
(opini ini dimuat di Opini Pembaca Media Indonesia, Kamis, 21 Agustus 2008)
Oleh Iwan Sulistyo
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialirkan melalui tiga saluran, yakni: bidang polhukam (politik, hukum, dan keamanan), bidang kesra (kesejahteraan rakyat), serta bidang perekonomian. Idealnya, ketiga bidang ini, mestilah balance (seimbang). Dengan kata lain, jangan terdapat aliran yang terlalu banyak kepada satu saluran tertentu yang mengakibatkan bidang/pos yang lain kekeringan.
Di tengah membanjirnya persoalan di Tanah Air, memperhatikan aspek ‘prioritas’ (mana yang dianggap paling penting hingga yang tidak penting) dalam membelanjakan anggaran merupakan suatu keharusan. Artinya, pemerintah dihadapkan dengan suatu kondisi yang begitu pahit: jika anggaran di tiap departemen/kementerian dikurangi untuk dialirkan ke beberapa pos/kementerian yang dianggap lebih penting, maka dampaknya niscaya akan sangat meluas.
Bidang pendidikan, akhir-akhir ini, menjadi sorotan. Hal itu bukan hanya karena pendidikan merupakan suatu dimensi yang penting untuk mencerdaskan bangsa (meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia). Tetapi juga karena, secara konstitusi, merupakan amanah UUD 1945 (Pasal 28C dan Pasal 31).
Lebih tegas lagi, dan tentu tidak bisa ditawar-tawar, pada Pasal 31 ayat (4)-nya disebutkan: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Beberapa gedung sekolah yang ambruk di sejumlah daerah (dan bahkan menelan korban) serta kesejahteraan guru/dosen juga mendesak untuk diperhatikan. Agaknya, putusan Mahkamah Konstitusi Rabu (13/8) lalu telah memberikan teguran keras bagi pemerintah.
Di sisi lain, kita juga dihadapkan dengan rekonstruksi pascabencana di sejumlah daerah serta pembangunan berbagai infrastruktur yang telah hancur karena sudah tidak layak guna, seperti rumah layak huni, jalan raya/jalan nasional, jembatan, sarana pelistrikan, air bersih, dsb. Toh itu semua, dari segi ekonomi, juga mendukung kehidupan orang dan perputaran barang lintas-daerah.
Di bidang kesehatan pun demikian. Apalagi, akhir-akhir ini, sejumlah penyakit seperti flu burung, DBD, dsb juga menyiksa dan mengintai masyarakat banyak. Pada akhirnya, pos/bidang kesehatan, juga meminta anggaran yang tidak sedikit.
Selain itu, upaya menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI (pertahanan) oleh TNI, apa tidak diperhitungkan? Ya, jelas, ini menjadi suatu keharusan.
Buktinya, jangankan mencapai anggaran yang ideal, untuk meraih titik minimum essential force saja masih jauh dari harapan. Itu juga termasuk tuntutan dari segi peningkatan kesejahteraan prajurit TNI, biaya latihan/gelar pasukan, pengadaan/pemeliharaan alutsista, dan sebagainya.
Belum lagi berbagai pos/bidang seperti: kepolisian (untuk keamanan/penegakan hukum), lingkungan hidup, pertanian/kehutanan, kelautan/perikanan, koperasi/UKM, riset dan teknologi, kebudayaan dan pariwisata.
Nah, sekarang, mana yang dipilih dan menjadi prioritas? Alhasil, pemerintah ibarat memakan buah simalakama: jika yang satu diselesaikan, maka seketika muncul permasalahan yang lain. Ini memang persoalan besar bagi pemerintah yang tentu membutuhkan pertimbangan yang ekstra-cermat, hati-hati, dan matang, serta menyedot segenap energi dan fikiran. Selain fikiran, akan lebih baik pertimbangan yang dilakukan juga melibatkan hati nurani yang di-back up dengan kesadaran yang luhur bahwa: apapun upaya hitung-menghitung yang dilakukan adalah sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan mereka agar bisa hidup layak dan bermartabat.
Pada dasarnya, dalam membelanjakan anggaran, sikap konsisten untuk menghindari dua ‘bo’, yakni ‘bocor’ dan ‘boros’, niscaya akan sangat membantu untuk meraih goals (berbagai tujuan/target) yang hendak diraih dengan efektif dan efisien. Alhasil, dibutuhkan suatu keterpaduan antardepartemen/lembaga negara. Intinya, mana yang perlu diparalelkan, harus diparalelkan. Mana lembaga yang mestinya disatukan, anggarannya cukup menurut kebutuhan minimal saja.
Dengan demikian, penulis mengajak, mari kita secara bersama, mengawal dan tetap meneropong segala kegiatan pemerintah (Istana dan Senayan) dalam merancang serta membelanjakan APBN-P 2008 (termasuk APBN 2009 mendatang yang konon 20% untuk pendidikan) ini. Mari kita hormati pemerintah yang tengah berkuasa (diberi mandat untuk menyelenggarakan negara hingga 2009) ini dengan segala kebijakan dan prioritas mereka, sembari tetap dan terus memberikan kritik yang konstruktif dan masukan yang santun. Aspek akuntabilitas guna pertanggungjawaban, juga menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari kesemua itu.
Mencermati persoalan mana yang penting dan mana yang tidak penting ini, yakni bidang mana yang lebih diprioritaskan dibanding yang lain dalam APBN, seketika penulis teringat akan pandangan seorang pemikir yang telah dipercaya untuk duduk di kabinet oleh empat presiden.
Beliau (2002) mengatakan: keadaan negara tidak akan membaik sampai dan kecuali bila organisasi negara itu mempunyai kepemimpinan politik yang tegas dan kuat. Yang pasti, tentunya, sikap tegas dan kuat yang dimaksud ialah sikap yang bersandarkan diri kepada prinsip – meminjam istilah Pak Sukardi Rinakit – Gusti Ora Sare (Tuhan tidak tidur).
Iwan Sulistyo, Mahasiswa FISIP UI