Oleh: Dodi Faedlulloh
Situasi dunia ekonomi banyak berubah. Setidaknya sinergi teknologi dan ekonomi telah memoles wajah ekonomi pasar semakin lebih cantik, lebih ramah, dan lebih “demokratis”. Tampaknya demikian. Gebyar perayaan revolusi industri 4.0 pun ditabuh. Pihak-pihak yang tidak mau berubah akan kalah dalam ring kompetisi. Individu-individu yang lambat adaptasi, organisasi-organisasi yang stagnan akan berbondong masuk dalam jurang kehancuran. Kurang lebih begitulah sabda distruption.
Angin perubahan bertiup kencang, tapi tidak untuk dunia koperasi di Indonesia. Justru perubahan malah menjadi musuh yang perlu dihindari koperasi. Dengan kondisi demikian, pengandaian koperasi sebagai lawan tanding sistem ekonomi kapitalistik patut dipertanyakan. Untuk mempertahankan eksistensinya saja, koperasi Indonesia sudah tertatih-tatih.
Kondisi koperasi Indonesia berjalan di tempat. Dari mulai aspek kelembagaan sampai pada sumber daya manusia masih menjadi problem laten yang sulit ditembus. Catatan-catatan kritis tentang perkoperasian di Indonesia hampir belum bisa move on. Berarti, masalah koperasi di Indonesia tidaklah pernah bergeser. Masih masalah mendasar dan itu-itu saja.
Terdesak lalu Menghentak
Di tengah situasi pelambanan koperasi, memang hadir dan semakin bertambah subjek-subjek militan yang setia terhadap perjuangan koperasi. Membela koperasi sebagai ihwal yang benar. Mereka mencipta ragam inisasi dan eksperimentasi perubahan agar bisa melampaui peristiwa-peristiwa yang lalu dan para pendahulu yang belum berhasil membawa koperasi pada tahta tertinggi sebagai ekonomi kerakyatan. Ada para pegiat IT koperasi yang mendedah pentingnya platform marketplace koperasi, ada pula ikhtiar mewujudkan kota koperasi, kemudian koperasi-koperasi yang berjuang dan berjejaring melakukan rekayasa kelembagaan dengan spin off, ada juga para milenial yang melakukan pemberdayaan masyarakat marjinal melalui kolektif koperasi, dan narasi kecil lain yang bisa menjadi oase bagi kehidupan koperasi yang jemu. Namun semua itu, tentu – tanpa perlu kritik lebih lanjut – tidaklah cukup.
Realitas ekonomi Indonesia adalah realitas kapitalisme. Arsitektur ekonomi kapitalistik memiliki aturan main sirkulasi kapital adalah utama. Dengan bahasa agung kompetisi, sistem ini akan menempatkan segelintir para pemenang di tingkat hierarki paling tinggi yang mampu meraih kekuasaan ekonomi dan pihak-pihak yang (di)kalah(kan) yang berada di bawah namun dengan jumlah mayoritas. Oleh karenanya ketimpangan adalah kunci dari keberlangsungan kapitalisme. Tanpa ketimpangan, kapitalisme tidak bisa bekerja.
Rasionalitas kapitalisme adalah mampu mengkoordinasi berbagai aspek, termasuk di antaranya adalah regulasi dan lingkungan yang mendukung, semua lini dan tahapan sehingga membuahkan efisiensi yang memberikan daya dukung dalam pencapaian tingkat keuntungan kapitalis yang lebih besar dan besar lagi. Maka tak heran, dalam praktiknya selama di atas kertas “legal”, individual wealth accumulation bisa dilakukan melalui perampasan hak publik. Pada konteks inilah kita perlu menempatkan perjuangan koperasi. Problem-problem yang melekat dalam tubuh koperasi yang ada dari jaman dulu kala adalah problem turunan dari efek keberhasilan kapitalisme mengkondisikan sistem ekonomi alternatif tidak pernah mampu tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Dalam epos demokrasi, maka celah kecil yang masih memungkinkan untuk menginterupsi rasionalitas ekonomi ala kapitalisme ini yaitu dengan membagun kebijakan (publik) yang pro terhadap tumbuh dan kembangnya koperasi di Indonesia. Karena tanpa adanya dukungan kebijakan, koperasi sulit bisa bergerak ke mana-mana. Cara pandang membangun kebijakan yang pro terhadap koperasi ini perlu didorong lebih komprehensif. Tidak sekadar kebijakan perkoperasian an sich. Memang, mendorong lahirnya undang-undang perkoperasian sejati juga merupakan agenda yang penting, namun belum bisa mencukupi untuk menjawab konteks koperasi yang berhadapan dengan kapitalisme. Oleh karenanya yang dimaksud dengan kebijakan di sini adalah pelbagai regulasi yang mampu memberikan iklim yang baik bagi berkembangnya koperasi di Indonesia. Bila selama ini kita mengenal banyaknya regulasi yang mendukung perkembangan dan tumbuh suburnya kapital, maka ke depan gerakan koperasi perlu melakukan agenda pembalikannya. Memberikan pengaruh penyelenggara negara sehingga agenda-agenda koperasi menjadi kebijakan publik.
Membuka Jendela Kebijakan
Beberapa tahun silam pernah lahir undang-undang perkoperasian (UU No. 17 Tahun 2012) di Indonesia yang justru malah tidak berlandas pada nilai dan prinsip koperasi – ironi. Alhasil berhasil dilawan oleh gerakan koperasi, undang-undang tersebut pun dibatalkan. Hal ini sebenarnya momentum, satu bukti kemenangan kecil solidaritas gerakan koperasi berhasil melawan negara. Praktik seperti ini yang perlu dilipat-gandakan.
Saat gerakan koperasi berhasil membatalkan regulasi tersebut tak lain merupakan momentum yang penting gerakan koperasi. Tetapi dalam perspektif agenda kebijakan, peristiwa bersejarah yang dilakukan gerakan koperasi ternyata tidak didukung dengan arus politik (political stream) yang memadai, padahal gerakan koperasi setidaknya telah memiliki arus masalah (problem stream) dan arus kebijakan (policy stream) yang saling bertemu.
Terdapat tiga arus (multiple streams framework) dalam tahapan agenda setting, yaitu problem stream, policy stream dan political stream (Kingdon: 2014). Melalui tiga arus ini, isu-isu kebijakan dari hasil pertarungan argumentasi para aktor sampai akhirnya menjadi kebijakan publik. Problem stream yaitu arus saat isu-isu diinterpretasikan dan dipilih serta didesakkan menjadi masalah publik yang memerlukan respon dari pemerintah dan upaya pemerintah untuk mengatasinya. Policy stream merujuk pada berbagai alternatif yang dikaji oleh para stakeholders, bisa dari para pakar, peneliti, atau komunitas kebijakan dalam rangka melakukan eksplorasi solusi. Selanjutnya arus terakhir, political stream yaitu arus yang merujuk pada faktor-faktor kekuatan politik yang dapat mempengaruhi suatu masalah (publik) dapat dijadikan agenda kebijakan.
Peristiwa pembatalan undang-undang perkoperasian melalui perjuangan judical review kehilangan gaung karena faktor riuh pemilihan presiden 2014. Energi dan sorotan publik lebih banyak terarah pada hajatan pilpres sehingga jendela kebijakan (policy window) tidak terbuka. Akhirnya pasca kemenangan berselang, isu pun meredam. Padahal event perjuangan bisa dilanjutkan dengan mendesak, misalnya agenda demokratisasi ekonomi dan pengarus-utamaan koperasi dengan resonansi yang lebih besar.
Policy window merupakan suatu peluang saat ketiga arus bertemu untuk berproses menjadi agenda kebijakan dengan bantuan policy entrepreneur. Policy entrepreneur merupakan orang/kelompok yang berpengetahuan, memiliki komitmen dan mampu menginvestasikan pelbagai sumber daya, baik dari segi finansial, energi, waktu, dan reputasi agar terbentuknya kebijakan yang diharapkan. Kelompok ini berusaha memulai perubahan pada proses kebijakan agar menjadi lebih dinamis. Adapun yang melatar-belakangi bisa pelbagai macam kepentingan, ada faktor mencari keuntungan diri sendiri, sekadar berpartisipasi, atau pada dasarnya mereka memiliki perhatian yang serius terhadap suatu masalah publik tertentu (Kingdon: 2014).
Secara teoretis empiris, Kingdon menekankan bahwa sebuah isu akan dapat masuk ke dalam agenda setting bila permasalahannya sudah dikenali, solusinya tersedia, dan kondisi politik yang ada mendukung untuk perubahan. Sayangnya dalam konteks perkoperasian kita, kondisi pertemuan tiga arus tersebut selalu tersumbat. Policy window tidak pernah terbuka.
Policy window bisa berlangsung dalam waktu tempo yang sangat singkat, tapi memberikan kemungkinan perubahan yang jauh lebih besar. Setidaknya ada dua kali momen yang belum berhasil dijadikan policy window oleh gerakan koperasi, yaitu pasca pembacaan hasil judical review dan pasca presiden Jokowi resmi terpilih. Momen pertama hilang karena faktor ramainya proses pilpres, sedangkan momen kedua hilang karena pada dasarnya gerakan koperasi belum memiliki akses yang kuat untuk mendorong pemerintah. Padahal ada tautan penting yang bisa menjadi jangkar bagi gerakan koperasi guna mendorong pemerintahan Jokowi mengarus-utamakan koperasi. Dalam salah satu penjabaran Trisakti, visi Jokowi menegaskan bahwa, “berdikari dalam ekonomi diwujudkan dalam pembangunan demokrasi ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di dalam pengelolaan keuangan negara dan pelaku utama dalam pembentukan produksi dan distribusi nasional.” Poin penting dari penjabaran visi ini yakni rakyat sebagai pemegang kedaultan, oleh karenanya rakyat harus memiliki akses terhadap kebutuh riil ekonomi secara demokratis. Implikasinya segala sumber daya yang saat ini dimiliki segelintir elit perlu didistribusikan secara merata kepada rakyat sang pemegang kedaulatan dengan melakukan restrukrursisasi basis perkenomian Indonesia. Salah satu langkah konkret yang bisa dilaksanakan adalah memperkuat koperasi. Namun seperti yang diketahui, hal ini sama sekali belum terjadi.
Guru terbaik adalah pengalaman. Kegagalan koperasi mempertemukan interaksi tiga arus agar menjadi pendorong untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap koperasi dikarenakan belum ada aktor yang berperan sebagai policy entrepreneur, baik yang berada di dalam lingkaran pemerintah maupun di luar pemerintah, atau policy entrepreneur yang bekerja sendiri sebagai individu maupun bekerja secara kolektif yang mampu mengadvokasi kepentingan koperasi dalam agenda setting.
Posisi policy entrepreneur memainkan peran yang sangat penting dalam proses kebijakan yang dinamis (Böcher: 2011). Policy entrepreneur berperan sebagai agensi dalam menciptakan transformasi dalam proses agenda setting kebijakan melalui advokasi ide-ide kebijakan sebagai tawaran solusi terhadap masalah tertentu yang sudah ditentukan. Dengan varian strategi, policy entrepreneur berusaha meyakinkan aktor-aktor lain melalui dengar pendapat dan diskusi-diskusi dalam proses agenda setting bahwa alternatif yang ditawarkan merupakan ide terbaik yang mampu menjadi solusi masalah. Untuk mendukung ide tersebut, sang policy entrepreneur membangun jaringan dan koalisi dengan aktor-aktor kebijakan lain.
Koalisi Aksi
Nasib koperasi berada di tangan para anggotanya sendiri. Oleh karenanya perjuangan koperasi tidak bisa diserahkan begitu saja pada pemerintah atau menunggu pertolongan super hero dari para aktivis koperasi yang vokal bersuara lantang. Pada konteks ini, maka sudah saatnya gerakan koperasi perlu mulai memikirkan untuk membangun sendiri aktor policy entrepreneur. Bukan berharap pada satu-dua orang policy entrepreneur atau bahkan menunggu kebaikan pemerintah. Hal yang bisa dilakukan gerakan koperasi adalah dengan mengorganisir diri membangun koalisi antar koperasi yang berjuang tekun pada pembahasan kebijakan-kebijakan publik yang mampu mendukung pengembangan koperasi di Indonesia.
Sebagaimana jalinan kerjasama bisnis koperasi yang sudah mulai dirajut oleh beberapa koperasi dengan membangun induk koperasi, maka agenda yang tidak kalah penting adalah menjalin kerjasama “politik” bagi koperasi-koperasi untuk mendesakkan isu-isu tentang perkoperasian ke dalam agenda kebijakan yang lebih tinggi. Organisasi yang dibangun bersama ini yang bertugas untuk mengawal suara-suara dari gerakan koperasi.
Policy entrepreneur hasil koalisi antar koperasi ini bekerja secara kreatif sebagai rantai intelektual koperasi. Strategi yang digunakan dalam aktivitas intelektual yang bisa dilakukan yaitu kerja-kerja yang menghasilkan dan mengembangkan ide-ide kebijakan baru, mendefinisikan masalah (publik) dan mencari solusi, serta menyebarkan ide-ide tersebut lebih luas. Selain aktivitas intelektual, koalisi ini bekerja melalui aktivitas strategis; yakni dengan bersama-sama membangun visi, mengembankan strategi politik sampai dengan desain rencana aksi. Selanjutnya hal yang perlu dilaksanakan koalisi ini yakni aktivitas mobilisasi (Roberts dan King: 1991). Dalam aktivitas mobilisasi, koperasi perlu memiliki kapasitas dalam mengembangkan artikulasi objek demonstrasi, mencari dukungan media, dan serangkaian langkah mobilisasi sumber daya untuk melakukan penekanan pada isu-isu koperasi agar masuk dalam agenda kebijakan. Maka sudah saatnya koperasi-koperasi untuk belajar tentang negoisasi dan lobi, sebuah keahlian yang penting di tengah politik riil. Dengan kata lain koperasi-koperasi akhirnya perlu merawat jaringan dengan aktor-aktor di luar gerakan koperasi yang bisa memberi dukungan bagi dunia koperasi di Indonesia. Dengan menjalankan strategi di atas, policy entrepreneur ala gerakan koperasi akan mewujudukan serangkaian intervensi struktural pada aras kebijakan publik sebagai bentuk perjuangan lain (selain kerjasama yang bersifat ekonomi) untuk dunia koperasi yang jauh lebih baik di Indonesia. Semoga.
***
Naskah ini telah dipublikasikan sebagai Book Chapter dari Buku “Homo Cooperativus Collaboratus, Antologi Prismatik dari Praktisi, Peneliti dan Akademisi tentang Masa Depan Koperasi Indonesia” (2018) yang diterbitkan oleh Kopkun Institute – Institut Ekonomi Sosial dan Koperasi bekerjasama dengan SIP Publishing, Purwokerto.
Sitasi: Faedlulloh, D. (2018). Koalisi Koperasi dalam Agenda Kebijakan. In N. Puspasari & F. Putra (Eds.), Homo Cooperativus Collaboratus, Antologi Prismatik dari Praktisi, Peneliti dan Akademisi tentang Masa Depan Koperasi Indonesia (pp. 43–51). SIP Publishing.
Leave a Comment