Mimpi Buruk Plagiarisme

oleh Iwan Sulistyo

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Harian Umum Haluan, 24/10/2011, tersedia di http://issuu.com/haluan/docs/hln241011).

Opini Willson Gustiawan dalam Haluan (20/10) lalu, Plagiarisme, “Dosa Besar” Penulis Ilmiah, menarik untuk didiskusikan. Saya sepakat dengan paparan itu. Untuk mendukung opininya, kali ini saya mencoba melihatnya dengan perspektif yang agak makro.

Persoalan plagiarisme penting karena mengandung unsur merugikan dan, pada takaran tertentu, cukup sensitif. Tindakan plagiat dipandang merugikan karena berwujud pencurian atas ide/gagasan orang lain.

Tali-temali persoalan plagiarisme tidak hanya menyentuh aspek teknis-penulisan suatu karya ilmiah. Lebih dari itu, ia juga melibatkan dimensi etika dan moral.

Karenanya, saya sangat menyarankan agar di semester pertama penyelenggaraan pendidikan di semua perguruan tinggi di Indonesia, apapun tingkat stratanya, para mahasiswa baru (maba) harus dibekali ‘workshop singkat’ penulisan ilmiah, terutama cara mengutip dan memparafrase.

Di semester awal S-1, mungkin bekal workshop tidak terlalu mendalam mengingat, jelang penulisan skripsi, toh pelatihan itu umumnya juga akan diberikan. Namun, paling tidak, karena kerangka-pikir para maba S-1 masih kental nuansa SMA, mengenalkan cara berpikir ilmiah yang sarat kehati-hatian di semester awal, juga tidak ada salahnya. Bagi mahasiswa jenjang S-2 dan S-3 yang sudah cukup mapan dan berpengalaman, barangkali persoalan etika penulisan ilmiah ini relatif dipahami, kendati tetap penting dan harus senantiasa dijunjung tinggi.

Keharusan ‘mengutip sumber’ berarti menghargai ‘kepala’ manusia sebelumnya. Ia juga bermakna sikap ‘sadar diri’ akan keterbatasan pengetahuan yang dimiliki. Lebih makro, hal itu wujud dari hasrat kehati-hatian dalam menulis secara ilmiah.

Yang jelas, nilai-nilai academic ethics (etika akademik) harus ditanamkan di awal masa studi di kampus. Harapannya, para lulusan perguruan tinggi yang kelak akan mengisi sektor swasta, pemerintahan/birokrasi, dan di bidang pendidikan benar-benar sadar untuk tidak akan ‘mencuri’, mencuri dalam pengertian yang luas.

Pilar-pilar etika akademik harus dipancang-tularkan kepada para maba lewat proses belajar. Di tingkat S-1, para senior sebenarnya punya peran positif jika ‘intervensi’ yang dilakukan berwujud pengenalan etika dan norma ilmiah, ketimbang menggelar serangkaian kegiatan yang kurang produktif di kampus.

Masa-masa ini sangat berharga bila diisi dengan lebih banyak diskusi tentang pemikiran, kebijakan, termasuk mengasah daya kritis-analitis, dan kemampuan merangkai argumen, memparafrase, serta keterampilan menelaah data dan konten suatu bacaan (hermeneutika).

Jika menulis adalah seni, maka beruntunglah para mahasiswa yang aktif di kegiatan penulisan, baik secara pribadi ataupun kolektif, tanpa abai akan studinya.

Harapannya, sikap kehati-hatian ini bisa tumbuh mekar dan bersemi di awal masa belajar di kampus dan kelak dapat dilanjutkan di masa depan.

Para maba harus diberi pemahaman bahwa setiap rumpun dan cabang disiplin ilmu adalah potongan kecil puzzle dari gambaran semesta ciptaan Tuhan yang serba luas dan serba kompleks. Karenanya, secara ideal, semakin banyak seorang akademisi membaca pelbagai sumber, ia kian sadar bahwa betapa luasnya ilmu pengetahuan itu.

Untuk konteks maba S-1 di perguruan tinggi, relatif sulit mengidentifikasi, apakah percikan suatu ‘gagasan/pemikiran baru’ mereka adalah murni berasal dari diri mereka sendiri, ataukah ‘ilham’ yang turun dari langit, dari perbincangan dengan para dosen/kolega di ruang kelas, & atau dari pelbagai sumber bacaan yang digemarinya.

Lebih luas lagi, tidak ada jaminan, sebuah gagasan yang dikemukakan seseorang, entah berwujud ucapan ataupun tulisan, murni berasal dari dirinya sendiri. Sejarah akan senantiasa diisi-ulang oleh sejumlah manusia yang mengabdikan dirinya untuk ‘berpikir’ dan kemudian ‘menuliskan’-nya. Lantas, generasi sesudahnya akan ‘membaca’ dan ‘memaknai’ pelbagai karya-karya mereka.

Di situ lah terjadi dialektika, suatu ‘perdebatan abadi’ di dalam kehidupan akademik, apapun rumpun dan cabang disiplin keilmuannya. Temuan baru niscaya membantah atau mendukung dan menyempurnakan temuan terdahulu.

Bagi dosen yang cermat dalam etika penulisan, tidak sulit untuk melacak apakah paper atau makalah yang dibuat/dipresentasikan di ruang kelas benar-benar ‘racikan’ si mahasiswa sendiri. Sebab, kemajuan pesat teknologi (internet) memungkinkan untuk penelusuran dengan cepat. Alhasil, bagi generasi lintas-usia dan lintas-strata, penting dan bahkan wajib untuk membaca sebanyak mungkin literatur.

Begitu banyak buku atau hasil riset dalam bentuk digital (e-book) yang sebagian tersedia gratis di internet. Sejumlah search engine juga dapat digunakan untuk menelusuri pelbagai e-journal hasil riset.

Untuk konteks nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), misalnya, punya portal http://garuda.dikti.go.id/. Beberapa perpustakaan di sejumlah perguruan tinggi nasional juga memiliki portal (digital library) yang bisa diakses oleh pihak luar.

Ketersediaan semua itu memungkinkan mahasiswa untuk peroleh bahan dari sumber/penulis pertama, bukan paparan yang bersifat repetisi dari penulis kedua atau bahkan ketiga. Dengan begitu, ada ‘rasa puas’ dan ‘rasa tenang’ dalam menulis/meneliti karena dapat melakukan pemeriksaan (cross-check) atas gagasan ataupun data dari penulis utama dengan teliti.

Maka, tantangan besar Kementerian Dikbud yang kini tengah menata-ulang kesistemannya adalah bagaimana ‘membudayakan membaca’ dan ‘membaca kebudayaan’.

Meminjam pemikiran Mendikbud era Presiden Habibie, bahwa ada 4 pasang kompetensi yang mendukung pendidikan dan kebudayaan: membaca & menulis, mendengar & menutur, menghitung & mengamati, serta mengkhayal & menghayati.

Lazimnya, tiap kampus di Tanah Air berlangganan e-journal internasional yang memungkinkan para mahasiswa membaca dan memperoleh pelbagai temuan riset yang pernah dilakukan. Ini sangat penting dan membantu. Bagi kampus yang mengalami kendala, Kementerian Dikbud seyogyanya memfasilitasi dari segi pendanaan.

Jadi, kini sangat gampang untuk menelusuri dan membandingkan pelbagai karya tulis, isu, dan kajian tertentu yang spesifik.

Masalah penulisan, oleh sebagian kalangan, mungkin tidak begitu mendapat perhatian. Akan tetapi, ternyata, persoalan ini sangat melekat di dalam day to day kehidupan akademik.

Pada akhirnya, mimpi buruk seorang akademisi di semua penjuru dunia adalah manakala suatu hari kelak, karya tulisnya digugat oleh komunitas akademik dan ditengarai sebagai jiplakan karya orang lain.

Akan tetapi, mimpi buruk ini niscaya dapat ditangkal dengan kecermatan yang tinggi dalam berpikir, bertindak, membaca, dan berinovasi.

Bagaimanapun, sikap ‘cermat-jawab’ terhadap ilmu pengetahuan dan perilaku ‘kritis-hormat’ akan buah-pikir para penulis terdahulu, adalah tameng yang handal.

Dengan begitu, ‘mimpi buruk’ plagiarisme dapat dibalik menjadi ‘mimpi indah’ inovasi dan percikan pemikiran-baru guna menopang peradaban dan kesejahteraan bangsa.***

Kapolri Baru Memikul Tugas Berat

oleh Iwan Sulistyo

(opini ini dimuat di Opini Pembaca Media Indonesia, Jumat, 26 September 2008)

Tampaknya, Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri tidak menjumpai ganjalan yang berarti. Langkah tegapnya untuk menjadi orang nomor satu di Kepolisian RI bakalan mulus, nyaris tanpa batu sandungan. Pasalnya, sebagian besar anggota Komisi III di Senayan merespon baik.

Kelak jika Komjen Danuri terpilih sebagai Kapolri, maka beban tugas yang dipikulnya tidak jauh beda dengan pendahulunya, Jenderal Pol Sutanto. Setumpuk PR maha-berat telah menantinya. Jika Kapolri era 1998-an dihadapkan dengan pembenahan di masa transisi, maka pasca-1 April 1999, penerusnya ditantang dengan tugas penguatan citra polisi dalam konteks negara demokrasi.

Jika kita sorot balik, Jenderal Sutanto pada masa-masa awal kepemimpinannya amat concern pada masalah seperti perjudian, peredaran narkotika, dsb. Publik pun bertanya, apa pula yang bakal menjadi concern Komjen Danuri pada hari-hari pertama ia menjabat Kapolri jika terpilih?

Apa pun itu, yang jelas, pijakan beliau yakni UU No. 2/2002. Harapannya ialah, bagaimana seorang Bambang Hendarso Danuri mampu menjadi leader dan manager yang baik serta menjadi panutan jajaran/bawahannya. Beliau harus kian memperlihatkan citra kepolisian yang semakin profesional di tengah masyarakat (termasuk profesional dalam hal penciptaan public order/kamtibmas dan penegakan hukum). Juga, semakin melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.

Selain itu, jika terpilih, Komjen Danuri juga bakal ditantang dengan berbagai persoalan seperti: netralitas pada Pemilu 2009, kasus Munir, mengupayakan agar crime rate (angka kejahatan) relatif rendah dengan strategi yang jitu, penguatan community policing (pemolisian masyarakat), terorisme, pencegahan potensi konflik di berbagai daerah, kasus salah tangkap oleh aparat, citra oknum aparat di lapangan (terkait kesejahteraan aparat), serta masalah rekruitmen di Akpol dan Bintara. Kesemuanya itu pada esensinya adalah bertujuan untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat demi menopang kesejahteraan sosial.

Penempatan para kapolda yang kompeten dan mampu menerjemahkan kebijakan sang Kapolri di 33 provinsi seluruh Indonesia (dan penguatan koordinasi dengan mereka) juga penting karena merekalah (bersama Kapoltabes, Kapolres, Kapolsek dan jajarannya ke bawah) yang menjadi ujung tombak dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dalam matra pertahanan, TNI dalam kebijakan serta pertanggungjawabannya secara politik berada di bawah Dephan. Nah, mumpung waktunya pas, maka dalam dimensi keamanan, wacana menempatkan Polri di bawah suatu institusi/kementerian sipil layak dibentangkan kembali. Apakah Polri berada di bawah Depkum&HAM (mengingat Kepolisian merupakan pintu gerbang sistem peradilan pidana sebelum kejaksaan, kehakiman, dan LP), di bawah Depdagri, atau justru di bawah suatu Kementerian Keamanan? Dalam mendukung security sector reform di Indonesia, Kapolri yang baru harus kian menguatkan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi, institut/lembaga kajian, serta LSM/civil society.

Guru Besar Emiritus FH-UNDIP, Prof Satjipto Rahardjo, berpendapat: “Salah satu tantangan perubahan dalam diri polisi Indonesia adalah bagaimana ia bertindak sebagaimana ‘orang sipil’, dan bagaimana memperlakukan masyarakat sebagai ‘orang sipil’.”

Lebih jauh, pakar kepolisian itu mengatakan: “Sebagai ‘polisi sipil’, tentu saja polisi Indonesia diharapkan menempatkan diri secara proporsional, kapan ia harus bertindak sebagai a strong hand of society, dan kapan harus bertindak dengan karakter a soft hand of society”.

Pada akhirnya, bagaimana dan seberapa besarkah komitmen seorang Bambang Hendarso Danuri untuk mampu memimpin Polri rentang beberapa tahun mendatang dengan segala tugas beratnya? Hal itu niscaya akan sangat tergambar dari track record, persepsi, kepercayaan, serta integritas yang selama ini telah beliau bangun.

Jum’at (19/9) esok, tatkala fit and proper test digelar di Senayan, setidaknya gambaran itu akan semakin tampak. Kita lihat saja.

Anda tentu bisa, Jenderal!

Iwan Sulistyo, Mahasiswa FISIP UI; iwsu50@yahoo.com

Hukum Mati Koruptor, Berefek Gentar?

oleh Iwan Sulistyo

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Opini Pembaca, Media Indonesia, Jumat 12 September 2008 )

Penulis bermimpi dan berdoa, suatu ketika di masa depan, pemerintahan negeri ini terselenggara dengan relatif bersih. Angka korupsi perlahan menurun dan pada titik tertentu, korupsi tidak lagi menjadi akar penyebab berbagai persoalan masyarakat, seperti kelangkaan air bersih, akses terhadap pendidikan, perlistrikan, pelayanan kesehatan, hunian yang layak, pakaian yang memadai, serta tercukupinya berbagai infrastruktur (jalan, jembatan, pelabuhan udara, terminal, dan sebagainya). Bayangkan jika sebagian besar penduduk Indonesia bisa hidup layak dan bermartabat.

Alhasil, KPK tinggal kenangan sehingga sistem peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, kehakiman, LP) dapat kembali memainkan peranan mereka masing-masing. Akan tetapi, kenyataannya hingga hari ini perwujudan ke arah sana (kesejahteraan yang merata dan meluas) itu masih jauh dari harapan.

Beranjak dari sana, wacana hukuman mati bagi pejabat/penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi (termasuk suap-menyuap) akhir-akhir ini juga mengemuka. Banyak yang mendukung. Boleh diduga hanya segelintir kalangan yang menentang. Hal itu wajar mengingat wacana hukuman mati itu dapat dimaknai sebagai suatu letupan dahsyat dari publik luas atas dasar ‘rasa pesimis’ yang telah menumpuk.

Penulis sendiri menengarai–dan termasuk banyak kalangan tentunya–KPK sebagai lembaga terkesan ‘pilih-tebang’ dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Harusnya, berdasarkan UU-nya, KPK bersikap membereskan kasus korupsi kelas ‘teri’, sembari melahap kasus korupsi kelas ‘kakap’. Namun, penulis melihat, sikap itu masih membutuhkan waktu beberapa tahun lagi. Kecuali jika Pak Antasari Azhar dan perangkatnya memiliki komitmen dan konsistensi yang kuat, bersih dari intervensi kalangan mana pun.

Hingga Juni 2006, hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati. Lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskannya. Terlepas dari pro-kontra, di Indonesia hukuman mati berlaku untuk beberapa kasus kejahatan, antara lain pembunuhan, narkotika, dan terorisme. Mengenai metode eksekusi hukuman mati di Indonesia, juga menuai pro dan kontra mengingat metode tembak dianggap menyiksa karena si terpidana tidak langsung/seketika mati, tetapi terlebih dulu merasakan sakit yang dahsyat ketika peluru menembus jantungnya.
Guru besar Kriminologi FISIP UI Prof Muhammad Mustofa (2007:67), berpendapat bahwa tujuan dari hukum dan penghukuman pada akhirnya adalah untuk membuat orang tidak melakukan kejahatan. Salah satu mazhab penghukuman, yakni deterrence (penggentarjeraan) yang berarti bahwa tidak dilakukannya tindakan pelanggaran hukum karena (1) takut penghukuman (general deterrence atau penggentar) dan (2) takut dihukum karena pernah mengalami penghukuman (specific deterrence atau penjera). Artinya, efek ‘gentar’ ditujukan kepada masyarakat luas agar takut berbuat jahat karena penghukuman. Efek ‘jera’ untuk si pelaku kejahatan agar tidak lagi mengulang perbuatannya (menjadi residivis).

Jika hukuman mati benar-benar diterapkan untuk kasus korupsi, yang menjadi pertanyaan besar ialah, apakah dengan adanya hukuman mati tersebut menghasilkan ketakutan (berefek gentar) yang signifikan bagi calon pelaku korupsi di kemudian hari?
Dalam menelaah hukuman mati ini tekanannya bukan hanya pada dimensi tuntasnya sebuah gelar eksekusi mati terhadap terpidana, tetapi juga lebih kepada aspek pengaruh yang dihasilkannya, yaitu ‘efek gentar’ bagi pejabat/penyelenggara negara. Hal itu penting mengingat setiap pejabat/penyelenggara negara berpotensi melakukan korupsi, tidak memandang usia, jenis kelamin, dan bahkan agama/kepercayaan.

Dalam konteks hukuman mati, berkecamuk tiga aspek yang amat mendasar, yakni (1) aspek kemanusiaan/HAM, (2) aspek kepastian hukum dan keadilan, serta (3) aspek ‘gentar’ itu sendiri. Di satu sisi kita dituntut untuk menjunjung tinggi HAM. Di sisi lain, yang tidak kalah kuatnya, juga berhadapan dengan tuntutan ‘rasa keadilan’ dari masyarakat luas karena kesejahteraan milik mereka telah dirampok koruptor.

*******

(catatan tambahan)
Di beberapa negara di dunia, hukuman mati memang sudah tidak diberlakukan lagi. Selain itu, protes untuk menghapus hukuman mati juga gencar di Indonesia. Akan tetapi, realitasnya, hukuman mati untuk sejumlah kasus kejahatan (pembunuhan, narkotika, terorisme) masih tetap berlaku.

Fokusnya kemudian ialah: bilamana kasus korupsi tidak mengalami penyusutan atau bahkan justru kian meningkat di masa mendatang, maka selama itu pula hukuman mati yang bakal ‘dipertontonkan’ kepada masyarakat luas (termasuk terhadap pejabat/penyelenggara negara sendiri) sama sekali tidak menyumbangkan ‘efek gentar’.
Mimpi buruk seorang pejabat/penyelenggara negara ialah apabila (ia diduga & bahkan terbukti) melakukan korupsi dan kemudian kasusnya diberitakan secara intens, ekstrem, dan bahkan menggelegar oleh media massa ke segala penjuru dunia, maka hal itu bakal memberikan suatu ‘rasa malu’ sebagai akibat dari stigmatisasi oleh masyarakat.

Nah, sekarang, untuk jangka panjang, selayaknya kita semua mengkaji dengan cermat ihwal wacana hukuman mati ini. Mari kita cerdas dan jernih dalam melihat persoalan tersebut. Artinya, apakah hukuman mati yang dijatuhkan kepada pejabat/penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi akan sangat ampuh dan benar-benar menyumbangkan efek gentar (takut berbuat korupsi) bagi calon pelaku berikutnya? Atau justru lebih kepada dimensi ‘kepastian hukum’ yang didapat dari perangkat hukum (KPK, polisi, jaksa, dan hakim) yang harus bekerja bersih, tegas, cermat, giat, dan tanggap?

Jika ‘kepastian hukum’ dari perangkat penegak hukum tidak didapat, dan korupsi justru kian membludak, maka tidak ada jalan lain: ‘hukuman mati’ bagi koruptor menjadi pilihan terakhir. Bukan begitu, Pak SBY?

Iwan Sulistyo, Mahasiswa FISIP UI
iwsu50@yahoo.com

Menjaga Kedaulatan NKRI

oleh Iwan Sulistyo

(opini ini dimuat di Opini Pembaca Media Indonesia, Senin, 1  September 2008)

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Opini Pembaca, Media Indonesia, Senin, 01 September 2008 ).

Ketenangan kita sempat terusik oleh petisi dari 40 anggota Kongres AS yang dikirim kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Namun, ada makna yang positif di balik itu. Bung Ikrar Nusa Bhakti di sebuah harian menulis dengan sangat menarik. Beliau mengutip pandangan Menhan Juwono Sudarsono yang melihat surat itu bukan sebagai intervensi, tetapi harus dikaji berdasarkan kepentingan nasional Indonesia.

Lebih jauh lagi, dalam dimensi khusus, surat Kongres AS itu selayaknya dicermati dengan cerdas dan dimaknai sebagai suatu upaya pemerintah untuk kian memperhatikan pembangunan ekonomi masyarakat Papua (kesejahteraan kawasan Indonesia bagian timur secara umum) serta di daerah pelosok/perbatasan dengan negara tetangga.

Nah, dalam upaya besar untuk kian memperkokoh rasa nasionalisme kita sebagai warga negara Indonesia, maka langkah Departemen Pertahanan (Dephan) RI yang kini tengah menyusun konsep baru untuk menjaga kedaulatan NKRI, menurut penulis, layak ditanggapi dan didukung oleh segenap komponen bangsa.

Sebagai seorang guru besar Hubungan Internasional FISIP UI maupun dalam kapasitas sebagai sipil pertama yang menjabat Menhan RI (pasca-Orba), Prof Juwono Sudarsono sadar betul hakikat pertahanan semesta serta esensi kedaulatan negara-bangsa. Beliau gemar nian, baik dengan tulisan maupun melalui ceramah di berbagai pertemuan, mengajak masyarakat untuk kian memperkokoh nasionalisme melalui penyadaran akan pentingnya apa yang disebut sebagai ‘perang otak’, ‘perang selisih keunggulan’, ‘perang daya cipta’, ‘perang ilmu pengetahuan’, ‘perang riset/teknologi’, yang kemudian kesemuanya itu dapat diringkas ke dalam suatu: ‘pertahanan nir-militer (non-militer)’.

Pertahanan suatu negara tentu tidak saja dapat diukur dari seberapa besar alokasi anggaran ideal untuk bidang pertahanan dari PDB-nya. Lebih dari itu, pertahanan dalam arti luas yaitu bagaimana sumber daya manusianya diupayakan untuk kian berkualitas tinggi dan semakin kompetitif dari segi pemikiran dan penguasaan teknologi. Juga mencakup akses sebagian besar warga negaranya terhadap kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, pelistrikan, air bersih, berbagai infrastruktur, dsb).

Memang, idealnya, perangkat militer dan non-militer sebuah negara-bangsa harus padu dan saling mendukung, termasuk sokongan dari segi anggaran. Tentu termasuk berdaulat/mampu bertahan dari segi pangan, nilai-nilai seni/budaya, material hasil bumi/kekayaan alam serta energi (migas & non-migas) yang kesemuanya itu diramu dan diolah oleh putera terbaik bangsa yang ber-SDM cemerlang, yang kemudian dinikmati sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hanya dengan demikianlah suatu negara-bangsa bisa berdaulat, solid, sejahtera, dan berwibawa di pergaulan internasional.

Agaknya, teori 5 (lima) hierarki kebutuhan ala Abraham H. Maslow, walaupun tidak begitu relevan, tapi lumayan ampuh untuk menjelaskan bagimana pentingnya pemenuhan hak-hak dasar manusia (kebutuhan pokok/basic human needs) terlebih dulu, baru kemudian kita bisa memperkuat rasa nasionalisme ke-Indonesia-an. Intinya, kebutuhan yang lebih rendah tingkatannya harus dipuaskan lebih dulu sebelum orang merasakan munculnya kebutuhan yang lebih tinggi. Kebutuhan fisik (lapar & haus) merupakan urutan pertama. Maka, lapangan kerja dan ketersediaan panganan merupakan suatu keharusan.

Singkatnya, nasionalisme ke-Indonesia-an, terutama di daerah perbatasan, niscaya tidak akan menyala kuat dan terang jika kebutuhan pokok/dasar serta berbagai infrastruktur masyarakatnya belum terbangun dengan baik. Tentu ada masyarakat yang bernasionalisme kokoh. Tetapi, akan lebih kuat lagi jika ditopang dengan kehidupan yang layak serta perekonomian yang mapan di daerah mereka. Tanpa kehidupan yang layak, mustahil kecintaan dari sebagian besar mereka terhadap NKRI dapat berlanjut.

Rasanya, dengan pendidikan kesadaran bela negara saja masih belum sempurna. Kecemburuan sosial dan ‘kepenatan hidup’ sebagai akibat dari ketimpangan ekonomi, yang membedakan mereka dengan sebagian besar masyarakat di perkotaan, apalagi Ibukota, niscaya bakal mengupas rasa nasionalisme yang tengah tumbuh. Kemiskinan bakal mengikis nasionalisme. Alhasil, nasionalisme perlahan akan keropos. Bagi kalangan yang berkecukupan, masalah panganan tidak perlu dipusingkan lagi, perutnya senantiasa akan terisi. Bahkan mereka sanggup untuk memenuhi kebutuhan pada tingkatan yang lebih tinggi lagi. Tetapi, bagi sebagian yang lain (yang miskin), pemenuhan akan makan adalah suatu yang sulit. Belum lagi akses pendidikan dan kesehatan.

Pada akhirnya, dengan terlaksananya pembangunan yang merata dan meluas (di Indonesia bagian barat dan timur), maka nasionalisme kita tidak hanya bisa hidup di dalam ‘taman sari internasionalisme’ saja. Akan tetapi, juga mampu bergelora, mekar, bersemi, tumbuh subur dan kokoh di dalam ladang kita sendiri, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ringkasnya, NKRI akan kokoh dan berdiri tegak hingga kiamat jika dan hanya jika nasionalisme warga (dan penyelenggara negaranya) tetap menyala terang. Termasuk mendukung dan memberi masukan terhadap konsep baru untuk menjaga kedaulatan NKRI yang tengah disusun Dephan. Toh kita masih tetap memegang teguh konsep sishanta (sistem pertahanan rakyat semesta). Jika memang demikian halnya, maka apapun yang terjadi, dalam konteks upaya menjaga kedaulatan NKRI ini, intinya adalah ‘mestakung’, yakni: semesta mendukung!

Iwan Sulistyo, Mahasiswa FISIP UI

Politikus Busuk dan Pembusukan Politik

(opini ini dimuat di Kolom Suara Mahasiswa, Seputar Indonesia, Jumat, 29 Agustus 2008)

Oleh Iwan Sulistyo

Politik sesungguhnya merupakan suatu seni untuk meraih kekuasaan dengan cara yang konstitusional. Akan tetapi, realitasnya jauh berbeda. 

Zainuddin Maliki di dalam bukunya Politikus Busuk: Fenomena Insensibilitas Moral Elite Politik (Galang Press, 2004) mengurai dengan sangat menarik mengenai hal ini. Intinya, politikus kita bersifat miskin hati dan rakus kekuasaan. Mereka berlarian mengejar kekuasaan dengan berbagai cara: memalsukan ijazah, menuakan umur, money politics, bersekongkol menelurkan undang-undang, dan bahkan berkoalisi diam-diam untuk menciptakan ketidakpastian. Telah terjadi apa yang disebut sebagai political decay (pembusukan politik), yang ditandai dengan penyebaran politikus busuk dan premanisme politik.

Prof Ahmad Syafii Ma’arif di dalam pengantar buku itu menyebutkan bahwa kekuatan kontrol di tengah-tengah kehidupan bangsa masih sangat lemah. Akibatnya, politik lepas kontrol dan berbagai kebijakan politik (berdasarkan kepentingan jangka pendek) berkembang atas dasar syahwat para elitenya. 

Nah, justru itu, kita harus ekstra-cermat dalam menonton berbagai atraksi dan manuver yang tengah dipertontonkan oleh para politikus menjelang Pemilu 2009. Tujuan mereka jelas, menawarkan sebuah solusi pemecahan masalah bangsa. Atas dasar itu, mereka menghipnotis rakyat untuk  mencoblos nomor urut/gambar mereka di bilik suara. Sebab, satu suara yang diberikan kepada mereka akan sangat berarti bagi menang atau kalahnya sang calon di gelanggang pemilihan.

Alih-alih memberikan tawaran, setelah duduk dan mendapatkan penghasilan lebih dari cukup (berikut kekuasaan), loyalitas justru beralih kepada kelompok dan parpol pendukung, bukan kepada konstituen. Padahal, loyalitas kepada konstituen adalah mutlak mengingat dari konstituenlah suara dan mandat diperoleh.

Kita juga layak meneropong dengan seksama, mana saja figur yang telah sering duduk dikekuasaan, tetapi tidak membawa perubahan mendasar bagi perbaikan nasib sebagian besar konstituen (masyarakat pemilihnya). Namun, bagi figur yang benar-benar menyuarakan kepentingan rakyat, tidak ada salahnya kita berikan mandat untuk beberapa kali.

Saya sendiri harus mengakhiri tulisan ini karena saya hendak memeriksa dulu apakah di sekitar saya ada politikus busuk yang maju di Pemilu 2009 kelak. Saya sudah menengarai beberapa nama dan kelompoknya. Namun, saya enggan menyebutkan. Rasanya kurang santun. Maklum, Senin besok sudah puasa. Saya sarankan Anda juga memeriksa di sekitar Anda, jangan-jangan juga ada politikus busuk. Tidak ada cara lain, membuat politikus busuk tidak kembali lagi bercokol di gelanggang kekuasaan adalah dengan jalan tidak memberikan suara kepada mereka pada Pemilu 2009 mendatang.