{"id":346,"date":"2025-03-28T13:48:04","date_gmt":"2025-03-28T06:48:04","guid":{"rendered":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/?p=346"},"modified":"2025-03-28T13:48:04","modified_gmt":"2025-03-28T06:48:04","slug":"diskriminatif-terhadap-bekas-napi-hingga-jadi-alat-represi-skck-perlu-dihapus-atau-direformasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/2025\/03\/28\/diskriminatif-terhadap-bekas-napi-hingga-jadi-alat-represi-skck-perlu-dihapus-atau-direformasi\/","title":{"rendered":"Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?"},"content":{"rendered":"<p><strong>Suara.com &#8211;\u00a0<\/strong><strong>KEMENTERIAN<\/strong>\u00a0Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan agar\u00a0<a href=\"https:\/\/www.suara.com\/tag\/surat-keterangan-catatan-kepolisian\">surat keterangan catatan kepolisian<\/a>\u00a0atau\u00a0<a href=\"https:\/\/www.suara.com\/tag\/skck\">SKCK<\/a>\u00a0dihapus. Usulan itu disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai lewat sepucuk surat yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 21 Maret 2025.<\/p>\n<p>Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM\u00a0<a href=\"https:\/\/www.suara.com\/tag\/kementerian-ham\">Kementerian HAM<\/a>, Nicholay Aprilindo mengungkap dasar pertimbangan di balik usulan itu karena SKCK kerap menjadi penghambat bagi mantan\u00a0<a href=\"https:\/\/www.suara.com\/tag\/narapidana\">narapidana<\/a>\u00a0saat mencari pekerjaan.<\/p>\n<p>\u201cPadahal, mereka sudah berkelakuan baik ketika dinyatakan selesai menjalani hukuman,\u201c ungkap Nicholay<\/p>\n<p>Kementerian HAM sempat melakukan kunjungan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas di NTT, Jawa Barat, dan Jakarta. Di sana mereka banyak mendengar cerita dari narapidana yang menjadi residivis karena sulit mencari pekerjaan.<\/p>\n<p>Nicholay menilai SKCK perlu dihapuskan demi meniadakan diskriminasi. Apalagi bagi mantan narapidana anak yang masih memiliki mimpi dan cita-cita. Dia menyebut usulan Kementerian HAM agar SKCK dihapus itu selaras dengan poin pertama Astacita Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.<\/p>\n<p>\u201cKalau orang sudah bertobat, orang sudah berkelakuan baik, kenapa harus distigma lagi dia sebagai narapidana,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Sebagaimana diketahui kewenangan Polri mengeluarkan SKCK diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sementara syarat pembuatan SKCK secara teknis diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Pembuatan SKCK tersebut dikenakan biaya sebesar Rp30.000 yang akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.<\/p>\n<p>Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan Polri menghargai usulan yang disampaikan Kementerian HAM. Namun hingga saat ini Polri memastikan akan tetap memberikan pelayanan terkait pembuatan SKCK.<\/p>\n<p>Trunoyudo mengatakan SKCK sebenarnya tidak hanya diperlukan untuk keperl melamar pekerjaan. Tapi juga diperlukan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.<\/p>\n<p>\u201cManfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan,\u201d jelas Trunoyudo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24\/3).<\/p>\n<p><strong>SKCK Diperlukan atau Tidak?<\/strong><\/p>\n<p>Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto sependapat dengan Trunoyudo. Menurutnya SKCK memang tetap diperlukan bagi Polri sebagai upaya deteksi dini dan mitigasi potensi ancaman keamanan.<\/p>\n<p>\u201cTetapi bukan menjadi alat legitimasi perilaku individu warga negara, karena perilaku bisa berubah sewaktu-waktu,\u201d kata Bambang kepada\u00a0<em><strong>Suara.com<\/strong><\/em>, Kamis (27\/3\/2025).<\/p>\n<p>SKCK, kata Bambang, sebenarnya merupakan hak bukan kewajiban warga negara. Sehingga pemungutan biaya SKCK yang masuk dalam PNBP itu menurutnya juga tidak tepat.<\/p>\n<p>Di sisi lain Bambang menilai penerbitan SKCK oleh Polri dalam praktiknya juga cenderung menjadi alat diskriminasi. Bahkan menjadi alat legitimasi Polri sebagai pemegang hak berkelakuan baik.<\/p>\n<p>\u201cPadahal faktanya banyak juga personel kepolisian yang juga pelaku pelanggaran pidana,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Bambang mengatakan beban biaya pembuatan SKCK sebenarnya juga tidak boleh dibebankan kepada masyarakat. Sebab yang lebih membutuhkan SKCK itu adalah perusahaan atau instansi tempat kerja untuk mengetahui rekam jejak atau riwayat calon pekerjanya. Di negara-negara maju, kata dia, peran itu dilakukan oleh talent hunter untuk melihat riwayat calon kandidat pekerja.<\/p>\n<p>\u201cPerusahaanlah yang aktif mencari rekam jejak calon pekerjanya. Negara bukan malah melegitimasi perilaku warganya dengan penerbitan SKCK,\u201d jelas Bambang.<\/p>\n<p>Sementara Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman justru sepakat jika SKCK dihapus. Selain SKCK dinilai tidak menjamin seseorang tidak bermasalah, dari segi PNBP menurutnya juga tidak berdampak signifikan.<\/p>\n<p>\u201cJadi buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK,\u201d ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27\/3\/2025).<\/p>\n<p><strong>Reformasi Sistem SKCK<\/strong><\/p>\n<p>Sedangkan Dosen Administrasi Negara dari Universitas Lampung (Unila) Dodi Faedlulloh menilai usulan Kementerian HAM agar SKCK dihapus patut dipertimbangkan. Sebab dalam praktiknya, SKCK seringkali menjadi hambatan bagi mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan. Sehingga memperkuat stigma sosial dan memperbesar risiko mereka kembali melakukan tindak kriminal akibat kesulitan ekonomi.<\/p>\n<p>\u201cIni menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memiliki dampak diskriminatif yang bertentangan dengan prinsip reintegrasi sosial,\u201d tutur Dodi kepada\u00a0<em><strong>Suara.com.<\/strong><\/em><\/p>\n<p>Namun penghapusan SKCK itu, kata Dodi, juga perlu dipertimbangkan secara proporsional dengan kepentingan publik dan jenis pekerjaan yang dilamar. Misalnya, untuk pekerjaan di sektor yang menuntut tingkat kepercayaan dan keamanan tinggi. Seperti keuangan atau pendidikan, mekanisme verifikasi latar belakang tetap dapat diterapkan, tetapi dengan pendekatan yang lebih adil dan tidak bersifat eksklusi permanen.<\/p>\n<p>\u201cSolusi alternatif yang lebih adil adalah reformasi sistem SKCK. Misalnya dengan memberikan batas waktu relevansi catatan kriminal atau mempertimbangkan aspek rekam jejak perilaku setelah menjalani hukuman,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Reformasi sistem SKCK menurut Dodi juga perlu dilakukan agar tidak menjadi alat represi politik. Sebab berdasar pengalaman pada 2020 lalu Polri sempat mengancam akan mempersulit proses penerbitan SKCK bagi pelajar yang ikut dalam aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.<\/p>\n<p>\u201cOleh karena itu, daripada sekadar menghapus SKCK, pendekatan yang lebih progresif adalah merombak sistemnya agar tidak menjadi instrumen diskriminatif dan represif,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>Sumber: <a href=\"https:\/\/liks.suara.com\/read\/2025\/03\/28\/082605\/diskriminatif-terhadap-bekas-napi-hingga-jadi-alat-represi-skck-perlu-dihapus-atau-direformasi\">Suara.com<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Suara.com &#8211;\u00a0KEMENTERIAN\u00a0Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan agar\u00a0surat keterangan catatan kepolisian\u00a0atau\u00a0SKCK\u00a0dihapus. Usulan itu disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai lewat sepucuk surat yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 21 Maret 2025. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM\u00a0Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo mengungkap dasar pertimbangan di balik usulan itu karena SKCK kerap menjadi penghambat bagi mantan\u00a0narapidana\u00a0saat mencari pekerjaan. \u201cPadahal, mereka sudah berkelakuan baik ketika dinyatakan selesai menjalani hukuman,\u201c ungkap Nicholay Kementerian HAM sempat melakukan kunjungan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan atau &hellip; <a class=\"readmore\" href=\"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/2025\/03\/28\/diskriminatif-terhadap-bekas-napi-hingga-jadi-alat-represi-skck-perlu-dihapus-atau-direformasi\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":32,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[101,73,100],"class_list":["post-346","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-news-interview","tag-ham","tag-kebijakan","tag-skck"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/346"}],"collection":[{"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/wp-json\/wp\/v2\/users\/32"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=346"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/346\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":348,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/346\/revisions\/348"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=346"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=346"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=346"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}