Kompetensi Pemimpin Sipil

oleh Iwan Sulistyo

(opini ini dimuat di Lampung Post, Rabu, 5 Oktober 2017)

SAYA sepakat dengan pandangan bahwa Indonesia patut mengingat pengalaman kurang mengesankan selama Orde Baru berkuasa. Yakni, betapa kuatnya peran Pemerintah Pusat mengelola pemerintahan serta upaya militerisasi (kepemimpinan) di hampir seluruh provinsi dan kabupaten.

Selain itu, juga benar bahwa nilai-nilai demokratis yang kini tengah mekar di Tanah Air mesti dijaga agar tetap luhur dan terhindar dari budaya militeristik. Harus diakui, ada perbedaan mendasar soal nilai, ciri/karakter, dan fungsi/peran antara militer dan sipil. Dibekali pengetahuan dan kemudian dilatih untuk berperang, militer mengelola force (daya paksa, kekuatan) untuk kepentingan nasional/negara, utamanya dari ancaman eksternal.

Namun, di masa kini, barangkali ada sejumlah kecil rasionalitas dalam pendidikan dan kultur militer. Dalam kadar yang pas kultur tersebut patut ditransformasikan menjadi nilai-nilai konstruktif bagi kepemimpinan sipil yang selama ini masih relatif lemah, terlebih pasca-Reformasi 1998.
Hal itu didasarkan pada kenyataan, sejak Orde Baru tamat, Indonesia perlahan menuju sistem demokrasi. Militer harus kembali ke peran dasarnya menjadi profesional, yaitu untuk pertahanan negara (menangkal ancaman eksternal) serta tidak terlibat dalam politik praktis dan bisnis. Alhasil, pelbagai posisi/jabatan yang menjadi domain sipil di beragam tingkatan, mesti dipercayakan kepada kalangan sipil yang cakap.
Sebagian posisi/jabatan sipil yang penting dan sentral, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, camat, lurah, hingga kepala desa, atau di tingkat pusat ada menteri, direktur jenderal, sekretaris jenderal, serta inspektur jenderal, yang selama tiga dekade diisi militer, kini harus ditempati sipil yang berkompeten.

Perkuat Kompetensi Sipil

Salah satu dimensi penting dari profesi/organisasi militer dan kemudian layak diterjemahkan ke dalam makna yang tepat oleh kepemimpinan dan organisasi sipil ialah kedisiplinan. Oleh sebab itu, memperkuat kompetensi kepemimpinan sipil (civilian leadership competency) secara perlahan di semua level pemerintahan tidak bisa dielakkan. Sebab, ia merupakan tumpuan untuk mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang baik dan bersih secara menyeluruh. Makin demokratis Indonesia, tuntutan itu tentu kian meningkat.

Pertanyaannya, sipil mana yang harus memiliki kompetensi? Lantas, kompetensi kepemimpinan seperti apa yang mampu menopang pemerintahan sipil yang demokratis?

Kelompok pemimpin sipil di sini ialah mereka yang terpilih untuk ranah eksekutif di tingkat nasional, provinsial, dan lokal melalui pemilihan yang demokratis sekali lima tahun. Kemudian mereka yang merupakan bagian dari pemimpin puncak aparatus birokrasi yang berperan sebagai mesin penggerak pemerintahan.

Tidak ada kata sepakat terkait cakupan kompetensi tersebut. Namun, kata kunci yang dapat dikemukakan ialah mengacu pada dasar manajemen, yakni mengasah dan menerapkan secara konsisten kemampuan planning, organizing, commanding, coordinating, dan controlling.

Harvard Business Review (November 2010) pernah menanyai 195 global leaders di 15 negara dan 30 organisasi global soal leadership competencies yang harus dimiliki para pemimpin. Hasilnya, aspek standar etika dan moral yang tinggi serta tujuan yang jelas berada di urutan teratas.

Secara teoritis, dalam konteks pola kontrol sipil atas militer pasca-Perang Dingin, menurut Desch (1999), militer lebih mudah dikontrol apabila yang dihadapi adalah ancaman eksternal (internasional). Sebaliknya, militer akan sulit dikendalikan ketika menghadapi ancaman internal/domestik.
Di Indonesia, dalam jangka-panjang, kecil kemungkinan militer (aktif) mengintervensi terlalu jauh ranah politik/pemerintahan. Setidaknya kita dapat berefleksi pada kejadian 1998. Kala itu, militer mengawal jalannya transisi pemerintahan ke arah demokratis dengan relatif baik.
Namun, fakta tampilnya figur purnawirawan militer atau bahkan yang masih aktif (lalu mengundurkan diri dari kedinasan) dan terjun ke politik praktis, tampaknya tidak bisa dibantah. Di masa depan, kecenderungan ini barangkali akan tetap ada kendati jumlahnya tidak begitu signifikan.

Dua Simpul Kritikal

Ironi dari demokrasi politik yang kita nikmati sejak Reformasi 1998 ialah terbukanya ruang yang sangat luas bagi siapa saja yang hendak memimpin di semua level pemerintahan; mulai dari nasional hingga daerah. Mereka yang tidak memiliki kemampuan pun bisa maju dan terpilih.
Sipil yang terpilih secara demokratis di pelbagai daerah kerap terjebak dalam dua simpul kritikal: hukum besi oligarki (pemerintahan yang dikelola segelintir elite) dan kleptokrasi (kerja sama saling menguntungkan birokrat—korporat). Terlebih, sebagian besar partai politik gagal menjalankan fungsi rekrutmen serta konsolidasi internal.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang konsisten harus dikawal untuk memperkuat kompetensi kepemimpinan sipil. Khususnya dalam merespons beragam persoalan nasional dan daerah seiring melonggarnya kedua simpul itu.

Indonesia kini membutuhkan sekitar 34 gubernur, 416 bupati, dan 98 wali kota. Kemudian 7.094 camat, 8.412 lurah, serta 74.093 kepala desa, termasuk para aparatur sipil lainnya. Mereka harus makin sadar untuk mempertajam kompetensi kepemimpinan guna melayani 250 juta penduduk. Disiplin sosial dan pemenuhan beragam kebutuhan pokok adalah kunci stabilitas.

Generasi muda (sipil) Indonesia, terlebih mereka yang lahir di era 1970-an dan 1980-an, harus mengasah kemampuan memimpin sejak dini agar di masa depan memiliki kompetensi mengisi beragam posisi di pelbagai tingkat pemerintahan.

Mereka harus memiliki cukup pengetahuan dan menyerap derasnya informasi regional dan global. Juga, menguasai keterampilan adaptif terhadap lingkungan yang dinamis. Berani dan cermat mengambil risiko, responsif terhadap keluhan masyarakat, tidak defisit gagasan, serta memiliki inspirasi dan inovasi. Secara individual, mereka harus cakap menatap masa depan dengan disiplin dan penuh percaya diri, tetapi tetap rendah hati. ***

*Iwan Sulistyo, Dosen Hubungan Internasional (HI) FISIP Universitas Lampung (Unila); https://dosen.unila.ac.id/iwansulistyo/

Hukum Mati Koruptor, Berefek Gentar?

oleh Iwan Sulistyo

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Opini Pembaca, Media Indonesia, Jumat 12 September 2008 )

Penulis bermimpi dan berdoa, suatu ketika di masa depan, pemerintahan negeri ini terselenggara dengan relatif bersih. Angka korupsi perlahan menurun dan pada titik tertentu, korupsi tidak lagi menjadi akar penyebab berbagai persoalan masyarakat, seperti kelangkaan air bersih, akses terhadap pendidikan, perlistrikan, pelayanan kesehatan, hunian yang layak, pakaian yang memadai, serta tercukupinya berbagai infrastruktur (jalan, jembatan, pelabuhan udara, terminal, dan sebagainya). Bayangkan jika sebagian besar penduduk Indonesia bisa hidup layak dan bermartabat.

Alhasil, KPK tinggal kenangan sehingga sistem peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, kehakiman, LP) dapat kembali memainkan peranan mereka masing-masing. Akan tetapi, kenyataannya hingga hari ini perwujudan ke arah sana (kesejahteraan yang merata dan meluas) itu masih jauh dari harapan.

Beranjak dari sana, wacana hukuman mati bagi pejabat/penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi (termasuk suap-menyuap) akhir-akhir ini juga mengemuka. Banyak yang mendukung. Boleh diduga hanya segelintir kalangan yang menentang. Hal itu wajar mengingat wacana hukuman mati itu dapat dimaknai sebagai suatu letupan dahsyat dari publik luas atas dasar ‘rasa pesimis’ yang telah menumpuk.

Penulis sendiri menengarai–dan termasuk banyak kalangan tentunya–KPK sebagai lembaga terkesan ‘pilih-tebang’ dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Harusnya, berdasarkan UU-nya, KPK bersikap membereskan kasus korupsi kelas ‘teri’, sembari melahap kasus korupsi kelas ‘kakap’. Namun, penulis melihat, sikap itu masih membutuhkan waktu beberapa tahun lagi. Kecuali jika Pak Antasari Azhar dan perangkatnya memiliki komitmen dan konsistensi yang kuat, bersih dari intervensi kalangan mana pun.

Hingga Juni 2006, hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati. Lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskannya. Terlepas dari pro-kontra, di Indonesia hukuman mati berlaku untuk beberapa kasus kejahatan, antara lain pembunuhan, narkotika, dan terorisme. Mengenai metode eksekusi hukuman mati di Indonesia, juga menuai pro dan kontra mengingat metode tembak dianggap menyiksa karena si terpidana tidak langsung/seketika mati, tetapi terlebih dulu merasakan sakit yang dahsyat ketika peluru menembus jantungnya.
Guru besar Kriminologi FISIP UI Prof Muhammad Mustofa (2007:67), berpendapat bahwa tujuan dari hukum dan penghukuman pada akhirnya adalah untuk membuat orang tidak melakukan kejahatan. Salah satu mazhab penghukuman, yakni deterrence (penggentarjeraan) yang berarti bahwa tidak dilakukannya tindakan pelanggaran hukum karena (1) takut penghukuman (general deterrence atau penggentar) dan (2) takut dihukum karena pernah mengalami penghukuman (specific deterrence atau penjera). Artinya, efek ‘gentar’ ditujukan kepada masyarakat luas agar takut berbuat jahat karena penghukuman. Efek ‘jera’ untuk si pelaku kejahatan agar tidak lagi mengulang perbuatannya (menjadi residivis).

Jika hukuman mati benar-benar diterapkan untuk kasus korupsi, yang menjadi pertanyaan besar ialah, apakah dengan adanya hukuman mati tersebut menghasilkan ketakutan (berefek gentar) yang signifikan bagi calon pelaku korupsi di kemudian hari?
Dalam menelaah hukuman mati ini tekanannya bukan hanya pada dimensi tuntasnya sebuah gelar eksekusi mati terhadap terpidana, tetapi juga lebih kepada aspek pengaruh yang dihasilkannya, yaitu ‘efek gentar’ bagi pejabat/penyelenggara negara. Hal itu penting mengingat setiap pejabat/penyelenggara negara berpotensi melakukan korupsi, tidak memandang usia, jenis kelamin, dan bahkan agama/kepercayaan.

Dalam konteks hukuman mati, berkecamuk tiga aspek yang amat mendasar, yakni (1) aspek kemanusiaan/HAM, (2) aspek kepastian hukum dan keadilan, serta (3) aspek ‘gentar’ itu sendiri. Di satu sisi kita dituntut untuk menjunjung tinggi HAM. Di sisi lain, yang tidak kalah kuatnya, juga berhadapan dengan tuntutan ‘rasa keadilan’ dari masyarakat luas karena kesejahteraan milik mereka telah dirampok koruptor.

*******

(catatan tambahan)
Di beberapa negara di dunia, hukuman mati memang sudah tidak diberlakukan lagi. Selain itu, protes untuk menghapus hukuman mati juga gencar di Indonesia. Akan tetapi, realitasnya, hukuman mati untuk sejumlah kasus kejahatan (pembunuhan, narkotika, terorisme) masih tetap berlaku.

Fokusnya kemudian ialah: bilamana kasus korupsi tidak mengalami penyusutan atau bahkan justru kian meningkat di masa mendatang, maka selama itu pula hukuman mati yang bakal ‘dipertontonkan’ kepada masyarakat luas (termasuk terhadap pejabat/penyelenggara negara sendiri) sama sekali tidak menyumbangkan ‘efek gentar’.
Mimpi buruk seorang pejabat/penyelenggara negara ialah apabila (ia diduga & bahkan terbukti) melakukan korupsi dan kemudian kasusnya diberitakan secara intens, ekstrem, dan bahkan menggelegar oleh media massa ke segala penjuru dunia, maka hal itu bakal memberikan suatu ‘rasa malu’ sebagai akibat dari stigmatisasi oleh masyarakat.

Nah, sekarang, untuk jangka panjang, selayaknya kita semua mengkaji dengan cermat ihwal wacana hukuman mati ini. Mari kita cerdas dan jernih dalam melihat persoalan tersebut. Artinya, apakah hukuman mati yang dijatuhkan kepada pejabat/penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi akan sangat ampuh dan benar-benar menyumbangkan efek gentar (takut berbuat korupsi) bagi calon pelaku berikutnya? Atau justru lebih kepada dimensi ‘kepastian hukum’ yang didapat dari perangkat hukum (KPK, polisi, jaksa, dan hakim) yang harus bekerja bersih, tegas, cermat, giat, dan tanggap?

Jika ‘kepastian hukum’ dari perangkat penegak hukum tidak didapat, dan korupsi justru kian membludak, maka tidak ada jalan lain: ‘hukuman mati’ bagi koruptor menjadi pilihan terakhir. Bukan begitu, Pak SBY?

Iwan Sulistyo, Mahasiswa FISIP UI
iwsu50@yahoo.com

Politikus Busuk dan Pembusukan Politik

(opini ini dimuat di Kolom Suara Mahasiswa, Seputar Indonesia, Jumat, 29 Agustus 2008)

Oleh Iwan Sulistyo

Politik sesungguhnya merupakan suatu seni untuk meraih kekuasaan dengan cara yang konstitusional. Akan tetapi, realitasnya jauh berbeda. 

Zainuddin Maliki di dalam bukunya Politikus Busuk: Fenomena Insensibilitas Moral Elite Politik (Galang Press, 2004) mengurai dengan sangat menarik mengenai hal ini. Intinya, politikus kita bersifat miskin hati dan rakus kekuasaan. Mereka berlarian mengejar kekuasaan dengan berbagai cara: memalsukan ijazah, menuakan umur, money politics, bersekongkol menelurkan undang-undang, dan bahkan berkoalisi diam-diam untuk menciptakan ketidakpastian. Telah terjadi apa yang disebut sebagai political decay (pembusukan politik), yang ditandai dengan penyebaran politikus busuk dan premanisme politik.

Prof Ahmad Syafii Ma’arif di dalam pengantar buku itu menyebutkan bahwa kekuatan kontrol di tengah-tengah kehidupan bangsa masih sangat lemah. Akibatnya, politik lepas kontrol dan berbagai kebijakan politik (berdasarkan kepentingan jangka pendek) berkembang atas dasar syahwat para elitenya. 

Nah, justru itu, kita harus ekstra-cermat dalam menonton berbagai atraksi dan manuver yang tengah dipertontonkan oleh para politikus menjelang Pemilu 2009. Tujuan mereka jelas, menawarkan sebuah solusi pemecahan masalah bangsa. Atas dasar itu, mereka menghipnotis rakyat untuk  mencoblos nomor urut/gambar mereka di bilik suara. Sebab, satu suara yang diberikan kepada mereka akan sangat berarti bagi menang atau kalahnya sang calon di gelanggang pemilihan.

Alih-alih memberikan tawaran, setelah duduk dan mendapatkan penghasilan lebih dari cukup (berikut kekuasaan), loyalitas justru beralih kepada kelompok dan parpol pendukung, bukan kepada konstituen. Padahal, loyalitas kepada konstituen adalah mutlak mengingat dari konstituenlah suara dan mandat diperoleh.

Kita juga layak meneropong dengan seksama, mana saja figur yang telah sering duduk dikekuasaan, tetapi tidak membawa perubahan mendasar bagi perbaikan nasib sebagian besar konstituen (masyarakat pemilihnya). Namun, bagi figur yang benar-benar menyuarakan kepentingan rakyat, tidak ada salahnya kita berikan mandat untuk beberapa kali.

Saya sendiri harus mengakhiri tulisan ini karena saya hendak memeriksa dulu apakah di sekitar saya ada politikus busuk yang maju di Pemilu 2009 kelak. Saya sudah menengarai beberapa nama dan kelompoknya. Namun, saya enggan menyebutkan. Rasanya kurang santun. Maklum, Senin besok sudah puasa. Saya sarankan Anda juga memeriksa di sekitar Anda, jangan-jangan juga ada politikus busuk. Tidak ada cara lain, membuat politikus busuk tidak kembali lagi bercokol di gelanggang kekuasaan adalah dengan jalan tidak memberikan suara kepada mereka pada Pemilu 2009 mendatang.

Antara Hukuman Mati dan Kepastian Hukum

oleh Iwan Sulistyo

(opini ini dimuat di Suara Pembaruan, Rabu, 27 Agustus 2008)

(Suara Pembaruan, Rabu, 27 Agustus 2008. Penulis berterima kasih kepada guru penulis, Bapak Iqrak Sulhin, yang telah memberikan banyak bimbingan, kritik, dan bahkan mempertajam argumen di dalam artikel ini sebelum dikirim kepada redaksi SP)

***

Ada satu permasalahan yang cukup mencuri perhatian publik belakangan ini, yakni perihal eksekusi hukuman mati terhadap beberapa terpidana. Terakhir, publik dan media menunggu-nunggu atau ingin tahu kapan eksekusi mati terhadap terpidana Bom Bali dilakukan.

Beberapa media nasional memang mengurai ikhwal hukuman mati secara menarik dan penuh polemik. Salah satunya adalah perkembangan dunia di mana hingga Juni 2006, hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati. Sementara itu, lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati sebagai pidana pokok.

Di Indonesia, sebanyak tujuh terpidana mati kasus pembunuhan dan narkoba telah dieksekusi selama 2008 ini. Mereka, yakni Rio Martil (pelaku pembunuhan di Purwokerto), Sumiarsih dan Sugeng (pelaku pembunuhan terhadap keluarga Letkol Marinir Purwanto – kasus 13 Agustus 1988), Tubagus Muhamad Yusup Maulana alias Usep (dukun pengganda uang yang membunuh 8 orang di Banten), Ahmad Suradji alias dukun AS (membunuh 42 wanita rentang 1984–1994 di Sumatera Utara), serta Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa (kasus narkotika). Dalam waktu dekat ini (meskipun belum terkonfirmasi dengan pasti), tiga pelaku bom Bali I (Ali Ghufron alias Muklas, Amrozi, dan Abdul Aziz alias Imam Samudra) juga bakal dieksekusi di Cilacap.

Terlepas dari pro-kontranya, Indonesia masih memberlakukan hukuman mati dalam KUHP serta untuk beberapa kasus kejahatan dalam UU khusus, antara lain narkotika dan terorisme. Selain masih adanya hukuman mati sebagai pidana pokok, perdebatan juga muncul tentang metode eksekusi. Sebagian kalangan beranggapan metode tembak dianggap menyiksa, di mana si terpidana tidak langsung seketika mati, namun terlebih dahulu merasakan sakit yang luar biasa tatkala peluru menembus jantung.

Tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia memang tidak menyebutkan berapa banyak peluru yang bisa digunakan/ditembakkan. Tetapi, hanya menyebutkan perihal jarak antara regu tembak/eksekutor dengan terpidana mati yang tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) meter dan tidak boleh kurang dari 5 (lima) meter. Jumlah peluru inipun juga dianggap sesuatu yang menambah penderitaan. Media dalam pemberitaan tentang eksekusi sering menyebutkan tiga buah peluru menembus jantung.

Dalam perkembangannya di dunia, di samping metode tembak dengan peluru tajam sebagaimana yang diterapkan di Indonesia, terdapat juga sejumlah metode hukuman mati lainnya, antara lain pancung kepala di Saudi Arabia dan Iran, kursi listrik dan suntik mati di Amerika Serikat, gantung di Mesir dan Singapura, serta hukuman rajam di Afghanistan.

Penjeraan

Dalam kajian penologi (ilmu yang menjelaskan penghukuman legal), terdapat berbagai mashab/falsafah penghukuman. Muhammad Mustofa (2007:67) berpendapat bahwa “tujuan dari hukum dan penghukuman pada akhirnya adalah untuk membuat orang tidak melakukan kejahatan”.

Salah satu falsafah penghukuman itu yakni deterrence (penggentarjeraan) yang berarti bahwa tidak dilakukannya Tindakan pelanggaran hukum karena takut penghukuman (general deterrence atau penggentar), dan takut dihukum karena pernah mengalami penghukuman (specific deterrence atau penjera).

Dengan kata lain, efek gentar ditujukan kepada masyarakat luas agar takut berbuat jahat karena penghukuman. Sementara, efek jera ditujukan kepada si pelaku kejahatan agar tidak lagi mengulang perbuatannya (menjadi residivis). Sehingga, pertanyaan mendasar yang layak dikemukakan adalah apakah memang hukuman mati dapat menciptakan efek gentar? Hal ini juga sering menjadi fokus perdebatan tentang hal ikhwal hukuman mati.

Berefek

Mecermati eksekusi hukuman mati selama tahun 2008 ini terhadap ketujuh terpidana yang telah dilaksanakan itu, muncul satu pertanyaan besar, apakah dengan adanya hukuman mati tersebut menghasilkan ketakutan (berefek gentar) yang signifikan bagi calon pelaku kejahatan di kemudian hari? Kita jelas tidak dapat berbicara atau melakukan wawancara tentang bagaimana efek jera bagi si penerima vonis hukuman mati yang telah dieksekusi karena toh mereka sudah tidak bernafas lagi.

Dalam melihat hukuman mati ini, tekanannya bukan hanya pada sisi rampung atau tuntasnya sebuah pelaksanaan eksekusi mati terhadap ketujuh terpidana (termasuk tiga pelaku bom Bali I yang bakal dieksekusi) tersebut, tetapi juga pada aspek pengaruh yang dihasilkannya, yaitu ‘efek gentar’ bagi masyarakat luas. Hal ini penting mengingat setiap individu berpotensi menjadi pelaku dan atau korban kejahatan, tidak memandang usia, jenis kelamin, dan bahkan status sosial-ekonomi. Masalah ini menjadi suatu persoalan tersendiri yang layak dikaji ulang, terutama oleh pemerintah sebagai pembuat regulasi. Bahkan, dari kalangan di Komnas HAM, memandang perlu adanya moratorium, yakni suatu langkah guna menghentikan sementara dan kemudian mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan yang bertentangan dengan prinsip HAM. Dengan kata lain, yaitu melihat kembali semua vonis hukuman mati kepada semua terpidana yang ada saat ini.

Dalam konteks hukuman mati, berdebat 3 (tiga) aspek yang amat mendasar, yakni aspek kemanusiaan (HAM), aspek kepastian hukum dan keadilan, serta aspek penggentaran tersebut. Di satu sisi, kita dituntut untuk menjunjung tinggi HAM. Di Indonesia, pada Pasal 28A UUD 1945 disebutkan, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Lebih rinci lagi, dalam hal menghormati hak hidup ini diurai pada Pasal 28B, 28C, 28D, 28H, dan 28I UUD 1945. Sementara, di sisi lain, yang tidak kalah kuatnya, juga berhadapan dengan tuntutan rasa keadilan dari keluarga korban kejahatan.

Di beberapa negara di dunia, hukuman mati sudah tidak diberlakukan lagi. Selain itu, dorongan untuk penghapusan hukuman mati juga terjadi di Indonesia. Akan tetapi, realitasnya, di Indonesia, hukuman mati untuk sejumlah kasus kejahatan (narkotika, terorisme, dan lain-lain) masih tetap berlaku. Jika memang demikian halnya, muncul lagi sederet pertanyaan besar, mengapa setelah jelas adanya hukuman mati bagi pembunuh (berencana), tetapi masih saja terlihat konsistensi angka pembunuhan secara statistik? Mengapa ini bisa terjadi? Demikian pula dengan fakta bahwa “rasa takut” terhadap ancaman hukuman mati dalam UU Narkotika hanya bertahan beberapa tahun pascadiundangkannya. Pilihannya kemudian, apakah hukuman yang berat atau kepastian hukum itu sendiri[lah] yang potensial membendung dorongan munculnya kejahatan serupa di masa mendatang?

Harapan kita, pada masa mendatang, hukuman mati tidak dijatuhkan lagi mengingat kajian tentang efektivitasnya justru memperlihatkan [bahwa] kepastian hukumlah yang jelas-jelas mampu menciptakan rasa jera, bukan hukuman yang berat. Selain karena pertimbangan kemanusiaan (HAM), juga karena selama ini tidak efektif atau tidak berdampak sama sekali.

Bagi Koruptor

Satu kasus kejahatan yang menarik perhatian publik dan sering dihubung-hubungkan dengan hukuman mati adalah korupsi. Menurut penulis, wacana hukuman mati bagi koruptor adalah bentuk ekspresi dari “batas” kesabaran publik terhadap inkonsistensi penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia.

Sehingga sebagian kalangan menganggap, hukuman mati layak direalisasikan karena negara sudah banyak dirugikan akibat korupsi. Adalah mimpi buruk bagi Indonesia yang terus-menerus menderita oleh koruptor yang bila uang yang hilang tersebut dikonversi justru dapat menanggulangi kemiskinan yang semakin parah di Indonesia sekarang ini.

Pertanyaannya: apakah bagi pelaku korupsi hukuman mati pantas diberikan? Tulisan ini tidak bermaksud menentang keinginan publik yang lebih luas. Namun, bila dikaitkan dengan pertimbangan HAM dan cenderung tidak efektifnya hukuman mati selama ini, membuat kita perlu berpikir ulang.

Menurut hemat penulis, yang perlu ditekankan adalah konsistensi dan kepastian bahwa setiap kasus korupsi di negeri ini pasti mendapatkan reaksi secara hukum. Polisi, jaksa, dan hakim diharapkan selektif dan mampu berpikir lebih jernih.

Mencermati APBN dan Persoalannya

(opini ini dimuat di Opini Pembaca Media Indonesia, Kamis, 21 Agustus 2008)

Oleh Iwan Sulistyo

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialirkan melalui tiga saluran, yakni: bidang polhukam (politik, hukum, dan keamanan), bidang kesra (kesejahteraan rakyat), serta bidang perekonomian. Idealnya, ketiga bidang ini, mestilah balance (seimbang). Dengan kata lain, jangan terdapat aliran yang terlalu banyak kepada satu saluran tertentu yang mengakibatkan bidang/pos yang lain kekeringan.

Di tengah membanjirnya persoalan di Tanah Air, memperhatikan aspek ‘prioritas’ (mana yang dianggap paling penting hingga yang tidak penting) dalam membelanjakan anggaran merupakan suatu keharusan. Artinya, pemerintah dihadapkan dengan suatu kondisi yang begitu pahit: jika anggaran di tiap departemen/kementerian dikurangi untuk dialirkan ke beberapa pos/kementerian yang dianggap lebih penting, maka dampaknya niscaya akan sangat meluas.

Bidang pendidikan, akhir-akhir ini, menjadi sorotan. Hal itu bukan hanya karena pendidikan merupakan suatu dimensi yang penting untuk mencerdaskan bangsa (meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia). Tetapi juga karena, secara konstitusi, merupakan amanah UUD 1945 (Pasal  28C dan Pasal 31).

Lebih tegas lagi, dan tentu tidak bisa ditawar-tawar, pada Pasal 31 ayat (4)-nya disebutkan: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”

Beberapa gedung sekolah yang ambruk di sejumlah daerah (dan bahkan menelan korban) serta kesejahteraan guru/dosen juga mendesak untuk diperhatikan. Agaknya, putusan Mahkamah Konstitusi Rabu (13/8) lalu telah memberikan teguran keras bagi pemerintah. 

Di sisi lain, kita juga dihadapkan dengan rekonstruksi pascabencana di sejumlah daerah serta pembangunan berbagai infrastruktur yang telah hancur karena sudah tidak layak guna, seperti rumah layak huni, jalan raya/jalan nasional, jembatan, sarana pelistrikan, air bersih, dsb. Toh itu semua, dari segi ekonomi, juga mendukung kehidupan orang dan perputaran barang lintas-daerah.

Di bidang kesehatan pun demikian. Apalagi, akhir-akhir ini, sejumlah penyakit seperti flu burung, DBD, dsb juga menyiksa dan mengintai masyarakat banyak. Pada akhirnya, pos/bidang kesehatan, juga meminta anggaran yang tidak sedikit.    

Selain itu, upaya menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI (pertahanan) oleh TNI, apa tidak diperhitungkan? Ya, jelas, ini menjadi suatu keharusan.

Buktinya, jangankan mencapai anggaran yang ideal, untuk meraih titik minimum essential force saja masih jauh dari harapan. Itu juga termasuk tuntutan dari segi peningkatan kesejahteraan prajurit TNI, biaya latihan/gelar pasukan, pengadaan/pemeliharaan alutsista, dan sebagainya.

Belum lagi berbagai pos/bidang seperti: kepolisian (untuk keamanan/penegakan hukum), lingkungan hidup, pertanian/kehutanan, kelautan/perikanan, koperasi/UKM, riset dan teknologi, kebudayaan dan pariwisata. 

Nah, sekarang, mana yang dipilih dan menjadi prioritas? Alhasil, pemerintah ibarat memakan buah simalakama: jika yang satu diselesaikan, maka seketika muncul permasalahan yang lain. Ini memang persoalan besar bagi pemerintah yang tentu membutuhkan pertimbangan yang ekstra-cermat, hati-hati, dan matang, serta menyedot segenap energi dan fikiran. Selain fikiran, akan lebih baik pertimbangan yang dilakukan juga melibatkan hati nurani yang di-back up dengan kesadaran yang luhur bahwa: apapun upaya hitung-menghitung yang dilakukan adalah sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan mereka agar bisa hidup layak dan bermartabat. 

Pada dasarnya, dalam membelanjakan anggaran, sikap konsisten untuk menghindari dua ‘bo’, yakni ‘bocor’ dan ‘boros’, niscaya akan sangat membantu untuk meraih goals (berbagai tujuan/target) yang hendak diraih dengan efektif dan efisien. Alhasil, dibutuhkan suatu keterpaduan antardepartemen/lembaga negara. Intinya, mana yang perlu diparalelkan, harus diparalelkan. Mana lembaga yang mestinya disatukan, anggarannya cukup menurut kebutuhan minimal saja.  

Dengan demikian, penulis mengajak, mari kita secara bersama, mengawal dan tetap meneropong segala kegiatan pemerintah (Istana dan Senayan) dalam merancang serta membelanjakan APBN-P 2008 (termasuk APBN 2009 mendatang yang konon 20% untuk pendidikan) ini. Mari kita hormati pemerintah yang tengah berkuasa (diberi mandat untuk menyelenggarakan negara hingga 2009) ini dengan segala kebijakan dan prioritas mereka, sembari tetap dan terus memberikan kritik yang konstruktif dan masukan yang santun. Aspek akuntabilitas guna pertanggungjawaban, juga menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari kesemua itu. 

Mencermati persoalan mana yang penting dan mana yang tidak penting ini, yakni bidang mana yang lebih diprioritaskan dibanding yang lain dalam APBN, seketika penulis teringat akan pandangan seorang pemikir yang telah dipercaya untuk duduk di kabinet oleh empat presiden.

Beliau (2002) mengatakan: keadaan negara tidak akan membaik sampai dan kecuali bila organisasi negara itu mempunyai kepemimpinan politik yang tegas dan kuat. Yang pasti, tentunya, sikap tegas dan kuat yang dimaksud ialah sikap yang bersandarkan diri kepada prinsip – meminjam istilah Pak Sukardi Rinakit – Gusti Ora Sare (Tuhan tidak tidur). 

Iwan Sulistyo, Mahasiswa FISIP UI