{"id":90,"date":"2023-07-13T05:49:32","date_gmt":"2023-07-13T05:49:32","guid":{"rendered":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/?p=90"},"modified":"2023-08-19T16:13:26","modified_gmt":"2023-08-19T16:13:26","slug":"hukum-mati-koruptor-berefek-gentar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/hukum-mati-koruptor-berefek-gentar\/","title":{"rendered":"Hukum Mati Koruptor, Berefek Gentar?"},"content":{"rendered":"<p>oleh\u00a0<em><strong>Iwan Sulistyo<\/strong><\/em><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignleft size-full wp-image-551\" src=\"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-content\/uploads\/sites\/9\/2023\/07\/22Hukum-Mati-Koruptor-Berefek-Gentar.jpg\" alt=\"\" width=\"984\" height=\"646\" srcset=\"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-content\/uploads\/sites\/9\/2023\/07\/22Hukum-Mati-Koruptor-Berefek-Gentar.jpg 984w, https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-content\/uploads\/sites\/9\/2023\/07\/22Hukum-Mati-Koruptor-Berefek-Gentar-300x197.jpg 300w, https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-content\/uploads\/sites\/9\/2023\/07\/22Hukum-Mati-Koruptor-Berefek-Gentar-768x504.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 709px) 85vw, (max-width: 909px) 67vw, (max-width: 1362px) 62vw, 840px\" \/><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\"><a href=\"http:\/\/repository.lppm.unila.ac.id\/50583\/1\/Hukum%20Mati%20Koruptor%20Berefek%20Gentar.pdf\"><strong>(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Opini Pembaca, Media Indonesia, Jumat 12 September 2008 )<\/strong><\/a><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Penulis bermimpi dan berdoa, suatu ketika di masa depan, pemerintahan negeri ini terselenggara dengan relatif bersih. Angka korupsi perlahan menurun dan pada titik tertentu, korupsi tidak lagi menjadi akar penyebab berbagai persoalan masyarakat, seperti kelangkaan air bersih, akses terhadap pendidikan, perlistrikan, pelayanan kesehatan, hunian yang layak, pakaian yang memadai, serta tercukupinya berbagai infrastruktur (jalan, jembatan, pelabuhan udara, terminal, dan sebagainya). Bayangkan jika sebagian besar penduduk Indonesia bisa hidup layak dan bermartabat.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Alhasil, KPK tinggal kenangan sehingga sistem peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, kehakiman, LP) dapat kembali memainkan peranan mereka masing-masing. Akan tetapi, kenyataannya hingga hari ini perwujudan ke arah sana (kesejahteraan yang merata dan meluas) itu masih jauh dari harapan.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Beranjak dari sana, wacana hukuman mati bagi pejabat\/penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi (termasuk suap-menyuap) akhir-akhir ini juga mengemuka. Banyak yang mendukung. Boleh diduga hanya segelintir kalangan yang menentang. Hal itu wajar mengingat wacana hukuman mati itu dapat dimaknai sebagai suatu letupan dahsyat dari publik luas atas dasar \u2018rasa pesimis\u2019 yang telah menumpuk.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Penulis sendiri menengarai\u2013dan termasuk banyak kalangan tentunya\u2013KPK sebagai lembaga terkesan \u2018pilih-tebang\u2019 dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Harusnya, berdasarkan UU-nya, KPK bersikap membereskan kasus korupsi kelas \u2018teri\u2019, sembari melahap kasus korupsi kelas \u2018kakap\u2019. Namun, penulis melihat, sikap itu masih membutuhkan waktu beberapa tahun lagi. Kecuali jika Pak Antasari Azhar dan perangkatnya memiliki komitmen dan konsistensi yang kuat, bersih dari intervensi kalangan mana pun.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Hingga Juni 2006, hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati. Lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskannya. Terlepas dari pro-kontra, di Indonesia hukuman mati berlaku untuk beberapa kasus kejahatan, antara lain pembunuhan, narkotika, dan terorisme. Mengenai metode eksekusi hukuman mati di Indonesia, juga menuai pro dan kontra mengingat metode tembak dianggap menyiksa karena si terpidana tidak langsung\/seketika mati, tetapi terlebih dulu merasakan sakit yang dahsyat ketika peluru menembus jantungnya.<br \/>\nGuru besar Kriminologi FISIP UI Prof Muhammad Mustofa (2007:67), berpendapat bahwa tujuan dari hukum dan penghukuman pada akhirnya adalah untuk membuat orang tidak melakukan kejahatan. Salah satu mazhab penghukuman, yakni\u00a0<em>deterrence<\/em>\u00a0(penggentarjeraan) yang berarti bahwa tidak dilakukannya tindakan pelanggaran hukum karena (1) takut penghukuman (<em>general deterrence<\/em>\u00a0atau penggentar) dan (2) takut dihukum karena pernah mengalami penghukuman (<em>specific deterrence<\/em>\u00a0atau penjera). Artinya, efek \u2018gentar\u2019 ditujukan kepada masyarakat luas agar takut berbuat jahat karena penghukuman. Efek \u2018jera\u2019 untuk si pelaku kejahatan agar tidak lagi mengulang perbuatannya (menjadi residivis).<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Jika hukuman mati benar-benar diterapkan untuk kasus korupsi, yang menjadi pertanyaan besar ialah, apakah dengan adanya hukuman mati tersebut menghasilkan ketakutan (berefek gentar) yang signifikan bagi calon pelaku korupsi di kemudian hari?<br \/>\nDalam menelaah hukuman mati ini tekanannya bukan hanya pada dimensi tuntasnya sebuah gelar eksekusi mati terhadap terpidana, tetapi juga lebih kepada aspek pengaruh yang dihasilkannya, yaitu \u2018efek gentar\u2019 bagi pejabat\/penyelenggara negara. Hal itu penting mengingat setiap pejabat\/penyelenggara negara berpotensi melakukan korupsi, tidak memandang usia, jenis kelamin, dan bahkan agama\/kepercayaan.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Dalam konteks hukuman mati, berkecamuk tiga aspek yang amat mendasar, yakni (1) aspek kemanusiaan\/HAM, (2) aspek kepastian hukum dan keadilan, serta (3) aspek \u2018gentar\u2019 itu sendiri. Di satu sisi kita dituntut untuk menjunjung tinggi HAM. Di sisi lain, yang tidak kalah kuatnya, juga berhadapan dengan tuntutan \u2018rasa keadilan\u2019 dari masyarakat luas karena kesejahteraan milik mereka telah dirampok koruptor.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">*******<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">(catatan tambahan)<br \/>\nDi beberapa negara di dunia, hukuman mati memang sudah tidak diberlakukan lagi. Selain itu, protes untuk menghapus hukuman mati juga gencar di Indonesia. Akan tetapi, realitasnya, hukuman mati untuk sejumlah kasus kejahatan (pembunuhan, narkotika, terorisme) masih tetap berlaku.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Fokusnya kemudian ialah: bilamana kasus korupsi tidak mengalami penyusutan atau bahkan justru kian meningkat di masa mendatang, maka selama itu pula hukuman mati yang bakal \u2018dipertontonkan\u2019 kepada masyarakat luas (termasuk terhadap pejabat\/penyelenggara negara sendiri) sama sekali tidak menyumbangkan \u2018efek gentar\u2019.<br \/>\nMimpi buruk seorang pejabat\/penyelenggara negara ialah apabila (ia diduga &amp; bahkan terbukti) melakukan korupsi dan kemudian kasusnya diberitakan secara intens, ekstrem, dan bahkan menggelegar oleh media massa ke segala penjuru dunia, maka hal itu bakal memberikan suatu \u2018rasa malu\u2019 sebagai akibat dari stigmatisasi oleh masyarakat.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Nah, sekarang, untuk jangka panjang, selayaknya kita semua mengkaji dengan cermat ihwal wacana hukuman mati ini. Mari kita cerdas dan jernih dalam melihat persoalan tersebut. Artinya, apakah hukuman mati yang dijatuhkan kepada pejabat\/penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi akan sangat ampuh dan benar-benar menyumbangkan efek gentar (takut berbuat korupsi) bagi calon pelaku berikutnya? Atau justru lebih kepada dimensi \u2018kepastian hukum\u2019 yang didapat dari perangkat hukum (KPK, polisi, jaksa, dan hakim) yang harus bekerja bersih, tegas, cermat, giat, dan tanggap?<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Jika \u2018kepastian hukum\u2019 dari perangkat penegak hukum tidak didapat, dan korupsi justru kian membludak, maka tidak ada jalan lain: \u2018hukuman mati\u2019 bagi koruptor menjadi pilihan terakhir. Bukan begitu, Pak SBY?<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\"><strong>Iwan Sulistyo,\u00a0<\/strong><em><strong>Mahasiswa FISIP UI<\/strong><\/em><br \/>\niwsu50@yahoo.com<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>oleh\u00a0Iwan Sulistyo (Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Opini Pembaca, Media Indonesia, Jumat 12 September 2008 ) Penulis bermimpi dan berdoa, suatu ketika di masa depan, pemerintahan negeri ini terselenggara dengan relatif bersih. Angka korupsi perlahan menurun dan pada titik tertentu, korupsi tidak lagi menjadi akar penyebab berbagai persoalan masyarakat, seperti kelangkaan air bersih, akses terhadap &hellip; <a href=\"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/hukum-mati-koruptor-berefek-gentar\/\" class=\"more-link\">Continue reading<span class=\"screen-reader-text\"> &#8220;Hukum Mati Koruptor, Berefek Gentar?&#8221;<\/span><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[19,7,18,1,20],"tags":[],"class_list":["post-90","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-criminology","category-good-governance-and-leadership","category-law-enforcement","category-uncategorized","category-white-collar-crime"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/90"}],"collection":[{"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=90"}],"version-history":[{"count":6,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/90\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":552,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/90\/revisions\/552"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=90"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=90"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=90"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}