PP NO 41 TAHUN 2009
Pasal 3 ayat 1, guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan Pasal 4, Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9, Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihentikan apabila guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan……………….
Cuplikan materi diatas berkaitan dengan beban kerja dosen. disampaikan oleh Tim Direktorat Ketenagaan (Prof.Djoko Kustono), diselenggarakan pada saat lokakarya EWMP (Equivalen Wajib Mengajar Penuh di Unila lebih dikenal SWMP (Setara Wajib Mengajar Penuh), kamis kemarin diruang sidang Rektorat Lantai 2, peserta yang hadir perwakilan dari segenap Program Studi Unila, materi silahkan download dari link dibawah .