Desain solusi teknologi untuk pengungsi ex Timor Timur

Sebagai bagian pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, diinisiasi, diawali kajian solusi teknologi untuk para pengungsi ex Timor Timur dalam dharma penelitian. Seiring dengan kajian itu dirintis persiapan pendidikan dan pelatihan bagi relawan pengungsi dengan spesialisasi solusi teknologi. Sebagai puncak adalah dharma pengabdian masyarakat atau community services di lapangan, lokasi pengungsian. Mohon bersabar karena kurangnya perhatian semua stake holder, penanganan pengungsi menjadi berlarut-larut. Terdapat empat program untuk eks pengungsi Timor Timur yang dilaksanakan, yaitu: 1) transmigrasi, 2) pemukiman kembali, 3) repatriasi, dan 4) kompensasi berupa materi. Materi kajian pertama bisa disimak di sini.

Sudah dilakukan Implementasi kebijakan resettlement terhadap warga masyarakat pengungsi Timor Timur di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanganan terhadap pengungsi melalui implementasi kebijakan belum dapat berjalan dengan baik. Faktor– faktor yang mempengaruhi kebijakan resettlement eks pengungsi Timor Timur di Kabupaten Belu adalah pertama, Ukuran dasar dan tujuan-tujuan kebijakan, yang meliputi Ketetapan pada sidang Kabinet tanggal 25 September 2001 serta Kepres No 25 Tahun 2003. Pertama, tujuan dari kebijakan tersebut adalah mengupayakan penyelesaian tuntas yang terbaik bagi eks pengungsi Timor Timur. Kedua, karakteristik badan pelaksana, di mana akibat kurangnya kerjasama antar-badan pelaksanan berdampak pada belum maksimalnya hasil kerja yang dilakukan oleh badan pelaksana tersebut. Ketiga, Kondisi lingkungan ekonomi, sosial dan politik, yang kurang baik sehingga mudahnya masyarakat dipecah belah dan mudah sekali untuk diprovokasi. Keempat, secara keseluruhan arah tujuan kebijakan mengarah ke kondisi yang baik, di mana realisasi penanganan bagi para pengungsi telah dilaksanakan dengan baik. Informasi selengkapnya di sini.

SOLUSI TEKNOLOGI PERTAMA: 1) Menambah kerja sama antar-badan pelaksana dengan cara membuka komunikasi dan FGD online dengan para pihak tersebut; 2) Meningkatkan imunitas masyarakat agar tidak mudah dipecah belah dan diprovokasi dengan cara check and re-check online dengan para pemimpin formal dan informal.

Pengucilan lahan menjadi persoalan bagi mayoritas mantan warga Timor Leste di Kabupaten Belu. Pemukiman kembali tersebut ditawarkan sebagai salah satu program pemerintah. Sayangnya, program ini belum menyediakan lahan yang cukup untuk diakses karena legitimasi lembaga sosial tersebut. Sebagai konsekuensi dari pengucilan lahan, telah terjadi berbagai konflik lahan antara para pengungsi dan pemilik rumah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki masalah pengucilan lahan yang disebabkan oleh kekuatan legitimasi. Beberapa penelitian sebelumnya telah dilakukan untuk memahami masalah tersebut, dengan menggunakan pendekatan konflik dan kebijakan publik untuk melihat mengapa masalah ini terjadi sejak 1999. Sementara itu, artikel ini menganalisis legitimasi lembaga sosial dan peran tokoh lokal tertentu dalam membentuk pengucilan lahan. Untuk menganalisis masalah ini, penelitian ini menggunakan teori pengecualian sosial, khususnya kekuatan pengecualian, di mana legitimasi sebagai salah satu masalah penting. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dan data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan sumber sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pengungsi telah menghadapi kesulitan untuk mengakses lahan karena legitimasi lembaga tradisional (lembaga adat) dan peran tokoh masyarakat setempat. Informasi selengkapnya di sini. Keterangan naskahnya simak di sini.

SOLUSI TEKNOLOGI KEDUA: 1) Inventarisasi semua pemberi (kekuatan) legitimasi lembaga sosial /tradisional [lembaga adat]; 2) Kumpulkan data tokoh lokal /tokoh masyarakat setempat; 3) FGD & Follow up menggunakan segala teknologi yang bisa diakses.

Sejak dulu, masyarakat Pulau Timor baik Timor Barat maupun Timor Leste memiliki hubungan silsilahologis dan sosiolog yang telah mengakar dalam-dalam, namun ketika pemerintah Indonesia menawarkan dua opsi pada Januari, 27 Mei 1999, itu menyebabkan Timor Leste leberate dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang muncul konflik dan kontroversi, dan dalam sejumlah besar pengungsi memasuki perbatasan• Pemerintah Indonesia menilai kebijakan penanganan pengungsi dari eks Timor Leste setelah Desember, 31″ 2002, berdasarkan pedoman kebijakan nasional pola restitusi, relokasi dan pemberdayaan. Juga assesment pembatasan tanggal untuk status pengungsi eks Timor Leste, pada bulan Desember, 31″ 2002. Informasi selengkapnya di sini.

SOLUSI TEKNOLOGI KETIGA: Social engineering melalui diskusi dalam group di URL INTEGRASIONIS DAN GERAKAN REUNIFIKASI TIMOR TIMUR INDONESIA | Facebook Sayang selama ini baru rencana yang dibahas belum sampai implementasi. Setelah diskusi sebaiknya dilakukan follow up berupa rencana aksi dalam ruang yang lebih privat.

Author: rasp

Saya adalah pejuang, pekerja informatics ipos, mujahid fi sabil lillaah, hamba Allah SWT.