THE PROPER ROLE OF GOVERNMENT
Kepatutan Peran Pemerintah c.q. Kemenristekdikti c.q. FT Unila
Melalui Laboratorium Kehidupan Kerja Nyata
Berupa Takmir Mushola, BPH, LDK, FOSSI, Rohis Hima /BEM /Sema
Meski pun deskripsi Locke tentang state of nature tidak sesuram social contractarians lainnya seperti Hobbes (yang mendeskripsi hidup dalam state of nature sebagai solitary, poor, nasty, brutish, dan short), ini tidak secara jelas penuh problem. Meski pun orang secara alami bebas dalam state of nature, mereka tidak secara suka menikmati kemerdekaan karena keserakahan dan irasionalitas beberapa individu yang berpusat diri sendiri, manusia yang manual book sudah diberikan oleh Tuhan berupa kitab suci masing-masing agama dengan petunjuk pelaksanaan berupa ketentuan-ketentuan para nabi /rasul pembawa agama tersebut. Dalam respek, Locke dan social contractarians lainnya adalah lebih pesimistis tentang kealamian manusia dan kemungkinan untuk mengubahnya. Jika orang adalah dapat menjadi lebih mencintai, sosial, atau rasional, secara sederhana tiada keperluan untuk kontrol pemerintah. Tetapi karena selfishness kita, keserakahan dan irasionalitas, kita perlu pemerintah untuk memproteksi kita dari (ancaman) diri kita sendiri.
Sehingga Locke berargumen, ketika orang merealisasikan situasi secara penuh, mereka secara bebas memilih secara bersama memaksakan pembatasan pada diri mereka sendiri dan membatasi kebebasan – tetapi hanya dalam rangka mengamankan ukuran kemerdekaan lebih besar dan kebahagiaan dan kesejahteraan dari pada mereka dapat capai pada milik sendiri. Dua hak atau kebebasan yang kita harus serahkan ketika memasuki pemerintahan masyarakat adalah hak memproteksi diri kita sendiri dari luka dan hak menghukum siapa yang menyalahi kita. Sekarang kita harus mengembalikan tugas terakhir ke polisi dan pengadilan.
Diperlukan kontrol FT Unila melalui dekanat terhadap laboratorium kehidupan kerja nyata berupa Takmir Mushola, BPH, LDK, FOSSI, Rohis Hima /BEM /Sema berupa pedoman yang terdiri atas dasar hukum PTN PK BLU, organisasi dan tata kerja, peraturan akademik, tata pergaulan warga, standar pelayanan minimum yang harus dipatuhi, dewan pengawas [terdiri atas: senat fakultas, tim penjamin mutu fakultas /jurusan /program studi], komisi disiplin [melaksanakan tugas kepolisian internal], dan mahkamah [melaksanakan tugas pengadilan internal] secara berjenjang terdiri atas: 1) dosen pembimbing dan penguji; 2) pelaksana penelitian; 3) pelaksana pengabdian masyarakat; 4) pengurus program studi; 5) pengurus jurusan; 6) pengurus laboratorium; 7) pengurus fakultas.
Diperkirakan anda telah memilih di antara menjadi secara total bebas dari regulasi pemerintahan, dalam keadaan anarki di mana semua yang lain adalah bebas setara untuk mengerjakan apa yang mereka senangi, dan hidup dalam masyarakat di mana ada peraturan yang memproteksi hak anda sembari pada saat yang sama membatasi kebebasan anda yang diambil dari orang lain.