Tulisan ini tidak digunakan untuk mendeskreditkan para lulusan LPTK, tetapi untuk mengkritisi dan menjadikan sebuah perenungan mengenai hakekat ilmu seni dan pendidikan itu sendiri. Saya akan memulai dari identitas saya yang juga berlatar pendidikan seni. Perenungan ini dimulai saat menghadapi dunia kerja di bidang pendidikan seni sebagai seorang pengajar di salah satu universitas negeri. Ada banyak permasalahan yang muncul, mulai dari bagaimana menentukan konsep pembelajaran yang baik untuk mahasiswa dan mengaplikasikannya dalam sebuah pembelajaran seni. Terbesit beberapa pertanyaan mengenai metode apa yang tepat digunakan untuk pembelajaran seni tersebut? Kemudian semakin jauh pertanyaan itu berkembang sampai berhenti pada satu titik pertanyaan “apakah saya sudah memahami apa itu konsep pembelajaran secara mendasar?”. Pertanyaan mendasar seperti itu tidab-tida saja muncul ketika kita berada di dalam kondisi sebagai seorang pengajar.
Menjadi seorang pengajar, khususnya pengajar seni tidak hanya dituntut mampu menguasai satu bidang seni saja, tetapi juga mampu memahami hakekat atau filosofi dari ilmu tersebut. Sebagai contoh musik, seseorang yang terjun dalam bidang musik khususnya sebagai pengajar harus memahami terlebih dulu apa itu musik, bagaimana teorinya, apa tujuan diajarkan musik, apa prinsip dasar mengajar, bagaimana mengajarkan musik yang baik dan sebagainya. Hal-hal seperti ini harus terjawab melalui kemampuan sang guru atau pengajar, jika tidak, maka pengajar hanya sebagai sebuah predikat saja. Banyak kekeliruan terjadi terutama dari hal yang paling inti. Pada akhirnya mengajarkan seni bukan merupakan sesuatu yang terencana, sistematis dan perlu dipikirkan, tetapi bagaikan air dan mengalir saja. Seorang guru seni yang tidak memahami seni lebih dalam akan sulit mengembangkan metode-metode mengajar yang inovatif, apalagi jika sang guru tidak lagi mencari informasi-informasi terbaru mengenai bidang seni yang digelutinya.
Tuntutan ilmu dan kualifikasi guru-guru seni di Indonesia berbeda-beda. Ada yang hanya membutuhkan seorang guru yang hanya mampu bernyanyi dan memainkan gitar, sekedar menggambar pemandangan alam, bermain peran dan menari beberapa tari-tarian. Hal ini semakin diperparah dengan tidak tersertifikasinya guru-guru tersebut, sehingga tidak jelas pada level apa kemampuan guru-guru seni tersebut. Memang sepernuhnya bukan kesalahan mereka, tidak meratanya sistem penyebaran formasi untuk guru-guru seni, jaminan kesejahteraan terhadap guru-guru seni menjadi alasan utama mengapa sulit sekali menemukan guru-guru seni dengan kualitas yang baik. Terlepas dari hal-hal semacam itu, kegiatan seni di sekolah misalnya, tidak diadakan untuk membuat seorang siswa menjadi seorang seniman atau musisi, tetapi hanya pada batas pengalaman. Hal ini yang membuat standar guru seni untuk kebutuhan sekolah tidak perlu setinggi seorang seniman, karena siswa memang tidak dipersiapkan setinggi itu.
Masalah lain dalam dunia pengajaran seni adalah kualifikasi akademik guru-guru seni tersertifikasi hanya menguasai satu bidang seni, misalnya musik, tari, drama atau seni rupa saja. Perguruan tinggi seni tidak mempersiapkan mahasiswanya untuk menjadi sarjana seluruh seni, tetapi hanya pada satu bidang ilmu saja. Hal serupa juga dialami oleh LPTK yang mencetak para sarjana seni, bahkan porsi ilmu yang yang ditawrkan dobel, takni ilmu seni dan pendidikannya.
Jika dikaji kurikulumnya, pendidikan seni memiliki porsi sebaran mata kuliah yang terbagi menjadi beberapa bagian. Biasanya mata kuliah terbagi menjadi mata kuliah umum, fakultas, kependidikan (jika LPTK) dan ilmu bidang seni itu sendiri. Dengan asumsi sekitar 30% porsi per mata kuliah dan bobot ilmu seni dan pendidikan yang terbilang sedikit ini mahasiswa diharapkan mampu menjadi seorang guru seni dengan porsi lengkap. Walaupun secara keilmuwan menguasai, tetapi hanya pada level dasar saja. Faktanya, level pemahaman para mahasiswa seni mengenai teori-teori pendidikan tidak begitu dalam atau mungkin tidak ada (untuk beberapa kondisi). Hal ini semakin diperkuat oleh sistem penilaian yang dibuat institusi sebagai alat evaluasinya. Mahasiwa yang notabene mendapat nilai A atau B dianggap mampu untuk menguasai materi yang diajarkan sepenuhnya. Menjadi dilematis karena di sisi lain ada tuntutan administatif yang sangat birokratif menuntut grafik-grafik lulusan yang seimbang. Dengan kata lain, mahasiswa (seberappun kompetensinya) dipaksa untuk lulus sesuai target yang ditetapkan oleh institusi, padahal kemampuan setiap orang akan berbeda-beda. Dengan kemampuan yang berbeda-beda inilah, maka tentu akan mengalami waktu belajar yang juga bervariasi.
Di beberapa universitas terkemuka di luar negeri, level sarjana (S1) untuk musik memang lebih dominan kepada pendalaman seninya. Jika ia seorang mahasiswa musik, maka muatan-muatan kependidikan akan diberikan setelah ia lanjut S2. Itupun jika sang mahasiswa berminat untuk mendalami studi kependidikan musik. Artinya, sebelum menjadi guru musik, sang mahasiswa harus terlebih dahulu paham mengenai teori dasar musik sepenuhnya, mampu memainkan salah satu instumen musik dengan baik dan pada level yang dikatakan profesional. Karena keinginan setiap siswapun berbeda-beda. Kita tidak bisa melakukan generalisasi bahwa setiap siswa sekolah umumnya mempelajari musik hanya untuk bersenang-senang atau sekedar pengalaman belajar saja. Ada beberapa anak yang ambisinya akan musik kuat dan harus diarahkan oleh guru-guru yang memang berkompeten. Dengan asumsi dasar seperti ini maka calon guru musik seharusnya diberikan bekal ilmu yang lebih dalam. Pemahaman yang dalam tersebut tentu ditunjang oleh sebaran mata kuliah yang cukup padat untuk ilmu seninya, teori dan praktiknya. Sehingga mahasiswa fokus untuk mendalami seni tanpa terbagi-bagi pikirannya.
Dalam beberapa kasus, memang ada beberapa lulusan LPTK yang suskes berkiprah di beberapa bidang seni, misalnya jika ia seorang sarjana pendidikan musik, ia dapat juga berkarir di industri baik itu sebagai seorang player atau komposer. Karir lainnya terjun sebagai seorang teknisi audio atau pilihan karir lain diluar menjadi seorang pengajar. Konisi-kondisi seperti itu memang turut dipersiapkan LPTK seni untuk memberikan label dan peluang lain jika pada akhirnya sang alumni tidak ingin berkarir di bidang pendidikan seni. Namun, kondisi tersebut sangat berkenaan dengan individu yang sangat beragam. Beberapa fakta lain menyebutkan, mereka (lulusan LPTK seni) yang tidak memiliki motivasi yang kuat akhirnya tetap memilih berkarir sebagai guru (beberapa melakukannya dengan terpaksa atau tidak punya pilihan).
Kondisi yang sangat kompleks ini memang sudah menjadi cerita tersendiri di dunia seni, khususnya pendidikan seni. Perlu dilakukan pembenahan antara output yang diharapkan pendidikan tinggi (PT) dan output yang diharapkan pendidikan dasar dan menengah (Dikdas) agar masing-masing institusi menyadari porsi masing-masing dan tugas pokoknya.