UURI No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

BAB XV KETENTUAN PIDANA

Pasal 54

(1) Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagai mana dimaksud dalam pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

LANDASAN HUKUM

UURI No. 15 Thn. 1985 tentang Ketenagalistrikan. PP No. 3 Thn. 2005 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan PemanfaatanTenaga Listrik. Keputusan Menteri ESDM No. 1109 K /30 MEM 2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang Penetapan Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (KONSUIL) sebagai lembaga pemeriksa instalasi listrik konsumen tegangan rendah. Peraturan Menteri ESDM 0045 Tahun 2005 tanggal 29 Desember 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan (instalasi wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan standar yang berlaku).

Author: rasp

Saya adalah pejuang, pekerja informatics ipos, mujahid fi sabil lillaah, hamba Allah SWT.