4 Cara Mengurus Keterlambatan Pembayaran UKT di Unila

Mengurus Keterlambatan Pembayaran UKT di Unila

Banyak pertanyaan dan juga seputar diskusi ringan kepada mahasiswa/i di lingkungan Universitas Lampung. Pertanyaan tersebut bukan hanya ketika mengalami KTM Hilang namun juga terkait dengan keterlambatan pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang maknya sama dengan SPP.

Keteterlambatan pembayaran UKT ini sendiri ada beberapa penyebabnya. Antara lain seperti karena kedua orangtua belum gajian, belum adanya dana pembayaran, dan persoalan lainnya. Namun pastinya apapun alasannya keterlambangan pembayaran UKT memang dibutuhkan bagi Sebagian mahasisiwa. Makanya saya pun selalu berpesan bahwa yang serius belajarnya karena mencari dana untuk kuliah itu tidak sedikit.

Keterlambatan Pembayaran UKT

Keterlambatan pembayaran UKT atau SPP setiap waktu kebijakan terus berubah agar lebih pasti sebenarnya langsung saja bertanya pada tenaga pendidik dari fakultas masing-masing supaya update dengan aturan yang terbaru.

Namun meski demikian, prihal ini jangan sampai keterlambatan pembayaran UKT dilakukan karena mahasiswa/i berbohong pada orantuanya. Keterlaluan kalian kalua sampai melakukan hal demikian, parah sih kalua kata saya mah.

Mekanisme Pengurusan Keterlambatan UKT di di Universitas Lampung

Adapun prosedur dalam proses pengurusan keterlambatan pembayaran UKT di Unila (Universitas Lampung), ialah sebagai berikut;

  1. Membawa Kartu Identitas Diri

Kartu identitas diri dalam proses pengurusan keterlambatan pembayaran UKT ini tak lain ialah KTM setidaknya harus membawa Kartu Tanda Mahasiswa yang di foto copy sebanyak 1 lembar saja ya. Nggak usah banyak-banyak karena sebagai bukti saja kalau status kalian itu masih aktif.

  1. Membawa Foto Copy Slip SPP/ UKT Terakhir

Berkas selanjutnya yang perlu di bawah ialah foto copy slip SPP/ UKT yang terakhir ditempuh oleh mahasiswa. Dimana untuk proses dan tahapnnya dalam kalian perlu menyimpan slip pembayaran karena nantinya sebagai syarat untuk pengurusan wisuda ya.

Oh iya, khusus bagi mahasiswa KIP atau mahasiswa PMPAP apabila kalian lebih dari 8 semester artinya kalian juga wajib membayar UKT untuk semester 9.

Dalam persoalan ini maka setidaknya mahasiwa/i KIP dan PMPAP haruslah menggunakan foto copy SK dari perolahan mendapatkan beasiswa yang bersangkutan.

  1. Datang ke Staf Jurusan dari Mahasiswa yang Bersangkutan

Proses dan mekanisme selanjutnya yang perlu dilakukan ialah datang ke jurusan masing-masing dengan mebawa berkas tersebut kemudian dimasukkan kalua bisa sih dimasukan dalam MAP. Kemudian yang selanjutnya staf jurusan akan memproses atau memberikan surat kepada fakultas khususnya Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswa atau WD 1.

Mekanisme yang diberikan dan dijelaskan ini bisa menjadi pedoman awal bagi kalian semuanya yang ingin mengurus keterlambatan UKT dalam pembayaran. Keterlambatan UKT ini dapat menyababkan kalian tidak bisa mengisi KRS dalam semester sebelum kalian melakukan pembayaran.

Jadi diharapkan bagi mahasiswa/i yang mengurus keterlambatan juga jikalau ada dana seger dibayarkan. Apalagi berdasakan pertanyaan kepada staf di jurusan bisa terlembat melakukan pembayaran maksimal hanya diperkenakan 3 semester. Apapun yang terjadi semoga rizkinya semakin melimbah dan berkah. Tabik!

Leave a Comment

*