{"id":1156,"date":"2022-03-22T08:11:06","date_gmt":"2022-03-22T01:11:06","guid":{"rendered":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/riyanhidayat\/?p=1156"},"modified":"2022-03-22T08:11:06","modified_gmt":"2022-03-22T01:11:06","slug":"pentingnya-mendaftarkan-lagu-dan-mempelajari-hak-cipta-di-era-digital","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/riyanhidayat\/2022\/03\/22\/pentingnya-mendaftarkan-lagu-dan-mempelajari-hak-cipta-di-era-digital\/","title":{"rendered":"Pentingnya Mendaftarkan Lagu dan Mempelajari Hak Cipta di Era Digital"},"content":{"rendered":"<p>Tulisan singkat ini berusaha menjelaskan model kehajatan yang dilakukan banyak komposer-komposer musik saat ini. Kemudahan akses dan tersedianya metarial musik yang berlimpah di internet membuat beberapa orang memanfaatkan fitur-fitur khusus untuk membuat lagu dengan instan. Bahkan yang paling mengkhawatirkan, lagu-lagu sebagai produk intelektual musisi dapat dengan mudah disalahgunakan dengan dan diklaim sebagai karya ciptaannya.<\/p>\n<p>Di era perkembangan digital yang kian meluas dan masif ini memaksa seluruh elemen masyarakat untuk mengetahui dan terampil menggunakan teknologi. Para pekerja seni, khususnya musisi juga ikut merasakan dampak perubahan cara bekerja, memproduksi, hingga memasarkan karya-karyanya. Jika sebelumnya aktivitas bermusik dalam bentuk fisik, saat ini seluruh kegiatan biasa dilakukan hanya dengan memanfaatkan jari-jari.<\/p>\n<p>Menciptakan lagu dan memasarkannya adalah kegiatan yang biasa dilakukan banyak musisi. Terlebih dengan keberadaan platform seperti YouTube yang mengakomodir kebutuhan itu. Jika sebelumnya seorang musisi memerlukan peran produser atau perusahaan rekaman, saat ini setiap orang bisa melakukan produksi secara mandiri. Caranya sangat mudah, yaitu melakukan produksi dari rumah dan memasarkannya melalui media sosial.<\/p>\n<p>Dibalik segala kemudahan-kemudahan yang bisa dilakukan, kemajuan teknologi dan pilihan banyak platform untuk memasarkan musik secara berbayar atau gratis justru membuka peluang untuk melakukan kejahatan digital. Salah satunya mempergunakan musik atau lagu untuk kebutuhan tertentu dan memperoleh keuntungan pribadi. Setiap orang dapat dengan mudah mengakses \u201cbacking track\u201d dari Kanal YouTube Tom Bailey misalnya, untuk sekadar mencari inspirasi aransemen musik hingga megunduh lagu-lagu. Setiap \u201ctrack\u201d lagu yang diunggah di kanal YouTube tersebut sudah memiliki kualitas audio yang sangat matang dan berstandar industri.<\/p>\n<p><strong>1. Menggunakan \u201cfree backing track\u201d untuk membuat lagu<\/strong><\/p>\n<p>Setiap orang bisa dengan mudah menambahkan melodi vokal, atau riff gitar pada \u201cbacking track\u201d yang didapatkan dari internet. Pertanyaannya untuk apa? Tentu saja untuk diklaim sebagai karyanya dan digunakan untuk kepentingan tertentu, misalnya dikirimkan untuk perlombaan cipta lagu. Mereka menganggap cara-cara seperti ini aman dilakukan dan sulit untuk dideteksi.<\/p>\n<p>Ada beberapa cara sederhana yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan semacam itu. Misalnya dengan menggunakan aplikasi \u201csazham\u201d yang dilekuarkan oleh Apple Inc, atau \u201cSound hound\u201d. Prinsip kerjanya sama, yakni mengindetifikasi musik, film, dan iklan berdasarkan sampel audio secara singkat. Caranya dengan memutarkan lagu atau musik yang ingin diidentifikasi dengan perangkat speaker, dan mengaktifkan aplikasi di <em>smatrphone<\/em>. Microfon pada perangkat <em>smartphone<\/em> akan menangkap frekuensi tertentu pada lagu. Hasilnya dapat dilihat dalam hitungan detik. Cara lain yang bisa dilakukan misalnya dengan memanfaatkan AI (Artificial Intelligence) yang dimiliki YouTube. Platform ini semakin diperkaya dan pintar untuk membaca lagu atau musik yang \u00a0melanggar ketentuan hak cipta. Musik atau lagu yang diunggah harus lolos seleksi ketentuan \u201ccopyright\u201d. Dengan demikian, mengunggah lagu ke platform digital seperti YouTube adalah salah satu cara untuk melakukan deteksi awal apakah lagu yang telah dibuat lolos dari plagiarisme atau tidak.<\/p>\n<p>Terlepas apakah kejahatan terhadap lagu itu direncanakan atau tidak, mendeteksi lagu atau musik menggunakan aplikasi di atas adalah cara sederhana yang mungkin bisa dilakukan. Walaupun metode semacam itu masih memiliki banyak kelemahan, misalnya metode pendeteksian yang berdasarkan frekuensi terntentu dengan komputerisasi. Mendeteksi plagiasi menggunakan telinga manusia jauh lebih mudah, karena otak manusia mampu merekam jutaan dan menyimpan ribuan karakter suara, melodi, timbre, dan ritmik dengan akurat. Sementara aplikasi memerlukan konversi data berupa karakteristik sampel audio sebagai parameter mengukur jenis plagiasi musik.<\/p>\n<p><strong>2. Membuat konten musik tanpa izin<\/strong><\/p>\n<p>Ketika seseorang mengunggah karya musik ke YouTube minimal ada tiga elemen yang terdapat di dalamnya: (1) video; (2) audio; dan (3) komposisinya. Tidak ketiga elemen karya musik yang diunggah di YouTube tersebut dimiliki oleh orang yang sama. Misalnya video \u201creaction\u201d yang saat ini banyak dibuat. Para konten kreator membuat video menggunakan bahan audio orang lain, sehingga memungkinkan untuk mengalami \u201ccopyright claim\u201d oleh YouTube. Contoh lainnya ketika musisi meng-cover karya milik musisi terkenal tanpa meminta izin terlebih dahulu, kemungkinan besar karyanya akan dituntut oleh si pemilik lagu melalui sistem proteksi YouTube; pada akhirnya munculah istilah \u201ccopyright claim\u201d.<\/p>\n<p>YouTube adalah sebuah platform besar \u00a0yang bekerja sama dengan partner seperti publisher, agregator, dan label rekaman. Seorang musisi yang ingin karyanya dilindungi hak cipta harus mendaftarkan karyanya ke beberapa media partner itu. Sehingga ketika ada upaya untuk menggunakan karya musik seseorang, telah lebih dulu mendapatkan perlindungan. YouTube akan memberikan informasi berupa \u201ccopyright claim\u201d kepada pengguna lagu yang telah terdaftar atau teregistrasi di publisher, agregator, dan label rekaman. Jika hal semacam itu telat dilakukan, akan ada oknum lain yang memanfaatkan lagu asli seseorang. Misalnya ketika seorang musisi tidak mendaftarkan karyanya kepada publisher atau agregator tertentu, dan didahului oleh orang lain, secara otomatis lagunya akan diklaim orang lain. Sehingga musisi tersebut kehilangan dokumen digital tertulis tentang hak ciptanya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tulisan singkat ini berusaha menjelaskan model kehajatan yang dilakukan banyak komposer-komposer musik saat ini. Kemudahan<\/p>\n","protected":false},"author":13,"featured_media":230,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-1156","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-music"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/riyanhidayat\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1156"}],"collection":[{"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/riyanhidayat\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/riyanhidayat\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/riyanhidayat\/wp-json\/wp\/v2\/users\/13"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/riyanhidayat\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1156"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/riyanhidayat\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1156\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/riyanhidayat\/wp-json\/wp\/v2\/media\/230"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/riyanhidayat\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1156"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/riyanhidayat\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1156"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/riyanhidayat\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1156"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}