April 30, 2026
f62f03de32bd16b1e8ca723352bdfea4

Music In The Heart

Seni Sebagai Bagian Dari Budaya

Seni merupakan produk dari budaya yang lahir ditengah-tengah masyarakat yang majemuk. Ihwal penciptaan seni banyak didasari beberapa faktor, diantaranya: sebagai alat berkomunikasi, ekspresi diri, dan sebagai sebuah produk estetis. Seni sebagai sebuah produk estetika lahir dari kebiasaan masyarakat dan mengalami pergeseran fungsi. Misalnya, seni yang awalnya lahir sebagai kebutuhan ritus persembahan kepada dewi Sri misalnya atas hasil panen yang melimpah. Contoh lain, sebuah tarian yang lahir dari upacara adat Lampung yang dinamakan cangget misalnya, mengalami pergeseran fungsi menjadi sebuah sajian hiburan yang dapat dinikmati siapa saja. Seni sebagai sebuah kebudayaan selalu mengalami perubahan seiring berkembanganya zaman dan pemikiran manusia.

Hauser (1982) menjelaskan bahwa dari sudut pandang strata sosial, terdapat empat jenis kategori seni :
1. Seni tinggi atau klasik yang cenderung hanya dinikmati oleh elit kultural, yakni bangsawan, pejabat,dan sejenisnya. Biasanya elit kultural memiliki tuntutan agar seni mempunyai nilai estetik yang tinggi.
2. Seni rakyat yang biasanya dinikmati oleh masyarakat pedesaan (agraris). Hanya raja dalam seni rakyat, sulit untuk dipisahkan antara pencipta seni dan penikmat seni. Hal ini mengingat bahwa seni rakyat merupakan hasil kolektif, walaupun pada awalnya seni rakyat itu dihasilkan oleh individu. Dengan kata lain seni rakyat merupakan kreasi individu yang menjadi milik banyak orang. Biasanya seni rakyat tidak dituntut adanya nilai estetik, karena sifatnya yang spontan.
3. Seni populer yang biasa dinikmati oleh masyarakat urban (perkotaan), namun secara ideologi menjadi milik masyarakat kelas menengah ke bawah dengan tanpa memandang dari mana kelompok itu datang. Jenis seni populer merupakan hiburan bagi masyarakat perkotaan, yang kesehariannya penuh dengan pekerjaan, sehingga kejenuhan akibat kerja keras mereka menuntut adanya hiburan.
4. Seni massa yang penyajiannya diproduksi oleh alat-alat mekanik (radio, tape player, tv, dan lain-lain), sehingga penikmatnya sangat heterogin siapapun yang dapat mengamati lewat hasil tekonologi itu.

Dari sudut pandang lain, seni dapat dilihat sebagai sebuah representasi dari budaya. Istilah kebudayaan sendiri sejak abad ke -19 sudah identik dengan seni rupa, sastra, filsafat, ilmu alam dan musik, yang menunjukkan semakin besarnya kesadaran bahwa seni dan ilmu pengetahuan dibentuk oleh lingkungan sosialnya (Burke, 2001:176). Masyarakat dunia tentu mengetahui bahwa Bali identik dengan tari kecak dan kebyar-nya. Kedua seni tersebut menjadi sebuah trademark Bali. Ciri musik dan tari yang sangat unik menjadi perwujudan karakter masyarakat yang lahir dari kesadaran social masyarakatnya. Di Lampung terdapat alat musik gamolan yang merupakan bagian dari seni dan budaya masyarakatnya. Alat musik yang berawal dari istilah ā€œbegumulā€ yang artinya ā€œberkumpulā€ ini, diasosiasikan sebagai sebuah alat komunikasi agar masyarakat berkumpul. Alat ini menyerupai kentogan dan terbuat dari bambu; dimainkan dengan cara dipukul bilah-bilahnya. Masyarakat menggunakan gamolan sebagai alat komunikasi agar masyarakat mendekat dan berkumpul (baca: kentongan).

Seni Budaya Antara Hak Cipta dan Paten
Seni Tardisi di Indonesia saat ini mulai menjadi perhatian khusus pemerintah untuk ā€œdijualā€ ke pasar budaya internasional. Namun dalam perkembangan dan keberadaanya, seni tradisi lemah dari segi perlindungan. Misalnya saja, perlindungan atas hasil karya seniman tradisinya, perlindungan atas buah pemikiran intelektualnya berupa syair, lagu, dongen, cerita dan lain sebaginya masih belum dibentuk perangkatnya secara hukum. Perlindungan secara hukum diatur dalam Undang-Undang dan biasa dikenal dengan hak cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 butir 1 UU No. 19 Tahun 2002). Hak ini memberikan perlindungan khusus kepada pencipta atas karyanya (ciptaanya) dalam lapangan ilmu, seni, dan sastera. Perlindungan hak cipta timbul bukan karena pendaftarannya melainkan karena pengumuman pertama kali.
Beberapa waktu silam kita tengah disibukkan dengan klaim budaya seperti lagu dan kesenian dari Indonesia, seperti reog ponorogo. Untuk menghindari hal tersebut, para pemegang kebijakan dan pemerintah sibuk untuk mendaftarkan hak paten ke lembaga internasional seperti UNESCO. Hal yang perlu kita telisik lebih dalam adalah: (1) paten adalah perlindungan hukum untuk teknologi atau proses teknologi, bukan untuk seni budaya seperti batik; (2) tak ada lembaga internasional yang menerima pendaftaran cipta atau paten dan menjadi polisi dunia di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI); (3) media terus saja mengulangi kesalahan pemahaman HKI yang mendasar bahwa seolah-olah seni budaya dapat dipatenkan. Hal ini merupakan pemahaman yang keliru dan perlu dibenahi terlebih dahulu.

Dalam urusan HKI, ada sejumlah hak yang dilindungi, seperti hak cipta dan paten dengan peruntukan yang berbeda. Hak cipta adalah perlindungan untuk ciptaan di bidang seni budaya dan ilmu pengetahuan, seperti lagu, tari, batik, dan program komputer. Sementara hak paten adalah perlindungan untuk penemuan (invention) di bidang teknologi atau proses teknologi. Ini prinsip hukum di tingkat nasional dan internasional. Paten tidak ada urusannya dengan seni budaya.
Distorsi ini sangat berbahaya karena memberikan pengetahuan yang salah kepada publik secara terus-menerus, akibatnya kita terlihat sebagai bangsa aneh karena di satu sisi marah-marah karena merasa seni budayanya diklaim orang lain, tetapi di sisi lain tak paham hal-hal mendasar tentang hak cipta dan paten.
Salah kaprah lain adalah keinginan gegap gempita untuk mendaftarkan warisan seni budaya untuk memperoleh hak cipta. Para gubernur, wali kota, dan bupati berlomba-lomba membuat pernyataan di media bahwa terdapat sekian ribu seni budaya yang siap didaftarkan untuk mendapat hak cipta. Tampaknya tak disadari bahwa dalam sistem perlindungan hak cipta, pendaftaran tidaklah wajib. Apabila didaftarkan, akan muncul konsekuensi berupa habisnya masa berlaku hak cipta, yakni 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jadi, seruan agar tari Pendet didaftarkan adalah berbahaya karena 50 tahun setelah pencipta tari Pendet meninggal dunia, hak ciptanya hilang dan tari Pendet dapat diklaim siapa saja.
Kita harus hati-hati menggunakan kata klaim apabila terkait urusan sebaran budaya. Adanya budaya Indonesia di negara lain tidak berarti negara itu secara langsung melakukan klaim atas budaya Indonesia. Karena apabila ini kerangka berpikir kita, kita harus siap-siap dengan tuduhan bangsa lain bahwa Indonesia juga telah mengklaim budaya orang lain; misalnya bahasa Indonesia yang 30 persen bahasa Arab, 30 persen bahasa Eropa (Inggris, Belanda, dan Portugis) serta 40 persen bahasa Melayu. Bagaimana dengan Ramayana yang oleh UNESCO diproklamasikan sebagai seni budaya tak benda India? Apakah Indonesia telah mengklaim budaya India sebagai budaya kita karena di Jawa Tengah sendratari Ramayana telah menjadi bagian budaya?
Dalam narasi proklamasi UNESCO atas wayang sebagai seni tak benda Indonesia, disebutkan “Wayang stories borrow characters from Indian epics and heroes from Persian tales”. UNESCO menyatakan kita meminjam budaya orang lain dalam wayang kita. Apakah meminjam sama dengan mengklaim? Rabindranath Tagore dalam Letters from Java justru terharu dan bangga melihat budaya India dilestarikan di Jawa, bukannya menganggap ini sebagai klaim Indonesia, lalu marah dan meneriakkan perang.
Industri Budaya Perlu Dilindungi
Budaya bukan termasuk produk ā€œpenemuanā€, tetapi termasuk ke dalam produk ā€œciptaanā€. Budaya diciptakan tetapi sangat sulit dideteksi kemunculannya, tetapi bisa ditelisik perkembangannya. Seni dan Budaya ditangan masyarakat akan berjalan di tempat; sementara ditangan peneliti akan berkembang menjadi sebuah produk yang bernilai dan memiliki daya saing tinggi. Permasalahannya yang umum ditemui adalah terkadang masyarakat bersikap defensif dan cenderung sulit menerima keberadaan ā€œtangan-tanganā€ baru. Inilah yang merupakan persoalan klasik dalam hal pengembangan budaya di masyarakat; tetapi dalam hal sistem nilai mayoritas masih menerima perubahan.
Sumardjo (2000: 230) berpendapat bahwa ā€œ masyarakat Indonesia sekarang ini adalah masyarakat yang tengah membentuk dirinya masing-masing. Sistem tata nilainya juga bergerak, saling mempengaruhi, berubah-ubahā€. Hal ini membuat budaya sebagai produknya sulit menemukan jati diri dan cenderung tidak terpola. Masyarakat ā€œtradisiā€ telah berubah menjadi masyarakat modern.
Bagi daerah yang sudah maju sistem pengelolaannya, budaya dikelola sebagai sebuah komoditi dan perlu dikembangkan terus; difasilitasi dan disediakan anggaran untuk melakukan pengenbangan dalam hal riset misalnya. Seluruh elemen daerah baik itu Satua Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi pengembangan riset saling bekerja sama.
Bali sebagai salah satu contoh daerah yang pengelolaanya sudah tersistem dan memiliki komoditi di ā€œindustriā€-nya sendiri. Seni dikelola oleh pemerintah daerah dan dikembangkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat; masyarakat memiliki skill dan memiliki kemampuan bersaing di kancah internasional. Hal ini karena suku bali merupakan kelompok manusia yang terikat oleh kesadaran akan kesatuan budayanya (Koentjaraningrat, 2004: 286)
Jika diasumsikan oleh Schubert, K & McClean, Daniel (2002:286) bahwa ā€œthe term ā€˜art’ was applied to all kinds of human activities which we would can craft or sciences. It designated any techne or skill which could be learned: ā€˜a skill in making products, a skill in practical performance, and skill in theoretical activities of the mindā€. Maka, seni merupakan sebuah produk yang sangat mahal harganya dan memiliki nilai atas hasil pemikiran manusia. Tari dan musik misalnya merupakan hasil pemikiran manusia berupa gerak dan bunyi yang dapat dinikmati secara auditif dan visual. Selanjutnya buah dari pemikiran berupa seni tersebut ā€˜diakui’ sebagai produk sebuah komunitas; namun perlu adanya pengumuman dan konvensi agar produk tersebut dapar diakui menjadi bagian dari budaya.

Daftar Pustaka

Burke, Peter. 2001. Sejarah dan Teori Sosial. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Hauser, Arnold. (1982). The Sociology of Art. Chicago and London: The University of Chicago Press.
Koentjaraningrat. 2004. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia.Jakarta: Djambatan
Sumardjo, Jakob. 2000. Filsafat Seni. Bandung: ITB
Schubert, K & McClean, Daniel. 2002. Dear Images: Art, Copyright and Culture. London: Institute of Contemporary Art and Ridinghouse