Birokrasi, Distraksi dan Pandemi

Foto: Ilustrasi/Sindonews

Oleh: Dodi Faedlulloh[1]

Pandemi telah memaksa banyak hal untuk berubah, tidak terkecuali dunia birokrasi. Tapi untuk konteks Indonesia, transformasi tersebut berjalan lambat. Di tengah hingar bingar narasi sophischated semacam digitalisasi birokrasi, big data dan revolusi industri 4.0, di kala pandemi gagasan tersebut seolah tidak menjejak. Birokrasi Indonesia masih kewalahan  berhadapan dengan “dunia baru”. Birokrasi yang gesit dan luwes masih jauh dari harapan.

Beberapa waktu lalu, sempat muncul berita ironi sejumlah oknum Disdukcapil Kota Bandarlampung mengeroyok warga yang sedang meminta pelayanan. Kasus ini menceriminkan sebuah paradoks. Tuntutan pelayanan yang serba digital, di lapangan tidak benar-benar terlaksana. Warga masih harus serba manual dalam pelayanan. Di sisi lain, pelayanan yang tidak ramah menjadi problem akut yang tetap dihadapi masyarakat. Alhasil terjadilah berita yang tidak mengenakan tersebut.

Distraksi Baru

Selama pandemi, birokrasi memang telah  lama menjalankan program Bekerja dari Rumah (BDR), salah satu aktivitas yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya bagi dunia birokrasi yang serba formal dan membutuhkan presensi fisik. Sebagai bentuk adaptasi, DBR menjadi hal penting sebagai upaya memutus rantai Virus Covid-19. Namun, dalam proses pelayanan publik seringkali DBR malah justru menjadi kendala tersendiri.

Jauh sebelum pandemi, aktivitas BDR merupakan bagian dari agenda progresif dalam dunia ketanagakerjaan. Dalam beberapa studi, aktivitas BDR memberikan manfaat besar dari mulai meningkatkan produktivitas, meningkatkan kepuasan kerja, memperkuat keseimbangan antara dunia kerja dan kehidupan pribadi (work-life balance), mengurangi operational cost sampai hal yang fundamental  seperti mereduksi dampak global warming karena faktor minimalisasi penggunaan transportasi.

Ketika BDR menjadi bagian yang melekat dalam kerja sehari-hari birokrasi, sayangnya belum diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Data yang dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) (2020) mencatat setelah mulai pemberlakuan kebijakan DBR bagi ASN terdapat keluhan dari warga karena pelayanan publik sering terganggu.  Keluhan tersebut di antaranya adalah pelayanan terkait administrasi kependudukan (153 laporan), pelayanan kelistrikan (116 laporan), perpajakan (40 laporan), perizinan (20 laporan), keimigrasian (11 laporan), dan terkait minyak dan gas (8 laporan). Hal ini menujukkan BDR menjadi problem tambahan dalam proses pelayanan publik. Birokrasi semakin terdistraksi ketika pandemi. Padahal, birokrasi selayaknya harus bekerja seperti sel tubuh, yang mana bila ada sel yang mati lantas langsung ada penggantinya. Dengan kata lain, pelayanan tidak terhenti gara-gara “orangnya lagi gak ada”.

Kemudian, problem struktural ketika proses pelayanan publik dikonversi dari luring menjadi daring, adalah infrastuktur yang belum memadai dan tidak terintegrasi. Misal, curhatan mahasiswa tentang pelayanan di kampus yang tersendat gara-gara BDR masih sering saya dengar.  Hal ini terjadi karena logika pelayanan fisik masih dominan. Elektronik di awal, tapi manual kemudian. Seperti kasus e-KTP yang selalu rame dibicarakan dan menjadi goyonan publik. Elektronik tapi tetap mesti foto-copy sana-sini ketika mengurus dokumen administrasi tertentu.

Selain itu, dalam agenda besar reformasi birokrasi, perubahan mental dan mindset merupakan hal yang utama.Teknologi canggih pun tidak akan menjadi manfaat bila tidak diiringi oleh keinginan para birokrat yang melayani secara sungguh-sungguh. Padahal, secara inheren kerja birokrasi harus diisi dengan rasa tanggung jawab, kesadaran dan pengabdian. Dalam hal ini para aparatur sejatinya adalah pelayan publik.

Problem dalam level ini mengakibatkan birokrasi tidak mau mencoba mendobrak tembok stabilitas pelayanan. Birokrasi akhirnya hanya bekerja secara reguler yang minim inovasi. Bekerja karena faktor “biasanya”. Sedangkan di luar sana, kondisi cepat berubah. Implikasinya birokrasi kerap gagap ketika menerima perubahan. Birokrasi kita masih bekerja dengan landasan rule driven bukan mission bureaucration.

Membiasakan Inovasi

Aktivitas BDR jangan menjadi alibi dan pemakluman. Kinerja birokrasi dalam situasi apapun perlu ditingkatkan. Bila memang model kerja konvensional tidak lagi cocok ketika pandemi, jangan terus dilakukan. Oleh karenaya salah satu kunci untuk mendobrak kekakuan birokrasi adalah adanya budaya inovasi.

Secara kritis, para aparatur yang bekerja di sektor publik kerap menilai kerja inovatif sebagai extra role-behaviour, beda halnya para pekerja di sektor privat  menilai kerja inovasi sebagai necessary behaviour yang akan menopang karier mereka (Bysted dan Jespersen: 2014). Implikasinya inovasi masih menjadi hal yang eksternal dalam birokrasi.

Pekerjaan rumahnya adalah bagaimana menginternalisasi mindset serta praktik inovasi ini bisa menubuh dalam keseharian birokrasi. Salah satu langkah yang bisa diupayakan adalah transformasi struktur yang melingkupi birokrasi. Lingkungan birokrasi harus dibuat terbuka terhadap gagasan inovasi dan memberikan “reward” atas inisasi inovasi. Oleh karenanya ekosistem yang baik mesti menjadi prasyarat atas terwujudnya budaya inovasi.

Saya percaya dengan peran agensi dalam setiap perubahan struktur sosial. Saya pula meyakini pasti ada “minoritas kreatif” dari aparatur birokrasi Indonesia. Hanya saja, kehadiran mereka kerap terbentur sistem yang mana bila tidak termitigasi akan terkooptasi kondisi status quo. Oleh karenanya perlu ada manajemen talenta di lingkungan birokrasi yang bisa mengkondisikan para aparatus bisa menjadi sumber daya manusia yang benar-benar memiliki kapasitas dan menjadi able people yang mengakselerasi agile processes dalam setiap perubahan. Setidaknya, memperluas ruang bagi para aparatur yang memiliki visi perubahan untuk terus belajar dan mengeksperimentasikan gagasan inovasinya. Sumber daya manusia yang unggul wajib diapresiasi, bukan “dikerjai”.

Menjadi Birokrasi Kelas Dunia pada tahun 2025 adalah cita-cita besar yang termaktub dalam peta jalan reformasi birokrasi di Indonesia. Sedangkan waktu semakin terbatas. Bila tidak ada perubahan berarti, maka cita-cita itu hanya akan menjadi mimpi belaka. Mengenai hal ini, warga kita sudah sering diberi mimpi. Cukup, jangan ditambah! *

[1] Dosen Administrasi Negara, Universitas Lampung

Leave a Comment