Antara Hukuman Mati dan Kepastian Hukum

oleh Iwan Sulistyo

(opini ini dimuat di Suara Pembaruan, Rabu, 27 Agustus 2008)

(Suara Pembaruan, Rabu, 27 Agustus 2008. Penulis berterima kasih kepada guru penulis, Bapak Iqrak Sulhin, yang telah memberikan banyak bimbingan, kritik, dan bahkan mempertajam argumen di dalam artikel ini sebelum dikirim kepada redaksi SP)

***

Ada satu permasalahan yang cukup mencuri perhatian publik belakangan ini, yakni perihal eksekusi hukuman mati terhadap beberapa terpidana. Terakhir, publik dan media menunggu-nunggu atau ingin tahu kapan eksekusi mati terhadap terpidana Bom Bali dilakukan.

Beberapa media nasional memang mengurai ikhwal hukuman mati secara menarik dan penuh polemik. Salah satunya adalah perkembangan dunia di mana hingga Juni 2006, hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati. Sementara itu, lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati sebagai pidana pokok.

Di Indonesia, sebanyak tujuh terpidana mati kasus pembunuhan dan narkoba telah dieksekusi selama 2008 ini. Mereka, yakni Rio Martil (pelaku pembunuhan di Purwokerto), Sumiarsih dan Sugeng (pelaku pembunuhan terhadap keluarga Letkol Marinir Purwanto – kasus 13 Agustus 1988), Tubagus Muhamad Yusup Maulana alias Usep (dukun pengganda uang yang membunuh 8 orang di Banten), Ahmad Suradji alias dukun AS (membunuh 42 wanita rentang 1984–1994 di Sumatera Utara), serta Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa (kasus narkotika). Dalam waktu dekat ini (meskipun belum terkonfirmasi dengan pasti), tiga pelaku bom Bali I (Ali Ghufron alias Muklas, Amrozi, dan Abdul Aziz alias Imam Samudra) juga bakal dieksekusi di Cilacap.

Terlepas dari pro-kontranya, Indonesia masih memberlakukan hukuman mati dalam KUHP serta untuk beberapa kasus kejahatan dalam UU khusus, antara lain narkotika dan terorisme. Selain masih adanya hukuman mati sebagai pidana pokok, perdebatan juga muncul tentang metode eksekusi. Sebagian kalangan beranggapan metode tembak dianggap menyiksa, di mana si terpidana tidak langsung seketika mati, namun terlebih dahulu merasakan sakit yang luar biasa tatkala peluru menembus jantung.

Tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia memang tidak menyebutkan berapa banyak peluru yang bisa digunakan/ditembakkan. Tetapi, hanya menyebutkan perihal jarak antara regu tembak/eksekutor dengan terpidana mati yang tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) meter dan tidak boleh kurang dari 5 (lima) meter. Jumlah peluru inipun juga dianggap sesuatu yang menambah penderitaan. Media dalam pemberitaan tentang eksekusi sering menyebutkan tiga buah peluru menembus jantung.

Dalam perkembangannya di dunia, di samping metode tembak dengan peluru tajam sebagaimana yang diterapkan di Indonesia, terdapat juga sejumlah metode hukuman mati lainnya, antara lain pancung kepala di Saudi Arabia dan Iran, kursi listrik dan suntik mati di Amerika Serikat, gantung di Mesir dan Singapura, serta hukuman rajam di Afghanistan.

Penjeraan

Dalam kajian penologi (ilmu yang menjelaskan penghukuman legal), terdapat berbagai mashab/falsafah penghukuman. Muhammad Mustofa (2007:67) berpendapat bahwa “tujuan dari hukum dan penghukuman pada akhirnya adalah untuk membuat orang tidak melakukan kejahatan”.

Salah satu falsafah penghukuman itu yakni deterrence (penggentarjeraan) yang berarti bahwa tidak dilakukannya Tindakan pelanggaran hukum karena takut penghukuman (general deterrence atau penggentar), dan takut dihukum karena pernah mengalami penghukuman (specific deterrence atau penjera).

Dengan kata lain, efek gentar ditujukan kepada masyarakat luas agar takut berbuat jahat karena penghukuman. Sementara, efek jera ditujukan kepada si pelaku kejahatan agar tidak lagi mengulang perbuatannya (menjadi residivis). Sehingga, pertanyaan mendasar yang layak dikemukakan adalah apakah memang hukuman mati dapat menciptakan efek gentar? Hal ini juga sering menjadi fokus perdebatan tentang hal ikhwal hukuman mati.

Berefek

Mecermati eksekusi hukuman mati selama tahun 2008 ini terhadap ketujuh terpidana yang telah dilaksanakan itu, muncul satu pertanyaan besar, apakah dengan adanya hukuman mati tersebut menghasilkan ketakutan (berefek gentar) yang signifikan bagi calon pelaku kejahatan di kemudian hari? Kita jelas tidak dapat berbicara atau melakukan wawancara tentang bagaimana efek jera bagi si penerima vonis hukuman mati yang telah dieksekusi karena toh mereka sudah tidak bernafas lagi.

Dalam melihat hukuman mati ini, tekanannya bukan hanya pada sisi rampung atau tuntasnya sebuah pelaksanaan eksekusi mati terhadap ketujuh terpidana (termasuk tiga pelaku bom Bali I yang bakal dieksekusi) tersebut, tetapi juga pada aspek pengaruh yang dihasilkannya, yaitu ‘efek gentar’ bagi masyarakat luas. Hal ini penting mengingat setiap individu berpotensi menjadi pelaku dan atau korban kejahatan, tidak memandang usia, jenis kelamin, dan bahkan status sosial-ekonomi. Masalah ini menjadi suatu persoalan tersendiri yang layak dikaji ulang, terutama oleh pemerintah sebagai pembuat regulasi. Bahkan, dari kalangan di Komnas HAM, memandang perlu adanya moratorium, yakni suatu langkah guna menghentikan sementara dan kemudian mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan yang bertentangan dengan prinsip HAM. Dengan kata lain, yaitu melihat kembali semua vonis hukuman mati kepada semua terpidana yang ada saat ini.

Dalam konteks hukuman mati, berdebat 3 (tiga) aspek yang amat mendasar, yakni aspek kemanusiaan (HAM), aspek kepastian hukum dan keadilan, serta aspek penggentaran tersebut. Di satu sisi, kita dituntut untuk menjunjung tinggi HAM. Di Indonesia, pada Pasal 28A UUD 1945 disebutkan, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Lebih rinci lagi, dalam hal menghormati hak hidup ini diurai pada Pasal 28B, 28C, 28D, 28H, dan 28I UUD 1945. Sementara, di sisi lain, yang tidak kalah kuatnya, juga berhadapan dengan tuntutan rasa keadilan dari keluarga korban kejahatan.

Di beberapa negara di dunia, hukuman mati sudah tidak diberlakukan lagi. Selain itu, dorongan untuk penghapusan hukuman mati juga terjadi di Indonesia. Akan tetapi, realitasnya, di Indonesia, hukuman mati untuk sejumlah kasus kejahatan (narkotika, terorisme, dan lain-lain) masih tetap berlaku. Jika memang demikian halnya, muncul lagi sederet pertanyaan besar, mengapa setelah jelas adanya hukuman mati bagi pembunuh (berencana), tetapi masih saja terlihat konsistensi angka pembunuhan secara statistik? Mengapa ini bisa terjadi? Demikian pula dengan fakta bahwa “rasa takut” terhadap ancaman hukuman mati dalam UU Narkotika hanya bertahan beberapa tahun pascadiundangkannya. Pilihannya kemudian, apakah hukuman yang berat atau kepastian hukum itu sendiri[lah] yang potensial membendung dorongan munculnya kejahatan serupa di masa mendatang?

Harapan kita, pada masa mendatang, hukuman mati tidak dijatuhkan lagi mengingat kajian tentang efektivitasnya justru memperlihatkan [bahwa] kepastian hukumlah yang jelas-jelas mampu menciptakan rasa jera, bukan hukuman yang berat. Selain karena pertimbangan kemanusiaan (HAM), juga karena selama ini tidak efektif atau tidak berdampak sama sekali.

Bagi Koruptor

Satu kasus kejahatan yang menarik perhatian publik dan sering dihubung-hubungkan dengan hukuman mati adalah korupsi. Menurut penulis, wacana hukuman mati bagi koruptor adalah bentuk ekspresi dari “batas” kesabaran publik terhadap inkonsistensi penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia.

Sehingga sebagian kalangan menganggap, hukuman mati layak direalisasikan karena negara sudah banyak dirugikan akibat korupsi. Adalah mimpi buruk bagi Indonesia yang terus-menerus menderita oleh koruptor yang bila uang yang hilang tersebut dikonversi justru dapat menanggulangi kemiskinan yang semakin parah di Indonesia sekarang ini.

Pertanyaannya: apakah bagi pelaku korupsi hukuman mati pantas diberikan? Tulisan ini tidak bermaksud menentang keinginan publik yang lebih luas. Namun, bila dikaitkan dengan pertimbangan HAM dan cenderung tidak efektifnya hukuman mati selama ini, membuat kita perlu berpikir ulang.

Menurut hemat penulis, yang perlu ditekankan adalah konsistensi dan kepastian bahwa setiap kasus korupsi di negeri ini pasti mendapatkan reaksi secara hukum. Polisi, jaksa, dan hakim diharapkan selektif dan mampu berpikir lebih jernih.

Mencermati APBN dan Persoalannya

(opini ini dimuat di Opini Pembaca Media Indonesia, Kamis, 21 Agustus 2008)

Oleh Iwan Sulistyo

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialirkan melalui tiga saluran, yakni: bidang polhukam (politik, hukum, dan keamanan), bidang kesra (kesejahteraan rakyat), serta bidang perekonomian. Idealnya, ketiga bidang ini, mestilah balance (seimbang). Dengan kata lain, jangan terdapat aliran yang terlalu banyak kepada satu saluran tertentu yang mengakibatkan bidang/pos yang lain kekeringan.

Di tengah membanjirnya persoalan di Tanah Air, memperhatikan aspek ‘prioritas’ (mana yang dianggap paling penting hingga yang tidak penting) dalam membelanjakan anggaran merupakan suatu keharusan. Artinya, pemerintah dihadapkan dengan suatu kondisi yang begitu pahit: jika anggaran di tiap departemen/kementerian dikurangi untuk dialirkan ke beberapa pos/kementerian yang dianggap lebih penting, maka dampaknya niscaya akan sangat meluas.

Bidang pendidikan, akhir-akhir ini, menjadi sorotan. Hal itu bukan hanya karena pendidikan merupakan suatu dimensi yang penting untuk mencerdaskan bangsa (meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia). Tetapi juga karena, secara konstitusi, merupakan amanah UUD 1945 (Pasal  28C dan Pasal 31).

Lebih tegas lagi, dan tentu tidak bisa ditawar-tawar, pada Pasal 31 ayat (4)-nya disebutkan: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”

Beberapa gedung sekolah yang ambruk di sejumlah daerah (dan bahkan menelan korban) serta kesejahteraan guru/dosen juga mendesak untuk diperhatikan. Agaknya, putusan Mahkamah Konstitusi Rabu (13/8) lalu telah memberikan teguran keras bagi pemerintah. 

Di sisi lain, kita juga dihadapkan dengan rekonstruksi pascabencana di sejumlah daerah serta pembangunan berbagai infrastruktur yang telah hancur karena sudah tidak layak guna, seperti rumah layak huni, jalan raya/jalan nasional, jembatan, sarana pelistrikan, air bersih, dsb. Toh itu semua, dari segi ekonomi, juga mendukung kehidupan orang dan perputaran barang lintas-daerah.

Di bidang kesehatan pun demikian. Apalagi, akhir-akhir ini, sejumlah penyakit seperti flu burung, DBD, dsb juga menyiksa dan mengintai masyarakat banyak. Pada akhirnya, pos/bidang kesehatan, juga meminta anggaran yang tidak sedikit.    

Selain itu, upaya menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI (pertahanan) oleh TNI, apa tidak diperhitungkan? Ya, jelas, ini menjadi suatu keharusan.

Buktinya, jangankan mencapai anggaran yang ideal, untuk meraih titik minimum essential force saja masih jauh dari harapan. Itu juga termasuk tuntutan dari segi peningkatan kesejahteraan prajurit TNI, biaya latihan/gelar pasukan, pengadaan/pemeliharaan alutsista, dan sebagainya.

Belum lagi berbagai pos/bidang seperti: kepolisian (untuk keamanan/penegakan hukum), lingkungan hidup, pertanian/kehutanan, kelautan/perikanan, koperasi/UKM, riset dan teknologi, kebudayaan dan pariwisata. 

Nah, sekarang, mana yang dipilih dan menjadi prioritas? Alhasil, pemerintah ibarat memakan buah simalakama: jika yang satu diselesaikan, maka seketika muncul permasalahan yang lain. Ini memang persoalan besar bagi pemerintah yang tentu membutuhkan pertimbangan yang ekstra-cermat, hati-hati, dan matang, serta menyedot segenap energi dan fikiran. Selain fikiran, akan lebih baik pertimbangan yang dilakukan juga melibatkan hati nurani yang di-back up dengan kesadaran yang luhur bahwa: apapun upaya hitung-menghitung yang dilakukan adalah sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan mereka agar bisa hidup layak dan bermartabat. 

Pada dasarnya, dalam membelanjakan anggaran, sikap konsisten untuk menghindari dua ‘bo’, yakni ‘bocor’ dan ‘boros’, niscaya akan sangat membantu untuk meraih goals (berbagai tujuan/target) yang hendak diraih dengan efektif dan efisien. Alhasil, dibutuhkan suatu keterpaduan antardepartemen/lembaga negara. Intinya, mana yang perlu diparalelkan, harus diparalelkan. Mana lembaga yang mestinya disatukan, anggarannya cukup menurut kebutuhan minimal saja.  

Dengan demikian, penulis mengajak, mari kita secara bersama, mengawal dan tetap meneropong segala kegiatan pemerintah (Istana dan Senayan) dalam merancang serta membelanjakan APBN-P 2008 (termasuk APBN 2009 mendatang yang konon 20% untuk pendidikan) ini. Mari kita hormati pemerintah yang tengah berkuasa (diberi mandat untuk menyelenggarakan negara hingga 2009) ini dengan segala kebijakan dan prioritas mereka, sembari tetap dan terus memberikan kritik yang konstruktif dan masukan yang santun. Aspek akuntabilitas guna pertanggungjawaban, juga menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari kesemua itu. 

Mencermati persoalan mana yang penting dan mana yang tidak penting ini, yakni bidang mana yang lebih diprioritaskan dibanding yang lain dalam APBN, seketika penulis teringat akan pandangan seorang pemikir yang telah dipercaya untuk duduk di kabinet oleh empat presiden.

Beliau (2002) mengatakan: keadaan negara tidak akan membaik sampai dan kecuali bila organisasi negara itu mempunyai kepemimpinan politik yang tegas dan kuat. Yang pasti, tentunya, sikap tegas dan kuat yang dimaksud ialah sikap yang bersandarkan diri kepada prinsip – meminjam istilah Pak Sukardi Rinakit – Gusti Ora Sare (Tuhan tidak tidur). 

Iwan Sulistyo, Mahasiswa FISIP UI

Kasus Korupsi: Dipilih dan Ditebang?

(opini ini dimuat di Opini Pembaca Media Indonesia, Rabu, 13 Agustus 2008)

Oleh Iwan Sulistyo

Hampir sepuluh tahun yang lalu, pada Kamis, 21 Mei 1998, ketika Presiden Soeharto memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai presiden RI, negeri ini memasuki fase baru, yakni apa yang disebut sebagai reformasi.

Suatu tahapan penataulangan negara dan penguatan demokrasi. Angin harapan baru yang berhembus seakan menyemangati riuh-rendahnya teriakan para pejuang demokrasi di semua pelosok negeri. 

Akan tetapi, hingga detik ini, penyelenggara negara kita masih saja terjangkiti oleh penyakit akut-kronis: korupsi. Penggalan kata “korupsi” memang begitu sering terdengar dan akrab dilontarkan selama lebih dari satu dekade terakhir ini.

Pemberantasan korupsi menjadi hal yang tak dapat dipisahkan dari agenda reformasi yang bergulir hingga sekarang. Bahkan, kenyataannya, istilah korupsi juga dirangkaikan dengan dua dimensi lainnya, yakni kolusi dan nepotisme (KKN).

Sudah banyak kiranya berbagai analisis pakar/akademisi serta cercaan aktivis/ mahasiswa dan berbagai kalangan perihal penyakit akut yang satu ini.

Tidak hanya korupsi. Perilaku suap-menyuap pun telah menjalar dan nyaris melilit semua lini, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Alhasil, fungsi luhur ketiga trias dalam hal check and balance, praktis menjadi acak-acakan akibat perselingkuhan antarelit.

Akibatnya menjadi tak karuan tatkala uang sudah mulai memainkan peran. Ketika uang sudah masuk ke “ruang”, maka yang salah menjadi benar, dan yang benar pun dipaksa salah. Tidak salah kiranya jika ada kalangan yang pernah melontarkan pendapat bahwa yang berkuasa di dunia ini ada tiga, yakni uang, money, dan fulus.

Ketiganya sama-sama memperdaya, berdaya tarik, berdaya pikat, berdaya rangsang dan bahkan berdaya hancur yang menyakitkan.

Sudah menjadi kelaziman dan bahkan pengetahuan umum bahwa korupsi dan suap-menyuap begitu gemar dilakukan lewat bawah meja, di samping meja, di atas meja, atau bahkan dibungkus langsung sekalian dengan meja-mejanya.

Ada juga yang kaget (bahkan senang) karena rekening pribadinya di bank, seketika terisi uang ratusan juta atau mungkin milyaran rupiah, yang ditransfer oleh “kolega baik” di seberang sana.

Juga ada pihak yang memaksa koleganya untuk menyediakan uang. Kompensasinya jelas, yakni dengan metode simsalabim alias ujug-ujug, segala urusan tuntas dengan sekejap, atau bahkan sebuah produk UU/regulasi dijamin sesuai dengan kehendak si pemesan. 

Yang mengherankan, ada juga sejumlah tokoh yang enggan memberikan pernyataan pasti dengan kesadaran hati, gamblang, sportif, dan berjiwa besar (disertai bukti yang valid) bahwa mereka memang atau justru tidak terlibat sama sekali dalam memberi serta menikmatinya.

Telah begitu banyak kasus korupsi yang terungkap walaupun, layak diduga, betapa banyak pula skandal yang masih terbungkus rapih. Berbagai komentar, cercaan masyarakat, dan analisis pakar pun telah sesak dimuat media.

Jika di masa orde baru, perilaku “gelap” elit negara tidak begitu terungkap, justru di masa sekarang begitu gamblang dipertontonkan. Bahkan menjadi bahan lelucon di terminal dan warung kopi. Tak dapat dipungkiri, memang relatif sulit untuk melenyapkan perilaku korup penyelenggara negara di Tanah Air, termasuk suap-menyuap (bribery).

Dibutuhkan suatu upaya besar yang berkelanjutan dan menyita konsistensi yang sungguh-sungguh dari pemerintah sendiri untuk perang memberangus korupsi.

Lahirnya KPK mengisyaratkan bahwa betapa sistem peradilan pidana yang telah ada kurang memiliki kuku yang tajam dalam menjerat, menggores, dan mencengkram para koruptor. Namun, atas capaian yang fantastis, KPK layak diapresiasi.

Yang jelas, upaya KPK menjerat pelaku korupsi, berikut dentuman ketok palu hakim di pengadilan, jangan kesannya terpaksa hanya karena tekanan dari sang penguasa.

Ringkasnya, untuk penegakan hukum kasus korupsi, jangan dipilih lantas ditebang. Tapi, tebanglah mana yang patut dan nyata-nyata memang harus ditebang. Nah, sekarang, pertanyaan besarnya: apakah ada keberanian dari pemerintah untuk berbuat demikian? Bung Rizal Mallarangeng pun menjawab: if there is a will, there is a way. Bukankah semangat “bersama kita bisa” masih tetap menyala meskipun agak mulai redup. 

Kiranya, dipenghujung satu tahun pemerintahannya ini, dengan nada optimis, penulis rasa, Pak SBY-JK masih bisa berbuat banyak dalam upaya memberantas korupsi. Meminjam istilah Bung Karno (1964:341): “Waktu belum terlambat. Sebab, walaupun hantu maut sudah mendekam di tepi langit, belumlah api membakar dan mengamuk alam semesta.” Intinya, hukum mesti tegak kendati Pemilu 2009 kian dekat.

Konsisten atau tidaknya Pak SBY dalam upaya mengobati penyakit akut-kronis yang menjangkiti penyelanggara negara, yakni korupsi, niscaya akan sangat mempengaruhi persepsi kurang lebih 220 juta jiwa penduduk Indonesia terhadap beliau.

Pada akhirnya, pilih-tebang, dalam konteks lingkungan hidup, mesti dilakukan demi pelestarian hutan di Indonesia. Dan itu pun seyogyanya lewat perencanaan pembangunan yang cermat secara nasional. Toh “hidup adalah perbuatan,” sahut Pak Soetrisno Bachir.    

Iwan Sulistyo, Mahasiswa FISIP UI

Dongeng Ihwal Kesejahteraan

oleh Iwan Sulistyo

(opini ini dimuat di Opini Pembaca Media Indonesia, Rabu, 6 Agustus 2008)

Bung Franky Sahilatua benar. Dia melantunkan: di atas tanahku, dari dalam airku, tumbuh kebahagiaan. Di sawah kampungku, di jalan kotaku, terbit kesejahteraan. Tapi kuheran di tengah perjalanan, muncullah ketimpangan.

Terkait itu, penulis teringat akan sebuah seminar (29 Mei 2009 lalu), di  FISIP UI, Depok, bertajuk “Peta Jalan Baru Menuju Kesejahteraan dan Keadaban Bangsa Indonesia”, yang merupakan bagian dari peringatan 100 tahun kebangkitan nasional. Hadir  berbagai pembicara, antara lain Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Prof. Juwono Sudarsono dan sejumlah pakar, seperti dua orang sosiolog UI, Dr. Imam B. Prasojo dan Dr. Tamrin Amal Tomagola. Dari sisi pengamat politik, turut hadir Eep Saefolloh Fatah (UI), Budiarto Sambasy (Kompas). Aspek pertahanan dan keamanan pun diisi oleh Edy Prasetyono, Ph.D (CSIS). Tak ketinggalan, dari dimensi ekonomi, Dr. Hendri Saparini (ECONIT). Dari sudut pandang sosial-budaya, menghadirkan Dr. Yunita T. Winarto (UI). Di bagian penghujung, guru besar FISIP UI, Prof. Eko Prasodjo, mengupas persoalan good governance.

Yang menarik ialah di sesi awal, yakni pembukaan oleh Menhan RI, Prof. Juwono Sudarsono. Beliau memukul gong pertanda acara seminar resmi dimulai. Tatkala Prof. Juwono memukul gong, penulis sendiri tidak menghitung dengan cermat berapa kali gong itu dipukul. Anehnya, pada pukulan yang terakhir, beliau memukul dengan pelan, sedikit saja! Semua yang hadir sempat senyum, dan bahkan ada yang tertawa kecil. Mungkin menganggap kejadiannya secara tidak sengaja. Penulis pun tidak terlalu ambil pusing.

Baru pada saat Eep Saefulloh Fatah berbicara, ia menyinggung sesi pembukaan tadi. Sedemikian cermatnya Mas Eep, ternyata Prof. Juwono memukul gong sebanyak 5 (lima) kali, yang melambangkan jumlah sila dalam Pancasila. Dengan kata lain, dapat diterjemahkan, bahwa sila ke-1, 2, 3, dan 4 relatif terlaksana dengan baik dalam kehidupan keseharian bangsa kita. Namun, yang masih belum kuat gema dan gaungnya yakni sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padahal, kenyataannya, toh nyaris kesemua sila dalam Pancasila begitu sulit untuk diimplementasikan dengan sungguh-sungguh.

Di bagian awal, uraian sosiolog Dr. Tamrin Amal Tomagola, juga menggelitik sebagian besar peserta seminar. Ringkasnya, Pak Tamrin mengingatkan bahwa masih adanya sejumlah potensi konflik pada beberapa daerah di Indonesia jika tidak diantisipasi dengan penataan pilar-pilar yang sangat prinsipil, yakni: hubungan antarkelompok, pola permukiman yang integratif (artinya jangan ada pengelompokan berdasarkan etnis dan harus ada persatuan), peningkatan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, dan pola hubungan jender serta pola pengembangan remaja dan pemuda. Juga termasuk pentingnya aspek seperti modern-civic nationalism guna memperkuat nasionalisme. Selain itu, jangan lupa untuk tetap membangun solidaritas berbangsa yang berbasis pengetahuan dan teknologi demi peningkatan martabat bangsa.

Hal lain yang menarik kita cermati yakni paparan pakar militer/pertahanan, Edy Prasetyono, Ph.D., yang menekankan pentingnya pengembangan strategi pertahanan Indonesia sebagai negara kepulauan yang amat luasmengingat posisi strategis kita di kawasan . Dengan tidak mengabaikan potensi ancaman dari dalam negeri, Mas Edy juga menegaskan bahwa ancaman dari luar juga tidak kalah dahsyatnya jika kita tidak mengantisipasi dan menopangnya dengan berbagai kemampuan antara lain dengan melakukan kontrol wilayah dan mobilitas tinggi. Intinya, dibutuhkan pertahanan militer (bersifat teknis ketentaraan) dan nir-militer (ekonomi/jasa, pengetahuan, teknologi, nilai-nilai, kebudayaan, dsb).

Dengan demikian, jelaslah betapa kita hidup di tengah suatu negeri yang, mau tak mau, harus benar-benar sadar bahwa pentingnya survival of the state (keberlangsungan kerangka kenegaraan serta penyelenggara negara yang sadar fungsi dan peranannya) dan survival of the nation (kebersamaan dan persatuan/kesatuan bangsa). Alhasil, kedua tali-temali itu, nation dan state, harus eksis secara jangka panjang.

Lazimnya, kesejahteraan dapat diukur dengan adanya peningkatan konsumsi (belanja barang dan jasa) oleh penduduk karena meningkatnya gaji/pendapatan mereka. Karenanya, semua warga negara memiliki hak untuk bisa hidup layak dan sejahtera. Selain itu, rasa aman dan nyaman dalam kehidupan juga tidak bisa dilepaskan dari kesemua perangkat tadi. Di situlah aspek keadilan sosial mengambil peranannya. Kesejahteraan harus merata dan meluas, baik di Indonesia bagian barat maupun di Indonesia bagian timur. Jangan ada lagi ketimpangan. Maka, aspek-aspek seperti: sandang, pangan, papan, pendidikan, pelayanan kesehatan, akses listrik dan air bersih, serta lapangan pekerjaan yang tersedia (termasuk rasa aman), mau tidak mau menjadi suatu keharusan.

Mimpi adalah mimpi. Akan tetapi cita-cita ialah mimpi yang disertai dengan visi/arah yang jelas serta usaha yang terukur. Bagaimanapun juga, kita semua harus tetap bermimpi terus! Tapi, jangan terlalu lama tidur terbuai mimpi. Penulis sendiri harus mengakhiri tulisan ini karena penulis tidak ingin terlalu lama bermimpi dan menceritakan dongeng ihwal kesejahteraan kepada anda. Jika memang demikian halnya, ayo lekas bangkit, buka mata, buka telinga, mari berfikir, dan buka hati nurani!

Penulisyakin, anda, dan kita semua di kemudian hari, niscaya tidak bakal menghendaki bahwa ‘kesejahteraan’ itu masih tetap dongeng dan mimpiyang hanya diceritakan kepada anak-cucu di masa mendatang. Kita harus optimis bahwa hanya dengan do’a dan kerja keras-lah, dongeng dan mimpi ihwal kesejahteraan itu betul-betul terwujud ke dalam dunia nyata. Jangan sampai ketika memperingati dua abad kebangkitan nasional kelak, pada 100 tahun kemudian, kita masih saja asyik bermimpi untuk ‘sejahtera’, dongeng yang seharusnya haram bergelayut di dalam kepala kita. Dan Bung Franky Sahilatua pun menutup dengan: …aku heran, aku heran, satu kenyang, seribu kelaparan… Aku heran, aku heran, keserakahan diagungkan…

Akan tetapi, tanpa nasionalisasi berbagai aset negara yang penting (ingat amanah pasal 33 UUD 1945), mustahil kesemu impian bisa dijangkau. Dengan “nasionalisasi aset-aset” tersebut, niscaya kita bisa menghidupi sebagian besar warga negara kita dengan layak dan bermartabat. Namun, apakah “nasionalisasi aset-aset” yang penting itu dapat dilakukan? Mau tau jawabannya? Tanya Pak SBY. 

*Iwan Sulistyo, Mahasiswa FISIP-UI, Jakarta

Pemenuhan Kebutuhan Pokok Kunci Stabilitas

Poin ketiga dari Trilogi Pembangunan pada masa Orde Baru adalah stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, masih sangat relevan dalam konteks kekinian kehidupan masyarakat kita.

Betapa Orde Baru amat luar biasa dalam merumuskan konsep pembangunan negara. Hanya saja dalam hal implementasi konsep guna meraih kondisi stabilitas nasional tersebut masih dijumpai adanya kekurangan di sana sini. Tak urung, imbas dari ‘kesalahan’ yang mereka perbuat, hingga sekarang, masih melilit bangsa Indonesia di berbagai lini kehidupan.

Kita yakin, bagian terbesar dari masyarakat kita niscaya tidak bakal berteriak sampai serak bilamana para pemimpinnya mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka, terutama menyangkut persoalan sandang, pangan, dan papan. Kejahatan merupakan salah satu bentuk ledakan ‘bom-waktu kemiskinan’ yang terjadi di segala penjuru Tanah Air.

Kemiskinan-Kejahatan

Tidak dipenuhinya hak dan kebutuhan pokok justru karena persoalan kemiskinan dan kejahatan kian mengisi dan mewarnai tiap-tiap ruang sosial kehidupan kita. Dua guru besar cemerlang Universitas Indonesia dari latar belakang akademik yang berbeda, Muhammad Mustofa, 56, dan Gumilar Rusliwa Somantri, 44, masing-masing seorang kriminolog dan sosiolog, merisaukan fenomena tersebut. Akankah Indonesia mampu keluar dari kemelut kemiskinan yang berkepanjangan? Ataukah angka kejahatan sebagai buah dari ‘kemiskinan’ dan ketiadaan pemenuhan hak dasar warga negara dari waktu ke waktu terus membengkak?

Karena kental dan dahsyatnya kemiskinan dalam kehidupan keseharian Bangsa Indonesia itu, Gumilar Rusliwa Somantri mengupas persoalan kemiskinan dalam makalah pada pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Tetap FISIP UI (Maret 2007) yang diberi judul Beyond Delusion of Grandeur Menuju Indonesia Baru “Bebas” Kemiskinan. Somantri mengajak untuk membebaskan diri dari kungkungan khayalan kemegahan (delusion of grandeur).

Khayalan tersebut dapat berasal dari teori ilmu sosial maupun pemahaman ilusif tentang realitas dan fakta seperti romantisme kebangsaan, euforia demokrasi, praanggapan atas modal sosial, dan sebagainya” (Somantri, 2007: II.32).

Dan tiga tahun sebelumnya, Muhammad Mustofa (2004) mengupas kriminologi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia di dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Tetap FISIP UI. Pendapat bahwa ‘menangkap dan menghukum orang yang melakukan kejahatan relatif mudah. Yang tidak mudah adalah membuat agar supaya orang tidak melakukan kejahatan’ dijadikan sebagai landasan paparan oleh pakar kriminologi itu. Jalan keluarnya adalah “sejahterakan dulu rakyat Indonesia, baru kemudian negara mempunyai alasan untuk menindak pelaku kejahatan” (Mustofa, 2004: 18).

Agaknya, baik Gumilar R. Somantri maupun Muhammad Mustofa sepakat tentang perlunya mengatasi kemiskinan dengan menyejahterakan masyarakat Indonesia. Dan saya melihat, gagasan kedua pakar tersebut saling mengisi dan menunjang guna menjawab realitas masyarakat Indonesia yang masih terbelenggu oleh kemiskinan, jauh dari pemenuhan atas hak dan kebutuhan pokok.

Langkah Nyata  

Selain itu, Indonesia harus mengembangkan ‘perang otak’ guna mengejar tujuan atas ketertinggalan dari bangsa lain. Memang benar bahwa ancaman militer, terorisme, dan separatis lainnya amat menghantui keabsahan dan kedaulatan kita sebagai negara kesatuan. Namun, ada aspek lain yang mutlak dikembangkan guna meniscayakan kita untuk hidup survive secara jangka panjang dan sarat dengan kesejahteraan, yaitu ‘perang’ melawan kebodohan dan kemiskinan. Sehingga, persoalan kemiskinan tidak hanya menggema di dalam ruangan ketika ada penyelenggaraan berbagai diskusi, seminar, simposium, sarasehan, workshop, dll.

Tetapi juga pada tingkat implementasinya, benar-benar mampu menjamah 48 persen dari 220 juta orang yang terkapar lapar di luar ruangan diskusi dengan pendapatan, yang menurut Bank Dunia, kurang dari 2 US dollar per hari.

Di Bangladesh, seorang Muhammad Yunus (Pemenang Nobel Perdamaian tahun 2006) mampu memberikan langkah nyata bagi peningkatan taraf kehidupan masyarakat golongan bawah melalui pengelolaan Grameen Bank dengan memeberikan pinjaman kepada rakyat miskin tanpa meminta jaminan. Ia menggaungkan suatu prinsip yang amat manusiawi: jaminan terbaik yang bisa diberikan kaum miskin adalah hidup mereka, karena mereka akan membutuhkan pinjaman lagi esok, untuk menyambung hidup mereka

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun mengundang Yunus untuk berkunjung ke Indonesia, dan memberi kuliah umum di Istana negara dihadiri hampir seluruh jajaran Kabinet Indonesia Bersatu. Yunus mengangkat tema dalam presentasinya “We Can Put Poverty into Museums” (Kita mampu meletakkan kemiskinan ke dalam museum), yang dibawakan tanpa teks selama kurang lebih 45 menit.

Seperti halnya di Bangladesh, Yunus sendiri optimis bahwa pada 2030 kemiskinan di Indonesia akan menjadi nol jika pada 2015 pemerintah mampu mengurangi kemiskinan setengahnya. Sehingga pada 2030, kemiskinan betul-betul tidak ada lagi.

Karena itu, berhasil atau tidaknya upaya “pengentasan kemiskinan” di Indonesia merupakan persoalan utama bagi pemerintahan pimpinan Yudhoyono yang tersisa satu tahun lagi. Kondisi “aman” atau tidaknya (dalam hal ini masalah ekonomi) masyarakat kelas bawah amat mempengaruhi pandangan publik internasional maupun dalam negeri terhadap komponen kekuatan yang memancar dari kepresidenan di Istana Merdeka dan MPR-DPR-DPD di Senayan.

Yang harus dibangun adalah keterpaduan. Kalau persoalan “perut” masyarakat golongan bawah tetap tidak diperhatikan, betapa kondisi tersebut telah membuktikan pernyataan Abraham H. Maslow: For the men who is extremely and dangerously hungry, no other interest exist but food. He dreams food, he remembers food, he thinks about food, he emotes only about food, he perceives only food. (Bagi manusia yang lapar luar biasa dan membahayakan, tidak ada perhatiannya kecuali makanan. Dia mengimpikan makanan, dia mengingat makanan, dia berfikir tentang makanan, dia hanya merasakan makanan-pen). Lebih dari itu, jika tidak menghendaki stabilitas menjadi amburadulitas, maka sang penyelenggara negara (yang diberikan mandat untuk memerintah dan mengelola negara) berkewajiban untuk memenuhi hak serta kebutuhan pokok masyarakatnya, terutama menyangkut persoalan sandang, pangan, dan papan. Masyarakat sudah kian lelah. Yang mereka butuhkan adalah perubahan kini dan saat ini juga. Bukan besok.