Komponen Cadangan untuk Pertahanan Indonesia

oleh Iwan Sulistyo

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Harian Haluan, 29/6/2013, http://issuu.com/haluan/docs/hln290613)

Pemerintah dan Ko­misi I DPR-RI akan membahas Ran­ca­ngan Undang-Un­dang (RUU) tentang Kom­ponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN atau Komcad).

Wacana menjadikan pasal Komcad “naik kelas” menjadi suatu UU tersendiri bukanlah hal baru dan mengejutkan. Sebab, sejak UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disahkan, pada saat yang sama Komcad (dan Komponen Pendukung) juga harus disiapkan (lihat Pasal 7 dan 8).

Pemerintah berhadapan dengan kondisi dilematis. Tidak menyiapkan Komcad berarti tidak menjalankan amanat UU Pertahanan; dan itu adalah pelanggaran serius. Kecuali karena muncul peno­lakan yang keras dari masya­rakat atau alasan politis lain, pemerintah akhirnya memang berpikir untuk merevisi atau mewujudkannya dengan cara yang “agak fleksibel” bagi kepentingan nasional.

Mengingat UU Komcad adalah amanat UU Perta­hanan, saya berpan­dangan, ia penting dan mendesak dalam sistem pertahanan semesta yang kita anut. Namun, bu­kan dalam aspek mobilisasi Sumber Daya Manusia (SDM)-nya, tetapi lebih kepada bagaimana menyiapkan dan merumuskan bentuk atau pengerahan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional (lihat Pasal 6 RUU Komcad).

Dengan kata lain, upaya mempertangguh pertahanan Indonesia, untuk saat seka­rang, harus tetap fokus pada komponen utama, yakni Ten­tara Nasional Indonesia (TNI), melalui pemutakhiran tek­nologi alutsista (alat uta­ma sistem persenjataan). Agar deterrent effect dapat bekerja dengan signifikan dan kredibel, Indonesia diha­rapkan sanggup me­ngimbangi postur (kekuatan dan kemam­puan) pertahanan sejumlah “negara kunci” di Asia Teng­gara (Singapura, Malaysia, Thailand, dan Fili­pina). Bila Minimum Essential Forces (MEF) belum terjang­kau, pemerintah harus meng­upa­yakan pembelian alutsista yang teknologinya setara dengan empat negara tetangga itu. (Artikel saya terkait persoalan pertahanan Indo­nesia dalam konteks Dilema Keamanan dan Perimbangan Kekuatan di Asia Tenggara pernah dimuat dalam Haluan, 22/3/2012).

Sebagai negara kepulauan, arah pertahanan (pe­ngang­garan dan pembelian alu­t­sis­ta) hingga 2024 selayaknya tetap dititik-beratkan pada kekuatan maritim, dengan tidak abai akan matra udara dan darat.

Dalam menyusun kebi­jakan pertahanannya (mulai dari sistem, strategi, postur, hinga menghitung anggaran), setiap negara akan selalu merumuskan ancaman yang ia hadapi atas dasar analisis terhadap dinamika lingkungan strategis. Buku Putih Perta­hanan Indonesia, baik yang terbitan 2003 maupun 2008, menyebutkan secara eksplisit bahwa, ke depan, ancaman tradisional (invasi atau agresi militer dari negara luar) kemungkinannya kecil. Na­mun, bukan berarti Indo­nesia abai akan kesiapsiagaannya.

Nah, jika pemerintah me­mahami dan menyadari esensi dari persepsi/perkiraan ini, tentunya RUU Komcad, khu­susnya “keharusan untuk mobilisasi SDM”, masih dapat dikesampingkan.

Lazimnya, negara yang survive secara jangka panjang ialah negara yang tangguh dan piawai dalam mengawaki pelbagai diplomasi serta mengelola sumberdaya perta­hanannya secara pari­purna. Mengisi “soft power” dan “smart power” dengan sumber­daya pertahanan yang ce­merlang tentu tak kalah pentingnya dengan menyokong “hard power”.

Persoalan Utama

Masih menyimpan ragam persoalan, diskusi tentang RUU Komcad tentu bisa meluas dan dapat diteropong dari pelbagai perspektif. Saya melihat, setidaknya ada dua masalah besar. Pertama, soal status “sipil” dan “kombatan” seseorang. Mewajibkan Pega­wai Negeri Sipil (PNS), pekerja dan/atau buruh serta ma­syarakat sipil lainnya untuk mobilisasi guna men­dukung TNI di dalam pertahanan niscaya memunculkan dam­pak serius dan bahkan ber­bahaya (cermati Pasal 8, 29, dan 30 RUU Komcad).

Bagi para mantan prajurit TNI, tentu relatif tak ada masalah. Bagaimana jika PNS, buruh/pekerja, dan ma­sya­­rakat sipil yang sudah terlatih untuk mengangkat senjata diam-diam aktif terli­bat politik praktis? Mere­ka, misalnya, kecewa dengan hasil perolehan suara dan ternyata berkonflik dengan pendukung pasangan lain? Bukankah cukup berisiko bila para buruh menggelar aksi unjuk rasa dan berhadapan dengan aparat kepolisian?

Sebagai manusia, tidak ada jaminan emosi mereka dapat dikendalikan, apalagi jika dikaitkan dengan kultur. Walau sudah agak cerdas; tetapi, saya rasa, sebagian masyarakat kita masih belum matang dalam menggelar demokrasi prosedural; uta­manya di tingkat provinsial dan lokal.

Tidak ada jaminan, di dalam “masa damai” (bukan dalam kondisi latihan dasar kemiliteran dan mobilisasi untuk perang), sipil yang telah terlatih akan cukup kuat untuk menjaga stabilitas dan dinamika di lapangan. Tak mampu menahan diri, jangan-jangan gesekan kecil dalam interaksi sosial keseharian justru dapat menjadi pemicu konflik bersenjata antar­individu atau antar­kelompok.

Cukup sulit mengawasi implementasi di lapangan ketika anggota Komcad yang kembali ke statusnya semula (menjadi warga sipil) untuk melepaskan “status komba­tan”-nya. Jadi, persoalannya bukanlah perhitungan ideal dan seberapa besar dana yang hendak dianggarkan dari Produk Domestik Bruto (PDB) bagi Komcad, tapi lebih ke­pad­a implikasi sosial-politik dalam jangka waktu tertentu yang akan dipikul.

Bila pembentukan SDM Komcad dipandang mendesak, pemerintah bisa memulainya dengan merumuskan tahapan awal. Gagasan menginteg­rasikan semua anggota resi­men mahasiswa (menwa) secara langsung ke dalam komponen cadangan, misalnya, mungkin adalah suatu yang efisien, masuk akal, dan tepat sasaran.

Atau, bisa juga integrasi dari kalangan masyarakat sipil yang ketika mahasiswa pernah digembleng sebagai menwa di kampus. Sementara, generasi muda cemerlang yang pernah menang di gelanggang olimpiade internasional (ilmu eksakta), tidak mesti ikut serta dalam latihan fisik kemiliteran dan “angkat senja­ta”. Sebaliknya, mereka justru dapat berkontribusi dengan cara yang lain untuk per­tahanan kita. Sebagai pe­nyangga komponen utama, mereka dapat berkiprah dal­am “perang otak”, “perang ilmu pengetahuan”, “perang keunggulan teknologi”, dan “perang daya cipta dan inovasi produk militer”.

Konversi “sumberdaya manusia yang unggul” ini ke semua industri strategis pertahanan (PT Pindad, PT PAL, PT DI, dll.) adalah langkah yang sangat pro­duktif.  Di sini akan jelas terlihat betapa pertahanan militer dan nirmiliter saling berpadu dan tak terpisahkan. Bukankah itu juga bagian dari apa yang disebut sebagai “pertahanan semesta”; suatu pertahanan dalam arti yang sangat luas?

Maka, anggota Komcad dari unsur SDM sejatinya tetap pada “fungsi alamiah dan nirmiliter”-nya, yakni mendukung, mempertahankan, dan memenangkan “perang keunggulan antarbangsa” serta memperkuat nilai-nilai luhur dan kekayaan budaya.

Kedua, soal sanksi pidana bagi SDM yang sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi bagian dari Komcad tanpa alasan yang sah dan/atau tipu muslihat sehingga ia tidak ikut (cermati Pasal 38-42). Menyimak lemah dan runyam­nya penegakan hukum akhir-akhir ini, cukup rumit jika pemerintah memberi sanksi pidana penjara bagi warganya. Dari rangkaian pasal terkait pidana ini, mungkin kita masih harus merenung dan mengkaji secara jernih. Saya lebih melihat sanksi pidana bagi yang tidak mengerahkan sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional bagi kepen­tingan pertahanan seba­gai ketentuan yang lebih tepat dan relevan karena terkait erat dengan dimensi “ekonomi-politik”.

Jika sanksi ini didasarkan pada pemikiran bahwa “mem­bela negara oleh warga adalah suatu kewajiban”, maka kita juga harus fair dalam melihat persoalan hak dan kom­pen­sasi yang harus diteri­ma warga negara dari peme­rintah. Ketika, misalnya, prajurit TNI dibatasi hak politiknya (tidak memilih dan dipilih) dan bahkan memiliki risiko tinggi saat keputusan politik negara dijalankan, mereka layak memperoleh kompensasi yang cukup, termasuk bagi keluarga mereka.

Kalau jumlah personel militer dirasa masih kurang atau belum kuat, proses rekruitmen hingga mencapai rasio yang ideal tentu harus ditempuh dengan tetap men­cukupi kesejahteraan mereka. Dengan begitu, status kom­batan dan pelbagai sanksi yang mengikatnya jelas. Alha­sil, di sini konsep “ke­pen­tingan negara” dan “kepen­tingan pemerintah” menjadi krusial.

Semangat reformasi yang menggebu-gebu sejak 1998 hingga kini telah mendorong segenap elemen bangsa untuk menata-ulang pelbagai aspek kehidupan, termasuk di sektor keamanan (security sector reform). Karena itu, UU Pertahanan dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI berisi semangat itu; dimana militer tidak berbisnis dan tidak lagi ikut dalam politik praktis. Mereka hanya boleh tunduk pada keputusan politik negara. Intinya, pembenahan sistem dan pelbagai institusi di sektor keamanan di arah­kan kepada “tatanan yang ideal” untuk mendukung nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia.

Pada akhirnya, perang dan damai adalah dua kondisi yang memang dekat dengan kita. Tetapi, tampaknya, karena “perang terlalu penting jika hanya diserahkan kepada para jenderal saja” dan “da­mai terlalu rumit untuk jadi urusan para politisi sipil saja”, maka “semesta” berperan dalam mengawal jalan pan­jang secu­rity sector reform di Indo­nesia. Jangan sampai UU Komcad nantinya dianggap sebagai “produk yang terburu-buru”. (*)

Author: Iwan Sulistyo

Iwan Sulistyo is an Assistant Professor in the Department of International Relations at Universitas Lampung, Indonesia.