Ada dua jenis surat untuk urusan pembangunan masjid menurut daftar di kantor Kecamatan Natar yaitu:
33) Surat permohonan bantuan dana, anak cacat, masjid dengan persyaratan yaitu: 1] surat pengantar dari desa, 2] membuat /mengajukan proposal {ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan}, 3] menyiapkana rekening Bank Lampung an masjid /mushola, 4] foto kopi KTP & KK pengurus masjid /mushola plus aslinya ditunjukkan. Proses kategori 33 adalah 5 menit.
34) Surat pengantar permohonan proposal bantuan dana, anak cacat, masjid dengan persyaratan idem kategori 33 dan waktu proses 10 menit. Keduanya final di kecamatan. Nantinya ada beberapa institusi di Kantor Kepala Desa yang dilibatkan yaitu: 1] Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, 2] Badan Permusyawaratan Desa, 3] Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat, 4] Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.