Krisis Semenanjung Korea dan Jalan Berliku Reunifikasi

 

 

 

 

 

 

 

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Harian Umum Haluan, 29 Maret 2012, http://issuu.com/haluan/docs/hln290312)

Kendati Perang Dingin usai (1989-90), tetapi Semenanjung Korea, khususnya, dan Asia Timur, umumnya, hing­ga kini masih menjadi salah satu ‘daerah krisis’ dan ‘kawasan panas’ dunia.

Kapan saja, bila eskalasi konflik memuncak dan masing-masing aktor tak sanggup menahan diri, pertempuran berskala kecil (skir­mish), menengah, atau bahkan perang besar berpotensi meletup.

Upaya Six-Party Talks (Amerika Serikat/AS-Korea Utara-China-Jepang-Rusia-Korea Selatan) yang pernah digelar sejak 2003 guna membahas kepemilikan/program nuklir pun tak membawa dua Korea melintasi jalan-cerah penyelesaian. Ia juga tak berdampak pada terbu­kanya gembok pintu gerbang reu­nifikasi (penyatuan kembali).

Rencana peluncuran roket jarak-jauh oleh Korea Utara medio April 2012 mendatang, yang disinyalir AS sanggup menjangkau bagian selatan (Asia Tenggara dan Austra­lia), adalah bukti keras dan bahkan kian mempertegas bahwa tampil­nya Kim Jong-un (29 tahun), putera mendiang Kim Jong-il (pemimpin Korea Utara terdahulu), tidak menggeser sedikit pun sikap Pyong­yang.

Tindakan provokatif itu secara bersamaan juga memenggal hara­pan upaya ke arah ‘peredaan ketegangan’ melalui kesepakatan Leap Day antara AS dan Korea Utara pada 29/2/2012 lalu, di mana Washington akan memasok bahan pangan ke Utara dengan imbalan Pyongyang mengurungkan niatnya dalam pengayaan uranium dan uji coba rudal.

Sementara, kehadiran Presiden AS, Barack Obama, di daerah netral perbatasan kedua Korea (25/3/2012) menandakan krisis Semenanjung Korea merupakan masalah penting dalam menjaga ‘rasa aman dan damai’ bagi AS dan penduduk dunia.

Ketegangan hubungan Korea Utara-Selatan dari waktu ke waktu memperlihatkan pola yang sangat jelas di mana “reaksi militer pihak yang satu adalah respon dari aksi militer pihak yang lain”. Artinya, sikap reaktif-militer Korea Utara merupakan tanggapan atas sikap provokatif-militer Korea Selatan, dan sebaliknya. Aksi-reaksi yang terjadi antarmereka dapat berupa penambahan jumlah persenjataan konvensional, latihan militer di kawasan dekat perbatasan, dan utamanya penambahan serta gelar kekuatan hulu-ledak nuklir.

Sungguhpun kunci utama penye­lesaian krisis Semenanjung Korea melibatkan empat aktor besar (AS, China, Rusia, & Jepang), tetapi, di atas semua itu, titik-temu yang akan diraih akan sangat ditentukan oleh seberapa besar itikad internal dua Korea. Jauh lebih memung­kinkan untuk mencapai reunifikasi manakala campur-tangan pihak asing diminimalkan atau, kalau bisa, tidak ada sama sekali. Dan ini sangat sulit.

Persoalan mendasarnya adalah bagaimana elit Utara-Selatan, sebagai ‘satu bangsa’ yang berasal dari nenek moyang yang sama, mampu menahan ego dan sikap agresif yang tak terbendung di antara mereka hingga ke titik terendah, sehingga memungkinkan mereka untuk hidup berdampingan tanpa kebencian.

Kim Jong-un bukanlah Kim Jong-il, dan Kim Jong-il juga bukan Kim Il-sung. Akan tetapi, estafet generasi kepemimpinan yang terus bersambung lintas-zaman di Pyong­yang telah menggoreskan ‘rekaman unik’ dalam gerak-sejarah perpu­taran dunia.

Langkah berani Deng Xiaoping dalam ‘membuka’ China pada 1970-an, entah separuh atau semua, dan kemudian membawa negerinya kepada pencapaian yang kini sangat gemilang, tampaknya tidak me­ngins­pirasi, menyadarkan, atau bahkan memaksa Jong-il ataupun Jong-un serta para elit yang meme­ngaruhi keputusan politik di Pyong­yang untuk ‘membuka diri’.

A world without borders (sebuah dunia tanpa sekat) agaknya tidak berlaku bagi elit sentral di Utara. Pyongyang tampaknya juga tidak (atau belum) berpikir akan keun­tungan yang dapat diperoleh secara cerdas dari interaksi yang dijalin dengan negara-negara lain.

Jalan berliku reunifikasi yang ditapaki dihadang oleh kehendak terbesar Utara di mana upaya reunifikasi harus berada ‘di bawah bendera komunis’. Selain itu, Juche, sikap ‘berdiri sendiri’ serta ‘menutup diri dari dunia luar’, suatu ideologi yang selama berpuluh-puluh tahun memang telah mengakar kuat di Utara, kian menjauhkan seme­nanjung dari terpaan ‘angin sejuk’ perdamaian serta harapan ‘sinar terang’ kehidupan di masa depan.

Relatif sulit menerka dan berha­rap apakah dalam jangka waktu lima atau sepuluh tahun ke depan sikap melunak Korea Utara dapat muncul agar reunifikasi bisa diraih, kecuali ada ‘peristiwa luar biasa’ yang berkaitan dengan suksesi rezim kepemimpinan puncak di Pyongyang. Juga cukup sulit untuk mem­perkirakan kapan munculnya (atau berubahnya watak) seorang leader di Utara yang mampu mendekatkan jarak antara kepala (rasional) dan hati (nurani) di dalam dirinya.

Sebab, persoalan Semenanjung Korea bukan semata upaya reuni­fikasi serta masalah stabilitas kawasan Asia Timur yang berdam­pak pada kawasan lain di sekitar­nya. Tetapi, lebih dari itu, ia juga berjalin-berkelindan dengan nasib sebagian besar rakyat Korea Utara yang memerlukan kebutuhan dasar (basic human needs) untuk hidup layak sebagai manusia (pekerjaan, makanan, hunian, akses pendidikan, teknologi, kesehatan, air bersih, kenyamanan) yang justru telah dinikmati oleh sebagian besar warga di bagian selatan semenan­jung itu. Menahan derita kemis­kinan, tekanan politik, dan rasa lapar di tengah musim dingin yang beku oleh sebagian warga di Utara laksana mematahkan harapan akan kebahagiaan masa depan.

Pada akhirnya, di dalam struk­tur dunia yang anarkis memang sangat sulit mengendalikan perilaku dan hubungan antarnegara-bangsa. Sejauh Utara-Selatan masih berta­han dengan prinsip yang dianut masing-masing, ditambah dengan dinamika faktor eksternal (kepen­tingan empat negara besar; AS, China, Rusia, & Jepang), jalan berliku menuju reunifikasi akan tetap menjadi jalan berliku.

Elit di Pyongyang jelas tidak suka atas sikap liberal-demokratis Seoul yang terkesan tunduk pada AS. Namun, sebuah negara-bangsa, di kawasan manapun di dunia, boleh saja kukuh pada prinsip-luhur yang dianutnya, tetapi bukan berarti kaku dan menutup diri secara mutlak dari pergaulan internasional. Kini, Jong­-un dan elit di Utara tampak­nya masih menjaga buhul ‘tali silatur­rahim’ Pyongyang-Beijing yang kerap memperpanjang simpul ‘tali keke­salan’ Seoul.

Saatnya juga telah tiba bagi pemimpin puncak di Selatan untuk merenung secara total bahwa mempertinggi derajat hubungan baik antara dirinya dengan Pyong­yang dan ‘menjaga jarak’ dengan AS akan memungkinkannya untuk mencapai reunifikasi, betapapun sulit dan pahit langkah itu.

Cara mendiang Presiden Kim Dae-jung dalam memimpin Korea Selatan (1998-2003) agaknya bisa menjadi bahan renungan berharga bagi Presiden Lee Myung-bak yang sekarang bahwa: “meredakan kete­gangan dengan Utara adalah langkah yang tak dapat diulur lagi”. Pembicaraan intensif Pyongyang-Seoul (pernah digelar pada Juni 2000) dari hati ke hati ihwal kepentingan yang sangat mendasar sebagai sesama bangsa Korea niscaya sanggup mempersingkat liku jalan yang dihadapi.

Lagipula, sulit membantah realitas di mana “nasionalisme Korea (Utara & Selatan) hidup, tumbuh, mekar dan bersemi di tengah taman sari inter­nasionali­sme”.***

Dilema Keamanan dan Perimbangan Kekuatan di Asia Tenggara

oleh Iwan Sulistyo

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Harian Umum Haluan, 22 Maret 2012, http://issuu.com/haluan/docs/hln220312. Artikel ini merupakan saduran atas ringkasan tesisnya yang berjudul Kebijakan Pertahanan Indonesia 1998-2010 dalam Merespon Dinamika Lingkungan Strategis di Asia Tenggara pada FISIPOL-UGM)

PERTAHANAN INDONESIA

Lebih dari satu dekade sejak reformasi 1998 bergulir, publik pun bertanya soal apa dan bagaimana kebijakan Indonesia dalam merespon pembangunan militer negara-negara di Asia Tenggara, setidaknya hingga tahun 2010?

Selama kurun 1998-2010, upaya Singapura, Malaysia, dan Thailand terlihat cukup intensif guna mempertangguh postur (kekuatan dan kemam­puan) pertahanan di ketiga armada militernya (darat, laut, udara). Dalam masa lebih dari satu dekade itu, Singapura adalah satu-satu­nya negara yang sangat agresif.

Tahun 2003, 2007, dan 2008 merupakan titik-titik penting di mana Indonesia terli­hat berupaya mem­perko­koh postur pertahanannya. Namun, sejak 1998, saat di mana krisis ekonomi menerpa Asia Tenggara dan reformasi domestik juga berlangsung, dapat dikatakan Indonesia tidak melakukan respon terha­dap kondisi perkembangan lingkungan strategis di Asia Tenggara. Masa ini lebih dititik-beratkan kepada upaya meletakkan fondasi kesis­teman dan kelembagaan yang bersifat jangka panjang agar Departemen (kini Kemen­terian) Pertahanan dan Mar­kas Besar TNI menjadi ins­titusi-instutusi yang lebih transparan dan akuntabel dalam proses penganggaran serta pengadaan alutsista (alat utama sistem persen­jataan), termasuk melakukan perumusan undang-undang di bidang pertahanan dan TNI.

Upaya pengembangan pos­tur militer Indonesia yang signifikan baru tampak pada tahun 2003 ketika Indonesia melakukan kontrak ($500 juta) pembelian persenjataan udara dengan Rusia (Sukhoi secara bertahap hingga ber­jumlah 10 unit pada tahun 2010) dan rencana pengadaan empat unit kapal selam.

Tahun-tahun 2007 dan 2008 adalah masa penting bagi perkembangan arah kebijakan pertahanan Indo­nesia. Pada periode ini peme­rintah mengeluarkan sejumlah dokumen yang cukup lengkap dalam mengelola kebijakan pertahanan (kebijakan umum pertahanan negara, postur pertahanan, strategi perta­hanan, dan doktrin pertaha­nan). Kendati juga dilakukan pembelian bertahap kapal korvet kelas Sigma, 33 panser APS-2 (6X6), helikopter Mi-35 & Mi-17 serta 32 panser VAB dari Prancis untuk ope­rasi perdamaian di Libanon, tetapi, dari segi magnitude (besaran), upaya Singapura dan Malaysia tampak jauh lebih menyeluruh dan berlipat-ganda.

Selain itu, pelbagai indus­tri strategis domestik yang dimi­liki Indonesia tampaknya belum secara penuh men­dukung kebutuhan alutsista bagi ketiga angkatan. PT Pindad, salah satu industri strategis yang memang secara khusus menghasilkan produk bagi alutsista angkatan darat, cukup memperlihatkan pro­duk­tivitas yang berarti. Itu pun masih dalam sebagian peralatan yang berteknologi rendah dan menengah. Semen­tara, industri strategis yang menghasilkan persenjataan guna mendukung postur ang­katan laut, yakni PT PAL, masih jauh dari harapan. Hal yang sama juga terjadi di PT DI (Dirgantara Indonesia) yang belum memberikan sumba­ngan signifikan bagi postur pertahanan udara.

Aspek dana, pelembagaan riset dan pengembangan (R&D), serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang mendu­kung produktivitas merupakan kendala yang sangat men­dasar. Karenanya, bila yang menjadi sasaran dalam jang­ka panjang adalah kemandirian industri strategis untuk men­dukung sektor pertahanan, maka Indonesia harus secara cepat mengatasi kendala-kendala itu. Hal yang paling krusial dan penting untuk dibenahi adalah aspek SDM. Indonesia harus semakin memperbanyak lulusan di bidang teknik perkapalan dan pesawat terbang yang ber­kualitas global, tentunya dengan tidak mengabaikan upaya pengembangan SDM yang mendukung teknologi militer. Ini secara perlahan juga dapat mengatasi keter­gan­tungan Indonesia pada teknologi luar negeri mengi­ngat Indonesia hanya baru mampu mengembangkan tek­nologi pada tingkat rendah dan menengah.

Dilema Keamanan

Dilema keamanan yang terjadi di Asia Tenggara masih berada pada tingkat ‘kompetisi persenjataan’ kon­vensional, belum pada level perlombaan senjata yang sengit. Bila membandingkan aspek kuantitas persenjataan yang dimiliki negara-negara di Asia Tenggara, baik oleh Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara masing-masing, Indonesia secara umum masih tertinggal. Inheren di dalam hal tersebut, sejumlah kendala seperti anggaran yang minim (rata-rata masih di bawah 1% dari Produk Domestik Bruto/PDB), pelembagaan dan pendanaan R&D yang belum sempurna, serta ganjalan embargo per­sen­jataan dari Amerika Seri­kat yang pernah terjadi hingga tahun 2005 merupakan serang­kaian tantangan yang dihadapi pemerintah In­do­nesia.

Jika anggaran yang menja­di kendala utama dalam pengembangan postur perta­hanan Indonesia, maka upaya ke arah peningkatan PDB menjadi suatu hal yang tidak dapat dihindari. Dengan usaha melipat-gandakan besaran PDB, persentase besaran anggaran pertahanan diharap­kan juga dapat ditingkatkan hingga menuju tingkat wajar dan ideal dari kerangka kebi­jakan MEF (Minimum Essen­tial Force) yang dianut Indonesia. Tanpa lompatan yang berarti ke arah itu, paling tidak sepuluh tahun ke depan, Indonesia akan sangat jauh tertinggal di tingkat kawasan mengingat pemba­ngunan postur militer sebuah negara membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Penulis berargumen, kebi­ja­kan pembangunan postur pertahanan Indonesia (darat, laut, dan udara) dalam meres­pon pembangunan militer negara-negara di kawasan Asia Tenggara dalam kurun waktu 1998-2010 lebih dimak­sudkan untuk mencapai ke­kuatan deterrent daripada membangun kekuatan ofensif. Kebijakan tersebut dilakukan mengingat adanya persepsi bahwa negara-negara di kawa­san Asia Tenggara berpotensi untuk mengancam keamanan dan kedaulatan Indonesia. Sementara, kemampuan In­donesia untuk membangun kekuatan militer di atas tingkat deterrent sangat ter­batas. Keterbatasan sumber dana dan dukungan politik serta kelemahan dalam me­nga­nalisis perkembangan lingkungan strategis kawasan menyebabkan kebijakan terse­but tidak mencapai tingkat deterrent dan juga belum sampai pada titik ‘strategic stability’.

Kalau yang menjadi uku­ran perbandingan adalah jumlah persenjataan militer, Indonesia bahkan belum men­capai apa yang disebut seba­gai strategic stability di kawa­san Asia Tenggara. Kemung­kinan terburuk atau risiko yang akan dipikul oleh Indo­nesia adalah ‘potensi’ agresi dari negara lain yang semakin membesar karena merasa memiliki postur militer yang lebih kredibel daripada Indo­nesia. Kondisi di Asia Teng­gara yang baru sampai pada tingkat kompetisi persen­jataan ini akan mengarah ke dilema keamanan ‘yang keras’, yaitu perlombaan senjata, manakala Indonesia, sebagai negara yang terbesar dari segi luas wilayah dan jumlah penduduk, melakukan upaya ‘gebrakan’ penguatan postur pertahanannya dengan kualia­tas dan kuantitas yang signi­fikan.

Perimbangan Kekuatan

Namun demikian, dalam konteks yang lebih makro, penguatan postur pertahanan oleh Indonesia bukan tanpa konsekuensi. Hal ini justru akan berimplikasi kepada respon negara-negara lain yang juga akan merasa terancam. Upaya Indonesia akan me­munculkan rasa takut dan ancaman bagi negara-negara lain, sehingga memungkinkan mereka untuk kembali meres­pon dengan melakukan pe­nguatan postur pertahanan. Konsekuensinya, spiral aksi-reaksi dan dilema keamanan di Asia Tenggara akan me­ningkat tajam.

Bisa jadi, status quo yang ada sekarang (hingga tahun 2010) dipandang sebagai suatu strategic stability karena terbukti belum pernah terjadi perang di tingkat kawasan ataupun eskalasi ketegangan yang mengarah ke kondisi hubungan yang lebih buruk. Atau, mungkin saja, bila ada lompatan besar Indonesia dalam melakukan penguatan postur di suatu masa tertentu akan menyulut rasa tidak aman bagi negara-negara lain dan mengarah kepada perlom­baan senjata yang lebih in­tens.

Lebih spesifik, bila dalam jangka waktu sepuluh tahun mendatang, paling tidak hingga tahun 2024, Indonesia secara bertahap memperkuat postur pertahanan sembari meningkatkan besaran PDB-nya, hal ini juga bukan tanpa masalah dalam konteks perim­bangan kekuatan di tingkat kawasan. Penulis menengarai, spiral aksi-reaksi justru akan terjadi dengan lebih serius lagi karena melibatkan Indo­nesia yang hampir sepuluh tahun belakangan tidak begitu gencar mengembangkan kemam­puan dan kekuatan militernya.

Dengan kata lain, melalui pertumbuhan ekonomi Indo­nesia yang stabil dan diba­rengi dengan peningkatan besaran PDB, kemudian alo­kasi untuk anggaran pertaha­nan bagi pembelian alutsista juga meningkat, ini diprediksi dapat mengarah kepada dile­ma keamanan di kawasan. Perkiraan ini didasarkan pada perhitungan dalam konteks politik internasional karena Indonesia adalah negara de­ngan posisi strategis secara geografis dan demografis yang dapat mengancam eksistensi negara-negara kunci seperti Singapura dan Malaysia.Memang, dengan upaya itu, di satu sisi, dalam hal kuan­titas persenjataan, apa yang disebut sebagai strategic stability dapat tercapai.

Namun, di sisi lain, kompetisi persenjataan di masa depan juga menjadi suatu hal yang tidak dapat dihindarkan. Kondisi kom­petisi menuju perimbangan yang tidak kunjung usai ini niscaya dapat ditangani me­lalui CBMs (Confidence Building Measures) dengan arti bahwa masing-masing negara secara sadar menyepakati aspek kualitas dan kuantitas persenjataan yang dimiliki, antara lain dengan tukar-menukar data rencana pemba­ngunan pertahanan. Hal ini penting mengingat pertaha­nan-keamanan di Asia Teng­ga­ra cukup riskan bila tidak dikelola dengan melibatkan semua negara di kawasan ini.

Santer diberitakan, peme­rintah Indonesia berencana membeli 100 unit MBT (Main Battle Tank) bekas jenis Leopard dari Belanda dengan anggaran mencapai $280 juta. Dengan anggaran yang cukup fantastis itu, Indonesia lebih relevan untuk membeli pesa­wat tempur (seperti 6 unit Sukhoi yang kini tengah diper­bincangkan) atau kapal perang yang baru. Walaupun dengan jumlah yang tidak begitu banyak, tetapi jika kualitas­nya mumpuni, maka secara umum dipandang cukup mem­pertangguh postur pertahanan dan daya tangkal Indonesia. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa, sebagai negara kepulauan yang terluas di kawasan Asia Tenggara, lapis pertama pertahanan Indonesia adalah laut dan udara, dengan tidak menga­baikan pertahanan daratnya.

Sungguhpun dibayang-bayangi oleh ‘rantai api’ FPDA (Five Power Defense Arrange­ments) serta IADS (Integrated Air Defense System) yang mengikat Malaysia-Singapura-Australia-Selandia Baru-Inggris sejak 1971 hingga kini, tetapi patroli secara bersama yang digelar di sejumlah perbatasan dan di beberapa titik-temu lalu-lintas pereko­nomian dunia, utamanya di Selat Malaka (oleh Indonesia-Singapura-Malaysia), ter­masuk di selatan Jawa dan Nusa Tenggara (Indonesia-Australia), dan di bagian utara (Indonesia-Filipina), seti­daknya sanggup ‘menangkal’ rasa-takut yang dipikul In­donesia.***

Mimpi Buruk Plagiarisme

oleh Iwan Sulistyo

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Harian Umum Haluan, 24/10/2011, tersedia di http://issuu.com/haluan/docs/hln241011).

Opini Willson Gustiawan dalam Haluan (20/10) lalu, Plagiarisme, “Dosa Besar” Penulis Ilmiah, menarik untuk didiskusikan. Saya sepakat dengan paparan itu. Untuk mendukung opininya, kali ini saya mencoba melihatnya dengan perspektif yang agak makro.

Persoalan plagiarisme penting karena mengandung unsur merugikan dan, pada takaran tertentu, cukup sensitif. Tindakan plagiat dipandang merugikan karena berwujud pencurian atas ide/gagasan orang lain.

Tali-temali persoalan plagiarisme tidak hanya menyentuh aspek teknis-penulisan suatu karya ilmiah. Lebih dari itu, ia juga melibatkan dimensi etika dan moral.

Karenanya, saya sangat menyarankan agar di semester pertama penyelenggaraan pendidikan di semua perguruan tinggi di Indonesia, apapun tingkat stratanya, para mahasiswa baru (maba) harus dibekali ‘workshop singkat’ penulisan ilmiah, terutama cara mengutip dan memparafrase.

Di semester awal S-1, mungkin bekal workshop tidak terlalu mendalam mengingat, jelang penulisan skripsi, toh pelatihan itu umumnya juga akan diberikan. Namun, paling tidak, karena kerangka-pikir para maba S-1 masih kental nuansa SMA, mengenalkan cara berpikir ilmiah yang sarat kehati-hatian di semester awal, juga tidak ada salahnya. Bagi mahasiswa jenjang S-2 dan S-3 yang sudah cukup mapan dan berpengalaman, barangkali persoalan etika penulisan ilmiah ini relatif dipahami, kendati tetap penting dan harus senantiasa dijunjung tinggi.

Keharusan ‘mengutip sumber’ berarti menghargai ‘kepala’ manusia sebelumnya. Ia juga bermakna sikap ‘sadar diri’ akan keterbatasan pengetahuan yang dimiliki. Lebih makro, hal itu wujud dari hasrat kehati-hatian dalam menulis secara ilmiah.

Yang jelas, nilai-nilai academic ethics (etika akademik) harus ditanamkan di awal masa studi di kampus. Harapannya, para lulusan perguruan tinggi yang kelak akan mengisi sektor swasta, pemerintahan/birokrasi, dan di bidang pendidikan benar-benar sadar untuk tidak akan ‘mencuri’, mencuri dalam pengertian yang luas.

Pilar-pilar etika akademik harus dipancang-tularkan kepada para maba lewat proses belajar. Di tingkat S-1, para senior sebenarnya punya peran positif jika ‘intervensi’ yang dilakukan berwujud pengenalan etika dan norma ilmiah, ketimbang menggelar serangkaian kegiatan yang kurang produktif di kampus.

Masa-masa ini sangat berharga bila diisi dengan lebih banyak diskusi tentang pemikiran, kebijakan, termasuk mengasah daya kritis-analitis, dan kemampuan merangkai argumen, memparafrase, serta keterampilan menelaah data dan konten suatu bacaan (hermeneutika).

Jika menulis adalah seni, maka beruntunglah para mahasiswa yang aktif di kegiatan penulisan, baik secara pribadi ataupun kolektif, tanpa abai akan studinya.

Harapannya, sikap kehati-hatian ini bisa tumbuh mekar dan bersemi di awal masa belajar di kampus dan kelak dapat dilanjutkan di masa depan.

Para maba harus diberi pemahaman bahwa setiap rumpun dan cabang disiplin ilmu adalah potongan kecil puzzle dari gambaran semesta ciptaan Tuhan yang serba luas dan serba kompleks. Karenanya, secara ideal, semakin banyak seorang akademisi membaca pelbagai sumber, ia kian sadar bahwa betapa luasnya ilmu pengetahuan itu.

Untuk konteks maba S-1 di perguruan tinggi, relatif sulit mengidentifikasi, apakah percikan suatu ‘gagasan/pemikiran baru’ mereka adalah murni berasal dari diri mereka sendiri, ataukah ‘ilham’ yang turun dari langit, dari perbincangan dengan para dosen/kolega di ruang kelas, & atau dari pelbagai sumber bacaan yang digemarinya.

Lebih luas lagi, tidak ada jaminan, sebuah gagasan yang dikemukakan seseorang, entah berwujud ucapan ataupun tulisan, murni berasal dari dirinya sendiri. Sejarah akan senantiasa diisi-ulang oleh sejumlah manusia yang mengabdikan dirinya untuk ‘berpikir’ dan kemudian ‘menuliskan’-nya. Lantas, generasi sesudahnya akan ‘membaca’ dan ‘memaknai’ pelbagai karya-karya mereka.

Di situ lah terjadi dialektika, suatu ‘perdebatan abadi’ di dalam kehidupan akademik, apapun rumpun dan cabang disiplin keilmuannya. Temuan baru niscaya membantah atau mendukung dan menyempurnakan temuan terdahulu.

Bagi dosen yang cermat dalam etika penulisan, tidak sulit untuk melacak apakah paper atau makalah yang dibuat/dipresentasikan di ruang kelas benar-benar ‘racikan’ si mahasiswa sendiri. Sebab, kemajuan pesat teknologi (internet) memungkinkan untuk penelusuran dengan cepat. Alhasil, bagi generasi lintas-usia dan lintas-strata, penting dan bahkan wajib untuk membaca sebanyak mungkin literatur.

Begitu banyak buku atau hasil riset dalam bentuk digital (e-book) yang sebagian tersedia gratis di internet. Sejumlah search engine juga dapat digunakan untuk menelusuri pelbagai e-journal hasil riset.

Untuk konteks nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), misalnya, punya portal http://garuda.dikti.go.id/. Beberapa perpustakaan di sejumlah perguruan tinggi nasional juga memiliki portal (digital library) yang bisa diakses oleh pihak luar.

Ketersediaan semua itu memungkinkan mahasiswa untuk peroleh bahan dari sumber/penulis pertama, bukan paparan yang bersifat repetisi dari penulis kedua atau bahkan ketiga. Dengan begitu, ada ‘rasa puas’ dan ‘rasa tenang’ dalam menulis/meneliti karena dapat melakukan pemeriksaan (cross-check) atas gagasan ataupun data dari penulis utama dengan teliti.

Maka, tantangan besar Kementerian Dikbud yang kini tengah menata-ulang kesistemannya adalah bagaimana ‘membudayakan membaca’ dan ‘membaca kebudayaan’.

Meminjam pemikiran Mendikbud era Presiden Habibie, bahwa ada 4 pasang kompetensi yang mendukung pendidikan dan kebudayaan: membaca & menulis, mendengar & menutur, menghitung & mengamati, serta mengkhayal & menghayati.

Lazimnya, tiap kampus di Tanah Air berlangganan e-journal internasional yang memungkinkan para mahasiswa membaca dan memperoleh pelbagai temuan riset yang pernah dilakukan. Ini sangat penting dan membantu. Bagi kampus yang mengalami kendala, Kementerian Dikbud seyogyanya memfasilitasi dari segi pendanaan.

Jadi, kini sangat gampang untuk menelusuri dan membandingkan pelbagai karya tulis, isu, dan kajian tertentu yang spesifik.

Masalah penulisan, oleh sebagian kalangan, mungkin tidak begitu mendapat perhatian. Akan tetapi, ternyata, persoalan ini sangat melekat di dalam day to day kehidupan akademik.

Pada akhirnya, mimpi buruk seorang akademisi di semua penjuru dunia adalah manakala suatu hari kelak, karya tulisnya digugat oleh komunitas akademik dan ditengarai sebagai jiplakan karya orang lain.

Akan tetapi, mimpi buruk ini niscaya dapat ditangkal dengan kecermatan yang tinggi dalam berpikir, bertindak, membaca, dan berinovasi.

Bagaimanapun, sikap ‘cermat-jawab’ terhadap ilmu pengetahuan dan perilaku ‘kritis-hormat’ akan buah-pikir para penulis terdahulu, adalah tameng yang handal.

Dengan begitu, ‘mimpi buruk’ plagiarisme dapat dibalik menjadi ‘mimpi indah’ inovasi dan percikan pemikiran-baru guna menopang peradaban dan kesejahteraan bangsa.***

Kapolri Baru Memikul Tugas Berat

oleh Iwan Sulistyo

(opini ini dimuat di Opini Pembaca Media Indonesia, Jumat, 26 September 2008)

Tampaknya, Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri tidak menjumpai ganjalan yang berarti. Langkah tegapnya untuk menjadi orang nomor satu di Kepolisian RI bakalan mulus, nyaris tanpa batu sandungan. Pasalnya, sebagian besar anggota Komisi III di Senayan merespon baik.

Kelak jika Komjen Danuri terpilih sebagai Kapolri, maka beban tugas yang dipikulnya tidak jauh beda dengan pendahulunya, Jenderal Pol Sutanto. Setumpuk PR maha-berat telah menantinya. Jika Kapolri era 1998-an dihadapkan dengan pembenahan di masa transisi, maka pasca-1 April 1999, penerusnya ditantang dengan tugas penguatan citra polisi dalam konteks negara demokrasi.

Jika kita sorot balik, Jenderal Sutanto pada masa-masa awal kepemimpinannya amat concern pada masalah seperti perjudian, peredaran narkotika, dsb. Publik pun bertanya, apa pula yang bakal menjadi concern Komjen Danuri pada hari-hari pertama ia menjabat Kapolri jika terpilih?

Apa pun itu, yang jelas, pijakan beliau yakni UU No. 2/2002. Harapannya ialah, bagaimana seorang Bambang Hendarso Danuri mampu menjadi leader dan manager yang baik serta menjadi panutan jajaran/bawahannya. Beliau harus kian memperlihatkan citra kepolisian yang semakin profesional di tengah masyarakat (termasuk profesional dalam hal penciptaan public order/kamtibmas dan penegakan hukum). Juga, semakin melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.

Selain itu, jika terpilih, Komjen Danuri juga bakal ditantang dengan berbagai persoalan seperti: netralitas pada Pemilu 2009, kasus Munir, mengupayakan agar crime rate (angka kejahatan) relatif rendah dengan strategi yang jitu, penguatan community policing (pemolisian masyarakat), terorisme, pencegahan potensi konflik di berbagai daerah, kasus salah tangkap oleh aparat, citra oknum aparat di lapangan (terkait kesejahteraan aparat), serta masalah rekruitmen di Akpol dan Bintara. Kesemuanya itu pada esensinya adalah bertujuan untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat demi menopang kesejahteraan sosial.

Penempatan para kapolda yang kompeten dan mampu menerjemahkan kebijakan sang Kapolri di 33 provinsi seluruh Indonesia (dan penguatan koordinasi dengan mereka) juga penting karena merekalah (bersama Kapoltabes, Kapolres, Kapolsek dan jajarannya ke bawah) yang menjadi ujung tombak dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dalam matra pertahanan, TNI dalam kebijakan serta pertanggungjawabannya secara politik berada di bawah Dephan. Nah, mumpung waktunya pas, maka dalam dimensi keamanan, wacana menempatkan Polri di bawah suatu institusi/kementerian sipil layak dibentangkan kembali. Apakah Polri berada di bawah Depkum&HAM (mengingat Kepolisian merupakan pintu gerbang sistem peradilan pidana sebelum kejaksaan, kehakiman, dan LP), di bawah Depdagri, atau justru di bawah suatu Kementerian Keamanan? Dalam mendukung security sector reform di Indonesia, Kapolri yang baru harus kian menguatkan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi, institut/lembaga kajian, serta LSM/civil society.

Guru Besar Emiritus FH-UNDIP, Prof Satjipto Rahardjo, berpendapat: “Salah satu tantangan perubahan dalam diri polisi Indonesia adalah bagaimana ia bertindak sebagaimana ‘orang sipil’, dan bagaimana memperlakukan masyarakat sebagai ‘orang sipil’.”

Lebih jauh, pakar kepolisian itu mengatakan: “Sebagai ‘polisi sipil’, tentu saja polisi Indonesia diharapkan menempatkan diri secara proporsional, kapan ia harus bertindak sebagai a strong hand of society, dan kapan harus bertindak dengan karakter a soft hand of society”.

Pada akhirnya, bagaimana dan seberapa besarkah komitmen seorang Bambang Hendarso Danuri untuk mampu memimpin Polri rentang beberapa tahun mendatang dengan segala tugas beratnya? Hal itu niscaya akan sangat tergambar dari track record, persepsi, kepercayaan, serta integritas yang selama ini telah beliau bangun.

Jum’at (19/9) esok, tatkala fit and proper test digelar di Senayan, setidaknya gambaran itu akan semakin tampak. Kita lihat saja.

Anda tentu bisa, Jenderal!

Iwan Sulistyo, Mahasiswa FISIP UI; iwsu50@yahoo.com

Hukum Mati Koruptor, Berefek Gentar?

oleh Iwan Sulistyo

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Opini Pembaca, Media Indonesia, Jumat 12 September 2008 )

Penulis bermimpi dan berdoa, suatu ketika di masa depan, pemerintahan negeri ini terselenggara dengan relatif bersih. Angka korupsi perlahan menurun dan pada titik tertentu, korupsi tidak lagi menjadi akar penyebab berbagai persoalan masyarakat, seperti kelangkaan air bersih, akses terhadap pendidikan, perlistrikan, pelayanan kesehatan, hunian yang layak, pakaian yang memadai, serta tercukupinya berbagai infrastruktur (jalan, jembatan, pelabuhan udara, terminal, dan sebagainya). Bayangkan jika sebagian besar penduduk Indonesia bisa hidup layak dan bermartabat.

Alhasil, KPK tinggal kenangan sehingga sistem peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, kehakiman, LP) dapat kembali memainkan peranan mereka masing-masing. Akan tetapi, kenyataannya hingga hari ini perwujudan ke arah sana (kesejahteraan yang merata dan meluas) itu masih jauh dari harapan.

Beranjak dari sana, wacana hukuman mati bagi pejabat/penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi (termasuk suap-menyuap) akhir-akhir ini juga mengemuka. Banyak yang mendukung. Boleh diduga hanya segelintir kalangan yang menentang. Hal itu wajar mengingat wacana hukuman mati itu dapat dimaknai sebagai suatu letupan dahsyat dari publik luas atas dasar ‘rasa pesimis’ yang telah menumpuk.

Penulis sendiri menengarai–dan termasuk banyak kalangan tentunya–KPK sebagai lembaga terkesan ‘pilih-tebang’ dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Harusnya, berdasarkan UU-nya, KPK bersikap membereskan kasus korupsi kelas ‘teri’, sembari melahap kasus korupsi kelas ‘kakap’. Namun, penulis melihat, sikap itu masih membutuhkan waktu beberapa tahun lagi. Kecuali jika Pak Antasari Azhar dan perangkatnya memiliki komitmen dan konsistensi yang kuat, bersih dari intervensi kalangan mana pun.

Hingga Juni 2006, hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati. Lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskannya. Terlepas dari pro-kontra, di Indonesia hukuman mati berlaku untuk beberapa kasus kejahatan, antara lain pembunuhan, narkotika, dan terorisme. Mengenai metode eksekusi hukuman mati di Indonesia, juga menuai pro dan kontra mengingat metode tembak dianggap menyiksa karena si terpidana tidak langsung/seketika mati, tetapi terlebih dulu merasakan sakit yang dahsyat ketika peluru menembus jantungnya.
Guru besar Kriminologi FISIP UI Prof Muhammad Mustofa (2007:67), berpendapat bahwa tujuan dari hukum dan penghukuman pada akhirnya adalah untuk membuat orang tidak melakukan kejahatan. Salah satu mazhab penghukuman, yakni deterrence (penggentarjeraan) yang berarti bahwa tidak dilakukannya tindakan pelanggaran hukum karena (1) takut penghukuman (general deterrence atau penggentar) dan (2) takut dihukum karena pernah mengalami penghukuman (specific deterrence atau penjera). Artinya, efek ‘gentar’ ditujukan kepada masyarakat luas agar takut berbuat jahat karena penghukuman. Efek ‘jera’ untuk si pelaku kejahatan agar tidak lagi mengulang perbuatannya (menjadi residivis).

Jika hukuman mati benar-benar diterapkan untuk kasus korupsi, yang menjadi pertanyaan besar ialah, apakah dengan adanya hukuman mati tersebut menghasilkan ketakutan (berefek gentar) yang signifikan bagi calon pelaku korupsi di kemudian hari?
Dalam menelaah hukuman mati ini tekanannya bukan hanya pada dimensi tuntasnya sebuah gelar eksekusi mati terhadap terpidana, tetapi juga lebih kepada aspek pengaruh yang dihasilkannya, yaitu ‘efek gentar’ bagi pejabat/penyelenggara negara. Hal itu penting mengingat setiap pejabat/penyelenggara negara berpotensi melakukan korupsi, tidak memandang usia, jenis kelamin, dan bahkan agama/kepercayaan.

Dalam konteks hukuman mati, berkecamuk tiga aspek yang amat mendasar, yakni (1) aspek kemanusiaan/HAM, (2) aspek kepastian hukum dan keadilan, serta (3) aspek ‘gentar’ itu sendiri. Di satu sisi kita dituntut untuk menjunjung tinggi HAM. Di sisi lain, yang tidak kalah kuatnya, juga berhadapan dengan tuntutan ‘rasa keadilan’ dari masyarakat luas karena kesejahteraan milik mereka telah dirampok koruptor.

*******

(catatan tambahan)
Di beberapa negara di dunia, hukuman mati memang sudah tidak diberlakukan lagi. Selain itu, protes untuk menghapus hukuman mati juga gencar di Indonesia. Akan tetapi, realitasnya, hukuman mati untuk sejumlah kasus kejahatan (pembunuhan, narkotika, terorisme) masih tetap berlaku.

Fokusnya kemudian ialah: bilamana kasus korupsi tidak mengalami penyusutan atau bahkan justru kian meningkat di masa mendatang, maka selama itu pula hukuman mati yang bakal ‘dipertontonkan’ kepada masyarakat luas (termasuk terhadap pejabat/penyelenggara negara sendiri) sama sekali tidak menyumbangkan ‘efek gentar’.
Mimpi buruk seorang pejabat/penyelenggara negara ialah apabila (ia diduga & bahkan terbukti) melakukan korupsi dan kemudian kasusnya diberitakan secara intens, ekstrem, dan bahkan menggelegar oleh media massa ke segala penjuru dunia, maka hal itu bakal memberikan suatu ‘rasa malu’ sebagai akibat dari stigmatisasi oleh masyarakat.

Nah, sekarang, untuk jangka panjang, selayaknya kita semua mengkaji dengan cermat ihwal wacana hukuman mati ini. Mari kita cerdas dan jernih dalam melihat persoalan tersebut. Artinya, apakah hukuman mati yang dijatuhkan kepada pejabat/penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi akan sangat ampuh dan benar-benar menyumbangkan efek gentar (takut berbuat korupsi) bagi calon pelaku berikutnya? Atau justru lebih kepada dimensi ‘kepastian hukum’ yang didapat dari perangkat hukum (KPK, polisi, jaksa, dan hakim) yang harus bekerja bersih, tegas, cermat, giat, dan tanggap?

Jika ‘kepastian hukum’ dari perangkat penegak hukum tidak didapat, dan korupsi justru kian membludak, maka tidak ada jalan lain: ‘hukuman mati’ bagi koruptor menjadi pilihan terakhir. Bukan begitu, Pak SBY?

Iwan Sulistyo, Mahasiswa FISIP UI
iwsu50@yahoo.com