Menghindari Plagiarisme

oleh Iwan Sulistyo

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Harian Haluan, 18/3/2014, http://issuu.com/haluan/docs/hln180314)

Beberapa waktu la­lu, seorang dosen cemerlang yang kebetulan men­jabat se­bagai salah satu direktur jenderal di suatu kementerian menjadi sorotan publik. Ia diduga kuat melakukan ‘plagiat’, yakni tindakan mengakui (sebagian atau keseluruhan) ide pihak lain sebagai buah pemi­kirannya sendiri. Meminta maaf secara terbuka, ia akhirnya bersikap kesatria.

Itu bukanlah kasus baru di Indonesia. Dengan be­ragam pola, sederetan kasus dugaan penjiplakan juga telah terekam dalam ingatan kita. Saya tidak akan menyebut nama-nama me­reka. Rasaya tidak elok.

Plagiarisme adalah isu yang sangat sensitif, teru­tama di kalangan akademisi. Ia bisa dilakukan secara sengaja atau tidak oleh kalangan kampus atau masyarakat umum. Karena berkaitan erat dengan pelanggaran terhadap nilai-nilai etika, moral, dan bahkan hukum; tindakan itu dianggap aib, sesuatu yang amat memalukan.

Bagaimanapun, kasus plagiarisme yang mencuat di Tanah Air, bahkan yang juga pernah terjadi di beberapa negara, selalu menarik untuk disimak dan dijadikan pelajaran berharga bagi kita di Sumatera Barat. Saya sebut itu sebagai ‘pelajaran berharga’, dengan harapan, agar tidak terjadi lagi di masa depan. Namun, buktinya, history repeats itself. Ya, sejarah mengulang dirinya sendiri.

Sampai di titik ini, kita patut merenung secara total: apa yang harus dilakukan? Dari mana memulainya agar tindakan plagiat tak terulang lagi, terutama di dalam lingkungan akademik?

Lewat pelbagai aturan, pemerintah telah berupaya memberikan instrumen dan mekanisme guna mengatur, mengawasi, hingga me­nindak. Di dunia ini tidak ada ‘rumus sapujagad’ atau ‘tongkat ajaib’ untuk me­mus­nahkan ragam tindakan yang tidak beretika ataupun tindakan yang, pada kadar tertentu, disebut sebagai kejahatan. Di dalam setiap diri manusia, kelompok, negara-bangsa, dan bahkan sebuah peradaban akan selalu bersemayam sejarah masa lalunya, entah manis ataupun pahit, dengan kadar yang beragam.

Para akademisi, di ham­pir semua institusi pen­didikan, paham bahwa “fakta, peristiwa sejarah, pemahaman serta informasi yang bersifat umum dan telah diketahui oleh publik luas” mungkin tidak me­mer­l­ukan kutipan di dalam sebuah tulisan. Kecuali untuk kasus-kasus tertentu, si penulis memandang perlu memberikan tambahan informasi atau komentar spesifik pada catatan kaki. Namun, tatkala itu sudah menyangkut data ataupun pemikiran dari pihak ter­tentu, ia mutlak men­cantumkan ‘sumber’.

Mengutip berarti meng­hargai ‘buah pikir’ manusia sebelumnya. Ia juga bermak­na wujud kerendahan hati bahwa gagasan manusia masa kini sesungguhnya dibangun dan dikonstruksi dari aneka pemikiran ma­nusia terdahulu.

Dengan mencantumkan sumber atau rujukan di dalam tulisan, terutama tulisan akademik, akan memungkinkan semua pi­hak yang berkepentingan untuk melakukan ‘pene­lusuran’ dan review; entah mereka berusaha menjawab keingintahuan soal mengapa dan bagaimana ide-ide itu dibangun; mengoreksi atau­pun menguatkan sejumlah argumen atau data yang tersaji; dan sebagainya. Dinamika itu berada dalam suatu ruang dialektis.

Menanamkan dan me­nularkan perilaku yang menjunjung tinggi etika dan integritas akademik dapat dimulai dari ‘mahasiswa baru’ pada tahun ajaran baru di perguruan tinggi. Itu terlepas dari derajat tinggi-rendah kemampuan dalam menulis yang mereka bawa dari jenjang pendidikan tingkat menengah.

Kendatipun pengetahuan, pemahaman, dan keteram­pilan menulis akan berkem­bang seiring berjalannya masa studi di kampus; namun, semester pertama adalah fase penting bagi mereka dalam proses pem­bentukan karakter. Mereka adalah generasi muda yang kritis sekaligus paling krusial.

Upaya menghindari pla­gia­risme yang dimulai dari mahasiswa baru ini, bagai­manapun, berkaitan erat dengan aspek penulisan yang sifatnya sangat teknis. Karena itu, pelbagai diskusi kecil, workshop, atau bah­kan seminar penulisan yang digelar di kampus menjadi sangat penting; dan memang seharusnya dilakukan. Syukur-syukur itu difasilitasi oleh perangkat universitas, institut, atau sekolah tinggi.

Sasaran yang hendak dituju adalah bagaimana membuat rata-rata maha­siswa baru memiliki ke­mam­puan yang bernas dan cermat dalam menulis secara akademis. Sehingga, ketika di penghujung masa studi, mereka akan telah memiliki cukup keterampilan serta rasa percaya diri untuk menulis tugas akhir atau skripsi.

Intinya, para mahasiswa baru harus diberi sejumlah kemampuan mendasar da­lam penulisan. Hal itu, misalnya, berkaitan dengan: bagaimana berpikir logis dan sistematis yang terlahir dalam bentuk argumen yang kuat? Bagaimana cara mengutip? Apa saja ragam aturan dan styles pengutipan yang tersedia di dunia akademik secara universal? Apakah sumber yang di­rujuk itu adalah sumber utama atau ia justru adalah yang kedua atau bahkan telah dikutip oleh penulis ketiga? Selain itu, bagai­mana pula teknis menulis ringkasan dan parafrase?

Dengan begitu, mereka akan dapat mengidentifikasi: Bagian mana yang meru­pakan pandangan baru atau argumen orisinal dari si penulis; mana yang meru­pakan kutipan langsung; dan mana pula hasil ring­kasan atau parafrase yang mendukung argumen sang penulis di dalam sebuah tulisan? Kesemuanya itu memang membutuhkan kecerdasan yang cukup. Kesemuanya itu juga berada dalam kerangka dan tujuan besar: “guna membentuk watak serta pola pikir manusia yang sistematis dan bertanggung jawab.”

Maka, aktivitas mem­baca menjadi suatu kebutuhan dan keharusan. Para dosen dan mahasiswa senior me­miliki tanggungjawab ber­sama untuk menularkan ‘budaya rajin membaca’ kepada para mahasiswa baru. Mereka harus mem­perluas jangkauan bahan bacaan; khususnya pada disiplin yang tengah mereka tekuni dan juga pada bi­dang-bidang lain yang penting demi menopang jenjang karier mereka kelak di dunia kerja.

Kedudukan terhormat dan percikan sinar cemer­lang suatu kampus, ter­masuk kualitas para lulu­sannya, akan sangat tergan­tung pada seberapa kuat minat baca para maha­siswanya dan seberapa ‘hidup’ perpustakaannya. Perpustakaan adalah jantung akademik dari suatu kam­pus. Sebagai ruang sentral, ia harus diisi dengan keter­sediaan referensi yang lengkap dan terbaru walau­pun me­mang para maha­siswa dapat menjaring secara selektif bahan bacaan yang berlimpah dari internet.

Membaca adalah akti­vitas memaknai potongan kecil kenyataan dari realitas kehidupan yang serba luas dan serba kompleks. Dengan membaca, kita terdorong untuk menggali misteri kehidupan yang diciptakan Sang Pencipta. Lebih dari itu, lewat membaca, kita akan terinspirasi, semakin sadar, dan rendah hati bahwa ternyata masih banyak hal yang belum diketahui.

Saya yakin, di setiap kampus di Sumatera Barat terdapat banyak pengajar yang visioner. Mereka adalah penyangga dan lentera utama untuk men­cetak generasi muda yang kelak akan lihai-enerjik dalam bekerja, kritis ter­hadap fakta, cermat ter­hadap data, kuat dalam berargumen, hormat ter­hadap sesama, serta ter­hindar dari mimpi buruk plagiarisme.

Memang tidak ada ja­minan bahwa meng­gembleng para mahasiswa baru untuk terampil menulis sejak dini akan berdampak jangka panjang bagi integritas mereka di masa depan.

Akan tetapi, sekali se­seorang – utamanya aka­demisi – menjiplak karya pihak lain, maka, seumur hidup, komunitas akademik tak kan mempercayainya lagi; betapapun banyak dan seberapapun tajam buah pikir orisinal yang telah ia persembahkan bagi persada ilmu pengetahuan di masa lalu. ***

Komponen Cadangan untuk Pertahanan Indonesia

oleh Iwan Sulistyo

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Harian Haluan, 29/6/2013, http://issuu.com/haluan/docs/hln290613)

Pemerintah dan Ko­misi I DPR-RI akan membahas Ran­ca­ngan Undang-Un­dang (RUU) tentang Kom­ponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN atau Komcad).

Wacana menjadikan pasal Komcad “naik kelas” menjadi suatu UU tersendiri bukanlah hal baru dan mengejutkan. Sebab, sejak UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disahkan, pada saat yang sama Komcad (dan Komponen Pendukung) juga harus disiapkan (lihat Pasal 7 dan 8).

Pemerintah berhadapan dengan kondisi dilematis. Tidak menyiapkan Komcad berarti tidak menjalankan amanat UU Pertahanan; dan itu adalah pelanggaran serius. Kecuali karena muncul peno­lakan yang keras dari masya­rakat atau alasan politis lain, pemerintah akhirnya memang berpikir untuk merevisi atau mewujudkannya dengan cara yang “agak fleksibel” bagi kepentingan nasional.

Mengingat UU Komcad adalah amanat UU Perta­hanan, saya berpan­dangan, ia penting dan mendesak dalam sistem pertahanan semesta yang kita anut. Namun, bu­kan dalam aspek mobilisasi Sumber Daya Manusia (SDM)-nya, tetapi lebih kepada bagaimana menyiapkan dan merumuskan bentuk atau pengerahan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional (lihat Pasal 6 RUU Komcad).

Dengan kata lain, upaya mempertangguh pertahanan Indonesia, untuk saat seka­rang, harus tetap fokus pada komponen utama, yakni Ten­tara Nasional Indonesia (TNI), melalui pemutakhiran tek­nologi alutsista (alat uta­ma sistem persenjataan). Agar deterrent effect dapat bekerja dengan signifikan dan kredibel, Indonesia diha­rapkan sanggup me­ngimbangi postur (kekuatan dan kemam­puan) pertahanan sejumlah “negara kunci” di Asia Teng­gara (Singapura, Malaysia, Thailand, dan Fili­pina). Bila Minimum Essential Forces (MEF) belum terjang­kau, pemerintah harus meng­upa­yakan pembelian alutsista yang teknologinya setara dengan empat negara tetangga itu. (Artikel saya terkait persoalan pertahanan Indo­nesia dalam konteks Dilema Keamanan dan Perimbangan Kekuatan di Asia Tenggara pernah dimuat dalam Haluan, 22/3/2012).

Sebagai negara kepulauan, arah pertahanan (pe­ngang­garan dan pembelian alu­t­sis­ta) hingga 2024 selayaknya tetap dititik-beratkan pada kekuatan maritim, dengan tidak abai akan matra udara dan darat.

Dalam menyusun kebi­jakan pertahanannya (mulai dari sistem, strategi, postur, hinga menghitung anggaran), setiap negara akan selalu merumuskan ancaman yang ia hadapi atas dasar analisis terhadap dinamika lingkungan strategis. Buku Putih Perta­hanan Indonesia, baik yang terbitan 2003 maupun 2008, menyebutkan secara eksplisit bahwa, ke depan, ancaman tradisional (invasi atau agresi militer dari negara luar) kemungkinannya kecil. Na­mun, bukan berarti Indo­nesia abai akan kesiapsiagaannya.

Nah, jika pemerintah me­mahami dan menyadari esensi dari persepsi/perkiraan ini, tentunya RUU Komcad, khu­susnya “keharusan untuk mobilisasi SDM”, masih dapat dikesampingkan.

Lazimnya, negara yang survive secara jangka panjang ialah negara yang tangguh dan piawai dalam mengawaki pelbagai diplomasi serta mengelola sumberdaya perta­hanannya secara pari­purna. Mengisi “soft power” dan “smart power” dengan sumber­daya pertahanan yang ce­merlang tentu tak kalah pentingnya dengan menyokong “hard power”.

Persoalan Utama

Masih menyimpan ragam persoalan, diskusi tentang RUU Komcad tentu bisa meluas dan dapat diteropong dari pelbagai perspektif. Saya melihat, setidaknya ada dua masalah besar. Pertama, soal status “sipil” dan “kombatan” seseorang. Mewajibkan Pega­wai Negeri Sipil (PNS), pekerja dan/atau buruh serta ma­syarakat sipil lainnya untuk mobilisasi guna men­dukung TNI di dalam pertahanan niscaya memunculkan dam­pak serius dan bahkan ber­bahaya (cermati Pasal 8, 29, dan 30 RUU Komcad).

Bagi para mantan prajurit TNI, tentu relatif tak ada masalah. Bagaimana jika PNS, buruh/pekerja, dan ma­sya­­rakat sipil yang sudah terlatih untuk mengangkat senjata diam-diam aktif terli­bat politik praktis? Mere­ka, misalnya, kecewa dengan hasil perolehan suara dan ternyata berkonflik dengan pendukung pasangan lain? Bukankah cukup berisiko bila para buruh menggelar aksi unjuk rasa dan berhadapan dengan aparat kepolisian?

Sebagai manusia, tidak ada jaminan emosi mereka dapat dikendalikan, apalagi jika dikaitkan dengan kultur. Walau sudah agak cerdas; tetapi, saya rasa, sebagian masyarakat kita masih belum matang dalam menggelar demokrasi prosedural; uta­manya di tingkat provinsial dan lokal.

Tidak ada jaminan, di dalam “masa damai” (bukan dalam kondisi latihan dasar kemiliteran dan mobilisasi untuk perang), sipil yang telah terlatih akan cukup kuat untuk menjaga stabilitas dan dinamika di lapangan. Tak mampu menahan diri, jangan-jangan gesekan kecil dalam interaksi sosial keseharian justru dapat menjadi pemicu konflik bersenjata antar­individu atau antar­kelompok.

Cukup sulit mengawasi implementasi di lapangan ketika anggota Komcad yang kembali ke statusnya semula (menjadi warga sipil) untuk melepaskan “status komba­tan”-nya. Jadi, persoalannya bukanlah perhitungan ideal dan seberapa besar dana yang hendak dianggarkan dari Produk Domestik Bruto (PDB) bagi Komcad, tapi lebih ke­pad­a implikasi sosial-politik dalam jangka waktu tertentu yang akan dipikul.

Bila pembentukan SDM Komcad dipandang mendesak, pemerintah bisa memulainya dengan merumuskan tahapan awal. Gagasan menginteg­rasikan semua anggota resi­men mahasiswa (menwa) secara langsung ke dalam komponen cadangan, misalnya, mungkin adalah suatu yang efisien, masuk akal, dan tepat sasaran.

Atau, bisa juga integrasi dari kalangan masyarakat sipil yang ketika mahasiswa pernah digembleng sebagai menwa di kampus. Sementara, generasi muda cemerlang yang pernah menang di gelanggang olimpiade internasional (ilmu eksakta), tidak mesti ikut serta dalam latihan fisik kemiliteran dan “angkat senja­ta”. Sebaliknya, mereka justru dapat berkontribusi dengan cara yang lain untuk per­tahanan kita. Sebagai pe­nyangga komponen utama, mereka dapat berkiprah dal­am “perang otak”, “perang ilmu pengetahuan”, “perang keunggulan teknologi”, dan “perang daya cipta dan inovasi produk militer”.

Konversi “sumberdaya manusia yang unggul” ini ke semua industri strategis pertahanan (PT Pindad, PT PAL, PT DI, dll.) adalah langkah yang sangat pro­duktif.  Di sini akan jelas terlihat betapa pertahanan militer dan nirmiliter saling berpadu dan tak terpisahkan. Bukankah itu juga bagian dari apa yang disebut sebagai “pertahanan semesta”; suatu pertahanan dalam arti yang sangat luas?

Maka, anggota Komcad dari unsur SDM sejatinya tetap pada “fungsi alamiah dan nirmiliter”-nya, yakni mendukung, mempertahankan, dan memenangkan “perang keunggulan antarbangsa” serta memperkuat nilai-nilai luhur dan kekayaan budaya.

Kedua, soal sanksi pidana bagi SDM yang sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi bagian dari Komcad tanpa alasan yang sah dan/atau tipu muslihat sehingga ia tidak ikut (cermati Pasal 38-42). Menyimak lemah dan runyam­nya penegakan hukum akhir-akhir ini, cukup rumit jika pemerintah memberi sanksi pidana penjara bagi warganya. Dari rangkaian pasal terkait pidana ini, mungkin kita masih harus merenung dan mengkaji secara jernih. Saya lebih melihat sanksi pidana bagi yang tidak mengerahkan sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional bagi kepen­tingan pertahanan seba­gai ketentuan yang lebih tepat dan relevan karena terkait erat dengan dimensi “ekonomi-politik”.

Jika sanksi ini didasarkan pada pemikiran bahwa “mem­bela negara oleh warga adalah suatu kewajiban”, maka kita juga harus fair dalam melihat persoalan hak dan kom­pen­sasi yang harus diteri­ma warga negara dari peme­rintah. Ketika, misalnya, prajurit TNI dibatasi hak politiknya (tidak memilih dan dipilih) dan bahkan memiliki risiko tinggi saat keputusan politik negara dijalankan, mereka layak memperoleh kompensasi yang cukup, termasuk bagi keluarga mereka.

Kalau jumlah personel militer dirasa masih kurang atau belum kuat, proses rekruitmen hingga mencapai rasio yang ideal tentu harus ditempuh dengan tetap men­cukupi kesejahteraan mereka. Dengan begitu, status kom­batan dan pelbagai sanksi yang mengikatnya jelas. Alha­sil, di sini konsep “ke­pen­tingan negara” dan “kepen­tingan pemerintah” menjadi krusial.

Semangat reformasi yang menggebu-gebu sejak 1998 hingga kini telah mendorong segenap elemen bangsa untuk menata-ulang pelbagai aspek kehidupan, termasuk di sektor keamanan (security sector reform). Karena itu, UU Pertahanan dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI berisi semangat itu; dimana militer tidak berbisnis dan tidak lagi ikut dalam politik praktis. Mereka hanya boleh tunduk pada keputusan politik negara. Intinya, pembenahan sistem dan pelbagai institusi di sektor keamanan di arah­kan kepada “tatanan yang ideal” untuk mendukung nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia.

Pada akhirnya, perang dan damai adalah dua kondisi yang memang dekat dengan kita. Tetapi, tampaknya, karena “perang terlalu penting jika hanya diserahkan kepada para jenderal saja” dan “da­mai terlalu rumit untuk jadi urusan para politisi sipil saja”, maka “semesta” berperan dalam mengawal jalan pan­jang secu­rity sector reform di Indo­nesia. Jangan sampai UU Komcad nantinya dianggap sebagai “produk yang terburu-buru”. (*)

Semenanjung Korea: Stabilitas & Reunifikasi

oleh Iwan Sulistyo

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Harian Umum Haluan (10/6/2012), http://issuu.com/haluan/docs/hln100613)

Kedatangan Choe Ryong-hae, utusan khusus pemimpin-puncak Korea Utara (Korut), Kim Jong-un, guna menemui para elit dan Presiden Cina, Xi Jinping, di Beijing (25/5) pada dasarnya adalah untuk mencairkan hubungan Pyongyang-Beijing yang sempat terganggu akibat uji-coba nuklir Korut, Februari lalu.

Pertemuan itu memang tidak membahas niat Pyongyang yang akan menghentikan aktivitas nuklirnya. Namun, ia dapat dimaknai sebagai harapan ke arah “stabilitas dan keamanan bersama” di Semenanjung Korea. Sekjen PBB, Ban Ki-moon, pun menghargai upaya Beijing itu sebagai “momentum positif” menuju penghapusan senjata nuklir di atas semenanjung.

Lebih jauh, kendati belum “sampai di depan pintu gerbangnya”, mungkinkah langkah itu juga dapat dipandang sebagai peluang menapaki kembali “jalan ke arah reunifikasi (penyatuan kembali) kedua Korea”?

Jika langkah diplomasi di awal ini tak mengalami kebuntuan, harapan besar mencapai titik temu penyelesaian konflik Pyongyang-Seoul dititipkan pada Presiden Xi Jinping. Sebagai sekutu-mesra Pyongyang, Beijing tentu dapat memainkan kartunya dengan cantik. Karena itu, ia diharapkan lebih aktif membujuk Pyongyang.

Titik-kritis

Semenanjung Korea adalah tragedi. Di sana mengendap sisa nyata Perang Dingin. Tanpa diikat dengan “kesepakatan damai berjangka-panjang” sejak Perang Korea berkecamuk (1950-53), terkecuali “gencatan senjata”, Februari-Maret lalu dapat dianggap sebagai “salah satu titik yang sangat kritis” bagi hubungan Korut dan Korea Selatan (Korsel).

Rangkaian manuver Korut diyakini adalah bagian dari wujud “gertakan dan curi-perhatian” terhadap Washington dan Seoul atas sanksi PBB (kali ke-5 sejak 2006) yang membuat Pyongyang ‘terjepit’. Sanksi itu antara lain mencakup pembatasan keuangan dan impor barang mewah bagi para elit serta pasokan amunisi, dan utamanya desakan penghentian program senjata nuklir.

Sungguhpun kerap menggertak, Jong-un tentu sadar, ia harus menghitung dengan cermat postur (kekuatan dan kemampuan) militer yang ia punya. Menyerang dan membumi-hanguskan Seoul berarti juga mengundang Washington dan negara-negara sekutunya untuk membalas. Tinggi-rendah nada bicara Jong-un tentu harus sepadan dengan perimbangan kekuatan di medan laga. Buktinya, hingga kini, dinamika di Semenanjung Korea lebih memperlihatkan “perang kata-kata dan unjuk kekuatan” ketimbang eskalasi konflik yang mengarah kepada perang besar.

Sejak 1953, frekuensi spiral aksi-reaksi militer dalam wujud penambahan, gelar kekuatan, ataupun uji-coba senjata konvensional dan bahkan nuklir di Semenanjung Korea termasuk yang sangat intensif di dunia. Itu adalah bukti bahwa kondisi gencatan senjata Pyongyang-Seoul masih terbuka untuk saling berkirim rudal.

Sinyal positif yang agak terang dapat ditangkap dari pidato Jong-un awal 2013. Walau memang tegas tak akan “menggeser sikap” dalam pembangunan kekuatan militer dan nuklir yang selama ini agresif, ia paham betapa pentingnya kesejahteraan rakyat di masa depan.

Di samping pengaruh dan kharisma simbolis sang pemimpin, kerasnya watak Pyongyang berbuhul kuat dengan paham Ju Che (berdiri sendiri tanpa bantuan orang/negara lain); suatu ideologi yang sejak Kim Il-sung memang telah mengakar. Sulit menerka kapan elit Pyongyang dapat melunak, kecuali terjadi “peristiwa yang luar biasa” terkait pergantian rezim. Lagipula, para “elit tua” di Utara tampak masih menghendaki “rasa nyaman” dan “pengaruh”. Karena itu, mereka akan tetap mempertahankan status quo.

Six-Party Talks?

Sempat mengalami dinamika yang runyam sejak Pyongyang menarik-diri dari Non-Proliferation Treaty (NPT) pada 2003 silam, Six-Party Talks antara Amerika Serikat (AS), Cina, Rusia, Jepang, Korut, dan Korsel kemungkinan akan digelar kembali. Meski kesal dengan serangkaian uji-coba nuklir Pyongyang, Beijing mungkin akan berupaya membawa dialog ke “meja yang lebih besar” yang dapat mempertemukan enam negara. Kehadiran utusan khusus Pyongyang di Beijing itu diduga terkait pula dengan agenda pertemuan antara Presiden Xi Jinping dan Presiden Park Geun-hye (dalam waktu dekat ini) dan dengan Presiden Obama (di California awal Juni mendatang). Dengan kata lain, Beijing dapat menjadi penengah Utara-Selatan.

Namun, sejauh Washington-Seoul tetap menggelar latihan militer provokatif, Pyongyang niscaya akan merespon dengan skala magnitude yang berimbang atau bahkan jauh lebih besar. Terlebih, Pyongyang bersikeras tetap menolak syarat penghentian program nuklir dari Washington dan Seoul. Ini akan selalu menjadi ganjalan utama keberlanjutan Six-Party Talks.

Sementara itu, Moskwa sempat mengungkap rasa kecewanya terhadap Pyongyang atas pengabaian larangan PBB soal pengembangan nuklir. Di pihak lain, Tokyo baru-baru ini justru mengirim utusannya ke Pyongyang untuk kepentingan pembicaraan soal warga Jepang yang diculik di Korut.

Di dalam Six-Party Talks, Korut dan Korsel sebenarnya dapat memanfaatkan “berkah tali-darah sebagai bangsa Korea dari nenek moyang yang sama”. Kendati terbebani luka lama, menahan ego hingga ke titik terendah oleh kedua Korea mungkin adalah langkah yang sulit dan pahit, tapi cukup menyehatkan. Keduanya harus memulai kembali pembicaraan dari hati ke hati antarelit pemerintahan. Perwujudan ke arah reunifikasi butuh waktu yang sangat lama; atau bahkan dipandang sebagai hal yang mustahil.

Walau tak akan menyatu di bawah satu atap dan struktur pemerintahan yang tunggal; tetapi, sikap saling mengakui perbedaan mendasar sistem pemerintahan Utara-Selatan serta “rasa-sepakat” untuk hidup berdampingan secara damai dan saling hormat di atas semenanjung (Seung-yoon & Mas’oed, 2004: 28-44), dengan demikian, merupakan prasyarat utama guna terwujudnya reunifikasi.

Jika Seoul sanggup “menjaga jarak dengan AS”, barangkali perjalanan ke arah pintu gerbang reunifikasi dapat disepakati oleh Pyongyang. Dulu, ketika Presiden Korsel Kim Dae-jung agak menjaga jarak dengan AS, “Kebijakan Sinar Matahari”-nya cukup memberi harapan. Ringkasnya, Pyongyang tampak lebih menghendaki penyatuan tanpa pengaruh asing, utamanya AS.

Pada akhirnya, Semenanjung Korea sejatinya adalah soal kemanusiaan antargenerasi dan rasa rindu berkumpul dengan sanak keluarga; bukan semata-mata soal stabilitas dan pertahanan-keamanan kawasan yang minim atau bebas nuklir. Bila Pyongyang-Seoul hendak menyambung tali persaudaraan sebagai sesama bangsa Korea yang telah lama diputus oleh sejarah, mereka harus kembali berhadapan serta bertukar pandangan dan proposal di satu meja. Bukan tukar-menukar rudal.

Akan tetapi, kita mahfum bahwa di tengah utopia reunifikasi Semenanjung Korea dan di dalam anarkisnya struktur dunia masih terdapat adu-kepentingan dan percaturan “segi-4 besar” AS, Rusia, Cina, dan Jepang yang cukup keras dan tajam.●

Krisis Semenanjung Korea dan Jalan Berliku Reunifikasi

 

 

 

 

 

 

 

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Harian Umum Haluan, 29 Maret 2012, http://issuu.com/haluan/docs/hln290312)

Kendati Perang Dingin usai (1989-90), tetapi Semenanjung Korea, khususnya, dan Asia Timur, umumnya, hing­ga kini masih menjadi salah satu ‘daerah krisis’ dan ‘kawasan panas’ dunia.

Kapan saja, bila eskalasi konflik memuncak dan masing-masing aktor tak sanggup menahan diri, pertempuran berskala kecil (skir­mish), menengah, atau bahkan perang besar berpotensi meletup.

Upaya Six-Party Talks (Amerika Serikat/AS-Korea Utara-China-Jepang-Rusia-Korea Selatan) yang pernah digelar sejak 2003 guna membahas kepemilikan/program nuklir pun tak membawa dua Korea melintasi jalan-cerah penyelesaian. Ia juga tak berdampak pada terbu­kanya gembok pintu gerbang reu­nifikasi (penyatuan kembali).

Rencana peluncuran roket jarak-jauh oleh Korea Utara medio April 2012 mendatang, yang disinyalir AS sanggup menjangkau bagian selatan (Asia Tenggara dan Austra­lia), adalah bukti keras dan bahkan kian mempertegas bahwa tampil­nya Kim Jong-un (29 tahun), putera mendiang Kim Jong-il (pemimpin Korea Utara terdahulu), tidak menggeser sedikit pun sikap Pyong­yang.

Tindakan provokatif itu secara bersamaan juga memenggal hara­pan upaya ke arah ‘peredaan ketegangan’ melalui kesepakatan Leap Day antara AS dan Korea Utara pada 29/2/2012 lalu, di mana Washington akan memasok bahan pangan ke Utara dengan imbalan Pyongyang mengurungkan niatnya dalam pengayaan uranium dan uji coba rudal.

Sementara, kehadiran Presiden AS, Barack Obama, di daerah netral perbatasan kedua Korea (25/3/2012) menandakan krisis Semenanjung Korea merupakan masalah penting dalam menjaga ‘rasa aman dan damai’ bagi AS dan penduduk dunia.

Ketegangan hubungan Korea Utara-Selatan dari waktu ke waktu memperlihatkan pola yang sangat jelas di mana “reaksi militer pihak yang satu adalah respon dari aksi militer pihak yang lain”. Artinya, sikap reaktif-militer Korea Utara merupakan tanggapan atas sikap provokatif-militer Korea Selatan, dan sebaliknya. Aksi-reaksi yang terjadi antarmereka dapat berupa penambahan jumlah persenjataan konvensional, latihan militer di kawasan dekat perbatasan, dan utamanya penambahan serta gelar kekuatan hulu-ledak nuklir.

Sungguhpun kunci utama penye­lesaian krisis Semenanjung Korea melibatkan empat aktor besar (AS, China, Rusia, & Jepang), tetapi, di atas semua itu, titik-temu yang akan diraih akan sangat ditentukan oleh seberapa besar itikad internal dua Korea. Jauh lebih memung­kinkan untuk mencapai reunifikasi manakala campur-tangan pihak asing diminimalkan atau, kalau bisa, tidak ada sama sekali. Dan ini sangat sulit.

Persoalan mendasarnya adalah bagaimana elit Utara-Selatan, sebagai ‘satu bangsa’ yang berasal dari nenek moyang yang sama, mampu menahan ego dan sikap agresif yang tak terbendung di antara mereka hingga ke titik terendah, sehingga memungkinkan mereka untuk hidup berdampingan tanpa kebencian.

Kim Jong-un bukanlah Kim Jong-il, dan Kim Jong-il juga bukan Kim Il-sung. Akan tetapi, estafet generasi kepemimpinan yang terus bersambung lintas-zaman di Pyong­yang telah menggoreskan ‘rekaman unik’ dalam gerak-sejarah perpu­taran dunia.

Langkah berani Deng Xiaoping dalam ‘membuka’ China pada 1970-an, entah separuh atau semua, dan kemudian membawa negerinya kepada pencapaian yang kini sangat gemilang, tampaknya tidak me­ngins­pirasi, menyadarkan, atau bahkan memaksa Jong-il ataupun Jong-un serta para elit yang meme­ngaruhi keputusan politik di Pyong­yang untuk ‘membuka diri’.

A world without borders (sebuah dunia tanpa sekat) agaknya tidak berlaku bagi elit sentral di Utara. Pyongyang tampaknya juga tidak (atau belum) berpikir akan keun­tungan yang dapat diperoleh secara cerdas dari interaksi yang dijalin dengan negara-negara lain.

Jalan berliku reunifikasi yang ditapaki dihadang oleh kehendak terbesar Utara di mana upaya reunifikasi harus berada ‘di bawah bendera komunis’. Selain itu, Juche, sikap ‘berdiri sendiri’ serta ‘menutup diri dari dunia luar’, suatu ideologi yang selama berpuluh-puluh tahun memang telah mengakar kuat di Utara, kian menjauhkan seme­nanjung dari terpaan ‘angin sejuk’ perdamaian serta harapan ‘sinar terang’ kehidupan di masa depan.

Relatif sulit menerka dan berha­rap apakah dalam jangka waktu lima atau sepuluh tahun ke depan sikap melunak Korea Utara dapat muncul agar reunifikasi bisa diraih, kecuali ada ‘peristiwa luar biasa’ yang berkaitan dengan suksesi rezim kepemimpinan puncak di Pyongyang. Juga cukup sulit untuk mem­perkirakan kapan munculnya (atau berubahnya watak) seorang leader di Utara yang mampu mendekatkan jarak antara kepala (rasional) dan hati (nurani) di dalam dirinya.

Sebab, persoalan Semenanjung Korea bukan semata upaya reuni­fikasi serta masalah stabilitas kawasan Asia Timur yang berdam­pak pada kawasan lain di sekitar­nya. Tetapi, lebih dari itu, ia juga berjalin-berkelindan dengan nasib sebagian besar rakyat Korea Utara yang memerlukan kebutuhan dasar (basic human needs) untuk hidup layak sebagai manusia (pekerjaan, makanan, hunian, akses pendidikan, teknologi, kesehatan, air bersih, kenyamanan) yang justru telah dinikmati oleh sebagian besar warga di bagian selatan semenan­jung itu. Menahan derita kemis­kinan, tekanan politik, dan rasa lapar di tengah musim dingin yang beku oleh sebagian warga di Utara laksana mematahkan harapan akan kebahagiaan masa depan.

Pada akhirnya, di dalam struk­tur dunia yang anarkis memang sangat sulit mengendalikan perilaku dan hubungan antarnegara-bangsa. Sejauh Utara-Selatan masih berta­han dengan prinsip yang dianut masing-masing, ditambah dengan dinamika faktor eksternal (kepen­tingan empat negara besar; AS, China, Rusia, & Jepang), jalan berliku menuju reunifikasi akan tetap menjadi jalan berliku.

Elit di Pyongyang jelas tidak suka atas sikap liberal-demokratis Seoul yang terkesan tunduk pada AS. Namun, sebuah negara-bangsa, di kawasan manapun di dunia, boleh saja kukuh pada prinsip-luhur yang dianutnya, tetapi bukan berarti kaku dan menutup diri secara mutlak dari pergaulan internasional. Kini, Jong­-un dan elit di Utara tampak­nya masih menjaga buhul ‘tali silatur­rahim’ Pyongyang-Beijing yang kerap memperpanjang simpul ‘tali keke­salan’ Seoul.

Saatnya juga telah tiba bagi pemimpin puncak di Selatan untuk merenung secara total bahwa mempertinggi derajat hubungan baik antara dirinya dengan Pyong­yang dan ‘menjaga jarak’ dengan AS akan memungkinkannya untuk mencapai reunifikasi, betapapun sulit dan pahit langkah itu.

Cara mendiang Presiden Kim Dae-jung dalam memimpin Korea Selatan (1998-2003) agaknya bisa menjadi bahan renungan berharga bagi Presiden Lee Myung-bak yang sekarang bahwa: “meredakan kete­gangan dengan Utara adalah langkah yang tak dapat diulur lagi”. Pembicaraan intensif Pyongyang-Seoul (pernah digelar pada Juni 2000) dari hati ke hati ihwal kepentingan yang sangat mendasar sebagai sesama bangsa Korea niscaya sanggup mempersingkat liku jalan yang dihadapi.

Lagipula, sulit membantah realitas di mana “nasionalisme Korea (Utara & Selatan) hidup, tumbuh, mekar dan bersemi di tengah taman sari inter­nasionali­sme”.***

Dilema Keamanan dan Perimbangan Kekuatan di Asia Tenggara

oleh Iwan Sulistyo

(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Harian Umum Haluan, 22 Maret 2012, http://issuu.com/haluan/docs/hln220312. Artikel ini merupakan saduran atas ringkasan tesisnya yang berjudul Kebijakan Pertahanan Indonesia 1998-2010 dalam Merespon Dinamika Lingkungan Strategis di Asia Tenggara pada FISIPOL-UGM)

PERTAHANAN INDONESIA

Lebih dari satu dekade sejak reformasi 1998 bergulir, publik pun bertanya soal apa dan bagaimana kebijakan Indonesia dalam merespon pembangunan militer negara-negara di Asia Tenggara, setidaknya hingga tahun 2010?

Selama kurun 1998-2010, upaya Singapura, Malaysia, dan Thailand terlihat cukup intensif guna mempertangguh postur (kekuatan dan kemam­puan) pertahanan di ketiga armada militernya (darat, laut, udara). Dalam masa lebih dari satu dekade itu, Singapura adalah satu-satu­nya negara yang sangat agresif.

Tahun 2003, 2007, dan 2008 merupakan titik-titik penting di mana Indonesia terli­hat berupaya mem­perko­koh postur pertahanannya. Namun, sejak 1998, saat di mana krisis ekonomi menerpa Asia Tenggara dan reformasi domestik juga berlangsung, dapat dikatakan Indonesia tidak melakukan respon terha­dap kondisi perkembangan lingkungan strategis di Asia Tenggara. Masa ini lebih dititik-beratkan kepada upaya meletakkan fondasi kesis­teman dan kelembagaan yang bersifat jangka panjang agar Departemen (kini Kemen­terian) Pertahanan dan Mar­kas Besar TNI menjadi ins­titusi-instutusi yang lebih transparan dan akuntabel dalam proses penganggaran serta pengadaan alutsista (alat utama sistem persen­jataan), termasuk melakukan perumusan undang-undang di bidang pertahanan dan TNI.

Upaya pengembangan pos­tur militer Indonesia yang signifikan baru tampak pada tahun 2003 ketika Indonesia melakukan kontrak ($500 juta) pembelian persenjataan udara dengan Rusia (Sukhoi secara bertahap hingga ber­jumlah 10 unit pada tahun 2010) dan rencana pengadaan empat unit kapal selam.

Tahun-tahun 2007 dan 2008 adalah masa penting bagi perkembangan arah kebijakan pertahanan Indo­nesia. Pada periode ini peme­rintah mengeluarkan sejumlah dokumen yang cukup lengkap dalam mengelola kebijakan pertahanan (kebijakan umum pertahanan negara, postur pertahanan, strategi perta­hanan, dan doktrin pertaha­nan). Kendati juga dilakukan pembelian bertahap kapal korvet kelas Sigma, 33 panser APS-2 (6X6), helikopter Mi-35 & Mi-17 serta 32 panser VAB dari Prancis untuk ope­rasi perdamaian di Libanon, tetapi, dari segi magnitude (besaran), upaya Singapura dan Malaysia tampak jauh lebih menyeluruh dan berlipat-ganda.

Selain itu, pelbagai indus­tri strategis domestik yang dimi­liki Indonesia tampaknya belum secara penuh men­dukung kebutuhan alutsista bagi ketiga angkatan. PT Pindad, salah satu industri strategis yang memang secara khusus menghasilkan produk bagi alutsista angkatan darat, cukup memperlihatkan pro­duk­tivitas yang berarti. Itu pun masih dalam sebagian peralatan yang berteknologi rendah dan menengah. Semen­tara, industri strategis yang menghasilkan persenjataan guna mendukung postur ang­katan laut, yakni PT PAL, masih jauh dari harapan. Hal yang sama juga terjadi di PT DI (Dirgantara Indonesia) yang belum memberikan sumba­ngan signifikan bagi postur pertahanan udara.

Aspek dana, pelembagaan riset dan pengembangan (R&D), serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang mendu­kung produktivitas merupakan kendala yang sangat men­dasar. Karenanya, bila yang menjadi sasaran dalam jang­ka panjang adalah kemandirian industri strategis untuk men­dukung sektor pertahanan, maka Indonesia harus secara cepat mengatasi kendala-kendala itu. Hal yang paling krusial dan penting untuk dibenahi adalah aspek SDM. Indonesia harus semakin memperbanyak lulusan di bidang teknik perkapalan dan pesawat terbang yang ber­kualitas global, tentunya dengan tidak mengabaikan upaya pengembangan SDM yang mendukung teknologi militer. Ini secara perlahan juga dapat mengatasi keter­gan­tungan Indonesia pada teknologi luar negeri mengi­ngat Indonesia hanya baru mampu mengembangkan tek­nologi pada tingkat rendah dan menengah.

Dilema Keamanan

Dilema keamanan yang terjadi di Asia Tenggara masih berada pada tingkat ‘kompetisi persenjataan’ kon­vensional, belum pada level perlombaan senjata yang sengit. Bila membandingkan aspek kuantitas persenjataan yang dimiliki negara-negara di Asia Tenggara, baik oleh Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara masing-masing, Indonesia secara umum masih tertinggal. Inheren di dalam hal tersebut, sejumlah kendala seperti anggaran yang minim (rata-rata masih di bawah 1% dari Produk Domestik Bruto/PDB), pelembagaan dan pendanaan R&D yang belum sempurna, serta ganjalan embargo per­sen­jataan dari Amerika Seri­kat yang pernah terjadi hingga tahun 2005 merupakan serang­kaian tantangan yang dihadapi pemerintah In­do­nesia.

Jika anggaran yang menja­di kendala utama dalam pengembangan postur perta­hanan Indonesia, maka upaya ke arah peningkatan PDB menjadi suatu hal yang tidak dapat dihindari. Dengan usaha melipat-gandakan besaran PDB, persentase besaran anggaran pertahanan diharap­kan juga dapat ditingkatkan hingga menuju tingkat wajar dan ideal dari kerangka kebi­jakan MEF (Minimum Essen­tial Force) yang dianut Indonesia. Tanpa lompatan yang berarti ke arah itu, paling tidak sepuluh tahun ke depan, Indonesia akan sangat jauh tertinggal di tingkat kawasan mengingat pemba­ngunan postur militer sebuah negara membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Penulis berargumen, kebi­ja­kan pembangunan postur pertahanan Indonesia (darat, laut, dan udara) dalam meres­pon pembangunan militer negara-negara di kawasan Asia Tenggara dalam kurun waktu 1998-2010 lebih dimak­sudkan untuk mencapai ke­kuatan deterrent daripada membangun kekuatan ofensif. Kebijakan tersebut dilakukan mengingat adanya persepsi bahwa negara-negara di kawa­san Asia Tenggara berpotensi untuk mengancam keamanan dan kedaulatan Indonesia. Sementara, kemampuan In­donesia untuk membangun kekuatan militer di atas tingkat deterrent sangat ter­batas. Keterbatasan sumber dana dan dukungan politik serta kelemahan dalam me­nga­nalisis perkembangan lingkungan strategis kawasan menyebabkan kebijakan terse­but tidak mencapai tingkat deterrent dan juga belum sampai pada titik ‘strategic stability’.

Kalau yang menjadi uku­ran perbandingan adalah jumlah persenjataan militer, Indonesia bahkan belum men­capai apa yang disebut seba­gai strategic stability di kawa­san Asia Tenggara. Kemung­kinan terburuk atau risiko yang akan dipikul oleh Indo­nesia adalah ‘potensi’ agresi dari negara lain yang semakin membesar karena merasa memiliki postur militer yang lebih kredibel daripada Indo­nesia. Kondisi di Asia Teng­gara yang baru sampai pada tingkat kompetisi persen­jataan ini akan mengarah ke dilema keamanan ‘yang keras’, yaitu perlombaan senjata, manakala Indonesia, sebagai negara yang terbesar dari segi luas wilayah dan jumlah penduduk, melakukan upaya ‘gebrakan’ penguatan postur pertahanannya dengan kualia­tas dan kuantitas yang signi­fikan.

Perimbangan Kekuatan

Namun demikian, dalam konteks yang lebih makro, penguatan postur pertahanan oleh Indonesia bukan tanpa konsekuensi. Hal ini justru akan berimplikasi kepada respon negara-negara lain yang juga akan merasa terancam. Upaya Indonesia akan me­munculkan rasa takut dan ancaman bagi negara-negara lain, sehingga memungkinkan mereka untuk kembali meres­pon dengan melakukan pe­nguatan postur pertahanan. Konsekuensinya, spiral aksi-reaksi dan dilema keamanan di Asia Tenggara akan me­ningkat tajam.

Bisa jadi, status quo yang ada sekarang (hingga tahun 2010) dipandang sebagai suatu strategic stability karena terbukti belum pernah terjadi perang di tingkat kawasan ataupun eskalasi ketegangan yang mengarah ke kondisi hubungan yang lebih buruk. Atau, mungkin saja, bila ada lompatan besar Indonesia dalam melakukan penguatan postur di suatu masa tertentu akan menyulut rasa tidak aman bagi negara-negara lain dan mengarah kepada perlom­baan senjata yang lebih in­tens.

Lebih spesifik, bila dalam jangka waktu sepuluh tahun mendatang, paling tidak hingga tahun 2024, Indonesia secara bertahap memperkuat postur pertahanan sembari meningkatkan besaran PDB-nya, hal ini juga bukan tanpa masalah dalam konteks perim­bangan kekuatan di tingkat kawasan. Penulis menengarai, spiral aksi-reaksi justru akan terjadi dengan lebih serius lagi karena melibatkan Indo­nesia yang hampir sepuluh tahun belakangan tidak begitu gencar mengembangkan kemam­puan dan kekuatan militernya.

Dengan kata lain, melalui pertumbuhan ekonomi Indo­nesia yang stabil dan diba­rengi dengan peningkatan besaran PDB, kemudian alo­kasi untuk anggaran pertaha­nan bagi pembelian alutsista juga meningkat, ini diprediksi dapat mengarah kepada dile­ma keamanan di kawasan. Perkiraan ini didasarkan pada perhitungan dalam konteks politik internasional karena Indonesia adalah negara de­ngan posisi strategis secara geografis dan demografis yang dapat mengancam eksistensi negara-negara kunci seperti Singapura dan Malaysia.Memang, dengan upaya itu, di satu sisi, dalam hal kuan­titas persenjataan, apa yang disebut sebagai strategic stability dapat tercapai.

Namun, di sisi lain, kompetisi persenjataan di masa depan juga menjadi suatu hal yang tidak dapat dihindarkan. Kondisi kom­petisi menuju perimbangan yang tidak kunjung usai ini niscaya dapat ditangani me­lalui CBMs (Confidence Building Measures) dengan arti bahwa masing-masing negara secara sadar menyepakati aspek kualitas dan kuantitas persenjataan yang dimiliki, antara lain dengan tukar-menukar data rencana pemba­ngunan pertahanan. Hal ini penting mengingat pertaha­nan-keamanan di Asia Teng­ga­ra cukup riskan bila tidak dikelola dengan melibatkan semua negara di kawasan ini.

Santer diberitakan, peme­rintah Indonesia berencana membeli 100 unit MBT (Main Battle Tank) bekas jenis Leopard dari Belanda dengan anggaran mencapai $280 juta. Dengan anggaran yang cukup fantastis itu, Indonesia lebih relevan untuk membeli pesa­wat tempur (seperti 6 unit Sukhoi yang kini tengah diper­bincangkan) atau kapal perang yang baru. Walaupun dengan jumlah yang tidak begitu banyak, tetapi jika kualitas­nya mumpuni, maka secara umum dipandang cukup mem­pertangguh postur pertahanan dan daya tangkal Indonesia. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa, sebagai negara kepulauan yang terluas di kawasan Asia Tenggara, lapis pertama pertahanan Indonesia adalah laut dan udara, dengan tidak menga­baikan pertahanan daratnya.

Sungguhpun dibayang-bayangi oleh ‘rantai api’ FPDA (Five Power Defense Arrange­ments) serta IADS (Integrated Air Defense System) yang mengikat Malaysia-Singapura-Australia-Selandia Baru-Inggris sejak 1971 hingga kini, tetapi patroli secara bersama yang digelar di sejumlah perbatasan dan di beberapa titik-temu lalu-lintas pereko­nomian dunia, utamanya di Selat Malaka (oleh Indonesia-Singapura-Malaysia), ter­masuk di selatan Jawa dan Nusa Tenggara (Indonesia-Australia), dan di bagian utara (Indonesia-Filipina), seti­daknya sanggup ‘menangkal’ rasa-takut yang dipikul In­donesia.***