Bagi mahasiswa tingkat sarjana di Unila (khususnya Ilkom Unila) semester 14 atau tahun ke-7, untuk mengajukan perpanjangan masa studi paling lambat 31 Juli 2012 dan harus sudah wisuda maksimal pada bulan Desember 2012. Jika sampai tanggal tersebut belum wisuda maka akan dinyatakan putus studi (DO). Syarat pengajuan perpanjangan masa studi adalah telah menempuh semua mata kuliah yang disyaratkan sampai dengan Seminar Hasil dan akan menempuh Ujian Akhir Skripsi.
Leave a Comment