Dipenjara Minimal 2 Tahun, ASN Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi dari Universitas Lampung (Unila) Dodi Faedlulloh mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melanggar hukum dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Terlebih apabila dalam hasil penyelidikan pihak penegak hukum serta divonis oleh pengadilan terbukti bersalah, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman kurungan minimal waktu 2 tahun, terlebih itu seorang pegawai negara maka dapat diberhentikan. “Kalau sampai dipenjara minimal 2 tahun, ASN bisa diberhentikan dengan tidak hormat, sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat … Continue Reading →

Pengamat Nilai Pembangunan Jembatan ke Masjid Al-Furqon Tak Sesuai Kebutuhan Publik

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana membangun jembatan penyeberangan yang menghubungkan gedung parkir menuju Masjid Agung Al-Furqon. Jembatan tersebut dibangun dengan tujuan mempermudah akses menuju tempat ibadah. Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Dodi Faedlulloh menilai pembangunan jembatan penyeberangan itu tidak sesuai dengan kebutuhan publik. Malah terkesan hanya keinginan publik untuk estetika. “Ya kalau kondisinya di lingkungan Pemkot Bandar Lampung sudah memiliki masjid maka tidak urgent jika jembatan penyeberangan tersebut dibangun. Seharusnya meramaikan masjid yang lebih dekat,” kata Dodi Faedlulloh, … Continue Reading →