Rekonsolidasi Militer dalam Pemerintahan Sipil: Menuju Toxic Governance?
Oleh: Dodi Faedlulloh* Disetujuinya Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menandai titik balik penting dalam perkembangan demokrasi Indonesia, karena berpotensi mengancam fondasi supremasi sipil. Dengan melegitimasi keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil, kebijakan ini menghidupkan kembali doktrin dwifungsi yang telah lama ditinggalkan pasca-Reformasi 1998. Selain permasalahan dalam proses penyusunannya, implikasi dari disahkannya RUU ini sangat serius. Secara normatif, militer merupakan alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan dan keamanan nasional, sedangkan keputusan politik berada di tangan pemimpin sipil yang dipilih secara … Continue Reading →