melibatkan Indo­nesia yang hampir sepuluh tahun belakangan tidak begitu gencar mengembangkan kemam­puan dan kekuatan militernya.

Dengan kata lain, melalui pertumbuhan ekonomi Indo­nesia yang stabil dan diba­rengi dengan peningkatan besaran PDB, kemudian alo­kasi untuk anggaran pertaha­nan bagi pembelian alutsista juga meningkat, ini diprediksi dapat mengarah kepada dile­ma keamanan di kawasan. Perkiraan ini didasarkan pada perhitungan dalam konteks politik internasional karena Indonesia adalah negara de­ngan posisi strategis secara geografis dan demografis yang dapat mengancam eksistensi negara-negara kunci seperti Singapura dan Malaysia.Memang, dengan upaya itu, di satu sisi, dalam hal kuan­titas persenjataan, apa yang disebut sebagai strategic stability dapat tercapai.

Namun, di sisi lain, kompetisi persenjataan di masa depan juga menjadi suatu hal yang tidak dapat dihindarkan. Kondisi kom­petisi menuju perimbangan yang tidak kunjung usai ini niscaya dapat ditangani me­lalui CBMs (Confidence Building Measures) dengan arti bahwa masing-masing negara secara sadar menyepakati aspek kualitas dan kuantitas persenjataan yang dimiliki, antara lain dengan tukar-menukar data rencana pemba­ngunan pertahanan. Hal ini penting mengingat pertaha­nan-keamanan di Asia Teng­ga­ra cukup riskan bila tidak dikelola dengan melibatkan semua negara di kawasan ini.

Santer diberitakan, peme­rintah Indonesia berencana membeli 100 unit MBT (Main Battle Tank) bekas jenis Leopard dari Belanda dengan anggaran mencapai $280 juta. Dengan anggaran yang cukup fantastis itu, Indonesia lebih relevan untuk membeli pesa­wat tempur (seperti 6 unit Sukhoi yang kini tengah diper­bincangkan) atau kapal perang yang baru. Walaupun dengan jumlah yang tidak begitu banyak, tetapi jika kualitas­nya mumpuni, maka secara umum dipandang cukup mem­pertangguh postur pertahanan dan daya tangkal Indonesia. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa, sebagai negara kepulauan yang terluas di kawasan Asia Tenggara, lapis pertama pertahanan Indonesia adalah laut dan udara, dengan tidak menga­baikan pertahanan daratnya.

Sungguhpun dibayang-bayangi oleh ‘rantai api’ FPDA (Five Power Defense Arrange­ments) serta IADS (Integrated Air Defense System) yang mengikat Malaysia-Singapura-Australia-Selandia Baru-Inggris sejak 1971 hingga kini, tetapi patroli secara bersama yang digelar di sejumlah perbatasan dan di beberapa titik-temu lalu-lintas pereko­nomian dunia, utamanya di Selat Malaka (oleh Indonesia-Singapura-Malaysia), ter­masuk di selatan Jawa dan Nusa Tenggara (Indonesia-Australia), dan di bagian utara (Indonesia-Filipina), seti­daknya sanggup ‘menangkal’ rasa-takut yang dipikul In­donesia.***