{"id":104,"date":"2023-07-13T06:00:44","date_gmt":"2023-07-13T06:00:44","guid":{"rendered":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/?p=104"},"modified":"2023-08-19T16:13:37","modified_gmt":"2023-08-19T16:13:37","slug":"komponen-cadangan-untuk-pertahanan-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/komponen-cadangan-untuk-pertahanan-indonesia\/","title":{"rendered":"Komponen Cadangan untuk Pertahanan Indonesia"},"content":{"rendered":"<p>oleh\u00a0<em><strong>Iwan Sulistyo<\/strong><\/em><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignleft size-full wp-image-545\" src=\"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-content\/uploads\/sites\/9\/2023\/07\/komponen-cadangan-untuk-pertahanan-negara.jpg\" alt=\"\" width=\"1384\" height=\"807\" srcset=\"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-content\/uploads\/sites\/9\/2023\/07\/komponen-cadangan-untuk-pertahanan-negara.jpg 1384w, https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-content\/uploads\/sites\/9\/2023\/07\/komponen-cadangan-untuk-pertahanan-negara-300x175.jpg 300w, https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-content\/uploads\/sites\/9\/2023\/07\/komponen-cadangan-untuk-pertahanan-negara-1024x597.jpg 1024w, https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-content\/uploads\/sites\/9\/2023\/07\/komponen-cadangan-untuk-pertahanan-negara-768x448.jpg 768w, https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-content\/uploads\/sites\/9\/2023\/07\/komponen-cadangan-untuk-pertahanan-negara-1200x700.jpg 1200w\" sizes=\"(max-width: 709px) 85vw, (max-width: 909px) 67vw, (max-width: 1362px) 62vw, 840px\" \/><\/p>\n<p><strong>(Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Harian <a href=\"http:\/\/repository.lppm.unila.ac.id\/48724\/1\/Komponen%20Cadangan%20untuk%20Pertahanan%20Indonesia%20%28Harian%20Umum%20Haluan%2C%2029%20Juni%202013%29.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><em>Haluan<\/em><\/a>, 29\/6\/2013,\u00a0<a href=\"http:\/\/issuu.com\/haluan\/docs\/hln290613\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">http:\/\/issuu.com\/haluan\/docs\/hln290613<\/a>)<\/strong><\/p>\n<p>Pemerintah dan Ko\u00admisi I DPR-RI akan membahas Ran\u00adca\u00adngan Undang-Un\u00addang (RUU) tentang Kom\u00adponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN atau Komcad).<\/p>\n<p>Wacana menjadikan pasal Komcad \u201cnaik kelas\u201d menjadi suatu UU tersendiri bukanlah hal baru dan mengejutkan. Sebab, sejak UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disahkan, pada saat yang sama Komcad (dan Komponen Pendukung) juga harus disiapkan (lihat Pasal 7 dan 8).<\/p>\n<p>Pemerintah berhadapan dengan kondisi dilematis. Tidak menyiapkan Komcad berarti tidak menjalankan amanat UU Pertahanan; dan itu adalah pelanggaran serius. Kecuali karena muncul peno\u00adlakan yang keras dari masya\u00adrakat atau alasan politis lain, pemerintah akhirnya memang berpikir untuk merevisi atau mewujudkannya dengan cara yang \u201cagak fleksibel\u201d bagi kepentingan nasional.<\/p>\n<p>Mengingat UU Komcad adalah amanat UU Perta\u00adhanan, saya berpan\u00addangan, ia penting dan mendesak dalam sistem pertahanan semesta yang kita anut. Namun, bu\u00adkan dalam aspek mobilisasi Sumber Daya Manusia (SDM)-nya, tetapi lebih kepada bagaimana menyiapkan dan merumuskan bentuk atau pengerahan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional (lihat Pasal 6 RUU Komcad).<\/p>\n<p>Dengan kata lain, upaya mempertangguh pertahanan Indonesia, untuk saat seka\u00adrang, harus tetap fokus pada komponen utama, yakni Ten\u00adtara Nasional Indonesia (TNI), melalui pemutakhiran tek\u00adnologi alutsista (alat uta\u00adma sistem persenjataan). Agar <em>deterrent effect <\/em>dapat bekerja dengan signifikan dan kredibel, Indonesia diha\u00adrapkan sanggup me\u00adngimbangi postur (kekuatan dan kemam\u00adpuan) pertahanan sejumlah \u201cnegara kunci\u201d di Asia Teng\u00adgara (Singapura, Malaysia, Thailand, dan Fili\u00adpina). Bila <em>Minimum Essential Forces <\/em>(MEF) belum terjang\u00adkau, pemerintah harus meng\u00adupa\u00adyakan pembelian alutsista yang teknologinya setara dengan empat negara tetangga itu. (Artikel saya terkait persoalan pertahanan Indo\u00adnesia dalam konteks <a href=\"https:\/\/iwansulistyo.wordpress.com\/2012\/04\/02\/dilema-keamanan-dan-perimbangan-kekuatan-di-asia-tenggara\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><em>Dilema Keamanan dan Perimbangan Kekuatan di Asia Tenggara<\/em><\/a> pernah dimuat dalam <em>Haluan<\/em>, 22\/3\/2012).<\/p>\n<p>Sebagai negara kepulauan, arah pertahanan (pe\u00adngang\u00adgaran dan pembelian alu\u00adt\u00adsis\u00adta) hingga 2024 selayaknya tetap dititik-beratkan pada kekuatan maritim, dengan tidak abai akan matra udara dan darat.<\/p>\n<p>Dalam menyusun kebi\u00adjakan pertahanannya (mulai dari sistem, strategi, postur, hinga menghitung anggaran), setiap negara akan selalu merumuskan ancaman yang ia hadapi atas dasar analisis terhadap dinamika lingkungan strategis. Buku Putih Perta\u00adhanan Indonesia, baik yang terbitan 2003 maupun 2008, menyebutkan secara eksplisit bahwa, ke depan, ancaman tradisional (invasi atau agresi militer dari negara luar) kemungkinannya kecil. Na\u00admun, bukan berarti Indo\u00adnesia abai akan kesiapsiagaannya.<\/p>\n<p>Nah, jika pemerintah me\u00admahami dan menyadari esensi dari persepsi\/perkiraan ini, tentunya RUU Komcad, khu\u00adsusnya \u201ckeharusan untuk mobilisasi SDM\u201d, masih dapat dikesampingkan.<\/p>\n<p>Lazimnya, negara yang <em>survive<\/em> secara jangka panjang ialah negara yang tangguh dan piawai dalam mengawaki pelbagai diplomasi serta mengelola sumberdaya perta\u00adhanannya secara pari\u00adpurna. Mengisi \u201c<em>soft power<\/em>\u201d dan \u201c<em>smart power<\/em>\u201d dengan sumber\u00addaya pertahanan yang ce\u00admerlang tentu tak kalah pentingnya dengan menyokong \u201c<em>hard power<\/em>\u201d.<\/p>\n<p><strong>Persoalan Utama <\/strong><\/p>\n<p>Masih menyimpan ragam persoalan, diskusi tentang RUU Komcad tentu bisa meluas dan dapat diteropong dari pelbagai perspektif. Saya melihat, setidaknya ada dua masalah besar. <em>Pertama<\/em>, soal status \u201csipil\u201d dan \u201ckombatan\u201d seseorang. Mewajibkan Pega\u00adwai Negeri Sipil (PNS), pekerja dan\/atau buruh serta ma\u00adsyarakat sipil lainnya untuk mobilisasi guna men\u00addukung TNI di dalam pertahanan niscaya memunculkan dam\u00adpak serius dan bahkan ber\u00adbahaya (cermati Pasal 8, 29, dan 30 RUU Komcad).<\/p>\n<p>Bagi para mantan prajurit TNI, tentu relatif tak ada masalah. Bagaimana jika PNS, buruh\/pekerja, dan ma\u00adsya\u00ad\u00adrakat sipil yang sudah terlatih untuk mengangkat senjata diam-diam aktif terli\u00adbat politik praktis? Mere\u00adka, misalnya, kecewa dengan hasil perolehan suara dan ternyata berkonflik dengan pendukung pasangan lain? Bukankah cukup berisiko bila para buruh menggelar aksi unjuk rasa dan berhadapan dengan aparat kepolisian?<\/p>\n<p>Sebagai manusia, tidak ada jaminan emosi mereka dapat dikendalikan, apalagi jika dikaitkan dengan kultur. Walau sudah agak cerdas; tetapi, saya rasa, sebagian masyarakat kita masih belum matang dalam menggelar demokrasi prosedural; uta\u00admanya di tingkat provinsial dan lokal.<\/p>\n<p>Tidak ada jaminan, di dalam \u201cmasa damai\u201d (bukan dalam kondisi latihan dasar kemiliteran dan mobilisasi untuk perang), sipil yang telah terlatih akan cukup kuat untuk menjaga stabilitas dan dinamika di lapangan. Tak mampu menahan diri, jangan-jangan gesekan kecil dalam interaksi sosial keseharian justru dapat menjadi pemicu konflik bersenjata antar\u00adindividu atau antar\u00adkelompok.<\/p>\n<p>Cukup sulit mengawasi implementasi di lapangan ketika anggota Komcad yang kembali ke statusnya semula (menjadi warga sipil) untuk melepaskan \u201cstatus komba\u00adtan\u201d-nya. Jadi, persoalannya bukanlah perhitungan ideal dan seberapa besar dana yang hendak dianggarkan dari Produk Domestik Bruto (PDB) bagi Komcad, tapi lebih ke\u00adpad\u00ada implikasi sosial-politik dalam jangka waktu tertentu yang akan dipikul.<\/p>\n<p>Bila pembentukan SDM Komcad dipandang mendesak, pemerintah bisa memulainya dengan merumuskan tahapan awal. Gagasan menginteg\u00adrasikan semua anggota resi\u00admen mahasiswa (menwa) secara langsung ke dalam komponen cadangan, misalnya, mungkin adalah suatu yang efisien, masuk akal, dan tepat sasaran.<\/p>\n<p>Atau, bisa juga integrasi dari kalangan masyarakat sipil yang ketika mahasiswa pernah digembleng sebagai menwa di kampus. Sementara, generasi muda cemerlang yang pernah menang di gelanggang olimpiade internasional (ilmu eksakta), tidak mesti ikut serta dalam latihan fisik kemiliteran dan \u201cangkat senja\u00adta\u201d. Sebaliknya, mereka justru dapat berkontribusi dengan cara yang lain untuk per\u00adtahanan kita. Sebagai pe\u00adnyangga komponen utama, mereka dapat berkiprah dal\u00adam \u201cperang otak\u201d, \u201cperang ilmu pengetahuan\u201d, \u201cperang keunggulan teknologi\u201d, dan \u201cperang daya cipta dan inovasi produk militer\u201d.<\/p>\n<p>Konversi \u201csumberdaya manusia yang unggul\u201d ini ke semua industri strategis pertahanan (PT Pindad, PT PAL, PT DI, dll.) adalah langkah yang sangat pro\u00adduktif.\u00a0 Di sini akan jelas terlihat betapa pertahanan militer dan nirmiliter saling berpadu dan tak terpisahkan. Bukankah itu juga bagian dari apa yang disebut sebagai \u201cpertahanan semesta\u201d; suatu pertahanan dalam arti yang sangat luas?<\/p>\n<p>Maka, anggota Komcad dari unsur SDM sejatinya tetap pada \u201cfungsi alamiah dan nirmiliter\u201d-nya, yakni mendukung, mempertahankan, dan memenangkan \u201cperang keunggulan antarbangsa\u201d serta memperkuat nilai-nilai luhur dan kekayaan budaya.<\/p>\n<p><em>Kedua<\/em>, soal sanksi pidana bagi SDM yang sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi bagian dari Komcad tanpa alasan yang sah dan\/atau tipu muslihat sehingga ia tidak ikut (cermati Pasal 38-42). Menyimak lemah dan runyam\u00adnya penegakan hukum akhir-akhir ini, cukup rumit jika pemerintah memberi sanksi pidana penjara bagi warganya. Dari rangkaian pasal terkait pidana ini, mungkin kita masih harus merenung dan mengkaji secara jernih. Saya lebih melihat sanksi pidana bagi yang tidak mengerahkan sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional bagi kepen\u00adtingan pertahanan seba\u00adgai ketentuan yang lebih tepat dan relevan karena terkait erat dengan dimensi \u201cekonomi-politik\u201d.<\/p>\n<p>Jika sanksi ini didasarkan pada pemikiran bahwa \u201cmem\u00adbela negara oleh warga adalah suatu kewajiban\u201d, maka kita juga harus <em>fair<\/em> dalam melihat persoalan hak dan kom\u00adpen\u00adsasi yang harus diteri\u00adma warga negara dari peme\u00adrintah. Ketika, misalnya, prajurit TNI dibatasi hak politiknya (tidak memilih dan dipilih) dan bahkan memiliki risiko tinggi saat keputusan politik negara dijalankan, mereka layak memperoleh kompensasi yang cukup, termasuk bagi keluarga mereka.<\/p>\n<p>Kalau jumlah personel militer dirasa masih kurang atau belum kuat, proses rekruitmen hingga mencapai rasio yang ideal tentu harus ditempuh dengan tetap men\u00adcukupi kesejahteraan mereka. Dengan begitu, status kom\u00adbatan dan pelbagai sanksi yang mengikatnya jelas. Alha\u00adsil, di sini konsep \u201cke\u00adpen\u00adtingan negara\u201d dan \u201ckepen\u00adtingan pemerintah\u201d menjadi krusial.<\/p>\n<p>Semangat reformasi yang menggebu-gebu sejak 1998 hingga kini telah mendorong segenap elemen bangsa untuk menata-ulang pelbagai aspek kehidupan, termasuk di sektor keamanan (<em>security sector reform<\/em>). Karena itu, UU Pertahanan dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI berisi semangat itu; dimana militer tidak berbisnis dan tidak lagi ikut dalam politik praktis. Mereka hanya boleh tunduk pada keputusan politik negara. Intinya, pembenahan sistem dan pelbagai institusi di sektor keamanan di arah\u00adkan kepada \u201ctatanan yang ideal\u201d untuk mendukung nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia.<\/p>\n<p>Pada akhirnya, perang dan damai adalah dua kondisi yang memang dekat dengan kita. Tetapi, tampaknya, karena \u201cperang terlalu penting jika hanya diserahkan kepada para jenderal saja\u201d dan \u201cda\u00admai terlalu rumit untuk jadi urusan para politisi sipil saja\u201d, maka \u201csemesta\u201d berperan dalam mengawal jalan pan\u00adjang <em>secu\u00adrity sector reform<\/em> di Indo\u00adnesia. Jangan sampai UU Komcad nantinya dianggap sebagai \u201cproduk yang terburu-buru\u201d. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>oleh\u00a0Iwan Sulistyo (Dari Iwan Sulistyo, dimuat dalam Harian Haluan, 29\/6\/2013,\u00a0http:\/\/issuu.com\/haluan\/docs\/hln290613) Pemerintah dan Ko\u00admisi I DPR-RI akan membahas Ran\u00adca\u00adngan Undang-Un\u00addang (RUU) tentang Kom\u00adponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN atau Komcad). Wacana menjadikan pasal Komcad \u201cnaik kelas\u201d menjadi suatu UU tersendiri bukanlah hal baru dan mengejutkan. Sebab, sejak UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disahkan, pada &hellip; <a href=\"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/komponen-cadangan-untuk-pertahanan-indonesia\/\" class=\"more-link\">Continue reading<span class=\"screen-reader-text\"> &#8220;Komponen Cadangan untuk Pertahanan Indonesia&#8221;<\/span><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,1,8],"tags":[],"class_list":["post-104","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-international-relations","category-uncategorized","category-strategic-studies"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/104"}],"collection":[{"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=104"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/104\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":297,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/104\/revisions\/297"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=104"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=104"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/iwansulistyo\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=104"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}