Alasan Status ASN Tersangka Suap Unila tidak Langsung Dipecat

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi administrasi negara Universitas Lampung (Unila) Dodi Faedlulloh menyebut oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi bisa diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu mengacu UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“ASN yang melakukan tindakan korupsi, ya bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya, Senin, 29 Agustus 2022.

Oleh karena itu, kata dia, status Rektor Unila Karomani, Ketua Senat M. Basri, dan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Heryandi baru sebatas dinon-aktifkan sementara karena belum ada kekuatan hukum tetap.

“Jika diberhentikan tidak hormat berarti dipecat,” jelasnya.

Menurut dia, status pemecatan tidak bisa diberikan kepada ASN yang belum mendapatkan vonis pengadilan.

“Makanya kita wait and see,” ungkap dia.

Soal pemecatan itu, kata Dodi, diatur dalam UU dan PP tersebut melalui frasa “telah memiliki kekuatan hukum tetap.”

“Kalau pemerintah mau komitmen dalam pemberantasan korupsi, ya harus diberi sanksi berat. Enggak ada lagi istilah ASN susah dipecat,” tegasnya.

Pada intinya, ASN bisa diberhentikan kalau sudah dipenjara.

“Nah, hal ini yang perlu dikawal. Bila nanti ternyata vonis bersalah dan dipenjara, ya ASN yang korupsi itu harus dipecat,” ucapnya.

Sumber: https://lampost.co/berita-alasan-status-asn-tersangka-suap-unila-tidak-langsung-dipecat.html

1 Comment

Leave a Comment