Cakupan kegiatan downstream

•Mulai dari mitigasi, kesiapan, dan ketanggapan mau pun peningkatan kapasitas (institusi, masyarakat, individu) dalam menanggapi peringatan dini sesuai prosedur tetap sampai pada kesiapan masyarakat kampus dalam menanggapi sistem tersebut sehingga perolehan hak kekayaan intelektual meningkat dari waktu ke waktu.
Tujuan Penelitian
•Menjajagi pengembangan pemodelan kebijakan kekayaan intelektual untuk meningkatkan perolehan paten terkait teknologi.
•Menerangkan penggunaan social engineering khususnya pemodelan dan simulasi agar model kebijakan lebih mudah untuk dipahami oleh stake holder.

Kolaborasi PT, Litbang & Industri

Meningkat kepercayaan dari perguruan tinggi dan lembaga litbang kepada industri sebagai sumber pendapatan. Industri & lembaga publik lainnya semakin melihat kerja sama ini sebagai sumber teknologi baru dan dukungan tenaga ahli yang dapat membantu tugas mereka dalam pengembangan produk, proses, dan kebijakan.

Sistem Peringatan Dini (HKI)

•Upstream, mekanisme pengumpulan data dari peralatan yang diletakkan di Fakultas Teknik, pengiriman data ke pusat pengolahan, proses analisa (di Lembaga Penelitian), hingga penyampaian peringatan dini kepada pihak berwenang (misalnya Dekan Fakultas Teknik, Ketua Lembaga Penelitian). Bisa sarat teknologi mulai pemantauan, tele-komunikasi, pengiriman, olah data, komunikasi informasi.
•Downstream, bagai mana penyampaian peringatan kepada pihak yang berwenang? Bagai mana keterkaitan antara Lembaga Penelitian dan Fakultas Teknik dalam penyampaian peringatan dini? Bagai mana kesiapan semua pihak dalam menindak-lanjuti peringatan dini, misalnya dalam proposal UBER HKI.

Perumusan Masalah

•Agar perolehan paten meningkat, perlu dibuat sistem yang berisi kerja sama Sentra Hak Kekayaan Intelektual dengan Fakultas Teknik. Sistem ini perlu mempunyai banyak ukuran kinerja yang diseleksi dari variabel sistem endogen (dari dalam sistem Lembaga Penelitian dan Fakultas Teknik). Riset ini mencari ukuran kinerja tersebut.
Tinjauan Pustaka
•Perguruan tinggi dan lembaga litbang perlu menangani, merancang, dan mengembangkan kebijakan-kebijakan kekayaan intelektual. Hal ini akan memungkinkan mereka untuk mengenal dan mengelola secara tepat kekayaannya itu yang timbul dari penelitian dan karya akademis lainnya yang dihasilkan oleh peneliti /pegawai.
Efek dari upaya-upaya tersebut
•Diharapkan akan tercipta kerja sama yang baik antara perguruan tinggi dan lembaga litbang serta industri secara keseluruhan.
•Kekayaan intelektual telah berubah dari bidang hukum dan bisnis yang sepi menjadi salah satu mesin penggerak ekonomi teknologi tinggi (New York Times, 5 April 1999).