Alasan Status ASN Tersangka Suap Unila tidak Langsung Dipecat
Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi administrasi negara Universitas Lampung (Unila) Dodi Faedlulloh menyebut oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi bisa diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu mengacu UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. “ASN yang melakukan tindakan korupsi, ya bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya, Senin, 29 Agustus 2022. Oleh karena itu, kata dia, status Rektor Unila Karomani, Ketua Senat M. Basri, dan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Heryandi baru sebatas dinon-aktifkan … Continue Reading →