Dulu pernah ada universitas memberikan uang (operasional) praktik untuk tiap mahasiswa-nya yang ber-kkn agar tidak kekurangan biaya dengan menyelenggarakan Tabungan KKN.
Kampus tersebut telah menerapkan tabungan kkn di bank bagi para mahasiswanya yang akan dicairkan utuh ketika ybs ber-kkn. Mekanisme tabungan ini pantas ditiru. Sedangkan paradigma baru ber-kkn adalah sebaiknya para mahasiswa meminimalkan pengeluaran di lokasi kkn karena filosofi kerja nyata adalah mendapatkan hasil /penerimaan bukannya kegagalan /banyaknya pengeluaran. Inilah barang kali yang melatar-belakangi nasihat tatkala sidak BP KKN ke pondokan kkn di Desa Tanjung Mas Makmur. Nasihat itu meminta kalkulasi pengeluaran mahasiswa dalam setiap program kkn yang terlaksana.
Pengertian DPL, nasihat itu untuk mencari nilai rupiah dari setiap program kkn yang terlaksana. Oleh karena itu RASP mem-posting dokumen dulu ketika ber-kkn di Tegal Pingen, Purbalingga. DPL membebaskan para mahasiswa menganut versi mana yang akan dikerjakan. Perlu dihitung volume rupiah dari para tenaga kerja yang terlibat dan volume rupiah dari bahan (misalnya non tanah liat, example gentong, kendi, kuali).
Sejak pertengahan tahun 2023 RASP diberhentikan sebagai DPL. Jadi RASP menuntaskan partisipasinya sebagai DPL di awal tahun 2023. Kini RASP tinggal menuangkan pengalaman-nya dalam tulisan.