PURWA-NAGA-RA ==>> DIRGANTA-RA ==>> SWARGANTA-RA ==>> DWIPANTA-RA ==>> NUSANTA-RA ==> RA-PUBLIK INDONESIA ==>> ASEAN ==>> KHILAFAH
Rencana bisnis Pak Arum adalah membuat unit jasa dan industri konsultan (teknologi informasi dan hak kekayaan intelektual) dengan nama CV PUSTAKA & INFORMASI. Ini sebagai resolusi 2013 akibat kurangnya perhatian manajemen perguruan tinggi terhadap Sentra HKI. Oleh karena itu kami perlu mengajak pemodal dan /atau pesero (pemegang saham) dari masyarakat untuk berpartisipasi. Alhamdulillah, Unila sudah membentuk Puslitbang HAKI dengan RASP sebagai Ketua.
Dalam rangka pengembangan otonomi Perguruan Tinggi menjadi Badan Hukum, kemandirian Perguruan Tinggi, termasuk kemandirian dalam sumber daya keuangan, perlu ditingkatkan. Berkaitan dengan upaya pengembangan budaya kewirausahaan, perguruan tinggi perlu terus didorong untuk mendirikan unit usaha yang memanfaatkan hasil pendidikan & pengajaran, pengabdian masyarakat maupun hasil penelitian Ipteks yang telah dikumpulkan bertahun-tahun. Inilah urgensi Knowledge and Technopark yang diproyeksi dibangun sistemik sebagai pengganti Lembaga Bantuan Teknologi yang bertumpu pada figur seseorang.
Dengan pendirian suatu unit Usaha Jasa dan Industri (UJI), perguruan tinggi dapat menunjukkan kemampuannya untuk memperoleh pendapatan atas jerih payahnya selama ini, yang kemudian dapat dipakai untuk pengembangan perguruan tinggi sendiri. Hasil penelitian perguruan tinggi yang merupakan inovasi baru dan mempunyai nilai ekonomis serta mendapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti paten, merupakan aset yang sangat berharga bagi unit UJI. Sayangnya sangat sedikit hasil karya sivitas akademik yang memperoleh paten.
Unit UJI diharapkan dapat mendorong perguruan tinggi untuk membuka usaha komersial yang menghasilkan produk jasa dan atau barang sebagai penerapan hasil ciptaan perguruan tinggi melalui suatu industri sendiri. Dulu dalam membuka usaha komersial, perguruan tinggi dapat mendirikan badan usaha sendiri atau bermitra dengan industri lainnya. Unit UJI yang dimiliki perguruan tinggi dapat didirikan dan dikelola oleh laboratorium, pilot plant, bengkel, jurusan, fakultas, UPT, pusat riset dan pengembangan atau lembaga lain yang berada di dalam perguruan tinggi yang bersangkutan. Kini direncanakan Knowledge and Technopark sebagai kumpulan Unit UJI di tingkat fakultas.
Oleh karena itu direncanakan CV PUSTAKA & INFORMASI yang merupakan kolaborasi dari: 1) Pak Arum sebagai pemegang saham; 2) Sentra HKI Lemlit direncanakan melalui UJI KONSULTAN yang belum mewujud; 3) Konsultan HKI direncanakan satu pihak terlebih dulu; 4) Majelis Pustaka & Informasi melalui amal usahanya yang belum mewujud. Kami bersyukur kalau kolaborator bertambah lagi dari Percetakan, Perpustakaan, Balai Bahasa, Kantor Bahasa, dan Lembaga Bahasa Swasta.
Tujuan umum Program Unit UJI adalah untuk mengembangkan kawasan UJI di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Tujuan khususnya adalah (a) mempercepat proses pengembangan budaya kewirausahaan di perguruan tinggi, (b) menunjang otonomi kampus perguruan tinggi melalui perolehan pendapatan dari suatu usaha jasa dan industri sendiri atau bermitra, (c) memberikan kesempatan dan pengalaman kerja kepada mahasiswa, (d) menumbuhkan budaya penerapan hasil penelitian perguruan tinggi secara komersial, dan (e) membina kerjasama dengan sektor swasta termasuk pihak industri dan sektor pemasaran.
Luaran program adalah (a) Unit usaha komersial perguruan tinggi, (b) produk jasa dan barang komersial yang terjual dan menghasilkan pendapatan bagi perguruan tinggi, dan (c) bertumbuhkembangnya budaya kewirausahaan dan komersialisasi hasil penelitian maupun hasil pendidikan di perguruan tinggi. Luaran ketiga diprioritaskan karena syarat hasil penelitian bisa dipatenkan adalah aspek komersialisasi. Tagline perusahaan adalah ILMU /AMAL JARIYAH. Semboyan perusahaan adalah ILMU IMAN TAQWA.
Usulan Program Unit UJI didanai Dikti maksimal Rp. 75.000.000,- (75%) pada tahun pertama, Rp. 75.000.000,- (50%) pada tahun kedua dan Rp. 75.000.000,- (33%) pada tahun ketiga. Dana perguruan tinggi pengusul sebesar Rp. 25.000.000,- (25%) pada tahun pertama, pada tahun kedua sebesar Rp. 50.000.000,- (33%), dan pada tahun ketiga dananya sebesar Rp. 75.000.000,- (33%). Dana kredit usaha diharapkan minimum sebesar Rp. 25.000.000,- (17%) pada tahun kedua, dan Rp. 75.000.000,- (33%) pada tahun ketiga.
Usulan ini harus telah diterima Dikti paling lambat pada 31 Maret, sedangkan kunjungan ke lokasi, yang merupakan salah satu proses seleksi, akan dilaksanakan pada bulan Agustus. Program Unit UJI diharapkan akan terlaksana berdasarkan inisiatif perguruan tinggi yang berasal dari kelompok dosen atau laboratorium, bengkel, pilot plant, jurusan, fakultas, UPT, pusat atau lembaga lain (seperti Lembaga Penelitian) yang berada di dalam perguruan tinggi.
Kini sekali didirikan dalam bentuk knowledge and techno park, usaha komersial ini diharapkan terus berkelanjutan dikelola Panitia HAKI dan Taman Pintar sehingga inisiatif awal perlu disusul dengan ketekunan berusaha dan kejelian menangkap peluang usaha bermodal sertifikat HAKI yang granted.