Presiden dan Netralitas

Oleh: Dodi Faedlulloh Pernyataan Presiden Jokowi bahwa presiden boleh melakukan kampanye dan memihak saat pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara merupakan indikasi kemunduran tata kelola negara. Di satu sisi, sebagai bagian dari aktor tata kelola pemerintahan, para aparatur sipil negara selalu didorong untuk bersikap netral. Pernyataan Jokowi sangat berbeda dengan peringatan sebelumnya yang ditujukan kepada pegawai negeri, pemimpin daerah, dan aparat keamanan, serta memperingatkan mereka agar tidak memihak. Secara normatif, Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … Continue Reading →