Gigih Forda Nama Judul : Pelatihan pengelolaan website organisasi pada UPT BPML (Balai Pengolahan Mineral Lampung) LIPI Tanjung Bintang Lampung , DIPA Fakultas.
Pengabdi: Gigih Forda Nama, Abd. Haris, Syaiful Alam, R. Raden Arum Setia Priadi
Info tentang pengabdian kepada masyarakat yang diikuti oleh RASP bekerja sama dengan stake holder terkait.
Gigih Forda Nama Judul : Pelatihan pengelolaan website organisasi pada UPT BPML (Balai Pengolahan Mineral Lampung) LIPI Tanjung Bintang Lampung , DIPA Fakultas.
Pengabdi: Gigih Forda Nama, Abd. Haris, Syaiful Alam, R. Raden Arum Setia Priadi
Hery Dian S Judul : PELATIHAN ROBOT LINE FOLLOWER KEPADA SISWA SMA
Oleh :
Ing. Hery Dian Septama, S.T., Meizano Ardhi Muhammad,S.T.,M.T., R. Arum Setia Priadi,S.Si.,M.T., Ir. Abdul Harris, M.T.
Berdasarkan surat dari LPM Unila no. 793 /UN26 /9 /PM /2013 perihal SIM Pengabdian kepada Masyarakat, tgl 2 Okt 2013 di-TTD oleh Dr. Supomo Kandar, M.S., NIP 195401151979031001 diketahui bahwa telah tersedia Sistem Informasi Manajemen Pengabdian kepada Masyarakat (SIM Pena) yang bisa diakses di
http://lpm.unila.ac.id/
Pengajuan proposal pengabdian kepada masyarakat bisa diunggah melalui SIM Pena. Pendaftaran proposal Pengabdian kepada Masyarakat Dana Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) /DIPA Unila Tahun 2014 bisa dimulai sejak tanggal 7 Oktober s.d. 30 November 2013. Contact person: Tommy Pratama. Besarnya dana BOPTN Rp 8 juta perjudul dengan tim maksimal empat orang.
Mengacu pada PANDUAN PELAKSANAAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI PERGURUAN TINGGI Edisi IX 2013 terutama pada Bab 19 PROGRAM IPTEKS BAGI INOVASI DAN KREATIVITAS KAMPUS (IbIKK).
RANCANGAN USAHA MENGURAI STAGNASI INOVASI DI PERGURUAN TINGGI YANG “KABARNYA” PUNYA TRI DHARMA DENGAN DHARMA PERTAMA YAITU PENELITIAN (PENGEMBANGAN) diwujudkan oleh RASP dalam proposal berjudul sbb.
PEMBANGUNAN SISTEM HKI FAKULTAS DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KNOWLEDGE DAN TECHNOPARK UNILA.
Proposal itu dirancang RASP sebagai RTL (rencana tindak lanjut) atau follow up dari Workshop HKI Unila yang direncanakan terselenggara pada hari Rabu 9 Oktober 2013 di Lemlit Rektorat Lt5 Unila.
Surat Tugas No. 3650 /UN26 /KP /2012 tgl 5 Agustus 2012 ttd PR2. Pelaksanaan di Semester Genap Akhir TA 2011 /2012. Jumlah mahasiswa KKN 27 orang.
RASP menjadi Dosen Pembimbing Lapangan KKN Unila di Pagelaran Utara Pringsewu dengan Surat Tugas No. 342 /UN26 /KP /2013 tgl 14 Januari 2013 untuk Semester Genap TA 2012 /2013
BAB XV KETENTUAN PIDANA
Pasal 54
(1) Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagai mana dimaksud dalam pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
LANDASAN HUKUM
UURI No. 15 Thn. 1985 tentang Ketenagalistrikan. PP No. 3 Thn. 2005 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan PemanfaatanTenaga Listrik. Keputusan Menteri ESDM No. 1109 K /30 MEM 2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang Penetapan Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (KONSUIL) sebagai lembaga pemeriksa instalasi listrik konsumen tegangan rendah. Peraturan Menteri ESDM 0045 Tahun 2005 tanggal 29 Desember 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan (instalasi wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan standar yang berlaku).
Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik akan memastikan keamanan, kenyamanan, keselamatan pelanggan listrik. Yakinkan instalasi listrik bersertifikat. Cegah bahaya kebakaran. Konsuil Lampung berposisi dekat Masjid Al Furqon di sisi bawah.
UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pasal 44
(2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
b. Pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
c. Pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
(3) Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
(6) Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Untuk tahun 2013, RASP menjadi Pengawas UNAS di SMA Kemala Bhayangkari Jln. Perwakilan No. 10 Kotabumi, Kab Lampung Utara, telp 0724 25173. Dulu kepala sekolah adalah Syamsul Rizal, S.Pd. dan Waka Kurikulum adalah Drs. Supriyanto. Yayasan Kemala Bhayangkari Jln Cukul Subrota 3 Kelapa Tujuh Kotabumi 34513 telp 0724 327460. Pada hari Sabtu 13 April 2013 kedua nomor telpon itu dicoba dihubungi ternyata tidak sambung.

SMA Kemala Bhayangkari masuk dalam Sub Rayon 04.22 di SMAN 3 Kotabumi di mana pengawasnya adalah Dr. Gusri Akhyar, ST, MT. Berikut ini kumpulan sekolah dalam satu sub rayon yang sama: 1) SMAN 1 Abung Semuli; 2) SMA Praba Trimodadi; 3) SMA LKMD Abung Timur; 4) SMA Islam Ibnu Rusyd; 5) SMA Plus As Salam Blambangan; 6) SMA 1 Abung Selatan.
Sebelum di SMA Kemala Bhayangkari, RASP pernah mengawas di MA Al Islamiyah Kotabumi. Dulu RASP berangkat pada hari Sabtu. Kini RASP berangkat pada hari ahad karena sudah kontak pak Gusri.