{"id":338,"date":"2025-03-18T22:09:54","date_gmt":"2025-03-18T15:09:54","guid":{"rendered":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/?p=338"},"modified":"2025-03-18T22:09:54","modified_gmt":"2025-03-18T15:09:54","slug":"program-student-loan-solusi-atau-komersialisasi-pendidikan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/2025\/03\/18\/program-student-loan-solusi-atau-komersialisasi-pendidikan\/","title":{"rendered":"Program Student Loan: Solusi atau Komersialisasi Pendidikan?"},"content":{"rendered":"<p><strong>Suara.com &#8211;\u00a0<\/strong><em>Kementerian\u00a0<a href=\"https:\/\/www.suara.com\/tag\/pendidikan\">Pendidikan<\/a>\u00a0Tinggi, Sains dan Teknologi (<a href=\"https:\/\/www.suara.com\/tag\/kemendiktisaintek\">Kemendiktisaintek<\/a>) tengah menyiapkan lembaga pinjaman pendidikan atau\u00a0<a href=\"https:\/\/www.suara.com\/tag\/student-loan\">student loan<\/a>. Alih-alih membantu\u00a0<a href=\"https:\/\/www.suara.com\/tag\/mahasiswa\">mahasiswa<\/a>\u00a0yang kesulitan bayar uang kuliah, pembentukan lembaga itu justru menjadi modus baru liberalisasi pendidikan. Pendidikan tidak lagi menjadi hak warga, tetapi menjadi komoditas yang berorientasi bisnis.<\/em><\/p>\n<p><strong>MENDIKTISAINTEK<\/strong>\u00a0Brian Yuliarto menyebut wacana pembentukan lembaga pinjaman pendidikan ini masih dalam tahap perumusan. Pemerintah rencananya akan melibatkan partisipasi masyarakat. Pelibatan masyarakat itu salah satunya dalam sumber pendanaan yang menggunakan skema crowdfunding.<\/p>\n<p>\u201cSehingga kita sesama bangsa Indonesia ini, sama-sama saling membantu menyelesaikan atau mencari jalan untuk pendidikan tinggi di Indonesia,&#8221; kata Brian di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Jumat (14\/3).<\/p>\n<p>Sementara Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai program student loan ini bisa menjadi solusi bagi mahasiswa yang terkendala ekonomi. Khususnya bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.<\/p>\n<p>Lewat program student loan itu, kata Hetifah, mahasiswa nantinya bisa mencicil membayar pinjamannya setelah lulus. Namun sebelum diterapkan, pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan perbankan yang terpercaya.<\/p>\n<p>\u201cJadi bukan semacam pinjol-pinjol,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Program pinjaman pendidikan atau student loan ini sebenarnya pernah diterapkan di era Orde Baru dengan nama Kredit Mahasiswa Indonesia atau KIM. Program tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa semester akhir untuk biaya penelitian.<\/p>\n<p>Kredit yang diberikan pemerintah di era Presiden Soeharto kepada mahasiswa itu rata-rata berkisar Rp750 ribu. Mereka diperkenankan mencicil pinjaman tersebut setelah dua tahun lulus dengan bunga 6 persen.<\/p>\n<p>Hingga April 1989 mahasiswa penerima KMI tercatat mencapai 82.986 orang. Total dana yang dikeluarkan sebesar Rp67,2 miliar. Namun program tersebut akhirnya dibekukan karena banyak mahasiswa yang gagal bayar. Lemahnya pengawasan ditengarai sebagai akar masalahnya. Di mana banyak mahasiswa penerima KMI justru menggunakan pinjaman tersebut untuk keperluan di luar penelitian. Lantas apakah student loan kini bisa menjadi solusi atas masalah biaya kuliah mahal?<\/p>\n<p><strong>Liberalisasi dan\u00a0<a href=\"https:\/\/www.suara.com\/tag\/komersialisasi\">komersialisasi<\/a>\u00a0pendidikan<\/strong><\/p>\n<p>Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, alih-alih menjadi solusi, kebijakan tersebut justru dianggapnya sebagai\u00a0<em>liberalisasi<\/em>\u00a0pendidikan. Sekaligus menunjukkan pendidikan di negeri ini tidak lagi dijadikan hak, tapi komoditas pasar.<\/p>\n<p>\u201cStudent loan ini bukan solusi, tapi jebakan baru atau modus baru\u00a0<em>komersialisasi<\/em>\u00a0dan<em>\u00a0liberalisasi<\/em>\u00a0pendidikan,\u201d kata Ubaid kepada\u00a0<em><strong>Suara.com,<\/strong><\/em>\u00a0Senin (17\/3).<\/p>\n<p>Seharusnya, kata Ubaid, biaya kuliah sepenuhnya ditanggung pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Kalaupun pemerintah tidak mampu menanggung biaya pendidikan penuh, kata dia, semestinya menggunakan skema subsidi, bukan menyiapkan lembaga pinjaman.<\/p>\n<p>\u201cKebijakan student loan ini sama saja dengan kebijakan orang miskin dilarang kuliah. Karena mana mungkin orang miskin bisa ngutang atau bayar utang,\u201d ungkap Ubaid.<\/p>\n<p>Apalagi di beberapa negara banyak terjadi kasus gagal bayar student loan. Salah satunya di Amerika Serikat. Risiko gagal bayar itu, menurut Ubaid juga sangat tinggi jika diterapkan di Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cLulusan di Indonesia banyak yang masih pengangguran karena nggak dapat pekerjaan. Kalaupun dapat pekerjaan, gaji kecil di bawah UMR. Lalu nyicilnya gimana?\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Pendapat serupa disampaikan Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Herianto. Meskipun bertujuan membantu mahasiswa yang terkendala biaya kuliah, student loan menurut Herianto berpotensi menimbulkan permasalahan baru. Salah satunya berupa beban utang yang menumpuk setelah lulus.<\/p>\n<p>\u201cDi beberapa negara menunjukkan bahwa pinjaman pendidikan dapat menjadi beban finansial jangka panjang bagi lulusan,\u201d ujar Herianto kepada\u00a0<em><strong>Suara.com.<\/strong><\/em><\/p>\n<p>Daripada menerapkan skema student loan, Herianto menawarkan beberapa alternatif yang dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengatasi persoalan biaya kuliah. Misalnya, memperluas program beasiswa dan bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu. Kebijakan ini dapat meringankan beban biaya kuliah, tanpa menimbulkan utang bagi mahasiswa.<\/p>\n<p>\u201cJuga subsidi pendidikan. Pemerintah bisa memberikan subsidi langsung kepada perguruan tinggi untuk menekan biaya operasional sehingga biaya kuliah dapat ditekan,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p><strong>Kemana keberpihakan negara?<\/strong><\/p>\n<p>Peneliti sekaligus dosen Administrasi Negara Universitas Lampung (Unila) Dodi Faedlulloh menilai di tengah ketimpangan ekonomi yang tinggi, kebijakan student loan hanya akan melanggengkan utang mahasiswa. Padahal, pendidikan seharusnya menjadi hak, bukan sekadar komoditas yang harus dibayar dengan skema utang.<\/p>\n<p>Alih-alih menjamin pendidikan terjangkau, kata Dodi, lewat kebijakan student loan negara secara tidak langsung melepaskan tanggung jawabnya dalam mendanai pendidikan tinggi. Sekaligus menyerahkan urusan pendidikan itu ke mekanisme pasar.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cIni adalah bentuk komersialisasi pendidikan yang bertentangan dengan prinsip pendidikan sebagai hak publik,\u201d jelas Dodi kepada\u00a0<em><strong>Suara.com<\/strong><\/em>.<\/p><\/blockquote>\n<p>Akibatnya, lanjut Dodi, mahasiswa dari keluarga kurang mampu akan lebih rentan terjebak dalam utang. Sementara pendidikan menjadi semakin eksklusif bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih baik.<\/p>\n<p>Daripada membebankan mahasiswa dengan skema pinjaman, pemerintah menurut Dodi seharusnya berfokus pada kebijakan yang menjamin akses pendidikan tinggi bagi semua lapisan masyarakat. Salah satunya dengan meningkatkan subsidi pendidikan untuk memastikan perguruan tinggi negeri lebih terjangkau.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cYang tidak kalah penting adalah mereformasi tata kelola pendidikan tinggi agar biaya operasional perguruan tinggi tidak bergantung pada kenaikan UKT,\u201d imbuhnya.<\/p><\/blockquote>\n<p>Tantangan utama dalam penyediaan pendidikan tinggi yang terjangkau di Indonesia menurut Dodi sebenarnya bukan hanya persoalan skema pendanaan. Tetapi juga keberpihakan negara dalam menentukan prioritas kebijakan.<\/p>\n<p>Pemerintah saat ini sedang gencar melakukan kebijakan efisiensi anggaran. Namun ironisnya justru berdampak pada sektor-sektor esensial seperti pendidikan. Dalam konteks ini, kata dia, pertanyaannya bukan sekadar bagaimana mahasiswa bisa membayar kuliah, tetapi ke mana sebenarnya negara berpihak.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cApakah pada kepentingan publik dengan menjamin hak atas pendidikan? Atau pada logika pasar yang menuntut efisiensi dengan cara membebankan biaya pendidikan kepada individu melalui skema utang,\u201d katanya.<\/p><\/blockquote>\n<p>Sumber: <a href=\"https:\/\/liks.suara.com\/read\/2025\/03\/18\/120807\/program-student-loan-solusi-atau-komersialisasi-pendidikan\">Suara.com<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Suara.com &#8211;\u00a0Kementerian\u00a0Pendidikan\u00a0Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tengah menyiapkan lembaga pinjaman pendidikan atau\u00a0student loan. Alih-alih membantu\u00a0mahasiswa\u00a0yang kesulitan bayar uang kuliah, pembentukan lembaga itu justru menjadi modus baru liberalisasi pendidikan. Pendidikan tidak lagi menjadi hak warga, tetapi menjadi komoditas yang berorientasi bisnis. MENDIKTISAINTEK\u00a0Brian Yuliarto menyebut wacana pembentukan lembaga pinjaman pendidikan ini masih dalam tahap perumusan. Pemerintah rencananya akan melibatkan partisipasi masyarakat. Pelibatan masyarakat itu salah satunya dalam sumber pendanaan yang menggunakan skema crowdfunding. \u201cSehingga kita sesama bangsa Indonesia ini, sama-sama saling membantu &hellip; <a class=\"readmore\" href=\"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/2025\/03\/18\/program-student-loan-solusi-atau-komersialisasi-pendidikan\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":32,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[96,95,97],"class_list":["post-338","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-news-interview","tag-komersialiasi","tag-student-loan","tag-ukt"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/338"}],"collection":[{"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/wp-json\/wp\/v2\/users\/32"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=338"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/338\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":340,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/338\/revisions\/340"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=338"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=338"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dosen.unila.ac.id\/dodifaedlulloh\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=338"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}