oleh Iwan Sulistyo

(opini ini dimuat di Suara Pembaruan, Rabu, 27 Agustus 2008)
(Suara Pembaruan, Rabu, 27 Agustus 2008. Penulis berterima kasih kepada guru penulis, Bapak Iqrak Sulhin, yang telah memberikan banyak bimbingan, kritik, dan bahkan mempertajam argumen di dalam artikel ini sebelum dikirim kepada redaksi SP)
***
Ada satu permasalahan yang cukup mencuri perhatian publik belakangan ini, yakni perihal eksekusi hukuman mati terhadap beberapa terpidana. Terakhir, publik dan media menunggu-nunggu atau ingin tahu kapan eksekusi mati terhadap terpidana Bom Bali dilakukan.
Beberapa media nasional memang mengurai ikhwal hukuman mati secara menarik dan penuh polemik. Salah satunya adalah perkembangan dunia di mana hingga Juni 2006, hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati. Sementara itu, lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati sebagai pidana pokok.
Di Indonesia, sebanyak tujuh terpidana mati kasus pembunuhan dan narkoba telah dieksekusi selama 2008 ini. Mereka, yakni Rio Martil (pelaku pembunuhan di Purwokerto), Sumiarsih dan Sugeng (pelaku pembunuhan terhadap keluarga Letkol Marinir Purwanto – kasus 13 Agustus 1988), Tubagus Muhamad Yusup Maulana alias Usep (dukun pengganda uang yang membunuh 8 orang di Banten), Ahmad Suradji alias dukun AS (membunuh 42 wanita rentang 1984–1994 di Sumatera Utara), serta Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa (kasus narkotika). Dalam waktu dekat ini (meskipun belum terkonfirmasi dengan pasti), tiga pelaku bom Bali I (Ali Ghufron alias Muklas, Amrozi, dan Abdul Aziz alias Imam Samudra) juga bakal dieksekusi di Cilacap.
Terlepas dari pro-kontranya, Indonesia masih memberlakukan hukuman mati dalam KUHP serta untuk beberapa kasus kejahatan dalam UU khusus, antara lain narkotika dan terorisme. Selain masih adanya hukuman mati sebagai pidana pokok, perdebatan juga muncul tentang metode eksekusi. Sebagian kalangan beranggapan metode tembak dianggap menyiksa, di mana si terpidana tidak langsung seketika mati, namun terlebih dahulu merasakan sakit yang luar biasa tatkala peluru menembus jantung.
Tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia memang tidak menyebutkan berapa banyak peluru yang bisa digunakan/ditembakkan. Tetapi, hanya menyebutkan perihal jarak antara regu tembak/eksekutor dengan terpidana mati yang tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) meter dan tidak boleh kurang dari 5 (lima) meter. Jumlah peluru inipun juga dianggap sesuatu yang menambah penderitaan. Media dalam pemberitaan tentang eksekusi sering menyebutkan tiga buah peluru menembus jantung.
Dalam perkembangannya di dunia, di samping metode tembak dengan peluru tajam sebagaimana yang diterapkan di Indonesia, terdapat juga sejumlah metode hukuman mati lainnya, antara lain pancung kepala di Saudi Arabia dan Iran, kursi listrik dan suntik mati di Amerika Serikat, gantung di Mesir dan Singapura, serta hukuman rajam di Afghanistan.
Penjeraan
Dalam kajian penologi (ilmu yang menjelaskan penghukuman legal), terdapat berbagai mashab/falsafah penghukuman. Muhammad Mustofa (2007:67) berpendapat bahwa “tujuan dari hukum dan penghukuman pada akhirnya adalah untuk membuat orang tidak melakukan kejahatan”.
Salah satu falsafah penghukuman itu yakni deterrence (penggentarjeraan) yang berarti bahwa tidak dilakukannya Tindakan pelanggaran hukum karena takut penghukuman (general deterrence atau penggentar), dan takut dihukum karena pernah mengalami penghukuman (specific deterrence atau penjera).
Dengan kata lain, efek gentar ditujukan kepada masyarakat luas agar takut berbuat jahat karena penghukuman. Sementara, efek jera ditujukan kepada si pelaku kejahatan agar tidak lagi mengulang perbuatannya (menjadi residivis). Sehingga, pertanyaan mendasar yang layak dikemukakan adalah apakah memang hukuman mati dapat menciptakan efek gentar? Hal ini juga sering menjadi fokus perdebatan tentang hal ikhwal hukuman mati.
Berefek
Mecermati eksekusi hukuman mati selama tahun 2008 ini terhadap ketujuh terpidana yang telah dilaksanakan itu, muncul satu pertanyaan besar, apakah dengan adanya hukuman mati tersebut menghasilkan ketakutan (berefek gentar) yang signifikan bagi calon pelaku kejahatan di kemudian hari? Kita jelas tidak dapat berbicara atau melakukan wawancara tentang bagaimana efek jera bagi si penerima vonis hukuman mati yang telah dieksekusi karena toh mereka sudah tidak bernafas lagi.
Dalam melihat hukuman mati ini, tekanannya bukan hanya pada sisi rampung atau tuntasnya sebuah pelaksanaan eksekusi mati terhadap ketujuh terpidana (termasuk tiga pelaku bom Bali I yang bakal dieksekusi) tersebut, tetapi juga pada aspek pengaruh yang dihasilkannya, yaitu ‘efek gentar’ bagi masyarakat luas. Hal ini penting mengingat setiap individu berpotensi menjadi pelaku dan atau korban kejahatan, tidak memandang usia, jenis kelamin, dan bahkan status sosial-ekonomi. Masalah ini menjadi suatu persoalan tersendiri yang layak dikaji ulang, terutama oleh pemerintah sebagai pembuat regulasi. Bahkan, dari kalangan di Komnas HAM, memandang perlu adanya moratorium, yakni suatu langkah guna menghentikan sementara dan kemudian mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan yang bertentangan dengan prinsip HAM. Dengan kata lain, yaitu melihat kembali semua vonis hukuman mati kepada semua terpidana yang ada saat ini.
Dalam konteks hukuman mati, berdebat 3 (tiga) aspek yang amat mendasar, yakni aspek kemanusiaan (HAM), aspek kepastian hukum dan keadilan, serta aspek penggentaran tersebut. Di satu sisi, kita dituntut untuk menjunjung tinggi HAM. Di Indonesia, pada Pasal 28A UUD 1945 disebutkan, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Lebih rinci lagi, dalam hal menghormati hak hidup ini diurai pada Pasal 28B, 28C, 28D, 28H, dan 28I UUD 1945. Sementara, di sisi lain, yang tidak kalah kuatnya, juga berhadapan dengan tuntutan rasa keadilan dari keluarga korban kejahatan.
Di beberapa negara di dunia, hukuman mati sudah tidak diberlakukan lagi. Selain itu, dorongan untuk penghapusan hukuman mati juga terjadi di Indonesia. Akan tetapi, realitasnya, di Indonesia, hukuman mati untuk sejumlah kasus kejahatan (narkotika, terorisme, dan lain-lain) masih tetap berlaku. Jika memang demikian halnya, muncul lagi sederet pertanyaan besar, mengapa setelah jelas adanya hukuman mati bagi pembunuh (berencana), tetapi masih saja terlihat konsistensi angka pembunuhan secara statistik? Mengapa ini bisa terjadi? Demikian pula dengan fakta bahwa “rasa takut” terhadap ancaman hukuman mati dalam UU Narkotika hanya bertahan beberapa tahun pascadiundangkannya. Pilihannya kemudian, apakah hukuman yang berat atau kepastian hukum itu sendiri[lah] yang potensial membendung dorongan munculnya kejahatan serupa di masa mendatang?
Harapan kita, pada masa mendatang, hukuman mati tidak dijatuhkan lagi mengingat kajian tentang efektivitasnya justru memperlihatkan [bahwa] kepastian hukumlah yang jelas-jelas mampu menciptakan rasa jera, bukan hukuman yang berat. Selain karena pertimbangan kemanusiaan (HAM), juga karena selama ini tidak efektif atau tidak berdampak sama sekali.
Bagi Koruptor
Satu kasus kejahatan yang menarik perhatian publik dan sering dihubung-hubungkan dengan hukuman mati adalah korupsi. Menurut penulis, wacana hukuman mati bagi koruptor adalah bentuk ekspresi dari “batas” kesabaran publik terhadap inkonsistensi penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia.
Sehingga sebagian kalangan menganggap, hukuman mati layak direalisasikan karena negara sudah banyak dirugikan akibat korupsi. Adalah mimpi buruk bagi Indonesia yang terus-menerus menderita oleh koruptor yang bila uang yang hilang tersebut dikonversi justru dapat menanggulangi kemiskinan yang semakin parah di Indonesia sekarang ini.
Pertanyaannya: apakah bagi pelaku korupsi hukuman mati pantas diberikan? Tulisan ini tidak bermaksud menentang keinginan publik yang lebih luas. Namun, bila dikaitkan dengan pertimbangan HAM dan cenderung tidak efektifnya hukuman mati selama ini, membuat kita perlu berpikir ulang.
Menurut hemat penulis, yang perlu ditekankan adalah konsistensi dan kepastian bahwa setiap kasus korupsi di negeri ini pasti mendapatkan reaksi secara hukum. Polisi, jaksa, dan hakim diharapkan selektif dan mampu berpikir lebih jernih.



