Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik akan memastikan keamanan, kenyamanan, keselamatan pelanggan listrik. Yakinkan instalasi listrik bersertifikat. Cegah bahaya kebakaran. Konsuil Lampung berposisi dekat Masjid Al Furqon di sisi bawah.
UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pasal 44
(2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
b. Pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
c. Pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
(3) Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
(6) Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.