BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pendidikan adalah salah satu alat untuk mengangkat derajat manusia untuk menjadikan manusia dipandang sebagai makhluk yang sempurna dengan akal dan kreativitasnya. Kreativitas itu dapat disalurkan kedalam berbagai bidang atau disiplin ilmu, salah satunya adalah seni. Seni yang sering ditemukan di sekolah- sekolah formal yang umum tidak memiliki ruang yang cukup untuk bergerak, sehingga siswa pun tidak menganggap itu sebagai salah satu pendidikan yang mengandung banyak nilai.
Berbagai dampak negatif akan selalu timbul untuk mengancam anak-anak generasi bangsa melakukan hal-hal di luar norma yang ada. Dalam hal ini, seni bisa difungsikan untuk “mengalihkan perhatian” mereka terhadap hal-hal yang positif, dan di dalam prosesnya, sebuah individu baru yang cerdas akan terbentuk. Sebagai contoh, anak umur lima sampai sepuluh tahun akan lebih cenderung menghabiskan energinya untuk mencoba hal-hal baru melalui bermain, sehingga ketika kita sebagai orang tua menggunakan energi mereka untuk menyelam di dalam musik, bagaikan sebuah kertas kosong yang ditulis dengan tinta permanen yang sulit untuk dihilangkan.
Seni sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia memang selalu berkembang diberbagai aspek yang melingkupinya, baik aspek-aspek di dalam seni itu sendiri maupun dalam pendidikan seni yang merupakan upaya sadar untuk mewariskan nilai-nilai dari generasi ke generasi.
Sekolah sebagai pusat transformasi nilai-nilai tentunya berperan besar dalam mengemban amanat pendidikan yang merupakan upaya utama dalam membentuk generasi yang akan datang, yang diharapkan akan menjadi generasi yang unggul dan membawa perubahan positif di segala bidang, termasuk seni. Seni adalah sebuah disiplin ilmu yang unik karena dapat menyentuh ranah kognitif, afektif sekaligus psikomotor dalam diri peserta didik, dan hal ini tidak dapat kita temui dalam disiplin ilmu-ilmu lain yang diajarkan.
B. Masalah
Musik dapat dikatakan estetik jika unsur-unsur yang membangun seni itu sendiri terpenuhi, begitu pula dengan pendidikan musik yang segala sesuatunya bersumber dari output materi yang baik dan terarah. Permasalahan pelaksanaan pendidikan seni sebagai pendidikan estetis adalah justru terletak pada pandangan masyarakat banyak tentang pelajaran seni yang marginal. Sudah menjadi kebenaran yang klasik, sejak dulu sampai sekarang bahwa seni memang tidak memiliki alasan yang cukup baik untuk dijadikan salah satu disiplin ilmu pokok, selain dari kurangnya tenaga pengajar, minat, kepedulian pemerintah, dan lain-lain.
Paradigma publik yang berkembang lainnya adalah pemikiran yang menganggap bahwa seni bukan jaminan keberhasilan karir seseorang, sehingga para orang tua berlomba-lomba mendorong anak-anaknya untuk meraih prestasi dalam bidang “exact”. Mereka lupa, bahwa ilmu yang baik adalah ilmu yang bertolak dari minat si anak itu sendiri. Disinilah dituntut kesadaran orang tua dalam mencermati potensi yang anak miliki untuk kemudian dikembangkan.
C.Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
Mendeskripsikan Pendidikan Musik
Mendeskripsikan Pendidikan Estetis
Mendeskripsikan Pendidikan Musik sebagai Pendidikan Estesis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Musik
Musik merupakan media yang paling baik dalam menanamkan nilai-nilai positif bagi siswa atau seorang anak. Melalui media seni (musik), anak-anak diajarkan untuk berinteraksi sosial dengan lingkungan dan alam sekitar. Hal ini menjadi sebuah landasan yang berangkat dari sebuah pemikiran bahwa musik salah satu media yang bisa merepresentasikan fungsi-fungsinya dari seni lain. Mack (2004:7) mengatakan bahwa: “…musik meiliki unsur-unsur yang paling kuat dalam mempengaruhi manusia, sehingga musik paling berperan dalam konteks keagamaan, politik, maupun fungsi sosial, …”, hal ini semakin diperkuat dengan laporan The New York Times international 1996 mengindikasikan bahwa di Jepang, Korea, Taiwan, dan China, musik menjadi bagian yang signifikan dalam pendidikan anak.
Dowling (1984) dalam Djohan mengatakan:
…terlalu banyak praktik pendidikan (tidak hanya musik) yang medasarkan pembelajarannya secara ‘deklaratif’ dalam bentuk kuliah. Sementara pembelajaran ‘prosedural’ ternyata lebih disukai karena lebih sederhana dan aplikatif sehingga lebih mudah terekam. Kita cenderung kurang menyadari kemampuan ‘prosedural’. Dengan kata lain kegiatan mendengar dan memproduksi musik melalui bernyanyi otomatis akan melatih kemampuan ‘prosedural’ tersebut. Sebuah aktivitas musik merupakan latihan menyeluruh otak dan pikiran yang dapat memperkuat sistem jaringan otak.
Dapat disimpulkan bahwa sebuah praktek musik dapat menimbulkan stigma yang positif dan lebih terarah untuk anak. Melalui musik kita bisa berangkat menjadi apa saja yang kita mau dengan fungsi dan nilai estetis yang berlaku dalam seni atau seni musik. Pendidikan musik di sekolah beroriantasi kepada pemahaman umum dan bersifat parsial, namun itu lebih baik jika didapatkan dengan input yang baik dan benar. Banyak sekali ditemukan kesalahan persepsi akibat dari terminologi musik yang bias makna karena konsep pemahaman yang ‘setengah-setengah’. Hal inilah yang harus diluruskan terkait dengan tujuan pendidikan musik sebagai pendidikan yang estetis dan membangun nilai-nilai yang positif.
Pendidikan musik yang estetis timbul dari proses kreatif yang menggunakan kaidah seorang seniman yang alami dan tertuang ke dalam proses pembelajan melalui pendidikan musik di sekolah. Mekanisme itu digambarkan oleh Mack (2001: 13) sebagai berikut:
Kreativitas berati membuat dan membangun sesuatu melalui jumlah ilham-ilham baru, baik dalam rangka seni maupun ilmu alam daln lain-lain. Tentu saja, tidak mustahil bahwa hany sekian persen dari hasil proses kreatif itu akan mendapatkan perhatian masyarakat atau hanya sedikit yang akan berperan sebagai salah satu makna budaya bangsa. Namun, dalam hal upaya-upaya pendidikan seni, saya sama sekali tidak mengarah pada suatu hasil karya seni yang “abadi”, melainkan saya akan memanfaatkan aspek kreativitas sebagai suatu “alat yang medidik”, demi membangun kemandirian siswa, agar sikap kreatif atau keinginannya demikian akan menjadi landasan bagi kelakuan siswa itu selanjutnya, baik dalam bidang profesi musik maupun sebagi pejabat atau buruh, dimana-mana saja.
Dengan demikian dapat terlihat bahwa kreativitas merupakan salah satu nilai estetis yang terdapat dalam sebuah pendidikan musik. Melalu proses ini beberapa aspek penting dalam belajar dan bermain musik tersalurkan dengan baik tanpa mengurangi masing masing nilai, baik itu edukasi ataupun estetika musik atau seni itu sendiri.
B.Pengertian dan makna estetik
Istilah aesthetic, dipopulerkan oleh Baumgarten pada pertengahan abad ke-18 untuk menyatakan sesuatu yang berkaitan dengan keindahan. Hingga sekarang ini, makna tersebut masih bertahan. Sesuatu yang estetik bermakna sesuatu yang indah. Karena seni secara tradisional dihubungkan dengan keindahan, maka seni pun berkaitan erat dengan istilah estetik. Ringkasnya seni bersifat estetik. Pengertian lain menyebutkan bahwa estetika adalah salah satu cabang filsafat. Secara sederhana, estetika adalah ilmu yang membahas keindahan, bagaimana ia bisa terbentuk, dan bagaimana seseorang bisa merasakannya
Tetapi, istilah estetik memiliki makna lain yang secara gampang dipahami jika kita menelusuri kata yang merupakan lawannya yakni anaesthetic (ingat istilah kedokteran, anestesia). Anaesthetic berfungsi menghilangkan rasa. Dengan demikian, sebaliknya hal atau peristiwa yang estetik berfungsi menimbulkan rasa. Jadi, cakupan maknanya menjadi meluas karena tidak hanya berkaitan dengan rasa keindahan saja tetapi segala perasaan. Jika kita mengamati hasil karya seniman kreatif dewasa ini, tidak sulit untuk menemukan karya yang menurut pandangan yang lazim tak lagi indah. Atas dasar itulah, filosof Suzanne Langer memandang seni sebagai media untuk mengungkapkan perasaan. Perasaan yang diungkapkan tidaklah harus identik dengan keindahan meskipun keindahan itu dapat dihayati sebagai perasaan yang bersifat khusus
C. Pendidikan Seni Sebagai Pendidikan Estetis
Pembahasan mengenai Pendidikan estetik merupakan persoalan pendidikan yang sama dengan jenis pendidikan lain pada umumnya. Artinya dalam pendidikan itu juga diperlukan berbagai aspek seperti aspek afektif, psikomotorik, dan kognitif. Perbedaan yang signifikan antara pendidikan estetika dengan jenis pendidikan lain adalah, pendidikan estetika lebih menonjolkan aspek afektif dan psikomotorik untuk mendapatkan apa yang dinamakan pengalaman estetik. Jelasnya, pendidikan estetika merupakan pendidikan yang mengutamakan didapatkannya pengalaman estetik melalui proses berkesenian. Sumardjo (2000: 169) mengatakan bahwa pengalaman estetik atau pengalaman seni merupakan salah satu nilai kualitas dalam seni, artinya pengalaman bisa diciptakan kepada siswa untuk selanjutnya merangsang minat mereka, karena seorang anak melakukan apa yang mereka mau, bukan apa nyang mereka bisa.
Berdasarkan konsep dasarnya, istilah estetika menurut The Liang Gie (1976) dan Anwar (1985) secara umum berarti keindahan. Namun demikian secara khusus bisa diartikan sebagai filsafat keindahan. Pendapat lain dikatakan oleh Triyanto (2002) arti yang pertama bersifat teknis sedangkan arti yang kedua lebih bersifat filosofis. Dalam konteks ini, baik estetika diartikan sebagai keindahan atau estetika diartikan sebagai filsafat keindahan, dua-duanya digunakan sebagai landasan pelaksanaan pendidikan estetika.
Elliot (1995: 18) menjelaskan dalam bukunya, bahwa ada tiga masalah terkait dengan permasalah filosofis, yaitu:
Suatu filosofi tidak bisa digeneralisasikan dengan suatu perspektif tententu, tetapi filosofi bisa menjelaskan segala sesuatu tentang suatu permasalahan. Artinya, paktek yg professional dari pendidikan musik harus bisa bersandar pada sebuah konsep musik yang filosofis, dan dibetuk dari sebanyak-banyaknya perspektif yang logis.
Objektifitas adalah sebuah ekspektasi “ke-ideal-an”, sementara fakta yang ada banyak sesuatu yg jauh dari harapan. Intinya, tidak ada suatu filosofi apapun yang objektif, karena sebuah fiosofi tentang sesuatu tidak akan menjadi filosofi tanpa ketertarikan personal dan professional.
Prosedur membuat kita harus memilih metode yang tepat untuk membuat filosofi, artinya dalam metode itu terdapat beberapa langkah-lngkah yang sesuai dengan yang dibutuhkan, tapi metode yang dari analisis yang konseptual dan argumen logis yang ada, tidak menyediakan metode yang kita butuhkan. Tidak ada ilmu yang mempelajari tentang membuat metode, itu ditemukan dengan sendirinya, karena menurut Sparshott, “tidak ada metode untuk memilih metode”.
Mengacu pada konsep filosofi tersebut, dapat dianalogikan bahwa pendidikan estetika melalui seni budaya hanya bisa tercapai jika pelaksanaan pendidikannya dilakukan melalui apresiasi dan kreasi/ ekspresi. Berkenaan dengan itu maka diperlukan konsep apresiasi dan konsep kreasi/ ekspresi yang jelas agar dapat digunakan sebagai landasan dalam menjalankan pendidikan apresiasi dan kreasi/ekspresi tersebut menuju tercapainya pendidikan estetika yang optimal. Lebih lanjut untuk memahamkan estetika dalam dunia seni secara khusus atau filsafat keindahan, dijelaskan oleh Triyanto (2002) bahwa, keindahan itu menunjuk pada suatu kualitas nilai fisik objek tertentu.
Suatu objek dikatakan memiliki kualitas nilai keindahan karena dalam objek itu terdapat ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu yang menjadikannya indah. Read (1973); The Liang Gie (1976); Sahman (1993); Sutrisno SJ dan Verhaak SJ (1993) mengemukakan, ada sejumlah syarat tertentu suatu objek/benda dikatakan bernilai estetis atau indah, yakni manakala objek/benda itu ada perimbangan antara bagian-bagiannya. Pengertian perimbangan di sini, secara artistik menunjuk pada terpenuhinya azas-azas komposisi. Secara umum azas komposisi itu antara lain meliputi, tema, harmoni, irama, variasi, dan proporsi.
Pengertian estetika seperti yang telah dikemukakan secara panjang lebar tadi, biasanya secara sempit dipergunakan untuk mengkaji atau menganalisis kualitas suatu keindahan dalam fenomena satu objek tertentu. Namun demikian dalam hubungannya dengan berkesenian sebagai suatu tujuan pendidikan estetik, yang lebih dipentingkan adalah merasakan dan/ atau proses membuat “benda” indah.
Dijelaskan oleh Sutrisno dan Christ Verhaak (1993), berkesenian adalah salah satu ekspresi proses kebudayaan yang berkait dengan pandangan jagat/dunia orang-orang dari kebudayaan itu. Berkait dengan itu, Sedyawati menurut Sutrisno dan Christ Verhaak (1993) juga mendukung pendapatnya dengan mengemukakan, suatu keindahan tidak harus berlaku umum sebab keindahan lebih mengacu pada pandangan/ perasaan individu berdasar pada budaya yang dijadikan acuan oleh individu tersebut.
Berkait dengan apresiasi dan ekspresi seni budaya menuju tercapainya pendidikan estetika, bahwa apresiasi itu sendiri secara konsep menurut Gove dalam Dostia dan Aminudin (1987) adalah suatu pengenalan seni melalui perasaan dan kepekaan batin terhadap seni yang diperkenalkan sampai kememahami serta mengakui terhadap nilai-nilai keindahan yang diungkapkan oleh seniman. Berkait dengan itu, menurut Sutopo (1985) yang mengambil pendapat B.O Smith, bahwa apresiasi merupakan proses pengenalan dan pemahaman nilai karya seni, untuk menghargainya, dan menafsir makna yang terkandung di dalamnya.
Dalam menjadikan seni sebagai alat pendidikan estetika, setelah memahami konsep apresiasi, selanjutnya harus memahami konsep ekspresi. Biasanya antara konsep ekspresi dengan konsep kreasi dipahami/dimengerti, rancu. Kerancuan ini bisa dimengerti sebab dalam dunia seni, berekspresi dalam bentuk mewujudkan sebuah karya seni bisa dimengerti sebagai berkreasi namun berekpresi dalam bentuk penjiwaan dan/atau pembawaan sebuah karya seni tanpa menghasilkan wujud karya seni baru tertentu, hanya bisa dimengerti sebagai berapresiasi. Dengan demikian, konsep ekspresi bisa dimengerti sebagai suatu penjiwan dan/atau pembawaan dalam sebuah tataran apresiasi, namun juga bisa dimengerti sebagai sebuah bentuk berkreasi manakala ekspresi tersebut sampai ketataran mewujudkan sebuah karya seni (lihat Prier 1986; Rohidi 1993; dan Surjobrongto 1982).
Dalam hubungannya dengan kepentingan berkesenian/berekspresi seni sebagai alat pendidikan estetika, lebih lanjut diperlukan pemahaman tentang konsep kreasi secara khusus. Secara harfiah atau khusus dari sisi kebahasaan, kreasi dapat dimengerti sebagai hasil dari sebuah kreativitas. Lebih lanjut Santrock dalam Sumaryanto (2001) mengemukakan, kreativitas adalah kemampuan berpikir tentang sesuatu dengan cara yang baru untuk dapat menemukan pemecahan masalah yang unik. Vogel dalam Sumaryanto (2001) mengambil pendapat Guilfort, bahwa paling sedikit terdapat dua kemampuan yang terlibat dalam berpikir kreatif, yaitu kemampuan produksi divergen dan kemampuan transformasi. Menurut Vogel, kreativitas tampaknya berkorelasi dengan fleksibilitas dalam proses berpikir, yaitu adanya gagasan-gagasan yang lebih mengarah pada kompleksitas berpikir. Berhubungan dengan itu, Vogel demikian menurut Sumaryanto, mendefinisikan kreativitas sebagai proses berpikir yang menghasilkan konsep-konsep baru atau pemecahan masalah.
Horlock dalam Munandar (1987) mengemukakan, kreativitas berkait dengan daya cipta seseorang yang menghasilkan sesuatu dalam wujud/bentuk baru dan/atau berbeda dengan yang lain, dan ini bisa bersifat verbal, non verbal, nyata, atau abstrak. Hadirnya kreativitas menurut Ross (1973); Lowenfeld dan Brittain (1982) ditandai oleh beberapa indikator, antara lain memiliki kepekaan terhadap masalah, memiliki ide yang lancar, memiliki keluwesan dalam menyesuaikan diri, memiliki keaslian dalam menanggapi dan memecahkan masalah yang dihadapi, bebas dalam mengungkapkan gagasan, mampu memecahkan masalah dengan cara yang berbeda dengan yang dilakukan oleh orang lain, memiliki kemampuan menyusun ulang situasi, serta memiliki kemampuan dalam analisis dan sintesis.
Bertolak dari konsep dan/atau pemahaman tentang apresiasi dan ekspresi/kreasi seperti yang telah dikemukakan, jika dihubungkan dengan seni dalam hubungannya dengan pencapaian pendidikan estetika, tampaknya akan menjadi sarana ketersampaiannya. Alasan dari pemikiran ini adalah, dalam berapresiasi, seni mengandung kepekaan estetik, begitu pula dalam berekspresi seni juga mengandung kepekaan estetik, dan dalam berkreasi seni juga bergulat dengan keestetikaan. Proses yang demikian ini akan menjadikan pengalaman estetik bagi orang yang berkesenian sesuai dengan keinginan bagi kepentingan pendidikan estetika.
D. Pendidikan Seni Musik sebagai Pendidikan Estetis
Ada beberapan peran seni dalam konteks pendidikan yang dapat dijadikan sebagai pendekatan. Dalam Gunara (2009) Eisner (1972) dan Chapman (1978) mengatakan bahwa: “arah atau pendekatan seni baik itu seni rupa, seni musik, seni tari ataupun seni teater, secara umum dapat dipilah menjadi dua pendekatan, yakni seni dalam pendidikan dan pendidikan melalui seni”.
Seni dalam pendidikan.
Secara hakiki materi seni penting diberikan kepada anak. Maksudnya adalah, keahlian melukis, menggambar, menyanyi, menari, memainkan musik dan keterampilan lainnya perlu ditanamkan kepada anak dalam rangka pengembangan kesenian dan pelestarian kesenian. Seni dalam pendidikan ini sejalan dengan konsep pendidikan yaitu sebagai proses pembudayaan yang dilakukan dengan upaya mewariskan atau menanamkan nilai-nilai dari generasi tua kepada generasi berikutnya (baca: guru kepada murid). Oleh sebab itu, seni dalam pendidikan merupakan upaya kita sebagai pendidik seni dan juga lembaga yang menaungi kita untuk mewariskan, melestarikan, dan mengembangkan berbagai jenis kesenian yang ada baik lokal maupun mancanegara.
Dari uraian di atas, maka seni dalam pendidikan merupakan sebuah program yang mengharapkan siswa pandai dalam bidang seni. Pandai menggambar, pintar menyanyi, terampil dalam menari, pandai memainkan alat musik dan sebagainya. Memang terasa sangat sulit sekali apabila diterapkan pada sekolah umum, karena harus mempertimbangkan kualifikasi guru terhadap bidang seni tertentu, waktu yang cukup, dan sarana- prasarana yang memadai. Tetapi bagi orang tua yang ingin anaknya terampil dalam bidang seni tertentu jangan khawatir, sudah banyak terhampar di depan mata kita sanggar-sanggar, kursus musik, kursus menggambar dan sebagainya, untuk kita pergunakan seoptimal mungkin bagi perkembangan anak kita.
Pendidikan melalui seni.
Plato menyatakan bahwa seni seharusnya menjadi dasar pendidikan. Dari pendapat ini kita bisa beranggapan bahwa sesungguhnya seni atau pendidikan seni mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunjang pendidikan secara umum.
Konsep pendidikan melalui seni juga dikemukan oleh Dewey bahwa seni seharusnya menjadi alat untuk mencapai tujuan pendidikan dan bukannya untuk kepentingan seni itu sendiri. Maka melalui pendidikan melalui seni tercapai tujuan pendidikan yaitu keseimbangan rasional dan emosional, intelektual dan kesadaran estetis.
Merujuk pada konsep pendidikan melalui seni, maka pelaksanaannya lebih ditekankan pada proses pembelajaran dari pada produk. Dengan penekanan pada proses pembelajaran, maka sasaran belajar pendidikan seni tidak mengharapkan siswa pandai menyanyi, pandai memainkan alat musik, pandai menggambar dan terampil menari. Melainkan sebagai sarana ekspresi, imajinasi dan berkreativitas untuk menumbuhkan keseimbangan rasional dan emosional, intelektual dan kesadaran estetis. Kalau memang ternyata melalui pendidikan seni dapat menghasilkan seorang seniman maka itu merupakan dampak saja.
Guru dapat melakukan improvisasi untuk mengembangkan pembelajaran seni sesuai kemampuan dan kondisi sekolah dan daerah. Guru dapat mengambil prioritas seni yang mana yang dipilih untuk menunjang pembentukan pengalaman estetik peserta didik dan pembangunan budaya daerahnya. Imrovisasi guru terhadap materi pembelajaran seni ini tentunya menentukan pula tingkat antusiasme siswa dalam melakukan pembelajaran seni sebagai pendidikan estetis.
Pendidikan seni di setiap tingkat pendidikan dapat membentuk manusia yang mengemban kepekaan estetis, daya cipta, intuitif, imajinatif, inovatif dan kritis terhadap ingkungannya. Dalam hubungannya dengan kepentingan berkesenian/berekspresi seni sebagai alat pendidikan estetika, lebih lanjut diperlukan pemahaman tentang konsep kreasi secara khusus. Secara harafiah atau khusus dari sisi kebahasaan, kreasi dapat dimengerti sebagai hasil dari sebuah kreativitas.
Rupanya pelaksanaan pendidikan seni di sekolah umum merupakan aplikasi dari konsep pendidikan melalui seni. Hal ini terjadi karena memang minat, bakat, sarana prasarana, dan lingkungan yang membentuk keadaan seperti ini. Sekolah umum hanya memberi jatah dua jam pelajaran dalam seminggu untuk pelajaran seni budaya, dengan waktu yang demikian singkat pelajaran seni budaya ini tidak mungkin bisa dipergunakan untuk mencetak kemampuan psikomotorik semua siswa dalam memainkan alat musik, melukis, bernyanyi atau menjadikan siswa ahli dalam bidang seni.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.Kesimpulan
Pendidikan seni (Musik) di sekolah umum bermuara pada aspek apresiasi, baik melalui membaca, mengamati, keterlibatan berkreasi seni, dan kegiatan lain yang membangun sikap siswa untuk memiliki kepekaan, perhargaan, dan pemahaman tentang seni. Bertolak dari itu, maka akan memunculkan pengalaman estetis yang bisa dijadikan “Starting point” dalam pembelajaran musik.
B. Saran
Pendidikan sebagai sebuah alat pembentuk seseorang harus dibawa ke arah yang baik, tak terkecuali pendidikan musik. Pendidikan musik yang memiliki predikat sebagai pendidikan estetis mempunyai andil besar dalam pembentukan seorang anak, oleh karena itu pembelajaran menggunakan metode dan sistem yang maksimal bisa meningkatkan paradigma berfikir ideal di masyarakat tentang pendidikan musik, dan guru sebagai pendidik yang memegang peranan itu.
DAFTAR PUSTAKA
Djohan. (2009). Psikologi Musik. Cetakan ketiga. Yogyakarta: Best Publisher
Dowling, W.J. (eds.),(1984). Psycology and music: The Undestanding of melody and rhitm, Hillsdale, N.J.: Lawrence Associates.
Elliot, David J. (1995). Music Matters. New York:Oxford University Press
Gunara, Sandie 2009. Pendidikan Musik!… Pentingkah?. Pendidikan Seni by Bloger Templates [online] diakses pada tanggal 14 Februari 2010.
Mack, Dieter. (2001). Pendidikan Musik Antara Harapan dan Realitas. Cetakan kedua. UPI Bandung
Mack, dieter. (2004). Musik Kontemporer & Persoalan Interkultural. Cetakan Kedua. ARTI
Marvin C. alkin (ed) 1992. Encyclopedia of Educational research. New York: Macmillan Library reference USA.
Moleong, Lexy J. 1996. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Musik” dalam Jurnal Pengetahuan dan Pemikiran Seni Harmonia Vol.2 No. 3/ Januari – April 2001.
Sahman, H. 1993. Estetika: Telaah Sistemik dan Historik. Semarang: IKIP Semarang Press.
Sumardjo, Jakob. (2000). Filsafat Seni. Bandung: ITB