Dari hasil rapat terakhir berkembang keinginan kuat untuk menransformasi mushola menjadi masjid. Oleh karena itu kita perlu merevolusi mental /paradigma kita terhadap tempat itu diawali perihal KONTRAK SOSIAL. Dalam keadaan alami, tidak ada pembatasan yang diterapkan pada siapa pun untuk mengerjakan tawaran orang lain, dan perasaan orang dalam keadaan alami adalah bebas secara lengkap. Hanya pembatas tabiat manusia dalam panggung primitif adalah dikenakan oleh alasannya sendiri. Locke menyugesti bahwa orang rasional, seseorang yang lebih mengikuti diktat alasan dari pada dipimpin emosi, tidak akan melukai yang lain secara sia-sia. Locke juga percaya bahwa dalam keadaan alami, lebih atau kurang sama dengan dalam kekuatan mental dan fisik, dan mempunyai hak alami untuk melindungi mereka dan menghukum siapa saja yang melanggar kemerdekaan dan keamanan mereka (melawan dengan alasan).
Locke mengenali diri sendiri bahwa kritiknya akan mempertanyakan adakah historical state of affairs. Social contractarians kontemporer seperti John Rawls tidak menginterpretasi doktrin kontrak sosial menjadi klaim sesuai kondisi yang ada dalam sejarah aktual, tetapi hanya bahwa ini peranti imajinatif berguna untuk mendapatkan kejelasan dalam pandangan kita sendiri apa alasan yang mendukung otoritas pemerintah kepada yang diperintah. Jika kita secara hipotesis mengira bahwa kita tidak mempunyai pemerintah, dan mencoba membayangkan bahwa bisa jadi kita akan menjelajahi alasan yang mana membuat pemerintahan, hukum, dan lain-lain dapat diinginkan dan diterima ke rakyat. Ini bukan motif aktual yang mana menghasilkan pemerintahan kuno, tetapi mereka akan menjadi alasan baik untuk mendukung pemerintahan yang ada sekarang. Namun, Locke sendiri kelihatannya percaya bahwa ada sungguh state of nature.
Pandangan property dari Locke adalah penting spesial, keduanya menyediakan pembenaran untuk ekonomi kapitalis dan, untuk keperluan kita, karena kontras yang tajam dengan pandangan sosialis atau egalitarian. Aslinya, Locke berargumentasi, rakyat berbagi segala hal dalam kealamian umumnya (in nature in common), dan tidak ada properti privat. Tetapi ketika individu melalui buruhnya mengekstrak atau menransformasi sesuatu dari alam untuk penggunaan mereka sendiri, kemudian mereka memperolehnya sebagai personal property yang mana mereka mempunyai hak. Tetapi ketika saya menebang pohon saya mempunyai hak menggunakannya untuk diri sendiri membangun rumah, dan membersihkan lahan untuk pertanian saya juga memperoleh hak untuk kepemilikan pribadi.
Terkait Takmir Mushola, kontrak sosial para anggotanya dengan pemberi surat keputusan dan para jamaah tempat tersebut berdasarkan ketentuan ajaran Islam (Al Qur’an dan Al Hadits). Oleh karena itu takmir perlu selalu berdialog dengan kedua belah pihak itu secara reguler. Aspirasi yang perlu dikembangkan adalah transformasi menuju masjid cerdas mandiri energi dengan mempertimbangkan potensi para jamaah sebagian besar para mahasiswa yang berpotensi cerdas serta kondisi energi listrik yang sering putus akibat kendala pasokan dari PLN, oleh karena itu kita perlu memanfaatkan energi matahari, energi angin.



