Mobil Layanan SIM Keliling

Sebagai warga negara yang mencoba untuk menjadi warga negara yang baik, maka ketika berkendaraan hendaknya membawa SIM. Akan lebih baik pula, jika selama berkendaraan selalu memperhatikan etika dan sopan-santun berkendaraan. Lantas bagaimana kalau SIM sudah akan berakhir masa berlakunya?

Salah satu yang dapat dilakukan adalah memperpanjang masa berlaku SIM pada Mobil Layanan SIM Keliling. Berdasarkan pengalaman selama ini, cukup sulit untuk mencari mobil ini ketika sedang membutuhkan.

Selasa, 9 Mei 2017 dalam kondisi masih agak ngantuk karena semalaman ronda, maka saya berangkat mencari Mobil Layanan SIM Keliling ini. Saya lewat Kompleks Perumahan Gunung Madu, Tanjung Senang (karena saya pernah memperpanjang SIM di sini), namun tidak ada. Saya melanjutkan perjalanan ke arah ruko di deket lampu merah persimpangan Jl. Ki Maja – Jl. Sultan Agung, masih belum ketemu juga. Belum berputus asa … Ngebut dari lampu merah pertigaan jalur dua Jl. Sultan Agung – Jl. ZA. Pagar Alam, tapi karena terkadang suka ada mobil tersebut di depan Giant, maka saya pun memperlambat motor. Alhamdulillah … ketemu mobil yang dicari-cari.

Untuk selanjutnya, barangkali masyarakat Lampung khususnya Bandar Lampung, akan lebh mudah untuk memperpanjang SIM dengan menghubungi nomor Call Center-nya: 0857-6962-6303 atau 0822-8229-3080. Khusus hari Sabtu-Ahad, Mobil Layanan SIM Keliling ada di Tugu Adipura Bandar Lampung.

Persyaratan untuk memperpanjang SIM adalah: fotocopy KTP dan SIM masing-masing dua lembar, surat keterangan sehat (dapat dibuat di lokasi karena tersedia juga petugas kesehatan) dan biaya perpanjangan. Fotocopy KTP dan SIM sebaiknya sudah dipersiapkan supaya tidak perlu mencari-cari tempat fotocopy.