Oleh: Dodi Faedlulloh*
Disetujuinya Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menandai titik balik penting dalam perkembangan demokrasi Indonesia, karena berpotensi mengancam fondasi supremasi sipil. Dengan melegitimasi keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil, kebijakan ini menghidupkan kembali doktrin dwifungsi yang telah lama ditinggalkan pasca-Reformasi 1998.
Selain permasalahan dalam proses penyusunannya, implikasi dari disahkannya RUU ini sangat serius. Secara normatif, militer merupakan alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan dan keamanan nasional, sedangkan keputusan politik berada di tangan pemimpin sipil yang dipilih secara demokratis. Oleh karena itu, pemisahan tegas antara ranah militer dan sipil harus ditegakkan guna mencegah tumpang tindih wewenang yang dapat merusak mekanisme demokrasi.
Struktur hierarkis dan karakter inheren militer yang berorientasi pada komando bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menekankan akuntabilitas, transparansi, dan desentralisasi kekuasaan. Selain itu, kebijakan ini juga berisiko mengantarkan Indonesia menuju apa yang saya gambarkan sebagai toxic governance.
Toxic Governance dan Dampaknya terhadap Demokrasi
Toxic governance mengacu pada sistem pemerintahan yang memprioritaskan konsolidasi kekuasaan, menekan perbedaan pendapat, dan melemahkan norma-norma demokrasi. Hal ini terjadi ketika struktur pemerintahan menjadi kaku, tidak akuntabel, dan didominasi oleh aktor yang tidak terlatih dalam musyawarah demokratis. Dalam konteks Indonesia, menempatkan perwira militer dalam pemerintahan sipil berisiko mengubah institusi pemerintahan menjadi perpanjangan tangan angkatan bersenjata, alih-alih organisasi yang melayani kepentingan publik.
Fenomena ini terjadi ketika sistem pemerintahan lebih mengutamakan kontrol kekuasaan dibandingkan dengan prinsip-prinsip fundamental demokrasi seperti kebebasan sipil, partisipasi publik, dan mekanisme pengawasan yang transparan. Dalam konteks ini, toxic governance dapat mewujud dalam berbagai bentuk, termasuk korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan menurunnya legitimasi institusi pemerintah di mata publik (Tūtlys et al., 2019).
Ada beberapa implikasi serius yang perlu diwaspadai. Ketika perwira militer aktif mengambil alih jabatan sipil, lembaga birokrasi cenderung kehilangan independensinya, karena keputusan menjadi tunduk pada disiplin militer alih-alih akuntabilitas demokratis. Seperti yang diuraikan oleh Levy (2015), fungsi ganda militer dalam pemerintahan dapat mengakibatkan dominasi prioritas militer atas kepentingan sipil. Brooks dan Grewal (2022) juga menyoroti bagaimana sikap superioritas di kalangan perwira militer dapat merusak pengawasan sipil dan menciptakan lingkungan di mana perspektif militer mendominasi proses pengambilan keputusan. Hal ini dapat menyebabkan birokrasi kehilangan independensinya karena para pemimpin militer membuat keputusan tanpa konsultasi sipil yang memadai, sehingga mengikis keseimbangan yang esensial bagi demokrasi.
Selain itu, pemerintahan yang dipengaruhi oleh budaya militer lebih cenderung memandang kritik sebagai ancaman daripada sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Rezim militer sering kali menunjukkan kecenderungan otoriter yang dapat bertahan bahkan setelah mereka secara formal keluar dari kekuasaan, memengaruhi sistem politik sipil ke arah intoleransi terhadap perbedaan pendapat (Kim, 2020). Akibatnya, tata kelola negara berisiko menjadi semakin represif, dengan meningkatnya penindasan terhadap aktivis, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil.
Menghindari Tumpang Tindih Militer dan Sipil
Salah satu kekhawatiran terbesar dalam demokrasi adalah kembalinya militerisme dalam birokrasi sipil. Dalam sejarah Indonesia, doktrin dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru telah mengakibatkan tumpang tindih peran militer dan sipil, yang akhirnya melemahkan institusi demokrasi.
Sebagai bagian dari aparatur negara, militer memiliki legitimasi untuk menggunakan kekerasan dalam situasi tertentu, suatu prinsip yang secara fundamental bertentangan dengan idealisme pemerintahan sipil (Sohail & Ahmad, 2021). Secara historis, struktur organisasi militer yang hierarkis dan menekankan disiplin serta kepatuhan absolut terhadap perintah bertolak belakang dengan semangat demokrasi yang menekankan partisipasi, egalitarianisme, dan pengambilan keputusan berbasis konsensus (Barnett et al., 2021).
Untuk menghindari pengulangan kesalahan masa lalu, penting untuk memastikan bahwa pejabat sipil benar-benar berasal dari kalangan sipil, sementara militer tetap fokus pada tugas pertahanan negara. Jika ada anggota militer yang ingin beralih ke jalur sipil, demi menjaga profesionalisme dan integritas institusi militer, langkah terbaik adalah mengundurkan diri dari dinas aktif TNI. Keputusan ini tidak hanya akan menghindarkan TNI dari potensi konflik kepentingan, tetapi juga memungkinkan perwira yang bersangkutan untuk menjalankan tugas sipilnya secara independen tanpa terikat oleh struktur komando militer.
Masa Depan Gerakan Sipil
Disetujuinya RUU TNI merupakan kemunduran bagi supremasi sipil. Namun, alih-alih terdemoralisasi, gerakan masyarakat sipil harus terus melanjutkan upaya memperkuat prinsip-prinsip demokrasi. Ini dapat diwujudkan melalui advokasi kebijakan yang menegaskan kendali sipil atas institusi militer serta peningkatan transparansi dalam proses pengambilan kebijakan publik (Chiapella et al., 2019).
Selain itu, organisasi masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya toxic governance serta dampaknya terhadap demokrasi. Kolaborasi antara masyarakat sipil, serikat pekerja, akademisi, lembaga think-thank dan media sangat diperlukan untuk mengedukasi publik mengenai risiko keterlibatan militer dalam pemerintahan serta implikasi jangka panjangnya terhadap demokrasi dan hak-hak sipil.
Salah satu strategi yang efektif untuk melawan kecenderungan ini adalah dengan terus menyuarakan kritik melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, forum akademik, diskusi publik, serta aksi demonstrasi. Menjaga ruang publik agar tetap ‘bising’ dengan kajian kritis dan perdebatan substantif merupakan langkah penting agar isu ini tidak tenggelam dalam dinamika politik sehari-hari. Kontrol sipil atas militer bukan sekadar prinsip normatif, tetapi harus terus diperjuangkan dalam praktik.
Langkah yang telah diambil oleh mahasiswa Universitas Indonesia dengan mengajukan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 merupakan bentuk perlawanan hukum yang patut diapresiasi. Ini adalah upaya konkret dalam menjaga independensi lembaga sipil serta memastikan bahwa prinsip demokrasi dan supremasi hukum tetap tegak.
Untuk benar-benar menggagalkan upaya rekonsolidasi militer dalam politik sipil, diperlukan strategi yang komprehensif: membangun argumentasi hukum dan politik yang kuat, memobilisasi gerakan sosial, menekan elite politik, serta memanfaatkan berbagai media sebagai alat perjuangan.
Kemenangan dalam perjuangan ini jelas tidak mungkin akan terjadi dalam satu langkah, tetapi melalui tekanan yang konsisten, terencana, dan berkelanjutan. Dengan strategi yang terkoordinasi, gerakan masyarakat sipil masih memiliki peluang untuk menolak militerisasi birokrasi dan mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan dengan susah payah. Semoga!
*) Dosen dan Peneliti Jurusan Administrasi Negara, Universitas Lampung
Leave a Comment